PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2023

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-04-13
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah Diktum Kesatu Keputusan 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada: 1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; 2l tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka t945; 3) tanggal L9, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah; 4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan 5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

PASAL II

Keputusan ditetapkan Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman Pasal II