PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2023

RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-11-28
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

u .-r { REPUBLIK INDONESIA

PASAL 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas
rincian:
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara; dan
c. Pembiayaan Anggaran.

PASAL 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:

a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. Anggaran Transfer ke Daerah.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal22 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024; Mengingat

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L4O, ); MEMUTUSKAN: MenetApKan : PERATURAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal I u .-r { REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:

a. Anggaran Pendapatan Negara;

b. Anggaran Belanja Negara; dan

c. Pembiayaan Anggaran. Pasal 2 Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:

a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:

a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan

b. Anggaran Transfer ke Daerah. Pasal 4

(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:

a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/ lembaga; dan

b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a tercantum dalam Lampiran III pada Tabel III.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Rincian A REPUBL|K INDONESIA

(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. (41 Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5

(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf b terdiri atas rincian:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

c. Dana Alokasi Khusus;

d. Dana Otonomi Khusus;

e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan

f. Dana Desa. (21 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Insentif Fiskal.

(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan urusan pemerintahan.

(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. Dana Alokasi Khusus Fisik;

b. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan

c. Hibah kepada Daerah.

(5) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan .

(6) Rincian . . A PRESIDEil BLIK INDONESIA

(6) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. Dana Otonomi Khusus Aceh terdiri atas:

1. Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;

2. Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan

3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh; dan

b. Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur. (71 Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(9) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (1O) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(11) Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian:

a. untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.000.000.0O0.O00,00 (empat triliun rupiah); dan

b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp4.000.000.0OO.000,00 (empat triliun rupiah).

(12) Rincian A REPUBLIK INDONESIA

(12) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1 1) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat

(11) huruf b menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(14) Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:

a. perubahan data;

b. kesalahan hitung;

c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik; dan/atau

d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.

(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Pembiayaan REPUBLII( INDONESIA (21 Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:

a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;

b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;

c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;

d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;

e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;

f. perubahan anggErran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;

g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;

h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);

i. pergeseran A REPUBUI( INDONESIA

i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;

j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2024;

k. pergeserzrn anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;

1. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expendihtre) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;

m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian / lembaga termasuk restrukturisasi bidang karantina;

n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;

o. perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/ kewaj iban Pemerintah ;

p. perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;

q. perubahan A BUI( INDONESIA

q. perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;

r. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;

s. perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasionall badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;

t. perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, danl atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;

u. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan

v. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya. A

(3) Tata REPUBLII( TNDONESIA

(3) Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada
Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai
akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2023 yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d. pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada
Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 10

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran
Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar pen5rusunan dan
pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2024.

PASAL 11

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
A BLIK INDONESIA Pasal 1 1

(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

PASAL 12

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan n.

(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;

b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau

c. earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.

PASAL 13

Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan - pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INDONE$IA