PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 99 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional () diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan besarannya, sebagai berikut:
a. Ketua Harian sebesar Rp15.322.000,00 (lima belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
b. anggota yang berasal dari menteri dan/atau pejabat pemerintah lainnya sebesar Rp13.732.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan
c. anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp42.785.O00,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan besarannya, sebagai berikut:
a. Ketua Harian sebesar Rp15.322.000,00 (lima belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
b. anggota yang berasal dari menteri dan/atau pejabat pemerintah lainnya sebesar Rp13.732.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan
c. anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp42.785.O00,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.