Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 62 Tahun 2Ol8 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 13O) diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan :
1. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.
2. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berrrpa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. Menetapkan 1 2.Ketentuan A 2 Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 3
(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai
tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
a. tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah;
atau
b. tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah.
Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 5
(1) Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah
secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun
secara terus menerus; dan
b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan
itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu
gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak
atas tanah dan/atau lurah/kepala desa
setempat.
(21 Gubernur dapat menetapkan jangka waktu
penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik yang
berbeda dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil
rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian
koordinator yang membidangi penyelenggaraan
koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan
kementerian/lembaga terkait danl atau pemerintah
daerah.
4. Ketentuan
3
5
EIiIEFIIETN
INDONESIA
4
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 6
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diberikan santunan berupa:
a. uang; dan/atau
b. permukiman kembali. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (4al sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. (21 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan;
e. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan berrrpa uang dan/atau permukiman kembali;
g. merekomendasikan besaran nilai santunan;
h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan; dan
i. merekomendasikan . A BUK INDONESIA i. merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:
a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau
d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
(3a) Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga:
a. bangunan; dan/atau
b. tanaman dan sarana usaha milik masyarakat, berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/ atau pemerintah daerah.
(3b) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a) diusulkan oleh gubernur. (41 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan beranggotakan:
a. pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi;
b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
c. pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah;
d. camat dan lurah setempat; dan
e. pihak lain yang diperlukan. 6.Ketentuan A 6 FEPUBLIK INDONESIA Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efi siensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lain.
(1a) Dalam hal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (21 Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (1a), dilakukan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
Naskah pasal.
PASAL 8
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. (21 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan;
e. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan berrrpa uang dan/atau permukiman kembali;
g. merekomendasikan besaran nilai santunan;
h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan; dan
i. merekomendasikan . A BUK INDONESIA i. merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:
a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau
d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
(3a) Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga:
a. bangunan; dan/atau
b. tanaman dan sarana usaha milik masyarakat, berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/ atau pemerintah daerah.
(3b) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a) diusulkan oleh gubernur. (41 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan beranggotakan:
a. pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi;
b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
c. pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah;
d. camat dan lurah setempat; dan
e. pihak lain yang diperlukan. 6.Ketentuan A 6 FEPUBLIK INDONESIA Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 12
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada
bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efi siensi,
efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia
dan pertimbangan lain.
(1a) Dalam hal
Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan
gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.
(21 Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (1a), dilakukan mutatis mutandis sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
(3) Dalam hal pelaksanaan kewenangan gubernur
dilaksanakan oleh bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a), susunan ketua dan anggota Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (41
disesuaikan dengan perangkat daerah pada
kabupaten/kota atau organisasi Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
7.Di antara
A
7
Erilt{;rTn
K INDONESIA
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14A
Kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah
melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti
dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan
infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas
sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf i.
Pasal 14El
Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur,
bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur
dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota,
atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan
kewenangan masing-masing dengan mempedomani
Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan
urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 14
Naskah pasal.
PASAL 14A
Kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf i. Pasal 14El Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota, atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempedomani Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Pasal II Penetapan gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Peraturan dangkan. 1 2 Agar PRES!DEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik