Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
3. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata Ruang.
4. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
5. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
6. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
7. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia. 8.Keanekaragaman A REFUALIK INDONESIA
8. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem.
9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
10. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daYa buatan.
11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. t2. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
13. Surnber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbahami yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. L4. Kawasan Suaka Alarn adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
15. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya. 16.Kawasan EEPUBUK INDONESTA
16. Kawasan Konservasi di Laut adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
17. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perrrndang-undangan dan hukum internasional.
18. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danfatau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
19. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
20. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 2I. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. 22.Daerah
22. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampuog, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di Laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
23. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung da:r luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagr pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
27. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional/ nasional. 28.Jaringan
28. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
29. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jaringan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan strategis nasional dalam satu kawasan perbatasan negara, antara pusat kegiatan strategis nasional dan pusat kegiatan lainnya, dan pusat kegiatan nasional, dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan KSN.
30. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 10O (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
31. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surr-t air Laut.
32. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
33. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
34. Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
35. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
36. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Penataan Ruang.
37. Pemerintah BLIK INDONESIA
37. Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus€u1 pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
40. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat Daya dan Gubernur Maluku Utara. 4L. Bupati atau Wali Kota adalah Bupati Raja Ampat, Bupati Sorong, Wali Kota Sorong, dan Bupati Halmahera Tengah.
42. Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan adalah wilayah keda kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian dari - keanekaragamannya mencakup
(1) Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat mempakan KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung tingkungan hidup yang mencakup sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara. (21 Cakupan wilayah Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. Perairan Pesisir dengan batas:
1. sebelah utara, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai Pulau Fani pada koordinat 131"16'2" Bujur Timur-l"17'19' Lintang Utara ke arah barat hingga perairan Samudera Pasilik pada koordinat L29"4O'32' BujurTimur-O" 14'22 Lintang Utara perairan Waigeo Barat;
2. sebelah b.
2. sebelah bar4t, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Halmahera pada koordinat 129"40'32" Bujur Timur-O' 14'22' Lintang Utara ke arah selatan hingga perairan Laut Seram pada koordinat 129"33'36" Bujur Timur-2'O'56" Lintang Selatan perairan Misool Barat;
3. sebelah selatan, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat t29"36'39' Bujur Timur-2'3'42* Lintang Selatan ke arah timur hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'3' 10" Bujur Timur-2" 16' L2" Lintang Selatan perairan Misool Selatan; dan
4. Sebelah timur, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat 130" 55' 54" Bujur Timur-1"25'4o' Lintang Selatan ke arah barat hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'23'58" Bujur Timur-O" 46'36. Lintang Selatan perairan Kota Sorong; 24 (dua puluh empat) Disffik di Kabupaten Raja Ampat yang meliputi Distrik Ayau, Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Warwarbomi; 9 (sembilan) Distrik di Kabupaten Sorong yang meliputi Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget;
d. 10 (sePuluh) c d. 1O (sepuluh) Distrik di Kota Sorong yang meliputi Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara; dan
e. 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah yang meliputi Kecamatan hrlau Gebe.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB II PERAN DAN FUNGSI Bagian Kesatu Peran
PASAL 3
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Peran
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1 A 2.Undang-Undang
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, l. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 77, Oa2l;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 89, aS); MEMUTUSKAN: PERATURAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEI(ARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT. BABI Menetapkan NEPUBLTK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
3. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata Ruang.
4. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
5. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
6. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
7. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia. 8.Keanekaragaman A REFUALIK INDONESIA
8. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem.
9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
10. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daYa buatan.
11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. t2. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
13. Surnber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbahami yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. L4. Kawasan Suaka Alarn adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
15. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya. 16.Kawasan EEPUBUK INDONESTA
16. Kawasan Konservasi di Laut adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
17. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perrrndang-undangan dan hukum internasional.
18. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danfatau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
19. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
20. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 2I. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. 22.Daerah
22. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampuog, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di Laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
23. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung da:r luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagr pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
27. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional/ nasional. 28.Jaringan
28. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
29. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jaringan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan strategis nasional dalam satu kawasan perbatasan negara, antara pusat kegiatan strategis nasional dan pusat kegiatan lainnya, dan pusat kegiatan nasional, dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan KSN.
30. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 10O (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
31. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surr-t air Laut.
32. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
33. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
34. Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
35. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
36. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Penataan Ruang.
37. Pemerintah BLIK INDONESIA
37. Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus€u1 pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
40. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat Daya dan Gubernur Maluku Utara. 4L. Bupati atau Wali Kota adalah Bupati Raja Ampat, Bupati Sorong, Wali Kota Sorong, dan Bupati Halmahera Tengah.
42. Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan adalah wilayah keda kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota. Pasal 2
(1) Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat mempakan KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung tingkungan hidup yang mencakup sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara. (21 Cakupan wilayah Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. Perairan Pesisir dengan batas:
1. sebelah utara, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai Pulau Fani pada koordinat 131"16'2" Bujur Timur-l"17'19' Lintang Utara ke arah barat hingga perairan Samudera Pasilik pada koordinat L29"4O'32' BujurTimur-O" 14'22 Lintang Utara perairan Waigeo Barat;
2. sebelah b.
2. sebelah bar4t, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Halmahera pada koordinat 129"40'32" Bujur Timur-O' 14'22' Lintang Utara ke arah selatan hingga perairan Laut Seram pada koordinat 129"33'36" Bujur Timur-2'O'56" Lintang Selatan perairan Misool Barat;
3. sebelah selatan, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat t29"36'39' Bujur Timur-2'3'42* Lintang Selatan ke arah timur hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'3' 10" Bujur Timur-2" 16' L2" Lintang Selatan perairan Misool Selatan; dan
4. Sebelah timur, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat 130" 55' 54" Bujur Timur-1"25'4o' Lintang Selatan ke arah barat hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'23'58" Bujur Timur-O" 46'36. Lintang Selatan perairan Kota Sorong; 24 (dua puluh empat) Disffik di Kabupaten Raja Ampat yang meliputi Distrik Ayau, Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Warwarbomi; 9 (sembilan) Distrik di Kabupaten Sorong yang meliputi Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget;
d. 10 (sePuluh) c d. 1O (sepuluh) Distrik di Kota Sorong yang meliputi Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara; dan
e. 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah yang meliputi Kecamatan hrlau Gebe.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB II PERAN DAN FUNGSI Bagian Kesatu Peran Pasal 3 Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. Bagian Kedua Fungsi Pasal 4 Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
b. penetapan - 1l -
b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi, kegiatan bernitai penting dan strategis nasional di Kawasan Konservasi Keanekaragam€rn Hayati Raja Ampat; c. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota serta pemberian arahan Pola Ruang di seb'gian Perairan Pesisir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja AmPat;
d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dengan kawasan sekitarnya; dan
e. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. BAB TII TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI Bagian Kesatu T\rjuan
PASAL 5
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - T\rjuan
Penataan Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan konservasi sebagai jantung segitiga temmbu karang yang dikembangkan untuk pelindungan Keanekaragaman HaYati [.a.ut; dan
b. Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai destinasi Pariwisata dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraa.n Masyarakat. Bagian A REPUBLIK INDONESIA -t2- a. Bagian Kedua Kebijakan
PASAL 6
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Kebijakan
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan konserwasi sebagai
jantung segitiga terumbu karang yang dikembangkan
untuk pelindungan Keanekaragaman Hayati Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan
konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai
upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu
karang dunia; dan
pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
PASAL 7
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Kebijakan
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai destinasi
Pariwisata dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang
berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia
dan perikanan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan
dan berbasis mitigasi bencana;
b. pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting
dan strategis nasional yang mendukung peningkatan
ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
c. sinkronisasi pengembangan antarsektor dan
antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting
dan strategis nasional.
b
A
Bagian
Bagian Ketiga
Strategi
PASAL 8
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Bagian Ketiga - Strategi
Strategi untuk pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan
kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai
upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang
dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
dilakukan dengan:
a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan penelitian
dan konservasi;
b. mengalokasikan Ruang yang proporsional untuk
fungsi pelindungan dan pemanfaatan lainnya dalam
kawasan konsenrasi;
c. menjaga dan melestarikan Keanekaragaman Hayati
beserta Ekosistemnya;
d. melestarikan dan merehabilitasi fungsi ekologis
kawasan konservasi;
e. mengendalikan kegiatan budi daya agar fungsi
perlindungan tetap terjaga; dan
f.
mengembangkan sistem prasarana dan sarana yang
ramah lingkungan untuk mendukung kegiatan
konservasi Keanekaragaman Hayati.
PASAL 9
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Bagian Ketiga - Strategi
Strategi untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak Ekosistem;
b. mengefektifkan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan pesisir;
c. mengendalikan kegiatan pertambangan dan industri untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan; dan d.meningkatkan A BLIK INDONESIA
d. meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dari bencana dan perubahan iklim.
PASAL 10
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Bagian Ketiga - Strategi
Strategi untuk pengembangan kawasan Pariwisata berskala
dunia dan perika.nan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan
berbasis mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan Pariwisata
berbasis mitigasi bencanal
b. mengembangkan kegiatan Ekowisata berupa wisata
alam dan wisata budaya berbasis Masyaraka!
c. mempertahankan karakter dan keunikan daerah
sebagai daya tarik wisata;
d. mengembangkan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi
wisata yang ramah lingkungan;
e. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
f.
mengembangkan kegiatan usaha perikanan berbasis
Masyarakat; dan
g. pelestarian budaya dan pemberdayaan Masyarakat
untuk mendukung pengembangan Wisata Bahari dan
kesejahteraan Masyarakat.
PASAL 11
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Bagian Ketiga - Strategi
Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang ramah lingkungan; b.mengembangkan REPUBLIK INDONESIA
b. mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar kegiatan perikanan yang ramah lingkungan;
c. mendukung pengembangan proyek strategis nasional dan obyek vital nasional;
d. mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi Laut, ketenagalistrikan, Alur Pelayaran umum dan perlintasan, dan pipa dan latau kabel bawah Laut;
e. melindungi dan menjamin akses Masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi; dan f. mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional.
PASAL 12
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Bagian Ketiga - Strategi
Strategi untuk sinkronisasi pengembangan antarsektor dan
antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan
strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengelolaan terpadu untuk kegiatan
Pariwisata dan ekonomi kreatif, pelindungan
lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya di wilayah
perairan dan daratan;
b. menyelaraskan program kegiatan pembangunan
dalam kawasan dan/atau ?'onra antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan nilai tambah dan investasi untuk
kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pelindungan
lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya; dan
d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku
usaha kelautan dan perikanan sebagai pengguna
Ruang Laut di Kawasan Konservasi KeanekaragamErn
Hayati Raja Ampat.
A
BAB IV
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 13
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan
dengan tujuan untuk mengembangkan dan
meningkatkan fungsi dan jangkauan pusat
permukiman dan jaringan prasarana yang mendukung
kawasan sebagai kawasan
konservasi
Keanekaragaman Hayati, perikanan dan kawasan
Pariwisata skala dunia.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem h,rsat Permukiman
PASAL 14
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Rencana Sistem h,rsat Permukiman
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pusat pelayanan kegiatan; dan
b. pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1
Pusat Pelayanan Kegiatan
PASAL 15
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Rencana Sistem h,rsat Permukiman
(1) Pusat pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. pusat
a. pusat pelayanan kegiatan penelitian dan
konservasi; dan
b. pusat pelayanan kegiatan Pariwisata.
(21 Pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja
Ampat.
(3) Pusat pelayanan kegiatan Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurl.f b meliputi:
a. Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten
Raja Ampat;
b. Misool di Distrik Misool Timur pada Kabupaten
Raja Ampat; dan
c.
Sorong Manoi di Distrik Sorong Manoi pada Kota
Sorong.
Paragraf 2
Rrsat Pertumbuhan Kelautan
PASAL 16
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Rencana Sistem h,rsat Permukiman
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan dan perikanan.
l2l Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya Sorong di Distrik Sorong
Kota pada Kota Sorong dan Distrik Salawati pada
Kabupaten Sorong; dan
c. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya Misool di Distrik Misool
Utara pada Kabupaten Raja AmPat.
(3) Rrsat
REPUBLIK TNDONESTA
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana
pada ayat (1) huruf b berupa sentra industri maritim
pada Kota Sorong.
PASAL 17
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Rencana Sistem h,rsat Permukiman
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk pelabuhan
Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapanpembangunanPelabuhanPerikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c.
penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan
perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar
kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan
dan nilai tambah; dan
f.
pengembangan industri perikanan terintegrasi
dan berdaya saing global.
PASAL 18
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Rencana Sistem h,rsat Permukiman
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf a, Pelabuhan
Perikanan untuk tahap penyediaan fasilitas dasar
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan untuk tahap
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21
huruf c, dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang.
PASAL 19
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Kedua - Rencana Sistem h,rsat Permukiman
REPUEUK INDONESIA Pasal 19
(1) Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal IT ayat (21huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Alok di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Pelabuhan Perikanan Tanrusampe di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Pelabuhan Perikanan Teluk Santong di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. Pelabuhan Perikanan Soro Kempo di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (21 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT ayat (21 huruf e meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Birea di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Pelabuhan Perikanan Benteng/Bonehalang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; dan c. Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Bulukumba di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pad. ayat (1) dan ayat (2l,, maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan perikanan Nasional. A Bagian Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
PASAL 20
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c.
sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
PASAL 21
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat
permukiman, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dari pemanfaatan kegiatan Pariwisata dan
ekonomi kreatif, perikanan dan pengembangan
kegiatan lainnya.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi Laut; dan
c.
sistem jaringan transportasi udara.
PASAL 22
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan sungai dan penyeberangan.
(2) Sistem A REPIJBLIK INDONESIA -2t- (21 Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Sistem jaringan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transportasi penyeberangan; dan
b. jaringan transportasi sungai.
(4) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(5) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. lintas angkutan sungai.
PASAL 23
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran di Laut.
PASAL 24
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. Ruang udara untuk penerbangan.
PASAL 25
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
REPUEUK TNDONESIA Pasal 25
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat permukiman, antar pusat permukiman dengan bandar udara, Pelabuhan, dan/atau penyeberangan, antarpusat permukiman dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani kawasan permukiman Masyarakat.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jaringan Jalan Strategis Nasional.
(3) Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Jalan Yos Sudarso (Sorong);
b. Jalan A. Yani (Sorong);
c. Jalan Basuki Rahmat (Sorong);
d. Batas Kota Sorong - Aimas (KM.23) - Klamono; dan
e. Klamono - Batas Kab. Sorong Selatan. (41 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Aimas (KM 23) - Pel. Arar (Sorong); b. Sorong - Makbon; dan c. Waisai - Bandara.
(5) Jaringan Jalan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Waisai - Warsambin;
b. Kabare - Kapadiri - Wayai; c. Wayai - Warsambin/Yanbekaki - Kabare;
d. Lenmalas - Bandara Misool;
e. Folley - Bandara Misool; dan f. Waigama - Bandara Misool.
PASAL 26
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 26
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang arnan, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.
l2l Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b
terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a berupa terminal penumpang tipe B
yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk
angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota
dan/atau angkutan perdesaan yang ditetapkan di:
a. Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yang berfungsi untuk melayani kegiatan
bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan
intra dan/atau antarmoda transportasi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Fasilitas
EEPUBLIK INDONESIA
(71 Fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 27
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(U Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam
rangka menunjang aksesibilitas antarpusat
permukiman yang terintegrasi dengan moda
transportasi darat dan kerja sama pemanfaatan
prasarana Pelabuhan.
l2l Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
Pelabuhan penyeberangan kelas I;
Pelabuhan penyeberangan kelas II; dan
Pelabuhan penyeberangan kelas III.
(3) Pelabuhan penyeberangan kelas I sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Waigeo di Distrik Waisai Kota pada
Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Arar di Distrik Mayamuk pada
Kabupaten Sorong.
(41 Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Foley di Distrik Misool Utara pada
Kabupaten Raja Ampat;
b. Pelabuhan Batanta di Distrik Batanta Selatan
pada kabupaten Raja Ampat; dan
c. Pelabuhan Klademak di Distrik Sorong Manoi
pada Kota Sorong.
(5) Pelabuhan penyeberangan kelas III sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l huruf c ditetapkan di
Pelabuhan Salawati di Distrik Salawati Utara pada
Kabupaten Raja Ampat.
PASAL 28
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
a.
b.
c.
A
(2t
(1)
(3)
(4)
Pasal 28
Lintas penyeberangan sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 22 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka
meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dan
wilayah terisolasi.
Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarprovinsi;
b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
c. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
a. Fakfak di Kabupaten Fakfak - Sorong di Kota
Sorong;
b. Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat - hrlau Gebe
di Kabupaten Halmahera Tengah;
c.
Sorong di Kota Sorong - Babo di Kabupaten Teluk
Bintuni; dan
d. Pulau Waigama di Kabupaten Raja Ampat - Pulau
Wahai di Kabupaten Maluku Tengah.
Lintas
penyeberangan antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Sorong di Kota Sorong - Arefi di Kabupaten Raja
Ampat;
b. Sorong di Kota Sorong - Dulbatan di Kabupaten
Raja Ampat;
c.
Sorong di Kota Sorong - Folley di Kabupaten Raja
Ampat;
d. Sorong di Kota Sorong - Pulau Gag di Kabupaten
Raja Ampat;
e.
Sorong di Kota Sorong - Kabare di Kabupaten Raja
Ampat;
f.
Sorong di Kota Sorong - Kalobo di Kabupaten Raja
Ampat;
g. Sorong
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
g. Sorong di Kota Sorong - Linmalas di Kabupaten
Raja Ampat;
h. Sorong di Kota Sorong - Makbon di Kabupaten
Sorong;
i.
Sorong di Kota Sorong - Saonek di Kabupaten
Raja Ampat;
j.
Sorong di Kota Sorong - Saosofor di Kabupaten
Tambraw;
k.
Sorong di Kota Sorong - Sarpele di Kabupaten
Raja Ampat;
1. Sorong di Kota Sorong Terminabuan di
Kabupaten Sorong Selatan;
m. Sorong di Kota Sorong - Waigama di Kabupaten
Raja Ampat;
n.
Sorong di Kota Sorong - Waisai di Kabupaten Raja
Ampat;
o. Sorong di Kota Sorong - Wejim di Kabupaten Raja
Ampat; dan
p. Sorong di Kota Sorong - Yefman di Kabupaten
Raja Ampat.
(5) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Arefi - Paam;
b. Harapan Jaya - Folley;
c.
Kabare - Pulau Fani;
d. Linmalas - Waigama;
e.
Paam - Pulau G"g;
f.
Saonek - Waisai - Kabare; dan
g. Wejim - Kofiau.
PASAL 29
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mewujudkan keterbukaan aksesibilitas antarwilayah serta mendukung kegiatan sosial ekonomi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Pelabuhan A REPUBLTK INDONESIA (21 Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelabuhan pengumpul.
(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
PASAL 30
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Lintas angkutan sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.
(2) Alur Pelayaran untuk kegiatan lintas angkutan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 31
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan fungsi Pelabuhan Laut sebagai
tempat alih muat penumpang, tempat alih barang,
pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan
perdagangan dan jasa, Pariwisata, dan perikanan.
(21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan Laut yang
meliputi:
a. Pelabuhan utama;
b. Pelabuhan pengumpan regional; dan
c.
Pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Sorong di
Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong dalam satu
sistem dengan Terminal Umum Arar di Distrik
Mayamuk pada Kabupaten Sorong.
(41 Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Waigama di Distrik Misool Utara pada
Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Waisai di Distrik Waisai Kota pada
Kabupaten Raja Ampat'
(5) pelabuhan
REPUEL|K INDONESIA
(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf c terdiri atas:
a. Pelabuhan Abidon, Pelabuhan Aferi, Pelabuhan
Arborek, Pelabuhan Fafanlap, Pelabuhan Fani,
Pelabuhan Frewen, Pelabuhan G"g, Pelabuhan
Harapan Jaya (Pulau Misol), Pelabuhan Jefman,
Pelabuhan Kabare, Pelabuhan Kabilol, Pelabuhan
Kalobo, Pelabuhan Kapadiri, Pelabuhan Kofiau,
Pelabuhan Lenmalas, Pelabuhan Manyaifun,
Pelabuhan Meosmengkara, Pelabuhan Mneir,
Pelabuhan Muarana, Pelabuhan Mutus,
Pelabuhan P. A5ru, Pelabuhan P. Reni, Pelabuhan
Pam, Pelabuhan Pawi, Pelabuhan Sailolof,
Pelabuhan Salawati, Pelabuhan Saonek,
Pelabuhan Selfele, Pelabuhan Urbinasopen,
Pelabuhan Waifoi, Pelabuhan Waigeo, Pelabuhan
Wailebet, Pelabuhan Waisilip, Pelabuhan
Wersamben, Pelabuhan Yebekaki, Pelabuhan
Yellu, Pelabuhan Yembeser, dan Pelabuhan
Yembekwan pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Saoka dan Pelabuhan Tanjung Kasuari
pada Kota Sorong.
PASAL 32
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat dibangun
Pelabuhan lain meliputi:
a. pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut;
b. terminal khusus; dan
c. terminal untuk kepentingan sendiri.
{21 Pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan di Kota Sorong.
(3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan terminal untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 33
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 33
(1) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.
(2) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(3) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan di wilayah perairan Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 34
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan peran bandar udara sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya, tempat kegiatan alih moda transportasi, pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana, prasarana memperkukuh wawas€rn nusantara dan kedaulatan negara, pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan, serta pintu gerbang kegiatan perekonomian di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bandar udara umum di daratan; dan
b. bandar udara umum di perairan.
(4) Bandar A BLIK INDONESIA
(4) Bandar udara umum di daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki hierarki yang terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul; dan
b. bandar udara pengumpan.
(5) Bandar udara umum di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan di:
a. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder di Domine Eduard Osok di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong; dan
b. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier di Marinda di Distrik Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat. (71 Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi Bandar Udara Dorekar di Distrik Kepulauan Ayau, Bandar Udara Kabare di Distrik Waigeo Utara, Bandar Udara Misool di Distrik Misool Timur, dan Bandar Udara Reni di Distrik Ayau pada Kabupaten Raja Ampat.
(8) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 35
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan Ruang
yang terletak di atas Ruang daratan dan/atau di atas
perairan Indonesia dimana Indonesia memiliki
kedaulatan yang telah diakui berdasarkan hukum
internasional yang ditetapkan dalam rangka kegiatan
operasi penerbangan untuk menjamin keselamatan
penerbangan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.
(2) Ruang
(Al Ruang udara unhrk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(3)
a. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
b. jalur penerbangan.
Kawasan keselamatan operasi penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
merupakan wilayah daratan dan/atau perairan
beserta Ruang udara di sekitar bandar udara yang
digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam
rangka menjamin keselamatan penerbangan, terdiri
atas:
a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c. kawasan di bawah permukaan transisi;
d. kawasan di bawah permukaanhotwontal-dalam;
e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan
f.
kawasan di bawah permukaan horizontal-luar.
Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2ilhuruf b bertujuan untuk mengatur arus lalu
lintas penerbangan.
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
PASAL 36
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(U Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi masa datang dalam jumlah yang memadai dan dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan prasarana energi listrik bagi Masyarakat.
(2) Sistem (s) (6) A REPL'BLIK INDONESIA l2l Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi berupa fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi benrpa pipa bawah Laut minyak dan gas bumi.
(4) Fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Sorong.
(5) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong.
(6) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi selain dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(8) Infrastrr.rktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a terdiri atas:
a. pembangkit tenaga listrik untuk melayani pusat permukiman di Kawasan Konservasi Keanekarag€rman Hayati Raja Ampat meliputi:
1. pembangkit listrik tenaga uap Sorong 3 di Kabupaten Sorong; 2.pembangkit A 2 pembangkit listrik tenaga diesel, meliputi: a) pembangkit listrik tenaga diesel Arborek pada Kabupaten Raja Ampat; b) pembangkit listrik tenaga diesel Kabare pada Kabupaten Raja Ampat; c) pembangkit listrik tenaga diesel Kalobo pada Kabupaten Raja Ampat; d) pembangkit listrik tenaga diesel Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; e) pembangkit listrik tenaga diesel Sailolof pada Kabupaten Sorong; 0 pembangkit listrik tenaga diesel Samate pada Kabupaten Raja Ampat; g) pernbangkit listrik tenaga diesel Saonek pada Kabupaten Raja Ampat; h) pembangkit listrik tenaga diesel Waigama pada Kabupaten Raja AmPat; i) pembangkit listrik tenaga diesel Doom pada Kota Sorong; j) pembangkit listrik tenaga diesel Klademak pada Kota Sorong; k) pembangkit listrik tenaga diesel Klasamen pada Kota Sorong; 1) pembangkit listrik tenaga diesel Seget pada Kabupaten Sorong; dan m) pembangkit listrik tenaga diesel Sorong pada Kota Sorong; pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas/gas uap meliputi: a) pembangkit listrik tenaga mesin gas Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; b) pembangkit listrik tenaga mesin gas Sorong pada Kabupaten Sorong; c) pembangkit listrik tenaga mesin gas Sorong 2 pada Kabupaten Sorong; dan d) pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas Sorong pada Kabupaten Sorong. b.pembangkit 3 REPUBUK INDONESIA
b. pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan meliputi pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, dan/atau pembangkit listrik tenaga minihidro dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut penyaluran tenaga listrik berupa kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan; dan
c. gardu listrik berupa gardu induk.
(10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berupa saluran udara tegangan tinggi meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik Aimas - PLTMG Sorong 2;
b. jaringan transmisi tenaga listrik Aimas - Sorong;
c. jaringan transmisi tenaga listrik GI Sorong - GI Rufey; dan
d. jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/MG Sorong (Town Feedefl - Aimas.
(11) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hurrrf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. (l2l Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c ditetapkan di:
a. Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
b. Rufey dan Sorong pada Kota Sorong.
(13) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(14) Dalam
(14) Dalam hal terdapat perubahan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan sesuai dengan per-ubahan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik tersebut. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi
PASAL 37
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat
terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a meliputi:
a. jaringan kabel; dan
b. kabel bawah Laut untuk telekomunikasi.
(4) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a meliputi kabel darat Sorong - Manokwari yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Kabel bawah Laut untuk telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian
perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Raja
Ampat.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jaringan terestrial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(7) Jaringan
(71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dilayani oleh menara base transceiuer
station telekomunikasi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
PASAL 38
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O huruf d ditetapkan dalam
rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
121 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
PASAL 39
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat l2l huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan; dan
b. sumber air berupa air tanah. (21 Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi sungai pada wilayah sungai strategis nasional.
(4) Sungai A REPUBLTK INDONESTA
(4) Sungai pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi sungai pada DAS Kawe, DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai, DAS Mulu Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur, DAS Batangpele, DAS G"g, DAS penemu, DAS Pambemuk, DAS Wakre, DAS Efforobi, DAS Deer, DAS Batanta, DAS Waibani, DAS Waidjang, DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji, DAS Misool, DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. CAT dalam kabupaten/kota; dan
b. CAT lintas kabupaten/kota.
(6) CAT dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. CAT Atkari pada Kabupaten Raja Ampat;
b. CAT Batanta pada Kabupaten Raja Ampat; c. CAT Bokpapo pada Kabupaten Raja Ampat;
d. CAT Waigeo pada Kabupaten Raja Ampat;
e. CAT Wairemah pada Kabupaten Raja Ampat; dan f. CAT Zaag pada Kabupaten Raja Ampat.
(7) CAT lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. CAT Salawati pada Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong; dan CAT Teminabuan-Bintuni Sorong dan Kota Sorong. pada Kabupaten
PASAL 40
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan c. sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem b A REPUBUK INDONESIA (21 Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Daerah Irigasi Aimas pada Kabupaten Sorong.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di dalam DAS. (41 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di sungai pada DAS Kawe, DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai, DAS Mulu Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur, DAS Batangpele, DAS Gag, DAS Penemu, DAS Pambemuk, DAS Wakre, DAS Efforobi, DAS Deer, DAS Batanta, DAS Waibani, DAS Waidjang, DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji, DAS Misool, DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
PASAL 41
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(21 Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem penyediaan air minum;
b. sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
c.
sistempengelolaanpersampahan.
PASAL 42
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
A REPUBLTK INDONESTA Pasal42
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dipadukan dengan jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku minimal. (21 Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan PerPiPaan.
(3) Sistem penyediaan air minum berrrpa jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari bangunan pengolahan air minum dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman danf atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
b. unit produksi air minum berupa bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, dan bangunan penampung air minum dikembangkan di: 1) Distrik Waigeo Utara, Distrik Supnin, Distrik Salawati Tengah, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Misool Barat pada KabuPaten Raja AmPat; 2) Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan 3) Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
c. unit distribusi berupa jaringan distribusi, bangunan penampung dan alat ukur pengukuran dan/atau peralatan pemantauan dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. d.unit A
d. unit pelayanan berupa sambungan langsung, hidran umum danlatau hidran kebakaran dan unit pengelolaan dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (41 Sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air yang berada di Distrik Waigeo Barat dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong.
(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi yang tidak terdapat sumber air baku atau mempakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengelolaan air baku.
(6) Pengelolaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 43
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(U Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka pengelolaan air limbah yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem pengelolaan air limbah domestik setempat; dan
b. sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air timbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terPusat.
(4) Sistem REPUBLIK TNDONESIA -4t-
(4) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikembangkan di seluruh sistem pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat yang dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat.
(5) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya Masyarakat setempat.
(6) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi:
a. instalasi pengolahan air limbah (IPAL); dan
b. instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). (71 Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di:
a. IPAL Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. IPAL Kota Sorong pada Kota Sorong.
(8) Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan di:
a. IPLT Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat;
b. IPLT Kota Sorong pada Kota Sorong; dan c. IPLT Sorong pada Kabupaten Sorong.
(9) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PASAL 44
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
A REPUBLTK INDONESIA Pasal 44
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesejahteraan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tempat penampungan sementara;
b. tempat pengolahan sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang; c. tempat pengolahan sampah terpadu; dan
d. tempat pemrosesan akhir.
(3) Lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah, dan tempat pengolahan sampah terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah. (41 Lokasi tempat pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan di: a. TPA Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. TPA Makbon pada Kabupaten Sorong.
(5) Pengelolaan sampah di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 45
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG | Bagian Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 44 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran IIA serta rincian koordinat Alur Pelayaran di Laut, pipa dan/atau kabel bawah Laut tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABV A BLIK INDONESIA BAB V RENCANA POLA RUANG Bagian Kesatu Umum
PASAL 46
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan
dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang
sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan
Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan serta tetap
menjaga fungsi konservasi.
(21 Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l memperhatikan mitigasi bencana sebagai
upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung
PASAL 47
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. zorta Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. zorra 12 yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. zona L3 yang merupakan kawasan konservasi; d.znrna REPUBUK TNDONESIA d. zorta L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya; dan e. zorLa C yang merupakan Kawasan Konservasi di Laut.
PASAL 48
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan
air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan Yang
bersangkutan.
(21 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. zor.la L1.1 yang merupakan kawasan hutan
lindung;
b. zor1aLl.2 yangmerupakan kawasan gambut; dan
c.
zorla L1.3 yang merupakan kawasan resapan air.
PASAL 49
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L1.1 yang mentpakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima); b.kawasan A REPUEUK INDONESIA
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2.OOOm (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan Laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas Persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. (21 Zona L1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, dan Distrik Sorong Utara Pada Kota Sorong.
PASAL 50
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Zona L7.2 yang merupakan kawasan gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut
3m (tiga meter) atau lebih yang terdapat di hulu sungai
atau rawa.
(21 Zona Ll.2
A
(1)
(21 Zona Ll .2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Distrik Aimas dan Distrik Salawati
Selatan pada Kabupaten Sorong.
PASAL 51
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21
huruf c meliputi kawasan yang mempunyai
kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan
sebagai pengontrol tata air permukaan.
(21 Zona L1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Batanta Selatan,
Distrik Meosmansar, Distrik Misool (Misool
Utara), Distrik Misool Timur, Distrik Misool
Selatan, Distrik Misool Barat, Distrik Salawati
Tengah, Distrik Supmin, Distrik Teluk Mayalibit,
Distrik Toplol Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan,
Distrik Waigeo Barat, dan Distrik Waigeo Timur
pada Kabupaten Raja AmPat; dan
b. Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, dan
Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(1)
(2t
PASAL 52
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai,
sungai, danau/waduk, dan mata air dari kegiatan budi
daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas
a.
b.
c
ZonaL2.l yang merupakan sempadan pantai;
Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai;
dan
Zona L2.3 yang mertrpakan kawasan sekitar
danau atau waduk.
PASAL 53
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53
(1) Zona L2.l yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian Laut dengan jarak paling sedikit 100m (seratus meter) dari titik pasang air Laut tertinggi ke arah darat;
b. daratan sepanjang tepian Laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; atau
c. sesuai dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.
(2) Zona L2.l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Ayau, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong;
c. Distrik Maladum Mes, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong; dan
d. Kecamatan Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah.
(3) Ketentuan mengenai batas sempadan pantai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 54
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
A REPUBUK INDONESIA Pasal 54
(1) Tana L2.2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5m (lima meter) dari kaki tanggul sebelah luar;
b. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit lOOm (seratus meter) dari tepi sungai; atau
c. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit SOm (lima puluh meter) dari tepi sungai. (21 Zona L2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Kota Waisai, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong;
c. Distrik Klaumng, Distrik Maladum Mes, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong; dan
(3) Ketentuan mengenai batas sempadan sungai diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 55
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
REPUBUK INDONESIA Pasal 55
(1) 7.ona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat l2l huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan dengan jarak SOm (lima puluh meter) sampai dengan lOOm (seratus meter) dari titik pasang air waduk tertinggi; atau
b. daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk. (21 Zona L2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Ketentuan mengenai batas kawasan sekitar danau atau waduk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 56
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona I3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c ditetapkan dalam rangka:
a. melindungi keanekaragaman biota, tipe Ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat; dan
b. melindungi kekayaan alam dan budaya bangsa berupa keragaman keunikan geologi dan peninggalan sejarah yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari €rncaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia. (217.ona L3 REPUEUK INDONESIA (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona L3.1 yang merupakan Kawasan Suaka Alam meliputi:
1. zorLal3.1.1 yang merupakan cagar alam; dan
2. zorLa L3.1.2 yang merrrpakan suaka margasatwa.
b. Zona L3.2 yang merupakan Kawasan Pelestarian Alam berupa zonaL3.2.3 yang merupakan taman wisata alam; dan c. ZonaL3.4 yangmerupakan Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam.
PASAL 57
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3.1.1 yang merupakan kawasan cagar alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21
huruf a angka 1 ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan
dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu
tipe Ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan
dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli
dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa
beserta Ekosistemnya yang langka dan/atau
keberadaannya terancam Punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-
unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu
yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif
dan menjamin berlangsungnya proses ekologis
secara alami; atau
f.
mempunyai ciri khas potensi dan dapat
merupakan contoh Ekosistem Yang
keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
/,5 A
(21Zona
(21 Zona L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara,
Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Misool
(Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool
Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati
Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati
Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit,
Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat,
Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur,
Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi
pada Kabupaten Raja AmPat; dan
b. Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong'
(3) Ketentuan mengenai zona L3.1.1 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih rinci sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 58
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3.1.2 yang merupakan suaka margasatwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21
huruf a angka 2 ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak
satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau
hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa
yang tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis
satwa migrasi tertentu; atau
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis
satwa.
Zona L3.L.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Distrik Kota Waisai, Distrik Waigeo
Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, dan Distrik
Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat.
Ketentuan mengenai zona L3.1.2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 59
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(21 ',6 A (3) REPUBUK TNDONESIA Pasal 59
(1) Zona L3.2.3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
b. memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam; atau
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Pariwisata alam. (21 Zona L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Aimas dan Distrik Klamono pada Kabupaten Sorong; dan
b. Distrik Klaurung pada Kota Sorong.
(3) Ketentuan mengenai zona L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1)
PASAL 60
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Zona L3.4 yang merupakan Kawasan Suaka Alam atau
Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan
kriteria:
a. kawasan yang memiliki keanekaragamErn biota,
Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang
khas baik di darat maupun di perairan; atau
b. mempunyai fungsi utama sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman jenis biota,
Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang
terdapat di dalamnya.
Zona L3.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Distrik Waigeo Barat pada Kabupaten
Raja Ampat.
PASAL 61
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
A
(2)
FRESIDEN
BUK INDONESIA
(1)
(21
(3)
Pasal 61
Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d
ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan yang
memiliki Ekosistem unik atau proses penunjang
kehidupan.
Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kawasan Ekosistem mangrove ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Misool (Misool
Utara), Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati
Utara, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplo1
Mayalibit, dan Distrik Waigeo Utara pada
Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Distrik Seget pada Kabupaten Sorong.
Ketentuan mengenai zona L5 yang merupakan
kawasan Ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diatur lebih rinci sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 62
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Zona C yang merupakan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 huruf e terdiri atas:
a.
zorLa C1 yang merupakan taman;
b. zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi
Kawasan Konservasi di Laut; dan
c.
zorLa C5 yang merupakan kawasan konservasi lainnya.
PASAL 63
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona C 1 yang merupakan taman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan;
b. berpotensi sebagai warisan dunia alami; c.memiliki A REPUBLIK TNDONESIA
c. memiliki Keanekaragaman Hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau kearifan lokat yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan Pariwisata alam perairan yang berkelanjutan;
d. mempunyai luas wilayah pesisir dan/atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; atau f. mempunyai keterwakilan Ekosistem di wilayah pesisir yang masih asli dan/atau alami. (21 Zona C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. taman di perairan Kepulauan Raja Ampat pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
b. taman di perairan Kepulauan Waigeo sebelah barat dan Laut sekitarnya pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Halmahera Tengah;
c. taman di perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut sekitarnya pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.
PASAL 64
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 huruf b merupakan znna yang belum
mendapatkan penetapan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan sebagai kawasan konservasi.
(2) Zona C4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.
A
PASAL 65
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
REPUBUK INDONESIA Pasal 65 (U Zona C5 yang merupakan kawasan konservasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c berupa kawasan konservasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan pada wilayah perairan [,aut. (21 7.ona C5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Cagar Alam Laut Kofiau. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya
PASAL 66
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Rencana peruntukan Kawasan Budi Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. zona B 1 yang merupakan ?.ona permukiman
perkotaan;
b. zona 82 yang merupakan zorta permukiman
perdesaan;
c.
?,ona 83 yang menrpakan ?.ona pertanian;
d.
zona 84 yang merupakan zona hutan produksi; dan
e.
zona Ul yang menrpakan ?,ona Pariwisata;
f.
zor:a U3 yang merupakaf,L zorua Pelabuhan Laut;
g. zottaU4 yang mempakan z.ona Pelabuhan Perikanan;
h.
?.ona U14 yang merupakarl zona. perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
i.
?.ona G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan
Pesisir untuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di
Kawasan Konservasi Keanekaraga.man Hayati Raja
Ampat.
PASAL 67
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) 7,ona E}1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 hurrf a merupakan z,on;a permukiman perkotaan dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang memiliki daya dukung lingkungan sedang hingga tinggi yang didukung oleh prasarana dan sarana umum dan sosial dengan tingkat pelayanan tinggi. l2l Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan tinggi;
b. kawasan peruntukan pemerintahan skala regional, kabupaten, dan/atau kecamatan; c. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
d. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;
e. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; f. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
g. kawasan peruntukan Pariwisata alam, Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal;
h. kawasan peruntukan industri; dan i. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum dan angkutan barang.
(3) Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Kota Waisai dan Distrik Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara pada Kota Sorong.
PASAL 68
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
A Pasa] 68
(1) Zona 92 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 hurtrf b merupakan ?r.fla permukiman perdesaan dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang memiliki daya dukung lingkungan rendah yang didukung oleh prasarana dan sarana umum serta sosial dengan tingkat pelayanan rendah. {21 Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan penrntukan permukiman dengan kepadatan sedang termasuk kampung Masyarakat adat;
b. kawasan peruntukan pemerintahan skala kabupaten, danf atau kecamatan; c. kawasan penrntukan pertahanan dan keamElnan negara;
d. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
e. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; f. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
g. kegiatan peruntukan kawasan Pariwisata alam, Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal;
h. kawasan pemntukan industri untuk kegiatan industri kecil dan menengah; dan i. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum.
(3) 7-ona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik REPUEUK INDONESIA Distrik Aimas, Distrik Mayamuk, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan Distrik Klaurung pada Kota Sorong.
PASAL 69
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c merupakan zorLa pertanian dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan, serta pertumbuhan ekonomi Masyarakat. (21 Zona 83 dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan rendah hingga sangat rendah;
b. kawasan peruntukan pemerintahan skala kecamatan;
c. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
d. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
e. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan; f. kegiatan peruntukan kawasan Pariwisata alam, Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan MasYarakat lokal;
g. kawasan peruntukan industri;
h. kawasan peruntukan tanaman pangan; i. kawasan peruntukan perkebunan; dan j. kawasan peruntukan peternakan.
(3) Zona 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi di KabuPaten Raja AmPat; b.Distrik b c /9 A REPUBUK INDONESIA Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong.
PASAL 70
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d merupakan zor:la hutan produksi dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk memanfaatkan Ruang melalui pemanfaatan kawasan hutan produksi sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi yang optimal dalam mendukung di Kawasan Konserwasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Zona E}4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi tetap; dan
b. kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
(3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat; b.Distrik b c A REPUBLTK INDONESIA Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara pada Kota Sorong.
PASAL 71
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona Ul yang merupakan zor:ra Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e
merupakan zotta dengan karakteristik sebagai
kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan
untuk mendukung kegiatan Pariwisata perairan dan
di sekitarnya.
(2) Zona Ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. zona Ul.2-1 yang merupakan area wisata di
sebagian perairan sekitar Teluk Kabui;
b. zona Ul.2-2 yang merupakan area wisata di
sebagian perairan sekitar Pulau Kawe; dan
c.
zorTa UL.2-3 yang merupakan area wisata di
sebagian perairan sekitar Kepulauan Sembilan.
PASAL 72
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona U3 yang merupakan zorLa Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan kepelabuhanan nasional.
(2) Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zorla U3.1 yang merupakan area pengembangan Pelabuhan nasional; dan zona U3.3 yang merupakan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan. (3lZona b c A b. REPUBUK TNDONESIA
(3) Zona U3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa area pengembangan Pelabuhan Utama Sorong di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dalam satu sistem dengan Terminal Umum Arar. (41 Zona U3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan area labuh jangkar dan kawasan alih muat antarkapal (shrp to ship transfefl.
(5) Zona U3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. zona U3.3-1 diperuntukkan kapal kargo dan penumpang di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat; dan b. zorua U3.3-2 diperrrntukkan kapal pesiar atau kapal wisata di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.
PASAL 73
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona U4 yang merupakarL zona Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf g
merupakan zona dengan karakteristik sebagai
kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan
untuk mendukung kegiatan Pelabuhan Perikanan
nasional dan internasional pada tahapan penumbuhan
ekonomi jejaring dan penumbuhan ekonomi industri.
(21 Zona U4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merrrpakan area pengembangan Pelabuhan Perikanan
Klademak dan Pelabuhan Perikanan Sorong di
sebagian perairan sekitar Kota Sorong.
PASAL 74
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
huruf h berupa wilayah perairan yang digunakan
sebagai pendukung kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa.
(2) Zona Ul4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong
dan Kabupaten Sorong.
PASAL 75
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Pasal 75
Tana G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf i
terdiri atas:
a. zona Gl merupakan kawasan yang memiliki fungsi
utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
b. ?.ona G2 mempakan kawasan yang memiliki fungsi
utama untuk kegiatan Pariwisata, mangrove,
pembudidayaan ikan; dan
c.
zona G3 merupakan kawasan yang memiliki fungsi
utama untuk kegiatan industri, perdagangan barang
dan/atau jasa, pertambangan, dan energi.
PASAL 76
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) 7,ona Gl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
hun.f a terdiri atas:
a. daerah penangkapan ikan di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Raja Ampat;
b. daerah penangkapan ikan di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Sorong; dan
c. daerah penangkapan ikan di sebagian perairan
sekitar Kota Sorong.
(21 Daerah penangkapan ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
(3) Pengembangan zona G1 sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
kelestarian Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati.
PASAL 77
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona G2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b terdiri atas:
a. area wisata di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
b. area wisata di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sorong;
c. area wisata di sebagian perairan sekitar Kota Sorong; dan d.pembudidayaan REPUEUI( INDONESIA
d. pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat. l2l Area wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
(3) Pengembangan area wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kelestarian Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati.
PASAL 78
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona G3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c terdiri atas:
a. area pengembangan Pelabuhan nasional di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
b. area pengembangan Pelabuhan nasional di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sorong;
c. area pengembangan Pelabuhan nasional di sebagian perairan sekitar Kota Sorong; dan
d. area pengembangan pertambangan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat. (21 Area pengembangan Pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikembangkan untuk prasarana dan sarana pendukung pertahanan dan keamanan.
(3) Area pengembangan Pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan area pengembangan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kelestarian Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati. Bagian Bagian Kelima Mitigasi Bencana pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya Pasal 81 REPUBLIK INDONESTA Bagian Keempat Alur Migrasi Biota Laut
PASAL 79
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Keempat - Alur Migrasi Biota Laut
(1) Alur migrasi biota Laut ditetapkan untuk:
a. melindungi keberlanjutan fungsi migrasi biota
Laut; dan
b. arahan pengembangan kegiatan pemanfaatan
Ruang Laut secara selektif yang berada di sekitar
alur migrasi biota Laut.
(21 Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa alur migrasi biota Laut untuk biota
Laut yang dilindungi dan terancam punah.
PASAL 80
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Keempat - Alur Migrasi Biota Laut
Naskah pasal.
PASAL 81
BAB V: RENCANA POLA RUANG | Bagian Bagian Kelima - Mitigasi Bencana pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
Naskah pasal.
PASAL 82
ayat (1) dan Pasal L23 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1 A 2.Undang-Undang
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, l. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 77, Oa2l;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 89, aS); MEMUTUSKAN: PERATURAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEI(ARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT. BABI Menetapkan NEPUBLTK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
3. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata Ruang.
4. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
5. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
6. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
7. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia. 8.Keanekaragaman A REFUALIK INDONESIA
8. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem.
9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
10. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daYa buatan.
11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. t2. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
13. Surnber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbahami yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. L4. Kawasan Suaka Alarn adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
15. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya. 16.Kawasan EEPUBUK INDONESTA
16. Kawasan Konservasi di Laut adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
17. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perrrndang-undangan dan hukum internasional.
18. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danfatau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
19. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
20. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 2I. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. 22.Daerah
22. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampuog, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di Laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
23. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung da:r luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagr pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
27. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional/ nasional. 28.Jaringan
28. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
29. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jaringan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan strategis nasional dalam satu kawasan perbatasan negara, antara pusat kegiatan strategis nasional dan pusat kegiatan lainnya, dan pusat kegiatan nasional, dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan KSN.
30. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 10O (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
31. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surr-t air Laut.
32. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
33. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
34. Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
35. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
36. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Penataan Ruang.
37. Pemerintah BLIK INDONESIA
37. Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus€u1 pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
40. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat Daya dan Gubernur Maluku Utara. 4L. Bupati atau Wali Kota adalah Bupati Raja Ampat, Bupati Sorong, Wali Kota Sorong, dan Bupati Halmahera Tengah.
42. Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan adalah wilayah keda kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota. Pasal 2
(1) Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat mempakan KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung tingkungan hidup yang mencakup sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara. (21 Cakupan wilayah Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. Perairan Pesisir dengan batas:
1. sebelah utara, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai Pulau Fani pada koordinat 131"16'2" Bujur Timur-l"17'19' Lintang Utara ke arah barat hingga perairan Samudera Pasilik pada koordinat L29"4O'32' BujurTimur-O" 14'22 Lintang Utara perairan Waigeo Barat;
2. sebelah b.
2. sebelah bar4t, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Halmahera pada koordinat 129"40'32" Bujur Timur-O' 14'22' Lintang Utara ke arah selatan hingga perairan Laut Seram pada koordinat 129"33'36" Bujur Timur-2'O'56" Lintang Selatan perairan Misool Barat;
3. sebelah selatan, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat t29"36'39' Bujur Timur-2'3'42* Lintang Selatan ke arah timur hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'3' 10" Bujur Timur-2" 16' L2" Lintang Selatan perairan Misool Selatan; dan
4. Sebelah timur, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat 130" 55' 54" Bujur Timur-1"25'4o' Lintang Selatan ke arah barat hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'23'58" Bujur Timur-O" 46'36. Lintang Selatan perairan Kota Sorong; 24 (dua puluh empat) Disffik di Kabupaten Raja Ampat yang meliputi Distrik Ayau, Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Warwarbomi; 9 (sembilan) Distrik di Kabupaten Sorong yang meliputi Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget;
d. 10 (sePuluh) c d. 1O (sepuluh) Distrik di Kota Sorong yang meliputi Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara; dan
e. 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah yang meliputi Kecamatan hrlau Gebe.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB II PERAN DAN FUNGSI Bagian Kesatu Peran Pasal 3 Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. Bagian Kedua Fungsi Pasal 4 Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
b. penetapan - 1l -
b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi, kegiatan bernitai penting dan strategis nasional di Kawasan Konservasi Keanekaragam€rn Hayati Raja Ampat; c. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota serta pemberian arahan Pola Ruang di seb'gian Perairan Pesisir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja AmPat;
d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dengan kawasan sekitarnya; dan
e. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. BAB TII TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI Bagian Kesatu T\rjuan Pasal 5 Penataan Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan konservasi sebagai jantung segitiga temmbu karang yang dikembangkan untuk pelindungan Keanekaragaman HaYati [.a.ut; dan
b. Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai destinasi Pariwisata dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraa.n Masyarakat. Bagian A REPUBLIK INDONESIA -t2- a. Bagian Kedua Kebijakan Pasal 6 Kebijakan untuk mewujudkan kawasan konserwasi sebagai jantung segitiga terumbu karang yang dikembangkan untuk pelindungan Keanekaragaman Hayati Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang dunia; dan pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Pasal 7 Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai destinasi Pariwisata dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia dan perikanan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana;
b. pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
c. sinkronisasi pengembangan antarsektor dan antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional. b A Bagian Bagian Ketiga Strategi Pasal 8 Strategi untuk pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan:
a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi;
b. mengalokasikan Ruang yang proporsional untuk fungsi pelindungan dan pemanfaatan lainnya dalam kawasan konsenrasi;
c. menjaga dan melestarikan Keanekaragaman Hayati beserta Ekosistemnya;
d. melestarikan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan konservasi;
e. mengendalikan kegiatan budi daya agar fungsi perlindungan tetap terjaga; dan f. mengembangkan sistem prasarana dan sarana yang ramah lingkungan untuk mendukung kegiatan konservasi Keanekaragaman Hayati. Pasal 9 Strategi untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak Ekosistem;
b. mengefektifkan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan pesisir;
c. mengendalikan kegiatan pertambangan dan industri untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan; dan d.meningkatkan A BLIK INDONESIA
d. meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dari bencana dan perubahan iklim. Pasal 1O Strategi untuk pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia dan perika.nan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan Pariwisata berbasis mitigasi bencanal
b. mengembangkan kegiatan Ekowisata berupa wisata alam dan wisata budaya berbasis Masyaraka!
c. mempertahankan karakter dan keunikan daerah sebagai daya tarik wisata;
d. mengembangkan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi wisata yang ramah lingkungan;
e. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; f. mengembangkan kegiatan usaha perikanan berbasis Masyarakat; dan
g. pelestarian budaya dan pemberdayaan Masyarakat untuk mendukung pengembangan Wisata Bahari dan kesejahteraan Masyarakat. Pasal 1 1 Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang ramah lingkungan; b.mengembangkan REPUBLIK INDONESIA
b. mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar kegiatan perikanan yang ramah lingkungan;
c. mendukung pengembangan proyek strategis nasional dan obyek vital nasional;
d. mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi Laut, ketenagalistrikan, Alur Pelayaran umum dan perlintasan, dan pipa dan latau kabel bawah Laut;
e. melindungi dan menjamin akses Masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi; dan f. mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional. Pasal 12 Strategi untuk sinkronisasi pengembangan antarsektor dan antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengelolaan terpadu untuk kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pelindungan lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya di wilayah perairan dan daratan;
b. menyelaraskan program kegiatan pembangunan dalam kawasan dan/atau ?'onra antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan nilai tambah dan investasi untuk kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pelindungan lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya; dan
d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha kelautan dan perikanan sebagai pengguna Ruang Laut di Kawasan Konservasi KeanekaragamErn Hayati Raja Ampat. A BAB IV BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 13
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan dengan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi dan jangkauan pusat permukiman dan jaringan prasarana yang mendukung kawasan sebagai kawasan konservasi Keanekaragaman Hayati, perikanan dan kawasan Pariwisata skala dunia. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem h,rsat Permukiman Pasal 14 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pusat pelayanan kegiatan; dan
b. pusat pertumbuhan kelautan. Paragraf 1 Pusat Pelayanan Kegiatan Pasal 15
(1) Pusat pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. pusat
a. pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi; dan
b. pusat pelayanan kegiatan Pariwisata. (21 Pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Pusat pelayanan kegiatan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurl.f b meliputi:
a. Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Misool di Distrik Misool Timur pada Kabupaten Raja Ampat; dan c. Sorong Manoi di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong. Paragraf 2 Rrsat Pertumbuhan Kelautan Pasal 16
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan dan perikanan. l2l Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya Sorong di Distrik Sorong Kota pada Kota Sorong dan Distrik Salawati pada Kabupaten Sorong; dan
c. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya Misool di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja AmPat.
(3) Rrsat REPUBLIK TNDONESTA
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana pada ayat (1) huruf b berupa sentra industri maritim pada Kota Sorong. Pasal 17
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapanpembangunanPelabuhanPerikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global. Pasal 18 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf c, dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang. Pasal 19 REPUEUK INDONESIA Pasal 19
(1) Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal IT ayat (21huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Alok di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Pelabuhan Perikanan Tanrusampe di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Pelabuhan Perikanan Teluk Santong di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. Pelabuhan Perikanan Soro Kempo di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (21 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT ayat (21 huruf e meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Birea di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Pelabuhan Perikanan Benteng/Bonehalang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; dan c. Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Bulukumba di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pad. ayat (1) dan ayat (2l,, maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan perikanan Nasional. A Bagian Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Pasal 2O Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman. Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 2 1
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat permukiman, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari pemanfaatan kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, perikanan dan pengembangan kegiatan lainnya. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi Laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. Pasd 22
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan sungai dan penyeberangan.
(2) Sistem A REPIJBLIK INDONESIA -2t- (21 Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Sistem jaringan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transportasi penyeberangan; dan
b. jaringan transportasi sungai.
(4) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(5) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. lintas angkutan sungai. Pasal 23 Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran di Laut. Pasal 24 Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. Ruang udara untuk penerbangan. Pasal25 REPUEUK TNDONESIA Pasal 25
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat permukiman, antar pusat permukiman dengan bandar udara, Pelabuhan, dan/atau penyeberangan, antarpusat permukiman dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani kawasan permukiman Masyarakat.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jaringan Jalan Strategis Nasional.
(3) Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Jalan Yos Sudarso (Sorong);
b. Jalan A. Yani (Sorong);
c. Jalan Basuki Rahmat (Sorong);
d. Batas Kota Sorong - Aimas (KM.23) - Klamono; dan
e. Klamono - Batas Kab. Sorong Selatan. (41 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Aimas (KM 23) - Pel. Arar (Sorong); b. Sorong - Makbon; dan c. Waisai - Bandara.
(5) Jaringan Jalan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Waisai - Warsambin;
b. Kabare - Kapadiri - Wayai; c. Wayai - Warsambin/Yanbekaki - Kabare;
d. Lenmalas - Bandara Misool;
e. Folley - Bandara Misool; dan f. Waigama - Bandara Misool. Pasal26 Pasal 26
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang arnan, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. l2l Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan yang ditetapkan di:
a. Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Fasilitas EEPUBLIK INDONESIA (71 Fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal27 (U Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka menunjang aksesibilitas antarpusat permukiman yang terintegrasi dengan moda transportasi darat dan kerja sama pemanfaatan prasarana Pelabuhan. l2l Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: Pelabuhan penyeberangan kelas I; Pelabuhan penyeberangan kelas II; dan Pelabuhan penyeberangan kelas III.
(3) Pelabuhan penyeberangan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Waigeo di Distrik Waisai Kota pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Arar di Distrik Mayamuk pada Kabupaten Sorong. (41 Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Foley di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Pelabuhan Batanta di Distrik Batanta Selatan pada kabupaten Raja Ampat; dan
c. Pelabuhan Klademak di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(5) Pelabuhan penyeberangan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c ditetapkan di Pelabuhan Salawati di Distrik Salawati Utara pada Kabupaten Raja Ampat. Pasal28 a. b. c. A (2t (1) (3) (4) Pasal 28 Lintas penyeberangan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dan wilayah terisolasi. Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarprovinsi;
b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
c. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota. Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Fakfak di Kabupaten Fakfak - Sorong di Kota Sorong;
b. Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat - hrlau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah; c. Sorong di Kota Sorong - Babo di Kabupaten Teluk Bintuni; dan
d. Pulau Waigama di Kabupaten Raja Ampat - Pulau Wahai di Kabupaten Maluku Tengah. Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Sorong di Kota Sorong - Arefi di Kabupaten Raja Ampat;
b. Sorong di Kota Sorong - Dulbatan di Kabupaten Raja Ampat; c. Sorong di Kota Sorong - Folley di Kabupaten Raja Ampat;
d. Sorong di Kota Sorong - Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat; e. Sorong di Kota Sorong - Kabare di Kabupaten Raja Ampat; f. Sorong di Kota Sorong - Kalobo di Kabupaten Raja Ampat;
g. Sorong REPUBUK INDONESIA
g. Sorong di Kota Sorong - Linmalas di Kabupaten Raja Ampat;
h. Sorong di Kota Sorong - Makbon di Kabupaten Sorong; i. Sorong di Kota Sorong - Saonek di Kabupaten Raja Ampat; j. Sorong di Kota Sorong - Saosofor di Kabupaten Tambraw; k. Sorong di Kota Sorong - Sarpele di Kabupaten Raja Ampat;
1. Sorong di Kota Sorong Terminabuan di Kabupaten Sorong Selatan;
m. Sorong di Kota Sorong - Waigama di Kabupaten Raja Ampat; n. Sorong di Kota Sorong - Waisai di Kabupaten Raja Ampat;
o. Sorong di Kota Sorong - Wejim di Kabupaten Raja Ampat; dan
p. Sorong di Kota Sorong - Yefman di Kabupaten Raja Ampat.
(5) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Arefi - Paam;
b. Harapan Jaya - Folley; c. Kabare - Pulau Fani;
d. Linmalas - Waigama; e. Paam - Pulau G"g; f. Saonek - Waisai - Kabare; dan
g. Wejim - Kofiau. Pasal 29
(1) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mewujudkan keterbukaan aksesibilitas antarwilayah serta mendukung kegiatan sosial ekonomi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Pelabuhan A REPUBLTK INDONESIA (21 Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelabuhan pengumpul.
(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong. Pasal 30
(1) Lintas angkutan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Alur Pelayaran untuk kegiatan lintas angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 31
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi Pelabuhan Laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, Pariwisata, dan perikanan. (21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan Laut yang meliputi:
a. Pelabuhan utama;
b. Pelabuhan pengumpan regional; dan c. Pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong dalam satu sistem dengan Terminal Umum Arar di Distrik Mayamuk pada Kabupaten Sorong. (41 Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Waigama di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Waisai di Distrik Waisai Kota pada Kabupaten Raja Ampat'
(5) pelabuhan REPUEL|K INDONESIA
(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas:
a. Pelabuhan Abidon, Pelabuhan Aferi, Pelabuhan Arborek, Pelabuhan Fafanlap, Pelabuhan Fani, Pelabuhan Frewen, Pelabuhan G"g, Pelabuhan Harapan Jaya (Pulau Misol), Pelabuhan Jefman, Pelabuhan Kabare, Pelabuhan Kabilol, Pelabuhan Kalobo, Pelabuhan Kapadiri, Pelabuhan Kofiau, Pelabuhan Lenmalas, Pelabuhan Manyaifun, Pelabuhan Meosmengkara, Pelabuhan Mneir, Pelabuhan Muarana, Pelabuhan Mutus, Pelabuhan P. A5ru, Pelabuhan P. Reni, Pelabuhan Pam, Pelabuhan Pawi, Pelabuhan Sailolof, Pelabuhan Salawati, Pelabuhan Saonek, Pelabuhan Selfele, Pelabuhan Urbinasopen, Pelabuhan Waifoi, Pelabuhan Waigeo, Pelabuhan Wailebet, Pelabuhan Waisilip, Pelabuhan Wersamben, Pelabuhan Yebekaki, Pelabuhan Yellu, Pelabuhan Yembeser, dan Pelabuhan Yembekwan pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Saoka dan Pelabuhan Tanjung Kasuari pada Kota Sorong. Pasal 32
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:
a. pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
b. terminal khusus; dan
c. terminal untuk kepentingan sendiri. {21 Pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Kota Sorong.
(3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal33 Pasal 33
(1) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(3) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di wilayah perairan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan peran bandar udara sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya, tempat kegiatan alih moda transportasi, pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana, prasarana memperkukuh wawas€rn nusantara dan kedaulatan negara, pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan, serta pintu gerbang kegiatan perekonomian di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bandar udara umum di daratan; dan
b. bandar udara umum di perairan.
(4) Bandar A BLIK INDONESIA
(4) Bandar udara umum di daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki hierarki yang terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul; dan
b. bandar udara pengumpan.
(5) Bandar udara umum di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan di:
a. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder di Domine Eduard Osok di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong; dan
b. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier di Marinda di Distrik Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat. (71 Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi Bandar Udara Dorekar di Distrik Kepulauan Ayau, Bandar Udara Kabare di Distrik Waigeo Utara, Bandar Udara Misool di Distrik Misool Timur, dan Bandar Udara Reni di Distrik Ayau pada Kabupaten Raja Ampat.
(8) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan Ruang yang terletak di atas Ruang daratan dan/atau di atas perairan Indonesia dimana Indonesia memiliki kedaulatan yang telah diakui berdasarkan hukum internasional yang ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi penerbangan untuk menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Ruang (Al Ruang udara unhrk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (3)
a. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
b. jalur penerbangan. Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan wilayah daratan dan/atau perairan beserta Ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan, terdiri atas:
a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c. kawasan di bawah permukaan transisi;
d. kawasan di bawah permukaanhotwontal-dalam;
e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar. Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ilhuruf b bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas penerbangan. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi Pasal 36 (U Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi masa datang dalam jumlah yang memadai dan dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan prasarana energi listrik bagi Masyarakat.
(2) Sistem (s) (6) A REPL'BLIK INDONESIA l2l Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi berupa fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi benrpa pipa bawah Laut minyak dan gas bumi.
(4) Fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Sorong.
(5) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong.
(6) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi selain dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(8) Infrastrr.rktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a terdiri atas:
a. pembangkit tenaga listrik untuk melayani pusat permukiman di Kawasan Konservasi Keanekarag€rman Hayati Raja Ampat meliputi:
1. pembangkit listrik tenaga uap Sorong 3 di Kabupaten Sorong; 2.pembangkit A 2 pembangkit listrik tenaga diesel, meliputi: a) pembangkit listrik tenaga diesel Arborek pada Kabupaten Raja Ampat; b) pembangkit listrik tenaga diesel Kabare pada Kabupaten Raja Ampat; c) pembangkit listrik tenaga diesel Kalobo pada Kabupaten Raja Ampat; d) pembangkit listrik tenaga diesel Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; e) pembangkit listrik tenaga diesel Sailolof pada Kabupaten Sorong; 0 pembangkit listrik tenaga diesel Samate pada Kabupaten Raja Ampat; g) pernbangkit listrik tenaga diesel Saonek pada Kabupaten Raja Ampat; h) pembangkit listrik tenaga diesel Waigama pada Kabupaten Raja AmPat; i) pembangkit listrik tenaga diesel Doom pada Kota Sorong; j) pembangkit listrik tenaga diesel Klademak pada Kota Sorong; k) pembangkit listrik tenaga diesel Klasamen pada Kota Sorong; 1) pembangkit listrik tenaga diesel Seget pada Kabupaten Sorong; dan m) pembangkit listrik tenaga diesel Sorong pada Kota Sorong; pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas/gas uap meliputi: a) pembangkit listrik tenaga mesin gas Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; b) pembangkit listrik tenaga mesin gas Sorong pada Kabupaten Sorong; c) pembangkit listrik tenaga mesin gas Sorong 2 pada Kabupaten Sorong; dan d) pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas Sorong pada Kabupaten Sorong. b.pembangkit 3 REPUBUK INDONESIA
b. pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan meliputi pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, dan/atau pembangkit listrik tenaga minihidro dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut penyaluran tenaga listrik berupa kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan; dan
c. gardu listrik berupa gardu induk.
(10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berupa saluran udara tegangan tinggi meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik Aimas - PLTMG Sorong 2;
b. jaringan transmisi tenaga listrik Aimas - Sorong;
c. jaringan transmisi tenaga listrik GI Sorong - GI Rufey; dan
d. jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/MG Sorong (Town Feedefl - Aimas.
(11) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hurrrf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. (l2l Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c ditetapkan di:
a. Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
b. Rufey dan Sorong pada Kota Sorong.
(13) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(14) Dalam
(14) Dalam hal terdapat perubahan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan sesuai dengan per-ubahan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik tersebut. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 37
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi:
a. jaringan kabel; dan
b. kabel bawah Laut untuk telekomunikasi.
(4) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi kabel darat Sorong - Manokwari yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kabel bawah Laut untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jaringan terestrial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(7) Jaringan (71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara base transceiuer station telekomunikasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 38
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. 121 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air. Pasal 39
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat l2l huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan; dan
b. sumber air berupa air tanah. (21 Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi sungai pada wilayah sungai strategis nasional.
(4) Sungai A REPUBLTK INDONESTA
(4) Sungai pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi sungai pada DAS Kawe, DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai, DAS Mulu Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur, DAS Batangpele, DAS G"g, DAS penemu, DAS Pambemuk, DAS Wakre, DAS Efforobi, DAS Deer, DAS Batanta, DAS Waibani, DAS Waidjang, DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji, DAS Misool, DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. CAT dalam kabupaten/kota; dan
b. CAT lintas kabupaten/kota.
(6) CAT dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. CAT Atkari pada Kabupaten Raja Ampat;
b. CAT Batanta pada Kabupaten Raja Ampat; c. CAT Bokpapo pada Kabupaten Raja Ampat;
d. CAT Waigeo pada Kabupaten Raja Ampat;
e. CAT Wairemah pada Kabupaten Raja Ampat; dan f. CAT Zaag pada Kabupaten Raja Ampat.
(7) CAT lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. CAT Salawati pada Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong; dan CAT Teminabuan-Bintuni Sorong dan Kota Sorong. pada Kabupaten Pasal 40
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan c. sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem b A REPUBUK INDONESIA (21 Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Daerah Irigasi Aimas pada Kabupaten Sorong.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di dalam DAS. (41 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di sungai pada DAS Kawe, DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai, DAS Mulu Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur, DAS Batangpele, DAS Gag, DAS Penemu, DAS Pambemuk, DAS Wakre, DAS Efforobi, DAS Deer, DAS Batanta, DAS Waibani, DAS Waidjang, DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji, DAS Misool, DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman Pasal 4 1
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (21 Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem penyediaan air minum;
b. sistem pengelolaan air limbah domestik; dan c. sistempengelolaanpersampahan. Pasal42 A REPUBLTK INDONESTA Pasal42
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dipadukan dengan jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku minimal. (21 Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan PerPiPaan.
(3) Sistem penyediaan air minum berrrpa jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari bangunan pengolahan air minum dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman danf atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
b. unit produksi air minum berupa bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, dan bangunan penampung air minum dikembangkan di: 1) Distrik Waigeo Utara, Distrik Supnin, Distrik Salawati Tengah, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Misool Barat pada KabuPaten Raja AmPat; 2) Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan 3) Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
c. unit distribusi berupa jaringan distribusi, bangunan penampung dan alat ukur pengukuran dan/atau peralatan pemantauan dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. d.unit A
d. unit pelayanan berupa sambungan langsung, hidran umum danlatau hidran kebakaran dan unit pengelolaan dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (41 Sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air yang berada di Distrik Waigeo Barat dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong.
(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi yang tidak terdapat sumber air baku atau mempakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengelolaan air baku.
(6) Pengelolaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 43 (U Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka pengelolaan air limbah yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem pengelolaan air limbah domestik setempat; dan
b. sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air timbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terPusat.
(4) Sistem REPUBLIK TNDONESIA -4t-
(4) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikembangkan di seluruh sistem pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat yang dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat.
(5) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya Masyarakat setempat.
(6) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi:
a. instalasi pengolahan air limbah (IPAL); dan
b. instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). (71 Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di:
a. IPAL Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. IPAL Kota Sorong pada Kota Sorong.
(8) Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan di:
a. IPLT Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat;
b. IPLT Kota Sorong pada Kota Sorong; dan c. IPLT Sorong pada Kabupaten Sorong.
(9) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal44 A REPUBLTK INDONESIA Pasal 44
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesejahteraan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tempat penampungan sementara;
b. tempat pengolahan sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang; c. tempat pengolahan sampah terpadu; dan
d. tempat pemrosesan akhir.
(3) Lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah, dan tempat pengolahan sampah terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah. (41 Lokasi tempat pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan di: a. TPA Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. TPA Makbon pada Kabupaten Sorong.
(5) Pengelolaan sampah di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 45 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 44 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran IIA serta rincian koordinat Alur Pelayaran di Laut, pipa dan/atau kabel bawah Laut tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABV A BLIK INDONESIA BAB V RENCANA POLA RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 46
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tetap menjaga fungsi konservasi. (21 Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat l2l memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 47 Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. zorta Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. zorra 12 yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. zona L3 yang merupakan kawasan konservasi; d.znrna REPUBUK TNDONESIA d. zorta L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya; dan e. zorLa C yang merupakan Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 48
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan Yang bersangkutan. (21 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. zor.la L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung;
b. zor1aLl.2 yangmerupakan kawasan gambut; dan c. zorla L1.3 yang merupakan kawasan resapan air. Pasal 49
(1) Zona L1.1 yang mentpakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima); b.kawasan A REPUEUK INDONESIA
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2.OOOm (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan Laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas Persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. (21 Zona L1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, dan Distrik Sorong Utara Pada Kota Sorong. Pasal 50 Zona L7.2 yang merupakan kawasan gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3m (tiga meter) atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa. (21 Zona Ll.2 A (1) (21 Zona Ll .2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Distrik Aimas dan Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong. Pasal 51
(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21 huruf c meliputi kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan. (21 Zona L1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Batanta Selatan, Distrik Meosmansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Timur, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Supmin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Toplol Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Barat, dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja AmPat; dan
b. Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, dan Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong. (1) (2t Pasal 52 Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, danau/waduk, dan mata air dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. b. c ZonaL2.l yang merupakan sempadan pantai; Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai; dan Zona L2.3 yang mertrpakan kawasan sekitar danau atau waduk. Pasal 53 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53
(1) Zona L2.l yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian Laut dengan jarak paling sedikit 100m (seratus meter) dari titik pasang air Laut tertinggi ke arah darat;
b. daratan sepanjang tepian Laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; atau
c. sesuai dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.
(2) Zona L2.l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Ayau, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong;
c. Distrik Maladum Mes, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong; dan
d. Kecamatan Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah.
(3) Ketentuan mengenai batas sempadan pantai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 A REPUBUK INDONESIA Pasal 54
(1) Tana L2.2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5m (lima meter) dari kaki tanggul sebelah luar;
b. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit lOOm (seratus meter) dari tepi sungai; atau
c. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit SOm (lima puluh meter) dari tepi sungai. (21 Zona L2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Kota Waisai, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong;
c. Distrik Klaumng, Distrik Maladum Mes, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong; dan
(3) Ketentuan mengenai batas sempadan sungai diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 55 REPUBUK INDONESIA Pasal 55
(1) 7.ona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat l2l huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan dengan jarak SOm (lima puluh meter) sampai dengan lOOm (seratus meter) dari titik pasang air waduk tertinggi; atau
b. daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk. (21 Zona L2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Ketentuan mengenai batas kawasan sekitar danau atau waduk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56
(1) Zona I3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c ditetapkan dalam rangka:
a. melindungi keanekaragaman biota, tipe Ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat; dan
b. melindungi kekayaan alam dan budaya bangsa berupa keragaman keunikan geologi dan peninggalan sejarah yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari €rncaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia. (217.ona L3 REPUEUK INDONESIA (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona L3.1 yang merupakan Kawasan Suaka Alam meliputi:
1. zorLal3.1.1 yang merupakan cagar alam; dan
2. zorLa L3.1.2 yang merrrpakan suaka margasatwa.
b. Zona L3.2 yang merupakan Kawasan Pelestarian Alam berupa zonaL3.2.3 yang merupakan taman wisata alam; dan c. ZonaL3.4 yangmerupakan Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam. Pasal 57
(1) Zona L3.1.1 yang merupakan kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf a angka 1 ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe Ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa beserta Ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam Punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; atau f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh Ekosistem Yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi. /,5 A (21Zona (21 Zona L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja AmPat; dan
b. Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong'
(3) Ketentuan mengenai zona L3.1.1 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58
(1) Zona L3.1.2 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf a angka 2 ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; atau
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa. Zona L3.L.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Distrik Kota Waisai, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, dan Distrik Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat. Ketentuan mengenai zona L3.1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 59 (21 ',6 A (3) REPUBUK TNDONESIA Pasal 59
(1) Zona L3.2.3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
b. memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam; atau
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Pariwisata alam. (21 Zona L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Aimas dan Distrik Klamono pada Kabupaten Sorong; dan
b. Distrik Klaurung pada Kota Sorong.
(3) Ketentuan mengenai zona L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pasal 60 Zona L3.4 yang merupakan Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan yang memiliki keanekaragamErn biota, Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang khas baik di darat maupun di perairan; atau
b. mempunyai fungsi utama sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis biota, Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang terdapat di dalamnya. Zona L3.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Distrik Waigeo Barat pada Kabupaten Raja Ampat. Pasal6L A (2) BUK INDONESIA (1) (21 (3) Pasal 61 Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan yang memiliki Ekosistem unik atau proses penunjang kehidupan. Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Ekosistem mangrove ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplo1 Mayalibit, dan Distrik Waigeo Utara pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Distrik Seget pada Kabupaten Sorong. Ketentuan mengenai zona L5 yang merupakan kawasan Ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 Zona C yang merupakan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 huruf e terdiri atas: a. zorLa C1 yang merupakan taman;
b. zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan c. zorLa C5 yang merupakan kawasan konservasi lainnya. Pasal 63
(1) Zona C 1 yang merupakan taman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan;
b. berpotensi sebagai warisan dunia alami; c.memiliki A REPUBLIK TNDONESIA
c. memiliki Keanekaragaman Hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau kearifan lokat yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan Pariwisata alam perairan yang berkelanjutan;
d. mempunyai luas wilayah pesisir dan/atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; atau f. mempunyai keterwakilan Ekosistem di wilayah pesisir yang masih asli dan/atau alami. (21 Zona C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. taman di perairan Kepulauan Raja Ampat pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
b. taman di perairan Kepulauan Waigeo sebelah barat dan Laut sekitarnya pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Halmahera Tengah;
c. taman di perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut sekitarnya pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat. Pasal 64
(1) Zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b merupakan znna yang belum mendapatkan penetapan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sebagai kawasan konservasi.
(2) Zona C4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat. A Pasal 65 REPUBUK INDONESIA Pasal 65 (U Zona C5 yang merupakan kawasan konservasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c berupa kawasan konservasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan pada wilayah perairan [,aut. (21 7.ona C5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Cagar Alam Laut Kofiau. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 66 Rencana peruntukan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. zona B 1 yang merupakan ?.ona permukiman perkotaan;
b. zona 82 yang merupakan zorta permukiman perdesaan; c. ?,ona 83 yang menrpakan ?.ona pertanian; d. zona 84 yang merupakan zona hutan produksi; dan e. zona Ul yang menrpakan ?,ona Pariwisata; f. zor:a U3 yang merupakaf,L zorua Pelabuhan Laut;
g. zottaU4 yang mempakan z.ona Pelabuhan Perikanan; h. ?.ona U14 yang merupakarl zona. perdagangan barang dan/atau jasa; dan i. ?.ona G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan Pesisir untuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di Kawasan Konservasi Keanekaraga.man Hayati Raja Ampat. Pasal 67 REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) 7,ona E}1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 hurrf a merupakan z,on;a permukiman perkotaan dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang memiliki daya dukung lingkungan sedang hingga tinggi yang didukung oleh prasarana dan sarana umum dan sosial dengan tingkat pelayanan tinggi. l2l Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan tinggi;
b. kawasan peruntukan pemerintahan skala regional, kabupaten, dan/atau kecamatan; c. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
d. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;
e. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; f. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
g. kawasan peruntukan Pariwisata alam, Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal;
h. kawasan peruntukan industri; dan i. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum dan angkutan barang.
(3) Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Kota Waisai dan Distrik Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara pada Kota Sorong. Pasal 68 A Pasa] 68
(1) Zona 92 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 hurtrf b merupakan ?r.fla permukiman perdesaan dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang memiliki daya dukung lingkungan rendah yang didukung oleh prasarana dan sarana umum serta sosial dengan tingkat pelayanan rendah. {21 Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan penrntukan permukiman dengan kepadatan sedang termasuk kampung Masyarakat adat;
b. kawasan peruntukan pemerintahan skala kabupaten, danf atau kecamatan; c. kawasan penrntukan pertahanan dan keamElnan negara;
d. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
e. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; f. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
g. kegiatan peruntukan kawasan Pariwisata alam, Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal;
h. kawasan pemntukan industri untuk kegiatan industri kecil dan menengah; dan i. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum.
(3) 7-ona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik REPUEUK INDONESIA Distrik Aimas, Distrik Mayamuk, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan Distrik Klaurung pada Kota Sorong. Pasal 69
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c merupakan zorLa pertanian dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan, serta pertumbuhan ekonomi Masyarakat. (21 Zona 83 dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan rendah hingga sangat rendah;
b. kawasan peruntukan pemerintahan skala kecamatan;
c. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
d. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
e. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan; f. kegiatan peruntukan kawasan Pariwisata alam, Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan MasYarakat lokal;
g. kawasan peruntukan industri;
h. kawasan peruntukan tanaman pangan; i. kawasan peruntukan perkebunan; dan j. kawasan peruntukan peternakan.
(3) Zona 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi di KabuPaten Raja AmPat; b.Distrik b c /9 A REPUBUK INDONESIA Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong. Pasal 7O
(1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d merupakan zor:la hutan produksi dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk memanfaatkan Ruang melalui pemanfaatan kawasan hutan produksi sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi yang optimal dalam mendukung di Kawasan Konserwasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Zona E}4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hutan produksi tetap; dan
b. kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
(3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat; b.Distrik b c A REPUBLTK INDONESIA Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara pada Kota Sorong. Pasal 71
(1) Zona Ul yang merupakan zor:ra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e merupakan zotta dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan Pariwisata perairan dan di sekitarnya.
(2) Zona Ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. zona Ul.2-1 yang merupakan area wisata di sebagian perairan sekitar Teluk Kabui;
b. zona Ul.2-2 yang merupakan area wisata di sebagian perairan sekitar Pulau Kawe; dan c. zorTa UL.2-3 yang merupakan area wisata di sebagian perairan sekitar Kepulauan Sembilan. Pasal 72
(1) Zona U3 yang merupakan zorLa Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan kepelabuhanan nasional.
(2) Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zorla U3.1 yang merupakan area pengembangan Pelabuhan nasional; dan zona U3.3 yang merupakan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan. (3lZona b c A b. REPUBUK TNDONESIA
(3) Zona U3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa area pengembangan Pelabuhan Utama Sorong di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dalam satu sistem dengan Terminal Umum Arar. (41 Zona U3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan area labuh jangkar dan kawasan alih muat antarkapal (shrp to ship transfefl.
(5) Zona U3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. zona U3.3-1 diperuntukkan kapal kargo dan penumpang di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat; dan b. zorua U3.3-2 diperrrntukkan kapal pesiar atau kapal wisata di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat. Pasal 73
(1) Zona U4 yang merupakarL zona Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf g merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan Pelabuhan Perikanan nasional dan internasional pada tahapan penumbuhan ekonomi jejaring dan penumbuhan ekonomi industri. (21 Zona U4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan area pengembangan Pelabuhan Perikanan Klademak dan Pelabuhan Perikanan Sorong di sebagian perairan sekitar Kota Sorong. Pasal 74
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf h berupa wilayah perairan yang digunakan sebagai pendukung kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
(2) Zona Ul4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Pasal75 Pasal 75 Tana G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf i terdiri atas:
a. zona Gl merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
b. ?.ona G2 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, mangrove, pembudidayaan ikan; dan c. zona G3 merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan industri, perdagangan barang dan/atau jasa, pertambangan, dan energi. Pasal 76
(1) 7,ona Gl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hun.f a terdiri atas:
a. daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
b. daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sorong; dan
c. daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong. (21 Daerah penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
(3) Pengembangan zona G1 sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kelestarian Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati. Pasal77
(1) Zona G2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b terdiri atas:
a. area wisata di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
b. area wisata di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sorong;
c. area wisata di sebagian perairan sekitar Kota Sorong; dan d.pembudidayaan REPUEUI( INDONESIA
d. pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat. l2l Area wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
(3) Pengembangan area wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kelestarian Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati. Pasal 78
(1) Zona G3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c terdiri atas:
a. area pengembangan Pelabuhan nasional di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
b. area pengembangan Pelabuhan nasional di sebagian perairan sekitar Kabupaten Sorong;
c. area pengembangan Pelabuhan nasional di sebagian perairan sekitar Kota Sorong; dan
d. area pengembangan pertambangan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat. (21 Area pengembangan Pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikembangkan untuk prasarana dan sarana pendukung pertahanan dan keamanan.
(3) Area pengembangan Pelabuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan area pengembangan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kelestarian Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati. Bagian Bagian Kelima Mitigasi Bencana pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya Pasal 81 REPUBLIK INDONESTA Bagian Keempat Alur Migrasi Biota Laut Pasal 79
(1) Alur migrasi biota Laut ditetapkan untuk:
a. melindungi keberlanjutan fungsi migrasi biota Laut; dan
b. arahan pengembangan kegiatan pemanfaatan Ruang Laut secara selektif yang berada di sekitar alur migrasi biota Laut. (21 Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa alur migrasi biota Laut untuk biota Laut yang dilindungi dan terancam punah. Pasal 8O Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 79 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA serta rincian luas beserta daftar koordinat Pola Ruang untuk zona l)1, zona l)3, zorLa U4, dan zona U14 tercantum dalam lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan pada: a. zoraa Ll. 1, zorlaL2, zonaL3, zona L5, dan zonaBl yang berada pada sejumlah kawasan tanah grup alluuial sepanjang sangai-sungai terutama pada dataran bantaran sungai yang memiliki meanderkopleks dan/atau pernah mengalami banjir merupakan kawasan rawan bencana alam banjir; b.zona A REPUELIK INDONESTA b. zoraa LL, zona L2, zona L3, zona L5, zona Bl, zonaB2, zona 83, dan zonaB4 yang berada pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami banjir bandang merupakan kawasan rawan bencana alam banjir bandang;
c. zona Ll, zona L2, zona L3, zona L5, zotta C, zot\a BL, zona B2, zona 83, dan zor:,a 84 yang berada pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami cuaca ekstrim merupakan kawasan rawan bencana alam cuaca ekstrim;
d. zona Ll, zona L2, zona L3, zona L5, zorta C, zorLa B1, dan zortaB.2 yang berada pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara lokm/jam (sepuluh kilometer per jam) sampai dengan lOOkm/jam (seratus kilometer per jarn) yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari, merupakan kawasan rawan bencana alam gelombang ekstrim dan abrasi; e. zorua Ll, zona L2, zona L3, zona L5, zona Bl, zonaB2, zona 83, dan zortaB4 yang berada pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi merupakan kawasan rawan bencana alam gempa bumi; f. zorLaLl, zonaBl, zonaB2, zona 83, dan zonaB4 merupakan zorla yang berada pada kawasan yarLg berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan mertrpakan kawasan rawan kebakaran hutan;
g. zorla Ll, zona L2, zona L3, zona Bl, zona E.2, zona 83, dan zor:,a 84 yang berada pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kekeringan merupakan kawasan rawan kekeringan;
h. zonaL2, zonaL3, zonaBl, zona 83, dan zonaB4 yang berada pada kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami tanah longsor merupakan kawasan rawan tanah longsor; dan A L.ZOrLa REPUELIK INDONESIA Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang i. zona Ll, zona L2, zona L3, zona L5, zot:ra C, zotta 81, zorla B.2, zona UI, zotta U3, dan zorla U14 yang berada pada kawasan yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi tsunami sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan tsunami.
(2) Ketentuan mengenai mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan. BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 82
(1) Arahan pemanfaatan Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat merrrpakan acuan dalam mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruangi dan
b. indikasi program utama.
PASAL 83
BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. kesesuaian A REPUBLTK INDONESIA
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan non berusaha; dan c. kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berupa:
a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan non berusaha; dan
c. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang, . atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(5) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha;
b. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan non berusaha atau dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis; dan c.persetujuan REPUBLTT INDONESIA
c. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(6) Pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Bagian Ketiga Indikasi Program Utama
PASAL 84
BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Indikasi Program Utama
(1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b meliPuti:
a. indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang; dan
b. indikasi program utama perwujudan Pola Ruang. (21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usulan program utama dan lokasi;
b. sumber pendanaan; c. pelaksana; dan
d. waktu pelaksanaan.
(3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat; dan
b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(4) Sumber BLIK INDONESIA (41 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, dan f atau Masyarakat.
(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat, yang meliputi:
a. tahap kesatu pada periode tahun 2023-2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode tahun 2O4O-2O42.
(7) Rincian indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang
PASAL 85
BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Indikasi Program Utama
Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan pusat pelayanan kegiatan, meliputi:
1. pengembangan pusat pelayanan kegiatan penelitian konservasi; dan
2. pengembangan pusat pelayanan kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif. b.pengembangan A NEPUBLIX INDONESIA
b. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan; c. pengembangan, peningkatan, dan latau pemantapan sistem transportasi, meliputi Jaringan Jalan Kolektor Primer, Jaringan Jalan Strategis Nasional, jaringan transportasi penyeberangan, tatanan kepelabuhanan nasional, tatanan kepelabuhanan perikanan, Pelabuhan lainnya, Alur Pelayaran di Laut dan bandar udara;
d. pengembangan sistem jaringan energi, meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk pembangkit tenaga listrik baru dan terbarukan, jaringan transmisi tenaga listrik serta gardu induk serta pipa minyak dan gas bumi;
e. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak; f. pengembangan pengelolaan sumber air permukaan dan sumber air tanah, serta pengembangan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem prasarana sumber daya air;
g. pengembangan dan/atau peningkatan sistem jaringan prasarana permukiman meliputi sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah domestik, dan sistem pengelolaan sampah;
h. pengembangan prasarana dan sarana mitigasi bencana; i. pengembangan prasar€rna pengamanan pantai dan taman Laut meliputi:
1. pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan polusi sampah dan limbah di sekitar pantai; dan
2. pembangunan prasarana dan sarana penga.manan dan Kawasan Konservasi di Laut. Paragraf2 BLIK INDONESIA -7t- Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perurujudan Pola Ruang
PASAL 86
BAB VI: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Indikasi Program Utama
Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemertahanan, rehabilitasi, dan/atau revitalisasi fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi hutan lindung dan kawasan resapan air;
b. pengendalian dan/atau rehabilitasi kawasan perlindungan setempat, meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau atau waduk;
c. pemertahanan, pemulihan dan/atau restorasi Ekosistem kawasan konservasi, meliputi cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam, taman, suaka, dan Kawasan Konservasi di Laut lainnya;
d. pemertahanan, rehabilitasi, dan/atau revitalisasi Kawasan Lindung lainnya meliputi kawasan Ekosistem mangrove;
e. revitalisasi dan/atau pengendalian Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana alam meliputi kawasan rawan banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang pasang, gempa bumi, kebakaran hutan, kekeringan dan tanah longsor; f. pengembangan kawasan permukiman perkotaan meliputi kegiatan perdagangan barang danlatau jasa, Pelabuhan, kegiatan Pariwisata disertai dengan kegiatan pengendalian;
g. pengembangan kawasan permukiman perdesaan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
h. pengembangan kawasan peruntukan pertanian yang mendukung kelestarian lingkungan; i. mengembangkan hutan produksi yang mendukung kelestarian lingkungan; dan
j. pengembangan A REPUBLIK TNDONESIA j pengembangan fungsi Pariwisata yang memiliki objek dengan daya tarik wisata yang disertai dengan upaya pelestarian budaya, keindahan alam dan lingkungan, serta rehabilitasi lingkungan. BAB VII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum
PASAL 87
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan
Konseryasi Keanekaragamarl Hayati Raja Ampat
digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;
b. arahan pemberian insentif dan disinsentif;
c.
arahan pengenaan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
PASAL 88
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (21
huruf a berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
men5rusun ketentuan umum zonasi dan
peraturan zonasi; dan
b.arahan
A
b. arahan atau pemberian pertimbangan
pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
Ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
Ruang Laut.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. rencana Struktur Ruang; dan
b. rencana Pola Ruang.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagai
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam men5rusun
Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, kabupaten,
dan/atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a terdiri atas:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang
diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang
tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan Ruang;
c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa
ketentuan khusus.
Paragraf 1
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Rencana Struktur Ruang
PASAL 89
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana sistem:
a. pusat permukiman; dan
b. jaringan prasarana.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. pusat A REPUBUK INDONESTA
a. pusat pelayanan kegiatan; dan
b. pusat pertumbuhan kelautan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman.
PASAL 90
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (2) huruf a terdiri atas indikasi arahan
zonasi sistem nasional untuk:
a. pusat pelayanan kegiatan penelitian konservasi;
dan
b. pusat pelayanan kegiatan Pariwisata.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pelayanan kegiatan penelitian konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan institusi pendidikan dan
penelitian konservasi Keanekaragaman
Hayati;
2. pengembangan pusat jasa dan informasi
Keanekaragaman Hayati dan mendukung
kegiatan konservasi;
3. kegiatan yang menunjang sebagai pusat
pelayanan kegiatan penelitian konservasi;
dan
4. pengendalian perkembangan fisik kawasan
permukiman mengindikasikan terjadinya
gejala permukiman yang menjalar;
b. kegiatan
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang memenuhi persyaratan
teknis, intensitasnya dibatasi, dan tidak
mengganggu fungsi pusat pelayanan kegiatan
penelitian konservasi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pusat
pelayanan kegiatan penelitian konservasi seperti
pengembangan industri berat serta kegiatan yang
berpotensi merusak lingkungan serta kawasan
konservasi;
d. ketentuan khusus untuk pusat pelayanan
kegiatan konservasi, meliputi pengembangan
jaringan prasarana pada pusat pelayanan utama
berbasis mitigasi dan adaptasi bencana.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pelayanan kegiatan Pariwisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengembangan kawasan pusat jasa
dan pusat informasi pendukung kegiatan
Ekowisata darat, bahari, dan cagar alam;
2. pengembangan pusat kegiatan pendukung
Pariwisata; dan
3. pengembangan fasilitas
pendidikan
pendukung Pariwisata;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis
dan tidak berpotensi merusak lingkungan serta
mengganggu konservasi kawasan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pusat
pelayanan kegiatan Pariwisata;
d.penyediaan
A
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
untuk pusat pelayanan utama meliputi:
1. kebutuhan dasar berupa listrik, air bersih,
serta prasarana pengolahan sampah dan
limbah; dan
2. prasarana dan sarana pendukung
aksesibilitas berurpa jaringan jalan, serta
terminal dan angkutan penumpang dan
barang;
e. ketentuan khusus untuk pusat pelayanan
kegiatan Pariwisata meliputi pengembangan
jaringan prasarana pada pusat pelayanan
kegiatan Pariwisata berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana.
PASAL 91
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan Perikanan;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat industri kelautan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan perikanan;
2. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
3. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
b. kegiatan A NEPUELIK INDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam hurtrf a yang berada di dalam wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan, Alur Pelayaran umum dan perlintasan menuju Pelabuhan Perikanan dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, p€nernpatan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran umum dan perlintasan;
4. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan; dan
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sentra perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan Ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan; dan
2. pemanfaatan A REPUBUK INDONESIA
2. pemanfaatan Ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan 2. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana dan prasarana pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan 3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa sentra industri kelautan meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. pengusahaan Sumber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan sentra industri maritim;
3. pemanfaatan Ruang Laut yang mendukung pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
4. pelaksanaan A REPUBLIK INDONESIA
4. pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak mengganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, keberadaan kepelabuhanan, jasa kelautan, dan perdagangan barang dan/atau jasa; dan
5. penyediaan tempat untuk aktivitas ekonomi Masyarakat lokal; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sentra industri maritim; dan
2. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas pendukung sentra industri maritim sebagaimana dimaksud dalam huruf a; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang sentra industri maritim;
3. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana sentra industri maritim; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sentra industri maritim.
PASAL 92
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf a terdiri atas indikasi arahan zonasi
sistem nasional untuk:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi Laut; dan
c.
sistem jaringan transportasi udara.
b
c
A
PASAL 93
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
REPUBUK INDONESIA Pasal 93 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. jaringan jalan;
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
c. jaringan transportasi penyeberangan; dan
d. jaringan transportasi sungai.
PASAL 94
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan arteri
primer, jalan kolektor primer, dan jalan strategis
nasional dengan tingkat intensitas menengah hingga
tinggi yang kecenderungan pengembangan Ruangnya
dibatasi serta mengikuti ketentuan Ruang milik jalan,
Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan pada Ruang manfaat
jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi
median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan,
saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman,
timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan
jalan, dan bangunan pelengkap lainnya;
c.
kegiatan yang diperbolehkan pada Ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi Ruang
pemanfaatan jalan, pelebaran jalan, dan penambahan
jalur lalu lintas di masa akan datang, kebutuhan
ruangan untuk pengamanan jalan, serta sejalur tanah
tertentu untuk Ruang terbuka hijau yang berfungsi
sebagai lanskap jalan;
d. kegiatan
A
REPUBLIK TNDONESIA
d. kegiatan yang diperbolehkan pada Ruang pengawasan
jalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan
pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan
fungsi jalan;
e. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan
jalan (street fumiture), penanaman pohon, dan
pembangunan fasilitas pendulnrng jalan lainnya yang
tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan
keselamatan pengguna jalan;
t.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat
jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang
mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu
lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
2. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang
berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional;
g. penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan
Ruang pengawasan jalan;
h. pemanfaatan Ruang pengawasan jalan dengan KDH
paling sedikit 3O% (tiga puluh persen); dan
i.
ketentuan khusus untuk kawasan di sepanjang
kolektor primer dan jalan strategis nasional meliputi:
1. penyediaan Ruang milik jalan diperuntukkan bagi
Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan
penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan
Ruang untuk pengamanan jalan;
2. penyediaan Ruang manfaat jalan diperuntukkan
bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah,
bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar,
badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan
utilitas dalam tanah;
3. penyediaan tlasilitas pengaturan lalu lintas dan
marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi
jalan; dan
4. penyediaan prasarana dan sarana jalan yang
mampu mendukung kegiatan Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
PASAL 95
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A BLIK TNDONESIA Pasal 95
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe B untuk mendukung pergerakan orang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam hunrf ayang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
d. terminal dilengkapi dengan Ruang terbuka hijau yang penyediaannya disesuaikan dengan luasan terminal;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum unhrk terminal penumpang meliputi:
1. fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar; dan 2.fasilitas REPUBLIK INDONESIA
2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, mushala, kios/kantin, Ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman; f. ketentuan khusus untuk kawasan terminal penumpang meliputi penyediaan prasarana dan sarana terminal yang mampu mendukung kegiatan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Rda Ampat.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam hunrf a yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
d. terminal barang dilengkapi dengan Ruang terbuka hijau yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal barang meliputi:
1. fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, dan papan informasi; dan 2.fasilitas FIIESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. fasilitas penunjang meliputi kamar kecil/toilet, musala, kios/kantin, Ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman; ketentuan khusus untuk kawasan terminal barang meliputi penyediaan prasarana dan sarana terminal barang yang mampu mendukung kegiatan Kawasan Konservasi Keanekarag€unan Hayati Raja Ampat.
PASAL 96
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. Pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Pelabuhan penyeberErngan untuk mendukung Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam daerah lingkungan kerja (DLKr) Pelabuhan, daerah lingkungan kepentingan (DLKp) Pelabuhan, dan lintas penyeberangan dengan mendapat inn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu keamanan kegiatan di DLKr Pelabuhan, DLKP Pelabuhan, jalur transportasi penyeberangan dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan Pelabuhan penyeberangan; dan 2.kegiatan f. REPIJBLIK INDONESIA
2. kegiatan transportasi penyeberangan yang berdampak buruk pada kualitas perairan;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk Pelabuhan penyeberangan di dalam DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan yang meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pemanfaatan Ruang di dalam dan di sekitar Pelabuhan penyeberEmgan harus memperhatikan kebutuhan Ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan Pelabuhan; dan f. ketentuan pelarangan kegiatan di Ruang udara bebas di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan arus barang dan penumpang yang terpadu dengan jaringan transportasi darat lainnya; dan
2. kegiatan untuk mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi lintas penyeberangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan di Ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan; dan
2. kegiatan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan. A
PASAL 97
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 97
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 huruf d terdiri atas indikasi arahan zonasi
sistem nasional untuk:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. lintas angkutan sungai.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi
pengembangan Pelabuhan/prasarana dan sarana
jaringan transportasi sungai sebagai simpul
transportasi sungai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi pemanfaatan Ruang di dalam dan di
sekitar Pelabuhan sungai yang harus
memperhatikan kebutuhan Ruang untuk
operasional dan pengembangan kawasan
Pelabuhan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b; dan
d. pemanfaatan Ruang di dalam DLKr Pelabuhan
dan DLKp Pelabuhan harus mendapatkan izin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lintas
angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 98
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. tatanan . EEPUBUK INDONESIA
a. tatanankepelabuhanannasional;
b. Pelabuhan lainnya; dan
c. Alur Pelayaran di Laut. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional Pelabuhan Laut;
2. kegiatan penunjang operasional Pelabuhan Laut;
3. kegiatan pengembangan Pelabuhan Laut;
4. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
6. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
7. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran umum dan perlintasan;
8. pelaksanaan hak lintas damai;
9. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran umum dan perlintasan yang berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau melintasi kawasan konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; dan
10. kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan A
2. kegiatan REPUBLIK TNDONESIA
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan, Alur Pelayaran umum dan perlintasan dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi kepelabuhanan di DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang Pelabuhan;
3. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
4. pendirian, p€nempatan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran umum dan perlintasan;
5. kegiatan yang mengganggu Ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
6. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut;
d. prasarana dan sarana minimum untuk kawasan peruntukan Pelabuhan Laut meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang di dalam daerah lingkungan kerja Pelabuhan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan lainnya berupa pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan a. PRES'EEN REPUELIK INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan pengumpan;
3. pengerukan Alur Pelayaran;
4. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan
7. pelaksanaan hak lintas alur kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemanfaatan Alur Pelayaran umum dan perlintasan untuk rute kapal penangkap ikan;
2. penangkapan ikarr dengan ketentuan: a) alat penangkapan ikan yang bersifat aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b) pada waktu kapal tidak melintas; dan c) tidak pada alur sempit dan memiliki kondisi alam tertentu Yang mengakibatkan olah gerak kaPal terbatas;
3. pemanfaatan Alur Pelayaran umum dan perlintasan untuk rute kapal wisata;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman Alur Pelayaran umum dan Perlintasan;
5. kegiatan b REPUEUI( INDONESIA c
5. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran; dan
6. pelaksanaan pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan penyelenggaraan kenavigasian dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
2. pertambangan;
3. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut selain untuk fungsi navigasi;
4. pembudidayaan ikan;
5. pembuangan sampah dan limbah; dan
6. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif.
PASAL 99
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 huruf c terdiri atas indikasi arahan
zonasi sistem nasional untuk:
a. bandar udara; dan
b. Ruang udara untuk penerbangan.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk bandar
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional kebandarudaraan, kegiatan
penunjang pelayanan jasa kebandamdaraan,
kegiatan penunjang keselamatan operasi
penerbangan, kegiatan pengembangan bandar
udara, kegiatan pelayanan kepabeanan,
karantina, imigrasi dan keamanan;
b. kegiatan
A
FRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan
serta Ruang udara di sekitar bandar udara serta
kegiatan lain yang tidak mengganggu
keselamatan operasi penerbangan dan
operasional bandar udara;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang membahayakan keamanan dan
keselamatan operasional penerbangan, membuat
halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang
mengganggu operasional bandar udara; dan
d. prasarElna dan sarana minimum untuk kawasan
perrrntukan bandar udara di dalam daerah
lingkungan kerja bandar udara yang meliputi
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang
udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi
pemanfaatan bersama Ruang udara untuk
penerbangan guna kepentingan pertahanan dan
keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi pengendalian kegiatan budi daya di
sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk
operasi penerbangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi Ruang udara
untuk penerbangan;
d. peraturan zonasi untuk Ruang udara untuk
penerbangan disusun dengan memperhatikan
pembatasan pemanfaatan Ruang udara yang
digunakan untuk penerbangan agar tidak
mengganggu sistem operasional penerbangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-
undangan.
A
PASAL 100
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
BLIK INDONESIA Pasal 1OO
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi berupa fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi;
b. jaringan minyak dan gas bumi berupa pipa bawah Laut minyak dan gas bumi;
c. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung;
d. jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut penyaluran tenaga listrik berupa jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
e. kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan; dan f. gardu listrik berupa gardu induk. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur minyak dan gas bumi berupa fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan karakter masing-masing pembangkit tenaga listrik yang meliputi pembangkit listrik tenaga uap, pembangkit listrik tenaga diesel, pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas/gas uoP, serta pembangkit tenaga listrik energi batl dan terbarukan berupa pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga mikro hidro, dan/atau pembangkit listrik tenaga minihidro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l4l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: A
a. kegiatan REPUBLII( INDONESIA
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk jaringan transmisi tenaga listrik meliputi jalan khusus akses pemeliharaan dan pengawasan sistem jaringan pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik, dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan minyak dan gas bumi berupa pipa bawah Laut minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan jaringan pipa/kabel bawah Laut penyaluran tenaga listrik berupa kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pipa dan latau kabel bawah Laut;
3. kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif;
4. pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dan Sumber Daya Kelautan;
5. pemasangan, penggelaran, dan pemeliharaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
6. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
7. penetapan A ELIK TNDONESIA
7. penetapan zorua keamanan dan keselamatan di sekitar pipa dan latau kabel bawah Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari;
2. pembudidayaan ikan;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar pipa dan/atau kabel bawah Laut;
4. kegiatan yang aman bagi instalasi jaringan pipa bawah Laut minyak dan gas bumi dan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan; dan
5. kegiatan yang tidak mengganggu fungsi jaringan pipa bawah Laut minyak dan gas bumi dan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pertambangan mineral;
2. kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik;
3. labuh jangkar;
4. pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis; dan
5. kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk gardu listrik berupa gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 101
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(U Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk: a.jaringan
a. jaringan kabel;
b. kabel bawah Laut untuk telekomunikasi;
c. jaringan terestrial;
d. jaringan satelit; dan
e. jaringan selular. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kabel bawah Laut untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pipa dan I atau kabel bawah laut;
3. kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif;
4. pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dan Sumber Daya Kelautan;
5. pemasangan, penggelaran, dan pemeliharaan pipa dan I atau kabel bawah Laut;
6. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
7. penetapatt zona keamanan dan keselamatan di sekitar pipa dan f atau kabel bawah LauU
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari;
2. pembudidayaan ikan;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar pipa dan/atau kabel bawah Laut;
4. kegiatan yang aman bagi kabel bawah Laut untuk telekomunikasi; dan 5.kegiatan A BLIK INDONESIA
5. kegiatan yang tidak mengganggu fungsi jaringan kabel bawah Laut untuk telekomunikasi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pertambangan;
2. kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik;
3. labuh jangkar;
4. pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis dan pasif; dan
5. kegiatan yang dapat mengganggu fungsi pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi; dan
2. pengembangan jaringan terestrial untuk menghubungkan akses keterkaitan antarpusat permukiman;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan terestrial dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan terestrial;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan terestrial dan mengganggu fungsi sistem jaringan terestrial; dan
d. ketentuan khusus untuk pembangunan, jarak antar menara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Indikasi REPUBLIK INDONESTA
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pengembangan jaringan satelit guna melayani pusat permukiman, serta melayani pulau kecil berpenghuni;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan satelit dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan satelit; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan satelit dan mengganggu fungsi sistem jaringan satelit.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan selular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1O2
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) hurrf d meliputi indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendayagunaan sumber air pada sungai di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat; dan 2.pengelolaan BLIK TNDONESIA
2. pengelolaan imbuhan air tanah pada CAT di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi sistem jaringan sumber air;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sungai, danau, dan CAT sebagai sumber air; dan
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan sumber air meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan c. sistem pengamanan pantai.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi; A c.kegiatan BLIK INDONESIA
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan irigasi meliputi jalan inspeksi jaringan irigasi primer dan sekunder, serta pos pemantau ketinggian permukaan air.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen lsediment trapl pada badan sungai, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan dan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana, struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem pengendalian banjir meliputi struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan sistem pengamanan pantai; b.kegiatan A REPUBLIK INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan dan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi:
1. lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
2. struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang; penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem pengamanan pantai danau meliputi struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang.
PASAL 103
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf e terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. sistem penyediaan air minum;
b. sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
c. sistempengelolaanpersampahan. l2l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan Ruang untuk pengembangan sistem penyediaan air minum di pusat permukiman dan kawasan permukiman guna menjamin ketersediaan air bersih sesuai kebutuhan penduduk di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dan pembangunan prasarana penunjang sistem pengolahan air minum; b.kegiatan b c d A REPUBLIK TNDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengolahan air minum;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik guna meningkatkan kualitas lingkungan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat, serta pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan air limbah domestik. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: A
a. kegiatan REPIJBLIK INDONESIA -ro2-
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemroses.rn akhir sampah yang dapat berupa lahan urug terkendali, saniter dan/atau teknologi ramah lingkungan, pemeliharaan tempat pemroses€rn akhir, dan industri terkait pengolahan sampah, serta kegiatan penunjang operasional tempat pemrosesan akhir;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan tempat pemrosesan akhir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi kawasan tempat pemrosesan akhir;
d. prasarana dan sarana minimum untuk tempat pemrosesan akhir berupa fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjangi dan
e. ketentuan khusus untuk tempat pemrosesan akhir, meliputi jarak aman tempat pemrosesan akhir dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Indikasi Arahan T,onasi Sistem Nasional untuk Rencana Pola Ruang
PASAL 104
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana
Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (21 huruf b terdiri atas indikasi arahan zonasi
sistem nasional untuk:
a.Kawasan
A
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a.
zona Lt;
b. zonaL2;
c.
zonaL3;
d.
zorra. L5; dan
e.
zona C.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa indikasi arahan zonasi sistem nasional
untuk:
a.
zona Bl;
b. znnaB2;
c.
zona B,3;
d.
zona B'4;
e.
zona Ul;
f.
zona U3;
g. zona U4;
h.
zorua U14;
i.
zona Gl;
j.
zotta G2; dan
k.
zona G3.
PASAL 105
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk TnnaLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (21 huruf a terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan gambut; dan
c. kawasan resapan air.
(2) Indikasi PEPUBLIK INDONESIA (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi rehabilitasi kawasan resapan air khususnya pada zona resapan tinggi untuk menjamin ketersediaan air baku di sepanjang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan Ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung; dan
d. penyediaan prasar€rna dan sarana minimum meliputi: penyediaan sumur resapan pada lahan terbangun yang sudah ada; dan penerapan prinsip zero delta a pofieg terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya. Pasal 1O6
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaL2 dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk: a.sempadan 1 2 A REPUBLIK TNDONESIA
a. sempadan pantai;
b. sempadan sungai; dan c. kawasan sempadan danau atau waduk. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan nelayan, pengamanan sempadan pantai sebagai Ruang publik, pengamatan cuaca dan iklim, kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana banjir dan bencana kenaikan paras muka air Laut/rob;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat;
2. pengembangan kegiatan Pariwisata yang ramah lingkungan di kawasan sempadan pantai guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
3. kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pengamanan pesisir, rekreasi pantai, kegiatan nelayan, kegiatan Pelabuhan, landing point kabel dan/atau pipa bawah Laut, kegiatan pengendalian kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi, pengamanan sempadan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat serta kegiatan yang merusak lingkungan; dan d.prasarana
d. prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. pelindungan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi dan kenaikan paras muka ak Lautlrob; dan
2. penyediaan jalur evakuasi bencana.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk Ruang terbuka hijau, normalisasi sungai, perlindungan setempat, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan strrrktur tanah dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai dan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, perikanan tangkap terbatas, budidaya perikanan yang ramah lingkungan, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai;
c. kegiatan BLIK INDONESIA -to7-
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian tumbuhan dan hewan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat serta kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari Ekosistem sungai, perusakan sungai, dan kegiatan budi daya lain yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya yang mengganggu fungsi sempadan sungai; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sempadan danau atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan Ruang untuk Ruang terbuka hijau, kegiatan konservasi, pengamanan erosi dan sedimentasi, Pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air dan energi air;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan pendirian bangunan hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi, kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar waduk pelindung dari pengikisan air waduk; c.kegiatan FRESTDEN REPUSLIK INDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan keramba jaring apung (KJA), budi daya jaring tancap, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian tumbuhan dan hewan, kelestarian dan fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, serta kegiatan lain yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian dan fungsi kawasan sekitar danau sebagai kawasan perlindungan setempat; dan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan akses publik.
PASAL 107
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaL3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO4 ayat (21
huruf c terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem
nasional untuk:
a. cagar alam;
b. suaka margasatwa;
c. taman wisata alam; dan
d. Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian
Alam.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar
alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
2. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam;
3. penyerapan danlatau penyimpanan karbon;
dan
4. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk
penunjang budi daya;
c
d
b.kegiatan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat,
meliputi kegiatan pendirian bangunan dibatasi
hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, kegiatan pemanfaatan
tradisional oleh Masyarakat setempat yang dapat
bempa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan
ka5ru, budi daya tradisional, dan perburuan
tradisional terbatas untuk jenis yang tidak
dilindungi, dan kegiatan lain yang tidak
mengganggu fungsi Kawasan Suaka Alam; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi
kegiatan selain pemanfaatan Ruang untuk
penelitian, pendidikan, dan wisata alam, kegiatan
lain yang mengganggu Ekosistem asli Kawasan
Suaka Alam, pendirian bangunan selain yang
dimaksud dalam huruf b, kegiatan penanannan
flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan
flora dan satwa endemik kawasan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka
margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
2. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam;
3. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan
angin serta wisata alam terbatas; dan
4. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk
penunjang budi daya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan pendirian bangunan dibatasi
hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, kegiatan pemanfaatan
tradisional oleh Masyarakat setempat yang dapat
berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan
ka5ru, budidaya tradisional, dan perburuan
tradisional terbatas untuk jenis yang tidak
dilindungi, dan kegiatan lain yang tidak
mengganggu fungsi Kawasan Suaka Alam; dan
c.kegiatan
A
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi
kegiatan selain pemanfaatan Ruang untuk
penelitian, pendidikan, dan wisata alam, kegiatan
lain yang mengganggu Ekosistem asli Kawasan
Suaka Alam, pendirian bangunan selain yang
dimaksud dalam huruf b, kegiatan penanaman
flora dan pelepasan satwa yang bukan merupakan
flora dan satwa endemik kawasan.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman
wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam, kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahLl€ul, kegiatan
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam, kegiatan pemanfaatan sumber
plasma nutfah untuk penunjang budi daya, dan
kegiatan penangkaran dalam rangka penetasan
telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil
dari alam;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan pendirian bangunan penunjang
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahu€Ln, kegiatan pendidikan dan
peningkatan kesadartahuan konservasi alam, dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi taman
wisata alam sebagai Kawasan Pelestarian Alam;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi
kegiatan pendirian bangunan selain bangunan
penunjang kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
menggemggu fungsi taman wisata alam sebagai
Kawasan Pelestarian Alam;
d.penyediaan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
berupa akses yang baik untuk keperluan rekreasi
dan Pariwisata, sarana pengawasan untuk
menjamin pelestarian sumber daya alam hayati
dan Ekosistemnya, sarana perawatan, serta
fasilitas penunjang kegiatan penelitian,
pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan,
dan pengembangan plasma nutfah endemik; dan
e. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
taman wisata alam diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 108
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 ayat (2) huruf d
berupa kawasan Ekosistem mangrove meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pendidikan,
penelitian dan wisata alam, kegiatan konservasi,
pengamanan abrasi pantai penyimpanan dan/atau
penyerapan karbon, peruntukan blok pemanfaatan
meliputi kegiatan penelitian, kegiatan pengembangan
ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, serta
Pariwisata alam;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi kawasan Ekosistem
mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air
Laut; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pemanfaatan kayu bakau, kegiatan yang dapat
mengubah mengurangi luas dan/atau mencemari
Ekosistem mangrove, perusakan mangrove, dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan
Ekosistem mangrove.
Pasal1O9
-tr2-
PASAL 109
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (2) huruf e terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk:
a. taman;
b. pencadangan/indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan c. kawasan konservasi lainnya. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pencadangan/indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. reklamasi;
2. pertambangan mineral dan batu bara dengan metode terbuka;
3. pembuangan (dumping); dan
4. pembuangan air balas kapal.
b. kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikecualikan:
1. kegiatan yang bernilai strategis nasional yang ditetapkan oleh Presiden; atau
2. kepentingan pengelolaan kawasan konservasi.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan konservasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku mutatis mutandis terhadap indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (21. A
PASAL 110
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 110 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 ayat (3) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan permukiman dengan intensitas kepadatan sedang dan tinggi;
2. kegiatan pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
3. kegiatanpelayananpemerintahan;
4. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. kegiatan pelayanan pendidikan;
6. kegiatan pelayanan kesehatan;
7. kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, pertanian;
8. kegiatan perdagangan barangdan/atau jasa;
9. kegiatan Ekowisata, Wisata Bahari, dan wisata budaya berbasis Masyarakat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan ;
10. kegiatan pelayanan angkutan umum dan angkutan barang regional; 1 1. kegiatan pelayanan transportasi Laut dan penyeberangan regional; dan L2. kegiatan pelayanan transportasi udara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona 81 dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan industri yang menimbulkan polutan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi zona B1;
d. penerapan A REPUBLIK INDONESII1 -lt4-
d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar hdau, koefisien tapak basemen, serta ketinggian bangunan dan garis sempadan bangunan terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkung.rn yang berbasis mitigasi bencana; dan
3. pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat koefisien wilayah terbangun paling banyak 600/o (enam puluh persen);
e. penyediaan Ruang terbuka hijau paling sedikit 3O% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan f. penyediaan prasarzrna dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan permukiman perkotaan dan kegiatan pariwisata; dan
2. prasarana lingkungan, utilitas umum, pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
PASAL 111
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan permukiman termasuk kampung Masyarakat adat dengan intensitas kepadatan sedang;
2. kegiatan pelayananpemerintahan;
3. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4. kegiatan pelayanan pendidikan;
5. kegiatan pelayanan kesehatan;
6. kegiatan A REPUBLIK INDONESIA
6. kegiatan perdagangan barangdanlatau jasa;
7. kegiatan Ekowisata, Wisata Bahari, dan wisata budaya berbasis Masyarakat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan;
8. kegiatan pelayanan angkutan umum dan angkutan barang;
9. kegiatan pelayanan transportasi Laut dan penyeberangan regional; dan
10. kegiatan pelayanan transportasi udara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona 82; dan
2. kegiatan industri kecil dan menengah untuk pengolahan hasil perikanan dan pertanian yang mengantisipasi polutan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan industri yang menimbulkan polutan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan lain yang mengganggu fung si zona B.2;
d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar hijau, koefisien tapak basemen, ketinggian bangunan, dan garis sempadan bangunan terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
3. pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan koefisien wilayah terbangun paling banyak 4Oo/o (empat puluh persen);
g. penyediaan prasarana dan sarana minimum permukiman meliputi:
1. fasilitas A fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan permukiman perdesaan dan kegiatan Pariwisata; dan prasarana lingkungan, utilitas umum, pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
PASAL 112
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (3) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. kegiatan permukiman dengan intensitas kepadatan rendah;
2. kegiatan pelayanan pemerintahan;
3. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4. kegiatan pelayanan kesehatan;
5. kegiatan pelayanan pendidikan;
6. kegiatan pertanian tanaman pangan yang ramah lingkungan;
7. kegiatan perkebunan yang ramah lingkungan;
8. kegiatan Ekowisata, Wisata Bahari, dan wisata budaya berbasis Masyarakat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan
9. kegiatan pelayanan angkutan umum;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertanian tanaman pangan yang menggunakan pupuk anorganik;
2. kegiatan perkebunan yang mengantisipasi polutan; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona 83; 1 2 A c kegiatan REPI.JBLTK INDONESIA .LL7.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan alih fungsi terhadap lahan pertanian, kegiatan yang merusak irigasi, infrastmktur pertanian, mengurangi kesuburan tanah lahan pertanian kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan industri yang menimbulkan polutan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi zona 83; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum permukiman meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan permukiman perdesaan, kegiatan pertanian, dan kegiatan pariwisata; dan
2. prasarana lingkungan, utilitas umum, pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana serta lokasi dan jalur evakuasi bencana.
PASAL 113
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 84
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf d
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengelolaan, pemeliharaan, dan pelestarian hutan
produksi tetap dan hutan produksi yang dapat
dikonversi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi zona 84 dan tetap
mendukung perlindungan Ekosistem dan
Keanekaragaman Hayati;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggg fungsi kawasan, alih fungsi lahan
hutan produksi, kegiatan yang menyebabkan
kerusakan lingkungan, serta
kerusakan
Keanekaragaman Hayati; dan
d. penyediaan
d
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung
kegiatan hutan produksi berbasis Eko-konstruksi
serta Ruang dan jalur evakuasi bencana.
PASAL 114
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf e terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk: a. zona U1-1; b. zona U 1-2; dan c. z.ona U1-3. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zorta U1-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan mitigasi bencana;
3. penyediaan prasarana dan sarana Pariwisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
4. pemeliharaan situs budaya dan sejarah; dan
5. pembangunan prasarana dan sarana dasar;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penangkapan ikan dengan alat pancing pada saat tidak ada kegiatan Pariwisata;
2. kegiatan perikanan budi daya;
3. labuh jangkar kapal;
4. pembangunan bangunan pengamanan pantai;
5. pembangunan prasarana dan sarana wisata;
6. penambatan kapal; dan
7. penyelenggaraan dan pengoperasian Alur Pelayaran umum dan perlintasan; c.kegiatan REPUBLIK TNDONESIA c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan Pasif;
2. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak Ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. pembangunan prasarana dan sarana Pariwisata yang permanen ;
4. kegiatan yang dapat merusak situs budaya dan sejarah; dan
5. pembuangan sampah dan limbah.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Ul-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U1-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan mitigasi bencana;
3. penyediaan prasarana dan sarana Pariwisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan; dan
4. pembangunan prasarana dan sarana dasar;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penangkapan ikan dengan alat pancing pada saat tidak ada kegiatan Pariwisata;
2. kegiatan pembudidayaan ikan;
3. labuh jangkar kapal;
4. pembangunan bangunan pengamanan pantai;
5. pembangunan prasarana dan sarana wisata; dan
6. penyelenggaraan dan pengoperasian Alur Pelayaran umum dan perlintasan; c.kegiatan REPUBLTK TNDONESIA -t20- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif;
2. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak Ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. pembangunan prasarana dan sarana Pariwisata yang permanen; dan
4. pembuangan sampah dan limbah.
PASAL 115
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaU3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3)
huruf f terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem
nasional untuk:
a.
zona U3. 1;
b. ?r;:^aU3.3-1; dan
c.
zona U3.3-2.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona U3. 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. pelaksanaan bongkar muat
kapal
penumpang danl atau barang;
3. penempatan sarana bantu navigasi
pelayaran;
4. penyediaan fasilitas sandar kapal;
5. penyediaan perairan tempat labuh;
6. penyediaan kolam Pelabuhan untuk
kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
7. pengembangan Pelabuhan jangka panjang;
8. penyediaan fasilitas pembangunan dan
pemeliharaan kapal;
9. pengalokasian
c
FRESIDEN
REPUBLIK INDONES'A
-r2t-
9. pengalokasian Ruang perairan untuk
keperluan darurat;
10. pengalokasian Ruang perairan tempat labuh
jangkar;
11. pengalokasian Ruang perairan pandu;
12. kepelabuhanan dan/atau kenavigasian
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran;
13. operasional Pelabuhan;
L4. penunjang operasional Pelabuhan;
15. pengembangan zonaU3;
16. pertahanan dan keamanan negara;
17. pelayanan angkutan penyeberangan dan
barang;
18. pengalokasian Ruang perairan untuk
keperluan pemeliharaan lebar dan
kedalaman alur;
19. kegiatan mitigasi bencana; dan
20. kegiatan operasional pembangkit listrik;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. pemantauan dan evaluasi;
2. pengerukan alur Pelabuhan;
3. Wisata Bahari;
4. pembangunan bangunan pengamanan
pantai;
5. pemasangan, penggelaran, dan
pemeliharaan pipa dan latau kabel bawah
Laut;
6. kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang berada di dalam daerah
lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan Pelabuhan, Alur Pelayaran
umum dan perlintasan dengan mendapat
izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan ; dan
7. penyelenggaraan dan pengoperasian Alur
Pelayaran umum dan perlintasan;
c.kegiatan
A
-t22-
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi
Pelabuhan; dan
2. pembuangan sampah dan limbah;
d. kegiatan yang diperbolehkan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan kegiatan yang
diperbolehkan dengan syarat sebagaimana
dimaksud dalam huruf b perlu memperhatikan
keberadaan benda muatan kapal tenggelam.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zorLa U3.3-L sebagaimana dimaksud pada ayat (U
huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. pertahanan dan keamanan negara;
3. labuh jangkar bagi kapal kargo dan
penumpang; dan
4. labuh jangkar bagi kapal dengan
karakteristik yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. labuh jangkar bagi jenis kapal lainnya yang
sesuai dengan kapasitas, kedalaman, dan
kondisi perairan di zona labuh jangkar;
2. pelaksanaan pemanfaatan Ruang Laut
mempertimbangkan penyelenggaraan
kenavigasian dan keselamatan pelayaran
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3. penyelenggaraan dan pengoperasian Alur
Pelayaran umum dan Perlintasan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pengambilan dan pembuangan air balas;
2.pembuangan
-t23-
2. pembuangan minyak, bahan cair beracun,
muatan bahan berbahaya dalam bentuk
kemasan, kotoran, sampah dari kapal yang
masuk dalam zona labuh jangkar;
3. pertambangan; dan
4. kegiatan lainnya yang dapat mengganggu
kegiatan labuh jangkar.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zorLa U3.3-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. operasional kapal lainnya yang mendukung
pelaksanaan kegiatan labuh jangkar bagi
kapal wisata atau kapal pesiar; dan
3. labuh jangkar bagr kapal dengan
karakteristik yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. labuh jangkar bagi jenis kapal lainnya yang
sesuai dengan kapasitas, kedalaman, dan
kondisi perairan di zona labuh jangkar;
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi
fungsi zona labuh jangkar;
3. pelaksanaan pemanfaatan Ruang Laut
mempertimbangkan penyelenggaraan
kenavigasian dan keselamatan pelayaran
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
4. penyelenggaraan dan pengoperasian Alur
Pelayaran umum dan perlintasan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pengambilan dan pembuangan air balas;
2.pembuangan
2. pembuangan minyak, bahan cair beracun,
muatan bahan berbahaya dalam bentuk
kemasan, kotoran, sampah dari kapal yang
masuk dalam z,ona labuh jangkar;
3. pertambangan; dan
4. kegiatan lainnya yang dapat mengganggu
kegiatan labuh jangkar.
PASAL 116
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk z,ona U4
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf g
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. pelaksanaan bongkar muat kapal perikanan;
3. penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penyediaan fasilitas sandar kapal perikanan,
penyediaan perairan tempat labuh;
5. penyediaan kolam Pelabuhan untuk kebutuhan
sandar dan olah gerak kapal perikanan;
6. pengembangan Pelabuhan jangka panjang;
7. penyediaan fasilitas pembangunan dan
pemeliharaan kapal perikanan;
8. pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan
darurat;
9. pengalokasian Ruang perairan tempat labuh
jangkar;
10. kepelabuhanan perikanan dan/atau kenavigasian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan dan/atau
kepelabuhanan perikanan ;
11. kegiatan penangkapan ikan; dan
12. pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan
pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
b. kegiatan
A
REPUELIK INDONESIA
-t25-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemantauan dan evaluasi;
2. pembangunan bangunan pengamanan pantai;
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu kegiatan di area
Pelabuhan Perikanan; dan
4. penyelenggaraan dan pengoperasian Alur
Pelayaran umum dan perlintasan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi Pelabuhan
Perikanan;
2. pembuangan sampah dan limbah; dan
3. kegiatan lainnya yang mengurangi fungsi zona
Pelabuhan Perikanan.
PASAL 117
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Ul4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (3) huruf h meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan mitigasi bencana;
3. Pariwisata;
4. penyediaan prasarana dan sarana untuk perdagangan barang danlatau jasa yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan; dan
5. pemanfaatan Ruang Laut dengan memperhatikan akses nelayan dan pembudidaya ikan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. reklamasi dengan ketentuan: a) penyelenggaraan reklamasi harus menjaga fungsi Ekosistem dan memberikan Ruang penghidupan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil; dan b) penyelenggaraan c. REPUBLIK TNDONESIA -t26- b) penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan kondisi hidro- oseanografi, transpor sedimen, akses nelayan, Ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai;
2. pelaksanaan pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah perairan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
3. kegiatan penangkapan ikan;
4. kegiatan penyelenggaraan kepelabuhanan;
5. pemanfaatan lahan hasil reklamasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. penyelenggaraan dan pengoperasian Alur Pelayaran umum dan perlintasan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun;
3. kegiatan yang mengganggu fungsi zona U14;
4. kegiatan yang mengganggu muara sungai dan Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
5. kegiatan yang mengganggu kegiatan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
PASAL 118
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Gl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 ayat (3) huruf i,
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona G2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 ayat (3) huruf j,
dan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk z'ona G3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf k
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 119
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A (1) REPUBUK INDONESIA -r27- Pasal 119 Apabila terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu penambahan kegiatan dalam sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana, Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya dilakukan dengan kriteria:
a. bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan pembangunan nasional;
b. bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya;
c. pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan ke lokasi lain;
d. mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung;
e. mendukung pencapaian tujuan Rencana Tata Ruang; atau f. melalui rekayasa dan/atau pemanfaatan teknologi untuk tetap menjaga fungsi utama kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang bersifat strategis tersebut tidak mengubah seluruh fungsi zorla. Dalam hat kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan peruntukan Ruang, perubahan Rencana Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Bagian Ketiga Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
PASAL 120
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud d"1"* Pasal 87 ayat (2) huruf b diselenggarakan untuk:
a. meningkatkan BLIK INDONESIA -r28-
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
PASAL 121
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku
kegiatan pemanfaatan Ruang untuk mendukung
perwujudan Rencana Tata Ruang.
(21 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi
kewilayahan pada zona kendali atau zorla yang
didorong; atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau
rencana strategis nasional.
Paragraf 1
Arahan Insentif
PASAL 122
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Arahan insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 merupakan perangkat untuk memotivasi,
mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau
memberikan percepatan terhadap kegiatan
pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada
zorLa yang perlu didorong pengembangannya.
(21 Arahan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dapat berupa pemberian keringanan pajak,
retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak.
(4) Pemberian
A
-t29-
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c.
imbalan;
d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan Ruang;
e. penyediaan prasarana dan sarana;
f.
penghargaan; dan/atau
g. publikasi atau promosi.
PASAL 123
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Insentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
c.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(2) Insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
berupa:
a. subsidi;
b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
c.
pemberiankompensasi;
d. penghargaan; dan I atau
e. publikasi atau promosi daerah.
(3) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c.
penghargaan; dan I atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(4) Insentif
A
(41
(1)
(2t
(3)
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufc dapat beruPa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c.
pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e.
sewa Ruang;
f.
urun saham;
g. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan Ruang;
h. penyediaan prasarana dan sarana;
i.
penghargaan; dan latau
j.
publikasi atau promosi.
Paragraf 2
Arahan Disinsentif
PASAL 124
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Arahan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L2O merupakan perangkat untuk mencegah
dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana
Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya
dukung dan daya tampung lingkungan.
Arahan disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat beruPa:
a. disinsentif fiskal; dan/atau
b. disinsentif nonfiskal.
Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a dapat berupa pengenaan pajak
dan/atau retribusi yang tinggi.
Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Disinsentif . .
A
(41
REPUBLII( INDONESIA
(5) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
PASAL 125
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
c. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(21 Disinsentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
berupa:
a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di
daerah; dan/atau
b. pemberian status tertentu.
(3) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan
prasarana dan sarana.
(4) Disinsentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
PASAL 126
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan' Bagian REPUEUK INDONESIA -t32- Bagian Keempat Arahan Pengenaan Sanksi
PASAL 127
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Arahan Pengenaan Sanksi
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (21 huruf c diberikan dalam bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang. (21 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan /atau Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci Tata Ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
PASAL 128
BAB VII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kelima - Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
(1) Penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang; dan
b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang. (21 Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang.
(3) Penilaian BLIK INDONESIA
(3) Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang diterbitkan berupa:
a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang;
b. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang; dan
c. rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang.
(4) Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri.
(5) Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(6) Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(8) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.
(9) Penilaian A REPUBLIK INDONESIA
(9) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;
b. kesesuaian lokasi; dan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Ruang.
(10) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. BAB VIII PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
PASAL 129
BAB VIII: PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
(2t
(1)
(3)
(4)
Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat dilakukan pengelolaan Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
Pengelolaan Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, Gubernur, Bupati dan/atau
Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengelolaan Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan oleh
Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas
pembantuan.
Pengelolaan Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan untuk memberikan arahan di
sebagian Perairan Pesisir dalam pengendalian
pemanfaatan Ruang Laut dan penyusunan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat terkait
Ruang Laut.
PASAL 130
BAB VIII: PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 130
(1) Pengelolaan Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129 secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum
Penataan Ruang.
(21 Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan masukan dan
pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.
BAB IX
PERAN MASYARAKAT
PASAL 131
BAB IX: PERAN MASYARAKAT
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan
Konseniasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
dilaksanakan pada tahap:
a. perencanaan Tata Ruang;
b. pemanfaatan Ruang; dan
c. pengendalianpemanfaatanRuang.
(21 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan
tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
BAB X
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
PASAL 132
BAB X: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat adalah selama 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
(2) Peninjauan A (21 Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragarnan Hayati Raja Ampat dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan Batas Daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (41 Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 133
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota, yang bertentangan dengan Peraturan isi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah provinsi, dan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota; b.izin
b. izin pemanfaatan Ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan raturan Presiden ini, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir;
c. izin pemanfaatan Ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, maka:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan Ruang dilakukan sampai dengan habis berlakunya izin dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zona dalam Peraturan Presiden ini; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi zorua dalam Peraturan Presiden ini, izin yang telah diterbitkan dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 134
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A