Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disingkat KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Konvensi 3 4 Menetapkan A 3 REPUELIK TNDONESIA
Konvensi adalah United Nations Conuention on TTe Law of Tle Sea Tahun 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conuention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Persetujuan Pelaksanaan adalah Agreement Relating to tlrc Implementation of Part XI of Tlw United Nations Conuention on The Law of The Sea of 10 December 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to The Implementation of Part XI of The United Nations Conuention on The Laut of Tle Sea of 7O December 1982. Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
Regulasi Otoritas adalah seluruh aturan dan ketentuan Otoritas yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan Mineral, dan perlindungan KDLI untuk kemaslahatan umat manusia sesuai dengan Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
Riset Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk mengungkap fenomena alam laut serta mengumpulkan data dan informasi di bidang kelautan yang dilakukan untuk tujuan damai dan demi kepentingan umat manusia.
Prospeksi adalah kegiatan penyelidikan untuk mengetahui kondisi geologi umum dan indikasi adanya mineralisasi, termasuk komposisi, estimasi besar sumber daya Mineral, area distribusi sumber daya Mineral, dan nilai ekonomi sumber daya Mineral di KDLI tanpa adanya hak eksklusif. 4 5 6 7 8 A
9. Eksplorasi BUK INDONESIA
g. Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Prospeksi dalam rangka mengumpulkan data secara lebih terfokus dan terperinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan potensi sumber daya dari bahan galian, serta informaii mengenai lingkungan laut dengan hak eksklusif di KDLI.
10. Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasit Eksplorasi pada sebagian atau seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan di KDLI.
11. Sertifikat Dukungan adalah sertifikat yang diterbitkan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan, badan usaha, dan badan usaha asing yang mendapatkan dukungan dan dalam kontrol efektif negara Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI'
12. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'
13. Badan Usaha Asing adalah setiap Badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di negara yang telah menjadi anggota Konvensi di luar wilayah Negara Kesatuan RePublik Indonesia.
14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Calon Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan usaha Asing yang telah mendapatkan sertifikat Dukungan dan belum mendapatkan kontrak dengan Otoritas.
16. Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan sertifikat Dukungan dan kontrak dengan Otoritas.
17. Tim t7. Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di
KDLI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang bertugas melakukan percepatan penyelenggaraan aktivitas Indonesia di KDLI.
18. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. BAB II PENYELENGGARAAN AKTIVITAS DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
PASAL 2
BAB II: PENYELENGGARAAN AKTIVITAS
Penyelenggaraan aktivitas di KDLI dilaksanakan sesuai
dengan kepentingan nasional yang bertujuan untuk:
a. meningkatkan peran aktif Indonesia dalam melakukan
pengelolaan dan pemanfaatan Mineral serta Riset Ilmiah
Kelautan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan ;
b. memastikan terpenuhinya kewajiban Indonesia dalam
melakukan pengelolaan Mineral di KDLI;
c. menjaga kepentingan nasional sebagai produsen Mineral;
d. menjaga kepentingan Indonesia sebagai negara pantai
dari aktivitas yang menimbulkan dampak negatif di KDLI;
e. mengembangkan dan meningkatkan kemampuan
irasional untuk melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan di
KDLI;
f.
memastikan pengelolaan Mineral di KDLI dan melakukan
pelindungan lingkungan laut dari dampak aktivitas
pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g. memastikan kendali efektif Indonesia sebagai negara
sponsor terhadap Kontraktor yang melaksanakan
pengelolaan Mineral di KDLI.
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN AKTIVITAS
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; I A
2. Undang-Undang l':tTEF-tr.TiN REPUELIK TNDOHESIA 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conuention on Tle Law of TIE Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (, ); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 294, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, ); Keputusan 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to tle Implementation of Part XI of Tle United Nattons Conuention on Th.e Laut of Tle Sea of 70 December 1982 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 23Ol; MEMUTUSKAN: PERATURAN WASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disingkat KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Konvensi 3 4 Menetapkan A 3 REPUELIK TNDONESIA
Konvensi adalah United Nations Conuention on TTe Law of Tle Sea Tahun 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conuention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Persetujuan Pelaksanaan adalah Agreement Relating to tlrc Implementation of Part XI of Tlw United Nations Conuention on The Law of The Sea of 10 December 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to The Implementation of Part XI of The United Nations Conuention on The Laut of Tle Sea of 7O December 1982. Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
Regulasi Otoritas adalah seluruh aturan dan ketentuan Otoritas yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan Mineral, dan perlindungan KDLI untuk kemaslahatan umat manusia sesuai dengan Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
Riset Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk mengungkap fenomena alam laut serta mengumpulkan data dan informasi di bidang kelautan yang dilakukan untuk tujuan damai dan demi kepentingan umat manusia.
Prospeksi adalah kegiatan penyelidikan untuk mengetahui kondisi geologi umum dan indikasi adanya mineralisasi, termasuk komposisi, estimasi besar sumber daya Mineral, area distribusi sumber daya Mineral, dan nilai ekonomi sumber daya Mineral di KDLI tanpa adanya hak eksklusif. 4 5 6 7 8 A
9. Eksplorasi BUK INDONESIA
g. Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Prospeksi dalam rangka mengumpulkan data secara lebih terfokus dan terperinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan potensi sumber daya dari bahan galian, serta informaii mengenai lingkungan laut dengan hak eksklusif di KDLI.
10. Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasit Eksplorasi pada sebagian atau seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan di KDLI.
11. Sertifikat Dukungan adalah sertifikat yang diterbitkan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan, badan usaha, dan badan usaha asing yang mendapatkan dukungan dan dalam kontrol efektif negara Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI'
12. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'
13. Badan Usaha Asing adalah setiap Badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di negara yang telah menjadi anggota Konvensi di luar wilayah Negara Kesatuan RePublik Indonesia.
14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Calon Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan usaha Asing yang telah mendapatkan sertifikat Dukungan dan belum mendapatkan kontrak dengan Otoritas.
16. Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan sertifikat Dukungan dan kontrak dengan Otoritas.
17. Tim t7. Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di
KDLI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang bertugas melakukan percepatan penyelenggaraan aktivitas Indonesia di KDLI.
18. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. BAB II PENYELENGGARAAN AKTIVITAS DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL Pasal 2 Penyelenggaraan aktivitas di KDLI dilaksanakan sesuai dengan kepentingan nasional yang bertujuan untuk:
a. meningkatkan peran aktif Indonesia dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral serta Riset Ilmiah Kelautan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan ;
b. memastikan terpenuhinya kewajiban Indonesia dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI;
c. menjaga kepentingan nasional sebagai produsen Mineral;
d. menjaga kepentingan Indonesia sebagai negara pantai dari aktivitas yang menimbulkan dampak negatif di KDLI;
e. mengembangkan dan meningkatkan kemampuan irasional untuk melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan di KDLI; f. memastikan pengelolaan Mineral di KDLI dan melakukan pelindungan lingkungan laut dari dampak aktivitas pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g. memastikan kendali efektif Indonesia sebagai negara sponsor terhadap Kontraktor yang melaksanakan pengelolaan Mineral di KDLI. Pasal3 REPUBUK INDONESIA Pasal 3
(1) Penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelaksanaan:
a. Riset Ilmiah Kelautan;
b. pengelolaan Mineral; dan
c. pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi. (21 Untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat:
a. berpartisipasi aktif di Otoritas; dan
b. membuat kebijakan, menetapkan mekanisme, dan melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. BAB III RISET ILMIAH KELAUTAN Pasal 4
(1) Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan berdasarkan kebijakan yang disusun untuk peningkatan pelaksanaan penelitian ilmiah kelautan. (21 Pen5rusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan. (4lDalam
(4) Dalam melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, Badan Usaha, Badan Usaha Asing, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan melalui:
a. keikutsertaan dalam program kerja sama internasional di bidang Riset Ilmiah Kelautan;
b. diseminasi hasil riset melalui:
1. Otoritas; atau
2. jalur internasional lain jika diperlukan; dan
c. pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kapabilitas riset.
(6) Riset llmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. BAB IV PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT TNTERNASIONAL Bagian Kesatu Umum
PASAL 5
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan persetujuan Otoritas. (21 Pelaksanaan pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Prospeksi;
b. Eksplorasi; dan
c. Eksploitasi.
(3) Persetujuan A REPUBLIK INDOHESIA
(3) Persetujuan Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. Bagian Kedua Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
PASAL 6
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan menjunjung tinggi
prinsip kehati-hatian, pelestarian dan perlindungan
lingkungan laut sesuai dengan ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas
secara berkelanjutan.
PASAL 7
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a tidak dapat dilaksanakan pada
area:
a. kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah
disetujui Otoritas;
b. cadangan (reserued areal; dan
c. yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang
dilarang karena adanya risiko serius dan
berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di
KDLI.
(21 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan secara
simultan oleh pihak lain pada suatu area yang sama
berdasarkan persetujuan Otoritas.
PASAL 8
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha.
(21 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan selama jangka waktu yang
dimohonkan dan yang disetujui Otoritas.
A
(3) Dalam
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pelaksana
kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang
tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan
pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas.
(4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mendapatkan hak komersial atas
Mineral yang tergali.
PASAL 9
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
Menteri dalam melakukan kegiatan Prospeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri;
b. menugaskan BUMN;
c. bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
invensi
dan
inovasi,
penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan
keantariksaan; atau
d. bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral
dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi.
PASAL 10
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
(1) Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi
secara sendiri atau bekerja sarna dengan badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dan
huruf c, pendanaan kegiatan Prospeksi menggunakan
anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(2lDalam
hfrl-#[il-{Il
(21 Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi
dengan menugaskan BUMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b, pendanaan kegiatan Prospeksi
berasal dari BUMN yang ditugaskan.
(3) Penugasan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21tidak disertai penyertaan modal dari negara.
PASAL 11
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t harus didahului dengan pengajuan notifikasi
kepada Otoritas.
(21 Pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri.
(3) Dalam pengajuan notifikasi kepada Otoritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau
Badan Usaha harus melampirkan kelengkapan
administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan
ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
dan/atau Regulasi Otoritas.
(41 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah notifikasi yang diajukan
telah tercatat oleh Otoritas dan diterima oleh Menteri.
PASAL 12
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri
atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri
menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi
dengan disertai kelengkapan administratif dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
(21 Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan
notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
PASAL 13
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
REPUELIK INDONESIA
Pasal 13
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b; atau
b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b,
pengajuan notifikasi kepada Otoritas harus
disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang
ditugaskan melalui Menteri dengan disertai
kelengkapan administratif dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(21 Menteri melakukan evaluasi kelengkapan administratif
dan dokumen pendukung atas permohonan pengajuan
notifikasi yang disampaikan oleh Badan Usaha atau
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Menteri dapat menolak permohonan pengajuan
notifikasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Badan
Usaha atau BUMN yang ditugaskan tidak memenuhi
kelengkapan administratif dan dokumen pendukung
sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan latau Regulasi Otoritas.
(41 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
disampaikan kepada Badan Usaha atau BUMN yang
ditugaskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan diterima.
(5) Dalam hal kelengkapan administratif dan dokumen
pendukung telah sesuai dengan ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Menteri meneruskan permohonan
pengajuan notifikasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan
notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
PASAL 14
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
A REPUBUK INDONESIA _12_ Pasal 14
(1) Terhadap permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 dan Pasal 13 ayat (6), dilakukan evaluasi oleh sekretaris jenderal Otoritas. (21 Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris jenderal Otoritas menyatakan bahwa notifikasi:
a. belum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka pengajuan notifikasi dikembalikan untuk dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali; atau
b. telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka dilakukan pencatatan terhadap pengajuan notifikasi.
(3) Pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi dari sekretaris jenderal Otoritas yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
PASAL 15
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri menyampaikan pengembalian notifikasi
atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat
dari sekretaris jenderal Otoritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Menteri paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak notilikasi diterima.
PASAL 16
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
Dalam hal pengajuan notifikasi berasal dari Badan Usaha
atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan pengembalian
notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah
dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas kepada
Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak notifikasi diterima.
PASAL 17
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
REPUBLIK INDONESIA Pasal 17
(1) Terhadap pengembalian notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 untuk kegiatan Prospeksi yang dilakukan:
a. secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali; dan
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali. (21 Ketentuan mengenai pengajuan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 18
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah Menteri menerima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (21 Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufb; atau
b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah diterima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Badan REPUBUK INDONESIA -t4-
(3) Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menerima pemberitahuan notifikasi harus memberitahukan pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada Menteri.
PASAL 19
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
(1) Pelaksana kegiatan Prospeksi dalam melakukan
kegiatan Prospeksi harus menyerahkan laporan
tahunan terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi
kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Prospeksi dilakukan
oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan,
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. deskripsi umum terkait status pelaksanaan
kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan
b. informasi terkait kepatuhan dan ketaatan
terhadap Regulasi Otoritas.
PASAL 20
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
(1) Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan
dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib melakukan
seluruh tindakan yang diperlukan untuk mencegah,
mengurangi, dan mengontrol polusi atau zatberbahaya
lain bagi lingkungan laut yang timbul selama
pelaksanaan kegiatan Prospeksi.
(21 Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan
dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib
berkoordinasi dengan Otoritas untuk mengevaluasi
akibat potensial dari pelaksanaan kegiatan Prospeksi
terhadap lingkungan laut dan melaporkan kepada
sekretaris jenderal Otoritas jika terjadi dampak
lingkungan.
A
(3) Dalam
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal kegiatan Prospeksi menimbulkan dampak
berbahaya bagi lingkungan laut, Menteri, Badan
Usaha, atau BUMN yang ditugaskan melaksanakan
kegiatan Prospeksi wajib menyampaikan notifikasi
kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(41 Penyampaian notifikasi kepada sekretaris jenderal
Otoritas dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh
Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan
kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
PASAL 21
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
PASAL 22
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
(1) Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha.
(21 Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a dapat:
a. melakukan secara sendiri; atau
b. menugaskan BUMN.
PASAL 23
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi secara
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21
huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan
Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi
anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama.
(2lDalam
BLIK TNDONESIA
(21 Dalam hal Menteri bekerja sElma dengan negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kegiatan
Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau
Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak
lain berdasarkan persetujuan Menteri.
PASAL 25
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
Kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah:
a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf a;
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf b;
c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b;
d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (21; atau
e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (21,
memiliki rencana kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum
dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
PASAL 26
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampar
dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
PASAL 27
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan
Eksploitasi didasarkan atas hasil kegiatan Eksplorasi.
PASAL 28
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
REPUELIK TNDONESIA
-t7-
Pasal 28
(1) Kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha,
sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara
berkelanjutan.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri; atau
b. menugaskan BUMN.
PASAL 29
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi secara
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21
huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan
Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi
anggota Konvensi melalui pedanjian kerja sama.
(21 Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan
Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau
Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 30
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak
lain berdasarkan persetujuan Menteri.
PASAL 31
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
(1) Pemerintah Pusat menjamin BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan dan telah melakukan kegiatan Eksplorasi di kawasan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan Eksploitasi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. (2lDalam EJ-d{rENt K TNDONESIA (21 Dalam hal BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak berminat atau tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi, Menteri dapat:
a. menugaskan BUMN lain;
b. menunjuk Badan Usaha lain; atau
c. menunjuk Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama.
PASAL 32
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan
setelah:
a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf a;
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf b;
c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b;
d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (21;
e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2); atau
f.
BUMN lain yang ditugaskan, Badan Usaha lain yang
ditunjuk, Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain
secara bersama yang ditunjuk oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (21,
memiliki kontrak Eksploitasi di KDLI yang tercantum dalam
kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas.
PASAL 33
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Keempat - Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sarnpai
dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri.
BABV..
REPUBUK INDONESIA
BAB V
PEMANFAATAN MINERAL HASIL KEGIATAN EKSPLOITASI
PASAL 34
BAB V: PEMANFAATAN MINERAL HASIL KEGIATAN EKSPLOITASI
(1) Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi
digunakan untuk kepentingan nasional dalam rangka
sebesar-besar kemakmuran ralryat.
(2) Untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri:
a. men5rusun dan
menetapkan kebijakan
pengutamaan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk kepentingan dalam negeri; dan
b. bekerja sama melakukan pemanfaatan Mineral
dari hasil Eksploitasi dengan Kontraktor lain yang
mendapatkan sponsor dari negara yang menjadi
anggota Konvensi.
(3) Pen5rusunan kebijakan untuk
pengutamaan
pemanfaatan Mineral dan kerja sama pemanfaatan
Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikonsultasikan dengan Tim Koordinasi.
(41 Kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan
kepentingan dan kebutuhan industri strategis
nasional.
PASAL 35
BAB V: PEMANFAATAN MINERAL HASIL KEGIATAN EKSPLOITASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Mineral hasil
kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
PARTISIPASI AKTIF INDONESIA DI OTORITAS
PASAL 36
BAB VI: PARTISIPASI AKTIF INDONESIA DI OTORITAS
(1) Pemerintah Pusat berpartisipasi aktif dalam setiap
proses pembentukan kebijakan dan regulasi di
Otoritas.
(21 Partisipasi
BAB VII
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
DALAM PENYELENGGARAAN AKTIVITAS
DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas
di Kawasan Dasar Laut Internasional
Paragraf 1
Kewajiban Berpedoman pada
Prinsip Warisan Bersama Umat Manusia
PASAL 37
BAB VII: KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT | Bagian Kesatu - Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas
INDONES]A
20-
(2) Partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
pada kepentingan nasional melalui:
a. penyampaian tanggapan dan/atau masukan
dalam
mekanisme
pembentukan
kebijakan/ regulasi di Otoritas;
b. keterwakilan Pemerintah Pusat pada forum
Otoritas; dan
c. penempatan warga negara Indonesia di dalam
struktur organisasi Otoritas.
(3) Pelaksanaan partisipasi aktif Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Pendanaan terhadap pelaksanaan kegiatan dalam
rangka partisipasi aktif Pemerintah Pusat di Otoritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Dalam menyelenggarakan aktivitas di KDLI Pemerintah
Pusat berpedoman pada prinsip warisan bersama umat
manusia yang meliputi:
a. tidak ada negara yang berhak mengklaim
kedaulatan dan hak berdaulat di KDLI dan setiap
klaim maupun tindakan atas dasar klaim tersebut
tidak akan diakui;
b. hak
-2t-
b. hak atas sumber daya Mineral di KDLI merupakan
hak seluruh umat manusia yang mandat
pengelolaan dan pemanfaatannya diwakilkan
kepada Otoritas;
c. hak atas Mineral dan wewenang pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya Mineral dari KDLI
hanya dapat diperoleh melalui Otoritas sesuai
dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara
berkelanjutan;
d. pengaturan pengelolaan KDLI dilaksanakan oleh
Otoritas berdasarkan ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi
Otoritas secara berkelanjutan;
e. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan untuk
kepentingan damai dan menjunjung tinggi
keselamatan dan kemaslahatan masyarakat
Indonesia dan seluruh umat manusia;
f.
segala aktivitas di KDLI memerhatikan hak dan
kepentingan yang sah dari negara pantai yang
berseberangan dengan area pelaksanaan aktivitas
di KDLI;
g. segala aktivitas di KDLI mengedepankan
pemeliharaan terhadap kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta pencegahan dan
penanggulangan atas pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup;
h. pengelolaan Mineral di KDLI dilakukan dengan
mempertimbangkan prinsip komersial dan
dampaknya terhadap ekonomi nasional;
i.
segala aktivitas di KDLI dilaksanakan dengan
menerapkan pendekatan
pencegahan
sebagaimana diatur dalam hukum internasional;
dan
j.
segala aktivitas di KDLI dilaksanakan berdasarkan
konsep akuntabilitas dan transparansi dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
A
(2) Selain
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Selain berpedoman pada prinsip warisan bersama
umat manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat memastikan kepatuhan Kontraktor
dan jaminan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan
Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi
Otoritas secara berkelanjutan serta hukum
internasional.
Paragraf 2
Kewajiban Finansial terhadap Otoritas
PASAL 38
BAB VII: KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT | Bagian Kesatu - Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas
(1) Dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah pusat membayar kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan.
(3) Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan dengan bekerja sama dengan negara lain atau dengan penunjukan bersama Badan Usaha atau Badan Usaha Asing, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama sesuai dengan perjanjian kerja sama. (41 Pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil aktivitas Eksploitasi antara Pemerintah Pusat dan negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kewajiban finansial dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional Paragraf 1 Wewenang Mengatur dan Melaksanakan Riset llmiah Kelautan, Pengelolaan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional, dan Pemanfaatan Mineral Hasil Kegiatan Eksploitasi di Kawasan Dasar Laut Internasional
PASAL 39
BAB VII: KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT | Bagian Kedua - Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas
(1) Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan
melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan
Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil
kegiatan Eksploitasi di KDLI sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas
secara berkelanjutan.
(21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
dan/ atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
PASAL 40
BAB VII: KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT | Bagian Kedua - Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas
(1) Kewenangan mengatur dan
melaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi
penetapan:
a. kebijakan peran aktif Indonesia/Pemerintah Pusat
dalam melaksanakan aktivitas Riset Ilmiah
Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan
pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di
KDLI; dan
b. mekanisme
terkait
peran
aktif
Indonesia/ Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
aktivitas Riset llmiah Kelautan, pengelolaan
Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil
kegiatan Eksploitasi di KDLI.
A
(2) Kewenangan
(21 Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terkait:
a. aktivitas Riset Ilmiah Kelautan dilaksanakan oleh
kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang
penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
invensi dan
inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan
keantariksaan; dan
b. pengelolaan Mineral di KDLI dan pemanfaatan
Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI
dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 41
BAB VII: KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT | Bagian Kedua - Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas
(1) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf a meliputi:
a. peraturan perundang-undangan mengenai peran
aktif Indonesia/Pemerintah Pusat dalam Riset
Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan
pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di
KDLI; dan
b. kebijakan teknis pelaksanaan Riset Ilmiah
Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan
pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di
KDLI.
(21 Penetapan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penerbitan Sertifikat Dukungan;
b. penugasan BUMN;
c. pengajuan permohonan kerja sama oleh Badan
Usaha Asing, perjanjian kerja sama dengan Badan
Usaha Asing, dan penunjukan Badan Usaha Asing
dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan
pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di
KDLI;
d. pengajuan proposal ke Otoritas untuk pengelolaan
Mineral di KDLI;
e. pengajuan kerja sama dengan Badan Usaha Asing
terkait pemanfaatan Mineral hasil kegiatan
Eksploitasi di KDLI;
f. pembinaan
K INDONESIA
f. pembinaan dan pengawasan kepatuhan
pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g. teknis lainnya terkait peran aktif Indonesia di
KDLI sesuai kepentingan nasional.
PASAL 42
BAB VII: KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT | Bagian Kedua - Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kebijakan dan
mekanisme yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Menteri atau
Peraturan Lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 2
Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Dukungan
(1)
(21
PASAL 43
BAB VII: KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT | Bagian Kedua - Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas
Menteri menerbitkan Sertifikat Dukungan.
(3)
Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah terpenuhinya persyaratan
dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, ketentuan
Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas
secara berkelanjutan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen analisis potensi pengelolaan Mineral di
KDLI yang disusun sesuai dengan standar dan
ketentuan yang diatur oleh Menteri;
b. rencana kerja pengelolaan Mineral di KDLI yang
disusun sesuai dengan Regulasi Otoritas;
c. kajian pengelolaan lingkungan dan rencana
manajemen lingkungan pada wilayah pengelolaan
Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan
kriteria Regulasi Otoritas di KDLI;
d. rencana mitigasi pencegahan dan penanggulangan
kecelakaan dan pencemaran akibat aktivitas di
KDLI;
e. jaminan
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
e. jaminan asuransi atau bukti kemampuan teknis
dan finansial penanggulangan kecelakaan dan
pencemaran termasuk tanggung jawab ganti rugi
yang dapat terjadi;
f.
dokumen rencana pelatihan sesuai dengan
Regulasi Otoritas: dan
g. pakta integritas yang menyatakan komitmen
untuk:
1. melaksanakan kewajiban pemohon dan
negara sponsor serta bersedia mematuhi
ketentuan perundang-undangan dan hukum
internasional;
2. mematuhi
ketentuan
persyaratan
sebagaimana diatur dalam Konvensi;
3. mengajukan permohonan kontrak kepada
Otoritas dengan jangka waktu sesuai dengan
Sertifikat Dukungan yang diberikan; dan
4. tidak memberikan informasi apapun terkait
dengan permohonan yang diberikan kepada
pihak lain.
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedikit terdiri atas:
a. memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan
Eksplorasi dan/atau Eksploitasi;
b. memiliki kualifikasi dari segi kemampuan
finansial, teknologi, dan sumber daya manusia;
c. memiliki kualifikasi dengan performa baik
berdasarkan penilaian Otoritas jika Badan Usaha
telah memiliki kontrak dengan Otoritas; dan
d. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara
sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketentuan
Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, danf atau
Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(5) Selain persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), untuk Badan Usaha Asing
harus memiliki:
a. perjanjian kerja sama yang disepakati dengan
Menteri atau BUMN yang ditugaskan Menteri; dan
b. surat dukungan sebagai Kontraktor yang masih
berlaku dan dikeluarkan oleh negara asal Badan
Usaha Asing.
PASAL 44
BAB VII: KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT | Bagian Kedua - Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas
FEPUBUK INDONESIA Pasal 44
(1) Sertifikat Dukungan yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) menyatakan secara tegas:
a. nama Badan Usaha yang mendapatkan Sertifikat Dukungan;
b. jenis Mineral yang dikelola;
c. aktivitas sesuai tahapan kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI;
d. lokasi koordinat di mana Sertifikat Dukungan berlaku;
e. syarat dan ketentuan pemberlakuan Sertifikat Dukungan; f. jangka waktu pemberian Sertifikat Dukungan;
g. hak dan kewajiban penerima Sertifikat Dukungan;
h. mekanisme pembinaan dan pengawasan; i. ketentuan pencabutan Sertifikat Dukungan; j. pernyataan tegas bahwa Badan Usaha yang disponsori adalah benar-benar:
1. disponsori oleh Pemerintah Pusat; dan
2. subjek terhadap kontrol efektif Pemerintah Pusat;
k. tanggal deposit instrumen ratifikasi Pemerintah Pusat terhadap Konvensi;
1. deklarasi bahwa Pemerintah Pusat menerima tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Konvensi;
m. jangka waktu berlakunya Sertifikat Dukungan apabila tidak dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. hal lain yang dibutuhkan atau dianggap relevan tercantum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan Usaha Asing untuk mengajukan proposal kontrak Eksplorasi dan/atau Eksploitasi kepada Otoritas.
PASAL 45
BAB VII: KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT | Bagian Kedua - Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas
REPUBUK INDONESIA
Pasal 45
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan dan syarat
yang ditetapkan dalam Regulasi Otoritas.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Otoritas oleh Menteri dan difasilitasi
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB VIII
KEWAJIBAN CALON KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR
DALAM KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI
PASAL 46
BAB VIII: KEWAJIBAN CALON KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR
(1) Calon Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam pedanjian kerja sama bagi Calon Kontraktor yang mendapatkan Sertilikat Dukungan dalam rangka kerja sama; dan
d. memenuhi ketentuan dan mengikuti proses evaluasi yang dilaksanakan Otoritas untuk disetujui sebagai Kontraktor. (21 Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; A
b. memenuhi PEPUEUK TNDOT{ESIA
b. memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi Kontraktor yang mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam rangka kerja sama;
d. menempatkan dana jaminan pengelolaan lingkungan;
e. membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah Pusat antara lain:
1. biaya permintaan sponsorship;
2. pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
3. bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai;
4. iuran tahunan;
5. iuran produksi pada kegiatan Eksploitasi; dan
6. iuran lain yang diatur dalam perjanjian pada kegiatan Eksploitasi; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Besaran pembayaran iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e angka 5 ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri. BABIX A REPUBUK INDONESIA BAB IX DATA DAN INFORMASI
PASAL 47
BAB IX: DATA DAN INFORMASI
(1) Data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi bersifat rahasia dan
tunduk pada ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara
berkelanjutan.
(21 Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan
Usaha Asing yang melakukan kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib menyerahkan
data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri.
(3) Data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
menjadi dasar kebijakan Menteri dalam melaksanakan
kegiatan Eksplorasi Mineral di KDLI.
(41 Data dan informasi hasil kegiatan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menjadi dasar kebijakan Menteri dalam melaksanakan
kegiatan Eksploitasi Mineral di KDLI.
PASAL 48
BAB IX: DATA DAN INFORMASI
(1) Data dan informasi mengenai rencana kerja, kontrak, jadwal aktivitas, atau kegiatan lain terkait dengan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI bersifat terbuka kecuali yang dikategorikan sebagai data dan informasi yang bersifat rahasia. (21 Data dan informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas data dan informasi yang:
a. berkaitan dengan masalah kepegawaian;
b. berkaitan dengan catatan kesehatan karyawan;
c. dikategorikan rahasia oleh Otoritas; dan
d. dikategorikan rahasia oleh Pemerintah Pusat selaku negara sponsor. A
(3) Pengkategorian REPUBLII( INDONESIA
(3) Pengkategorian data dan informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan Calon Kontraktor atau Kontraktor berdasarkan isi perjanjian keda sama dan hasil konsultasi dengan Otoritas.
PASAL 49
BAB IX: DATA DAN INFORMASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan serta
kategori sifat rahasia data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 50
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam rangka menjamin penyelenggaraan aktivitas di
KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri
melakukan:
a. pembinaan Calon Kontraktor dan Kontraktor
dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan
pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara
lain dan Badan Usaha Asing;
b. pengawasan Calon Kontraktor dan Kontraktor
dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan
pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara
lain dan Badan Usaha Asing; dan
c. kerja sama dengan Otoritas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional.
(21 Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan
pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Calon
Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan
kewenangannya.
A
Bagian
PRESIDgN
REPUELII( INDONESIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
PASAL 51
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan rencana kerja;
b. penilaian kinerja dan kualifikasi Calon Kontraktor
dan Kontraktor sesuai dengan ketentuan
Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau
Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. pelaksanaan pelatihan dan
peningkatan
kapasitas; dan/atau
d. penerbitan modul, pedoman, dan petunjuk teknis
pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan rencana kerja;
b. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor
terhadap kewajiban kepada Pemerintah Pusat dan
Otoritas;
c. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor
terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara
berkelanjutan; dan/atau
d. kepatuhan Kontraktor dalam menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri.
(3) Dalam hal Menteri telah melakukan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2),, Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab
atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh
kelalaian dan kegagalan Calon Kontraktor atau
Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap
ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan dan
Perjanjian Kerja Sama.
A
PASAL 52
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 52
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melibatkan menteri
atau kepala lembaga yang terkait sesuai tugas dan
kewenangannya.
(2) Pelibatan menteri atau kepala lembaga yang terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi melalui Tim Koordinasi.
PASAL 53
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
(1) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib mendukung
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51.
(21 Dukungan dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk dukungan dana atau
dukungan sarana dan prasarana dalam kegiatan
pembinaan dan pengawasan.
(3) Pemberian dukungan oleh Calon Kontraktor dan
Kontraktor tidak mempengaruhi independensi
Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan.
PASAL 54
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penilaian Kinerja
PASAL 55
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Penilaian Kinerja
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 menjadi dasar bagr Menteri dalam melakukan penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor. A (21 Calon . REI'UEUI( INDONESIA (21 Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memenuhi hasil evaluasi yang direkomendasikan dalam penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XI KEWAJIBAN TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL SERTA PERLINDUNGAN HAK DAN KEPENTINGAN SAH NEGARA PANTAI YANG BERSEBERANGAN DAN/ATAU BERSEBELAHAN DENGAN AREA PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL Bagian Kesatu Kewajiban terhadap Perlindungan Lingkungan Laut di Kawasan Dasar Laut Internasional
PASAL 56
BAB XI: KEWAJIBAN TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT | Bagian Kesatu - Kewajiban terhadap Perlindungan Lingkungan Laut
Pelaksana kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, Eksploitasi,
dan/atau Kontraktor dalam pelaksanaan keseluruhan
proses pengelolaan Mineral di KDLI wajib:
a. menerapkan prinsip kehati-hatian atas kegiatan
Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi terhadap
pelestarian dan perlindungan lingkungan laut;
b. menerapkan praktik perlindungan lingkungan terbaik
dan pendekatan yang berbasis ekosistem untuk
melakukan penilaian terhadap manajemen risiko atas
bahaya yang mungkin ditimbulkan terhadap
lingkungan dari kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan
Eksploitasi;
A
c
menerapkan
PRESIDgN
REPUBUT INDONESIA
c
menerapkan teknologi ramah lingkungan terbaik
sesuai dengan standar nasional dan/atau
internasional dalam pelaksanaan kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi;
menJrusun dan melaksanakan rencana pencegahan,
pengurangan, dan pengendalian pencemaran atau
kerusakan yang serius akibat pelaksanaan kegiatan
Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi; dan
melaksanakan penyatuan atau penggabungan atas
seluruh hasil riset ilmiah dalam pengambilan
keputusan termasuk langkah manajemen respons atas
risiko yang mungkin terjadi selama kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi.
Bagian Kedua
Kewajiban terhadap Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Negara Pantai
yang Berseberangan dan/atau Bersebelahan dengan Area Pengelolaan Mineral
di Kawasan Dasar Laut Internasional
PASAL 57
BAB XI: KEWAJIBAN TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT | Bagian Kedua - Kewajiban terhadap Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Negara Pantai
(1) Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI oleh pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor wajib dilakukan dengan memerhatikan hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan area pengelolaan Mineral di KDLI. (21 Dalam hal pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI dianggap dapat melanggar hak dan kepentingan negara pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor wajib melakukan konsultasi termasuk melakukan notifikasi.
(3) Pengelolaan Mineral di KDLI di area yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zorla maritim negara pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. d e A BABXII REPUBLII( TNDONESIA BAB XII PERLINDUNGAN HAK DAN KEPENTINGAN SAH INDONESIA SEBAGAI NEGARA PANTAI YANG BERSEBERANGAN DAN/ATAU BERSEBELAHAN DENGAN KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL DAN PERLINDUNGAN TERHADAP OBJEK ARKEOLOGIS DI KAWASAN DASAR LAUT TNTERNASIONAL Bagian Kesatu Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Indonesia sebagai Negara Pantai yang Berseberangan dan/atau Bersebelahan dengan Kawasan Dasar Laut Internasional
PASAL 58
BAB XII: PERLINDUNGAN HAK DAN KEPENTINGAN SAH INDONESIA SEBAGAI | Bagian Kesatu - Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Indonesia sebagai Negara Pantai yang
(1) Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang
berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zorTa
maritim negara wajib mempertimbangkan hak dan
kepentingan sah negara sesuai dengan ketentuan
Konvensi.
(21 Pemerintah Pusat berhak menuntut ganti kerugian
atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan
masyarakat yang diakibatkan oleh pencemaran yang
berasal dari pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI
yang area kontraknya berseberangan dan/atau
bersebelahan dengan zona maritim negara.
(3) Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan
dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan peralndang-undangan, ketentuan
Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/ atau Regulasi
Otoritas secara berkelanjutan.
(41 Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan
dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Tim
Koordinasi.
A
Bagian
Bagian Kedua
Perlindungan Objek Arkeologis
di Kawasan Dasar Laut Internasional
PASAL 59
BAB XII: PERLINDUNGAN HAK DAN KEPENTINGAN SAH INDONESIA SEBAGAI | Bagian Bagian Kedua - Perlindungan Objek Arkeologis
(1) Semua objek arkeologis yang ditemukan di KDLI wajib
dilestarikan atau dimanfaatkan untuk sebesar-besar
kepentingan umat manusia.
(2) Pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor
yang menemukan objek arkeologis di
KDLI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan
notilikasi secara tertulis kepada sekretaris jenderal
Otoritas sesuai dengan Regulasi Otoritas.
BAB XIII
PENGEMBANGAN KAPASITAS
MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PASAL 60
BAB XIII: PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Pemerintah Pusat mendorong pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di
KDLI.
(21 Kontraktor wajib memfasilitasi dan melaksanakan
pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan
aktivitas di KDLI.
PASAL 61
BAB XIII: PENGEMBANGAN KAPASITAS
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, swasta, atau masyarakat. A BABXIV REPUBLII( INDONESIA BAB XIV ALIH TEKNOLOGI
PASAL 62
BAB XIV: ALIH TEKNOLOGI
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam
pengelolaan Mineral di KDLI wajib dilakukan oleh
Kontraktor secara:
a. nonkomersial; atau
b. komersial.
PASAL 63
BAB XIV: ALIH TEKNOLOGI
(1) Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan
secara nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf a diarahkan untuk:
a. meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang digunakan oleh
masyarakat dan daerah; dan
b. mendayagunakan temuan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan
daya saing masyarakat serta usaha mikro, kecil,
menengah, dan usaha besar.
(21 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang
dilakukan secara nonkomersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kerja sama; dan
b. bantuan dan penerapan langsung teknologi.
PASAL 64
BAB XIV: ALIH TEKNOLOGI
(1) Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan
secara komersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf b diarahkan untuk:
a.meningkatkan
a. meningkatkan produktivitas dan daya saing
industri; dan
b. meningkatkan penerimaan negara melalui layanan
jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, lisensi, dan
royalti.
(21 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang
dilakukan secara komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kerja sama;
b. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
c. lisensi dan/atau royalti.
BAB XV
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 65
BAB XV: MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan
pengelolaan Mineral di KDLI sebagai akibat dari:
a. pelanggaran ketentuan kontrak atau perjanjian kerja
sama; dan
b. perbedaan penafsiran terhadap isi kontrak atau
perjanjian kerja sama,
diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak atau
melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan
ketentuan Konvensi.
PASAL 66
BAB XV: MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
A
BAB XVI
BAB XVI
PERAN SERTA KEMENTERIAN/ LEMBAGA DALAM PELAKSANAAN
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
PASAL 67
BAB XVI: BAB XVI
Kementerian/lembaga wajib mendukung pelaksanaan peran
aktif Indonesia di KDLI baik dalam bentuk penetapan
regulasi maupun kontribusi untuk keterlibatan Indonesia
dalam Otoritas.
BAB XVII
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI
PASAL 68
BAB XVII: PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI
(1) Dalam mendukung peran aktif pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Tim Koordinasi. (21 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan :
a. penyelenggaraan aktivitas di KDLI;
b. pemantauan dan pengawasan rencana kerja kementerian/lembaga untuk peningkatan peran aktif Indonesia di KDLI;
c. penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDL[; dan
d. penyelesaian terhadap tuntutan ganti kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI sesuai dengan ketentuan Konvensi.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Luar Negeri; A
d. Wakil REPUBLII( INDONESIA _4t_
d. Wakil Ketua tI merangkap anggota: Menteri Kelautan dan Perikanan; dan
e. Anggota terdiri atas:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4. MenteriPerhubungan;
5. Menteri Perindustrian;
6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Menteri lnvestasilKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional; dan
9. Kepala Badan Informasi Geospasial. (41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi:
a. melibatkan kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait; dan
b. men5rusun mekanisme tata kerja Tim Koordinasi.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim teknis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Tim Koordinasi dan tim teknis diatur dalam Peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. BAB XVIII SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 69
BAB XVIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Calon Kontraktor atau Kontraktor yang melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1), ayat (2l', dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3),
Pasal 29 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), Pasal 47
ayat (2),, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 56, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (21, Pasal
58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 62
dikenai sanksi administratif.
A
(2)Sanksi
LIK TNDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan Sertifikat Dukungan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan oleh Menteri, menteri, atau kepala
lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu peringatan masing-masing
30 (tiga puluh) hari kalender.
(5) Apabila Calon Kontraktor atau Kontraktor belum
memenuhi kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan Sertifikat Dukungan oleh Menteri.
PASAL 70
BAB XVIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut
Sertifikat Dukungan tanpa melalui tahapan peringatan
tertulis jika:
a. Kontraktor melakukan kegiatan yang mengakibatkan
kerusakan lingkungan;
b. Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi
kewajiban yang ditetapkan dalam Sertifikat Dukungan
serta ketentuan peraturan perundang-undangan,
ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi
hasil evaluasi dan tidak memiliki komitmen melakukan
perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan
ayat (3);
d. Calon Kontraktor atau Kontraktor melakukan
pelanggaran tindak pidana yang telah mendapatkan
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
dan/atau
e. Calon Kontraktor atau Kontraktor dinyatakan pailit.
A
BABXIX
FRESIDEN
K INDONESIA
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 71
BAB XIX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Sertifikat Dukungan telah dicabut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70, Menteri
melakukan pengawasan terhadap Calon Kontraktor atau
Kontraktor sampai dengan batas waktu yang diatur dalam
Regulasi Otoritas.
Pasal T2
Dalam hal Sertifikat Dukungan telah dicabut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70, Pemerintah
Pusat tidak bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian
yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Kontraktor
dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, Regulasi Otoritas, dan/atau
Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 73
BAB XX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Peraturan ngka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan .
PASAL 74
BAB XX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL t
BAB IV: PENGELOLAAN MINERAL | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
harus didahului dengan pengajuan notifikasi kepada Otoritas. (21 Pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Dalam pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau Badan Usaha harus melampirkan kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas. (41 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah notifikasi yang diajukan telah tercatat oleh Otoritas dan diterima oleh Menteri. Pasal 12
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (21 Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas. Pasal 13 REPUELIK INDONESIA Pasal 13
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; atau
b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, pengajuan notifikasi kepada Otoritas harus disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan melalui Menteri dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (21 Menteri melakukan evaluasi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung atas permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri dapat menolak permohonan pengajuan notifikasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan tidak memenuhi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan latau Regulasi Otoritas. (41 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal kelengkapan administratif dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri meneruskan permohonan pengajuan notifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas. Pasal14 A REPUBUK INDONESIA _12_ Pasal 14
(1) Terhadap permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 dan Pasal 13 ayat (6), dilakukan evaluasi oleh sekretaris jenderal Otoritas. (21 Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris jenderal Otoritas menyatakan bahwa notifikasi:
a. belum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka pengajuan notifikasi dikembalikan untuk dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali; atau
b. telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka dilakukan pencatatan terhadap pengajuan notifikasi.
(3) Pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi dari sekretaris jenderal Otoritas yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 15 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notilikasi diterima. Pasal 16 Dalam hal pengajuan notifikasi berasal dari Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima. Pasal 17 REPUBLIK INDONESIA Pasal 17
(1) Terhadap pengembalian notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 untuk kegiatan Prospeksi yang dilakukan:
a. secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali; dan
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali. (21 Ketentuan mengenai pengajuan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 18
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah Menteri menerima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan ketentuan Regulasi Otoritas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (21 Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufb; atau
b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah diterima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Badan REPUBUK INDONESIA -t4-
(3) Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menerima pemberitahuan notifikasi harus memberitahukan pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada Menteri. Pasal 19
(1) Pelaksana kegiatan Prospeksi dalam melakukan kegiatan Prospeksi harus menyerahkan laporan tahunan terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. deskripsi umum terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan
b. informasi terkait kepatuhan dan ketaatan terhadap Regulasi Otoritas. Pasal 20
(1) Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol polusi atau zatberbahaya lain bagi lingkungan laut yang timbul selama pelaksanaan kegiatan Prospeksi. (21 Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib berkoordinasi dengan Otoritas untuk mengevaluasi akibat potensial dari pelaksanaan kegiatan Prospeksi terhadap lingkungan laut dan melaporkan kepada sekretaris jenderal Otoritas jika terjadi dampak lingkungan. A
(3) Dalam REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal kegiatan Prospeksi menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan laut, Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan melaksanakan kegiatan Prospeksi wajib menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas. (41 Penyampaian notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Pasal 22
(1) Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha. (21 Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a dapat:
a. melakukan secara sendiri; atau
b. menugaskan BUMN. Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama. (2lDalam BLIK TNDONESIA (21 Dalam hal Menteri bekerja sElma dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kegiatan Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24 BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri. Pasal 25 Kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah:
a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a;
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b;
c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b;
d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21; atau
e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, memiliki rencana kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampar dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi Pasal27 Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi didasarkan atas hasil kegiatan Eksplorasi. Pasal 28 REPUELIK TNDONESIA -t7- Pasal 28
(1) Kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri; atau
b. menugaskan BUMN. Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui pedanjian kerja sama. (21 Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri. Pasal 31
(1) Pemerintah Pusat menjamin BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan dan telah melakukan kegiatan Eksplorasi di kawasan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan Eksploitasi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. (2lDalam EJ-d{rENt K TNDONESIA (21 Dalam hal BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak berminat atau tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi, Menteri dapat:
a. menugaskan BUMN lain;
b. menunjuk Badan Usaha lain; atau
c. menunjuk Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama. Pasal 32 Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan setelah:
a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a;
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b;
c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b;
d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21;
e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau f. BUMN lain yang ditugaskan, Badan Usaha lain yang ditunjuk, Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (21, memiliki kontrak Eksploitasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sarnpai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri. BABV.. REPUBUK INDONESIA BAB V PEMANFAATAN MINERAL HASIL KEGIATAN EKSPLOITASI Pasal 34
(1) Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi digunakan untuk kepentingan nasional dalam rangka sebesar-besar kemakmuran ralryat.
(2) Untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a. men5rusun dan menetapkan kebijakan pengutamaan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan dalam negeri; dan
b. bekerja sama melakukan pemanfaatan Mineral dari hasil Eksploitasi dengan Kontraktor lain yang mendapatkan sponsor dari negara yang menjadi anggota Konvensi.
(3) Pen5rusunan kebijakan untuk pengutamaan pemanfaatan Mineral dan kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonsultasikan dengan Tim Koordinasi. (41 Kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan industri strategis nasional. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI PARTISIPASI AKTIF INDONESIA DI OTORITAS Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat berpartisipasi aktif dalam setiap proses pembentukan kebijakan dan regulasi di Otoritas. (21 Partisipasi BAB VII KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN AKTIVITAS DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional Paragraf 1 Kewajiban Berpedoman pada Prinsip Warisan Bersama Umat Manusia Pasal 37 INDONES]A 20-
(2) Partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada kepentingan nasional melalui:
a. penyampaian tanggapan dan/atau masukan dalam mekanisme pembentukan kebijakan/ regulasi di Otoritas;
b. keterwakilan Pemerintah Pusat pada forum Otoritas; dan
c. penempatan warga negara Indonesia di dalam struktur organisasi Otoritas.
(3) Pelaksanaan partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Pendanaan terhadap pelaksanaan kegiatan dalam rangka partisipasi aktif Pemerintah Pusat di Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Dalam menyelenggarakan aktivitas di KDLI Pemerintah Pusat berpedoman pada prinsip warisan bersama umat manusia yang meliputi:
a. tidak ada negara yang berhak mengklaim kedaulatan dan hak berdaulat di KDLI dan setiap klaim maupun tindakan atas dasar klaim tersebut tidak akan diakui;
b. hak -2t-
b. hak atas sumber daya Mineral di KDLI merupakan hak seluruh umat manusia yang mandat pengelolaan dan pemanfaatannya diwakilkan kepada Otoritas;
c. hak atas Mineral dan wewenang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Mineral dari KDLI hanya dapat diperoleh melalui Otoritas sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
d. pengaturan pengelolaan KDLI dilaksanakan oleh Otoritas berdasarkan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
e. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan untuk kepentingan damai dan menjunjung tinggi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia dan seluruh umat manusia; f. segala aktivitas di KDLI memerhatikan hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai yang berseberangan dengan area pelaksanaan aktivitas di KDLI;
g. segala aktivitas di KDLI mengedepankan pemeliharaan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pencegahan dan penanggulangan atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
h. pengelolaan Mineral di KDLI dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip komersial dan dampaknya terhadap ekonomi nasional; i. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan pencegahan sebagaimana diatur dalam hukum internasional; dan j. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan berdasarkan konsep akuntabilitas dan transparansi dengan melibatkan peran serta masyarakat. A
(2) Selain REPUBUK INDONESIA
(2) Selain berpedoman pada prinsip warisan bersama umat manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memastikan kepatuhan Kontraktor dan jaminan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan serta hukum internasional. Paragraf 2 Kewajiban Finansial terhadap Otoritas Pasal 38
(1) Dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah pusat membayar kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan.
(3) Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan dengan bekerja sama dengan negara lain atau dengan penunjukan bersama Badan Usaha atau Badan Usaha Asing, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama sesuai dengan perjanjian kerja sama. (41 Pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil aktivitas Eksploitasi antara Pemerintah Pusat dan negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kewajiban finansial dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional Paragraf 1 Wewenang Mengatur dan Melaksanakan Riset llmiah Kelautan, Pengelolaan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional, dan Pemanfaatan Mineral Hasil Kegiatan Eksploitasi di Kawasan Dasar Laut Internasional Pasal 39
(1) Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/ atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. Pasal 40
(1) Kewenangan mengatur dan melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi penetapan:
a. kebijakan peran aktif Indonesia/Pemerintah Pusat dalam melaksanakan aktivitas Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI; dan
b. mekanisme terkait peran aktif Indonesia/ Pemerintah Pusat dalam melaksanakan aktivitas Riset llmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI. A
(2) Kewenangan (21 Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait:
a. aktivitas Riset Ilmiah Kelautan dilaksanakan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan
b. pengelolaan Mineral di KDLI dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 4 1
(1) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a meliputi:
a. peraturan perundang-undangan mengenai peran aktif Indonesia/Pemerintah Pusat dalam Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI; dan
b. kebijakan teknis pelaksanaan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI. (21 Penetapan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penerbitan Sertifikat Dukungan;
b. penugasan BUMN;
c. pengajuan permohonan kerja sama oleh Badan Usaha Asing, perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Asing, dan penunjukan Badan Usaha Asing dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI;
d. pengajuan proposal ke Otoritas untuk pengelolaan Mineral di KDLI;
e. pengajuan kerja sama dengan Badan Usaha Asing terkait pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI;
f. pembinaan K INDONESIA
f. pembinaan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g. teknis lainnya terkait peran aktif Indonesia di KDLI sesuai kepentingan nasional. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 2 Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Dukungan (1) (21 Pasal 43 Menteri menerbitkan Sertifikat Dukungan. (3) Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah terpenuhinya persyaratan dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen analisis potensi pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan standar dan ketentuan yang diatur oleh Menteri;
b. rencana kerja pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan Regulasi Otoritas;
c. kajian pengelolaan lingkungan dan rencana manajemen lingkungan pada wilayah pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan kriteria Regulasi Otoritas di KDLI;
d. rencana mitigasi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran akibat aktivitas di KDLI;
e. jaminan REPUEUK INDONESIA
e. jaminan asuransi atau bukti kemampuan teknis dan finansial penanggulangan kecelakaan dan pencemaran termasuk tanggung jawab ganti rugi yang dapat terjadi; f. dokumen rencana pelatihan sesuai dengan Regulasi Otoritas: dan
g. pakta integritas yang menyatakan komitmen untuk:
1. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional;
2. mematuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Konvensi;
3. mengajukan permohonan kontrak kepada Otoritas dengan jangka waktu sesuai dengan Sertifikat Dukungan yang diberikan; dan
4. tidak memberikan informasi apapun terkait dengan permohonan yang diberikan kepada pihak lain.
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit terdiri atas:
a. memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi;
b. memiliki kualifikasi dari segi kemampuan finansial, teknologi, dan sumber daya manusia;
c. memiliki kualifikasi dengan performa baik berdasarkan penilaian Otoritas jika Badan Usaha telah memiliki kontrak dengan Otoritas; dan
d. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, danf atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(5) Selain persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), untuk Badan Usaha Asing harus memiliki:
a. perjanjian kerja sama yang disepakati dengan Menteri atau BUMN yang ditugaskan Menteri; dan
b. surat dukungan sebagai Kontraktor yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh negara asal Badan Usaha Asing. Pasal44 FEPUBUK INDONESIA Pasal 44
(1) Sertifikat Dukungan yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) menyatakan secara tegas:
a. nama Badan Usaha yang mendapatkan Sertifikat Dukungan;
b. jenis Mineral yang dikelola;
c. aktivitas sesuai tahapan kegiatan pengelolaan Mineral di KDLI;
d. lokasi koordinat di mana Sertifikat Dukungan berlaku;
e. syarat dan ketentuan pemberlakuan Sertifikat Dukungan; f. jangka waktu pemberian Sertifikat Dukungan;
g. hak dan kewajiban penerima Sertifikat Dukungan;
h. mekanisme pembinaan dan pengawasan; i. ketentuan pencabutan Sertifikat Dukungan; j. pernyataan tegas bahwa Badan Usaha yang disponsori adalah benar-benar:
1. disponsori oleh Pemerintah Pusat; dan
2. subjek terhadap kontrol efektif Pemerintah Pusat;
k. tanggal deposit instrumen ratifikasi Pemerintah Pusat terhadap Konvensi;
1. deklarasi bahwa Pemerintah Pusat menerima tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Konvensi;
m. jangka waktu berlakunya Sertifikat Dukungan apabila tidak dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. hal lain yang dibutuhkan atau dianggap relevan tercantum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan Usaha Asing untuk mengajukan proposal kontrak Eksplorasi dan/atau Eksploitasi kepada Otoritas. Pasal45 REPUBUK INDONESIA Pasal 45
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam Regulasi Otoritas.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas oleh Menteri dan difasilitasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. BAB VIII KEWAJIBAN CALON KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI Pasal 46
(1) Calon Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam pedanjian kerja sama bagi Calon Kontraktor yang mendapatkan Sertilikat Dukungan dalam rangka kerja sama; dan
d. memenuhi ketentuan dan mengikuti proses evaluasi yang dilaksanakan Otoritas untuk disetujui sebagai Kontraktor. (21 Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
a. tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; A
b. memenuhi PEPUEUK TNDOT{ESIA
b. memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi Kontraktor yang mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam rangka kerja sama;
d. menempatkan dana jaminan pengelolaan lingkungan;
e. membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah Pusat antara lain:
1. biaya permintaan sponsorship;
2. pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
3. bea masuk dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea dan cukai;
4. iuran tahunan;
5. iuran produksi pada kegiatan Eksploitasi; dan
6. iuran lain yang diatur dalam perjanjian pada kegiatan Eksploitasi; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Besaran pembayaran iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e angka 5 ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri. BABIX A REPUBUK INDONESIA BAB IX DATA DAN INFORMASI PasaT 47
(1) Data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi bersifat rahasia dan tunduk pada ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan Usaha Asing yang melakukan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib menyerahkan data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri.
(3) Data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menjadi dasar kebijakan Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi Mineral di KDLI. (41 Data dan informasi hasil kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar kebijakan Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi Mineral di KDLI. Pasal 48
(1) Data dan informasi mengenai rencana kerja, kontrak, jadwal aktivitas, atau kegiatan lain terkait dengan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI bersifat terbuka kecuali yang dikategorikan sebagai data dan informasi yang bersifat rahasia. (21 Data dan informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas data dan informasi yang:
a. berkaitan dengan masalah kepegawaian;
b. berkaitan dengan catatan kesehatan karyawan;
c. dikategorikan rahasia oleh Otoritas; dan
d. dikategorikan rahasia oleh Pemerintah Pusat selaku negara sponsor. A
(3) Pengkategorian REPUBLII( INDONESIA
(3) Pengkategorian data dan informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan Calon Kontraktor atau Kontraktor berdasarkan isi perjanjian keda sama dan hasil konsultasi dengan Otoritas. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan serta kategori sifat rahasia data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 50
(1) Dalam rangka menjamin penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri melakukan:
a. pembinaan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara lain dan Badan Usaha Asing;
b. pengawasan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara lain dan Badan Usaha Asing; dan
c. kerja sama dengan Otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (21 Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Calon Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan kewenangannya. A Bagian PRESIDgN REPUELII( INDONESIA Bagian Kedua Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pasal 51
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan rencana kerja;
b. penilaian kinerja dan kualifikasi Calon Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
d. penerbitan modul, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan rencana kerja;
b. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap kewajiban kepada Pemerintah Pusat dan Otoritas;
c. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; dan/atau
d. kepatuhan Kontraktor dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri.
(3) Dalam hal Menteri telah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),, Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Calon Kontraktor atau Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan dan Perjanjian Kerja Sama. A Pasal 52 . Pasal 52
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melibatkan menteri atau kepala lembaga yang terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
(2) Pelibatan menteri atau kepala lembaga yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Tim Koordinasi. Pasal 53
(1) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. (21 Dukungan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk dukungan dana atau dukungan sarana dan prasarana dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan.
(3) Pemberian dukungan oleh Calon Kontraktor dan Kontraktor tidak mempengaruhi independensi Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Pasal 54 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penilaian Kinerja Pasal 55
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 menjadi dasar bagr Menteri dalam melakukan penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor. A (21 Calon . REI'UEUI( INDONESIA (21 Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memenuhi hasil evaluasi yang direkomendasikan dalam penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XI KEWAJIBAN TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL SERTA PERLINDUNGAN HAK DAN KEPENTINGAN SAH NEGARA PANTAI YANG BERSEBERANGAN DAN/ATAU BERSEBELAHAN DENGAN AREA PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL Bagian Kesatu Kewajiban terhadap Perlindungan Lingkungan Laut di Kawasan Dasar Laut Internasional Pasal 56 Pelaksana kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau Kontraktor dalam pelaksanaan keseluruhan proses pengelolaan Mineral di KDLI wajib:
a. menerapkan prinsip kehati-hatian atas kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi terhadap pelestarian dan perlindungan lingkungan laut;
b. menerapkan praktik perlindungan lingkungan terbaik dan pendekatan yang berbasis ekosistem untuk melakukan penilaian terhadap manajemen risiko atas bahaya yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan dari kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi; A c menerapkan PRESIDgN REPUBUT INDONESIA c menerapkan teknologi ramah lingkungan terbaik sesuai dengan standar nasional dan/atau internasional dalam pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi; menJrusun dan melaksanakan rencana pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran atau kerusakan yang serius akibat pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi; dan melaksanakan penyatuan atau penggabungan atas seluruh hasil riset ilmiah dalam pengambilan keputusan termasuk langkah manajemen respons atas risiko yang mungkin terjadi selama kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi. Bagian Kedua Kewajiban terhadap Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Negara Pantai yang Berseberangan dan/atau Bersebelahan dengan Area Pengelolaan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional Pasal 57
(1) Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI oleh pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor wajib dilakukan dengan memerhatikan hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan area pengelolaan Mineral di KDLI. (21 Dalam hal pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI dianggap dapat melanggar hak dan kepentingan negara pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor wajib melakukan konsultasi termasuk melakukan notifikasi.
(3) Pengelolaan Mineral di KDLI di area yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zorla maritim negara pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. d e A BABXII REPUBLII( TNDONESIA BAB XII PERLINDUNGAN HAK DAN KEPENTINGAN SAH INDONESIA SEBAGAI NEGARA PANTAI YANG BERSEBERANGAN DAN/ATAU BERSEBELAHAN DENGAN KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL DAN PERLINDUNGAN TERHADAP OBJEK ARKEOLOGIS DI KAWASAN DASAR LAUT TNTERNASIONAL Bagian Kesatu Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Indonesia sebagai Negara Pantai yang Berseberangan dan/atau Bersebelahan dengan Kawasan Dasar Laut Internasional Pasal 58
(1) Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zorTa maritim negara wajib mempertimbangkan hak dan kepentingan sah negara sesuai dengan ketentuan Konvensi. (21 Pemerintah Pusat berhak menuntut ganti kerugian atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan masyarakat yang diakibatkan oleh pencemaran yang berasal dari pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang area kontraknya berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zona maritim negara.
(3) Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peralndang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/ atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (41 Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi. A Bagian Bagian Kedua Perlindungan Objek Arkeologis di Kawasan Dasar Laut Internasional Pasal 59
(1) Semua objek arkeologis yang ditemukan di KDLI wajib dilestarikan atau dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan umat manusia.
(2) Pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor yang menemukan objek arkeologis di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan notilikasi secara tertulis kepada sekretaris jenderal Otoritas sesuai dengan Regulasi Otoritas. BAB XIII PENGEMBANGAN KAPASITAS MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Pasal 60
(1) Pemerintah Pusat mendorong pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI. (21 Kontraktor wajib memfasilitasi dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI. Pasal 61 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, swasta, atau masyarakat. A BABXIV REPUBLII( INDONESIA BAB XIV ALIH TEKNOLOGI Pasal 62 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI wajib dilakukan oleh Kontraktor secara:
a. nonkomersial; atau
b. komersial. Pasal 63
(1) Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a diarahkan untuk:
a. meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan oleh masyarakat dan daerah; dan
b. mendayagunakan temuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat serta usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar. (21 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kerja sama; dan
b. bantuan dan penerapan langsung teknologi. Pasal 64
(1) Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b diarahkan untuk: a.meningkatkan
a. meningkatkan produktivitas dan daya saing industri; dan
b. meningkatkan penerimaan negara melalui layanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, lisensi, dan royalti. (21 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kerja sama;
b. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. lisensi dan/atau royalti. BAB XV MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 65 Penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI sebagai akibat dari:
a. pelanggaran ketentuan kontrak atau perjanjian kerja sama; dan
b. perbedaan penafsiran terhadap isi kontrak atau perjanjian kerja sama, diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan Konvensi. Pasal 66 Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi. A BAB XVI BAB XVI PERAN SERTA KEMENTERIAN/ LEMBAGA DALAM PELAKSANAAN PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL Pasal 67 Kementerian/lembaga wajib mendukung pelaksanaan peran aktif Indonesia di KDLI baik dalam bentuk penetapan regulasi maupun kontribusi untuk keterlibatan Indonesia dalam Otoritas. BAB XVII PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI Pasal 68
(1) Dalam mendukung peran aktif pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Tim Koordinasi. (21 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan :
a. penyelenggaraan aktivitas di KDLI;
b. pemantauan dan pengawasan rencana kerja kementerian/lembaga untuk peningkatan peran aktif Indonesia di KDLI;
c. penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDL[; dan
d. penyelesaian terhadap tuntutan ganti kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI sesuai dengan ketentuan Konvensi.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Luar Negeri; A
d. Wakil REPUBLII( INDONESIA _4t_
d. Wakil Ketua tI merangkap anggota: Menteri Kelautan dan Perikanan; dan
e. Anggota terdiri atas:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4. MenteriPerhubungan;
5. Menteri Perindustrian;
6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Menteri lnvestasilKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional; dan
9. Kepala Badan Informasi Geospasial. (41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi:
a. melibatkan kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait; dan
b. men5rusun mekanisme tata kerja Tim Koordinasi.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim teknis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Tim Koordinasi dan tim teknis diatur dalam Peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. BAB XVIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 69
(1) Calon Kontraktor atau Kontraktor yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2l', dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), Pasal 47 ayat (2),, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 56, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 62 dikenai sanksi administratif. A (2)Sanksi LIK TNDONESIA (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan Sertifikat Dukungan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(5) Apabila Calon Kontraktor atau Kontraktor belum memenuhi kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Dukungan oleh Menteri. Pasal 70 Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut Sertifikat Dukungan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis jika:
a. Kontraktor melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan;
b. Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Sertifikat Dukungan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi hasil evaluasi dan tidak memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3);
d. Calon Kontraktor atau Kontraktor melakukan pelanggaran tindak pidana yang telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
e. Calon Kontraktor atau Kontraktor dinyatakan pailit. A BABXIX K INDONESIA BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 71 Dalam hal Sertifikat Dukungan telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70, Menteri melakukan pengawasan terhadap Calon Kontraktor atau Kontraktor sampai dengan batas waktu yang diatur dalam Regulasi Otoritas. Pasal T2 Dalam hal Sertifikat Dukungan telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70, Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, Regulasi Otoritas, dan/atau Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 73 Peraturan pelaksanaan Peraturan ngka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan . Pasal 74 Peraturan dangkan. A Agar hlrlrFIFIrN K INDONESIA