PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2023

PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-12-27
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara er situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.

2. Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan mendirikan Kebun Raya baru dan/ atau merevitalisasi Kebun Raya yang sudah ada.

3. Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya.

4. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

5. Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.

6. Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya.

7. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada , pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan dan penyelenggaraan keantariks€ran yang terintegrasi. A

8. Badan 8 REPUBUK INDONESIA Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

9. Badan Usaha adalah badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kebun Raya meliputi:
pen5rusun€rn rencana pengembangan Kebun Raya;
Kebun Raya;
Pengelolaan Kebun Raya; dan
pembinaan dan pengawasan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN . A BABI EUK INDONES]A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara er situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.

2. Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan mendirikan Kebun Raya baru dan/ atau merevitalisasi Kebun Raya yang sudah ada.

3. Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya.

4. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

5. Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.

6. Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya.

7. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada , pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan dan penyelenggaraan keantariks€ran yang terintegrasi. A

8. Badan 8 REPUBUK INDONESIA Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

9. Badan Usaha adalah badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 Penyelenggaraan Kebun Raya meliputi: pen5rusun€rn rencana pengembangan Kebun Raya; Kebun Raya; Pengelolaan Kebun Raya; dan pembinaan dan pengawasan. Pasal 3

(1) Fungsi Kebun Raya terdiri atas:

a. konservasi;

b. penelitian;

c. pendidikan;

d. wisata; dan

e. jasa lingkungan. (21 F\rngsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditqiukan untuk mengurangi jumlah tumbuhan Indonesia yang terancam kelangkaan secara signifikan dan mengeluarkannya dari status terancam.

(3) Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk mendukung upaya Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ dan mendorong pemanfaatan tumbuhan Indonesia secara berkelanjutan. a. b. c. d. A

(4) Fungsi REFI.TBIJK INDONESIA

(4) Fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk membangun pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terkait manfaat pentingnya keanekaragaman tumbuhan Indonesia sebagai salah satu sumber daya strategis nasional dan kebutuhan untuk

(5) Fungsi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk wisata yang berbasis pada konservasi tumbuhan, lingkungan, botani, dan perkebunrayaan.

(6) Fungsi jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkaitan dengan peran ekologis Kebun Raya dan ditujukan untuk turut serta menjaga kualitas lingkungan. BAB II JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA Pasal 4 Jenis Kebun Raya terdiri atas:

a. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan;

b. Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga;

c. Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;

d. Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota;

e. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha; dan

f. Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguman tinggr.

PASAL 5

BAB II: JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
A REPUBUK INDONES Pasal 5 Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan kelas:

a. Kebun Raya kelas A;

b. Kebun Raya kelas B; dan

c. Kebun Raya kelas C.

PASAL 6

BAB II: JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a merupakan Kebun Raya yang sudah
diresmikan dan memenuhi kriteria:
a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun
Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
b. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
c. memiliki infrastruktur minimal pada znna penerima,
zona pengelola, dan z,ona koleksi;
d. memiliki lembaga pengelola yang definitif;
e. memiliki katalog koleksi yang dimutakhirkan secara
berkala;
f.
memiliki pangkalan data koleksi Kebun Raya yang
terintegrasi dengan sistem informasi elektronik yang
dibangun oleh Badan; dan
g. melakukan kegiatan penambahan koleksi tumbuhan
hidup secara mandiri.

PASAL 7

BAB II: JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Kebun Raya yang sudah diresmikan dan memenuhi kriteria: A

a. memiliki a. REPUEUK INDONESTA memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak

b. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;

c. memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; dan

d. memiliki lembaga pengelola yang defrnitif.

PASAL 8

BAB II: JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
Kebun Raya kelas C sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c merupakan Kebun Raya yang memenuhi
kriteria:
a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun
Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
dialihfungsikan; dan
b. masih dalam proses memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan
huruf d.

PASAL 9

BAB II: JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
(l) Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas B
dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f, atau
huruf g.
(21 Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Kebun Raya kelas B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 diturunkan menjadi Kebun
Raya kelas C dalam hal tidak memenuhi kriteria:
a. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
b. memiliki infrastruktur minimal pada zona
penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; atau
c. memiliki lembaga pengelola yang definitif.

PASAL 10

BAB II: JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
SK No059910A BAB III PEI{YUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KEBUN RAYA BUK INDONESIA Pasal 10 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan harus memiliki infrastruktur penelitian.

PASAL 11

BAB III: PEI{YUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KEBUN RAYA
Penetapan kategori berdasarkan kelas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Kepala Badan
berdasarkan hasil pengawasan.

PASAL 12

BAB III: PEI{YUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KEBUN RAYA
(1) Rencana pengembangan Kebun Raya berisi penetapan lokasi prioritas Kebun Raya yang disusun sebagai pedoman bagi Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, dan perguruan tinggi dalam rangka Pembangunan Kebun Raya di Indonesia. (21 Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

a. keterwakilan tipe Ekoregion di Indonesia;

b. jenis tumbuhan prioritas yang perlu dikon servasi secara ex sifu;

c. tekanan dan ancaman terhadap habitat alami;

d. kesesuaian dengan rencana tata ruang;

e. kelayakan calon lokasi; dan f. kesiapan serta komitmen pihak pengusul. (3)Tipe A REPUEUK INDONESTA

(3) Tipe Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi berdasarkan cakupan wilayah administratif.

(4) Penyusunan rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait.

(5) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(6) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(7) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. BAB IV PEMBANGUNAN KEBUN RAYA Bagran Kesatu Umum

PASAL 13

BAB IV: PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
(1) Pembangunan Kebun Raya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan;

b. dapat diakses oleh masyarakat;

c. memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan

d. memiliki koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifrkasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut. A

(2) Lahan REPUEUK INDONESIA (21 Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:

a. kawasan hutan; dan/atau

b. bukan kawasan hutan.

(3) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa bukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dilakukan oleh pimpinan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.

(5) Koleksi tumbuhan terdokumentasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf c merupakan koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam pangkalan data koleksi Kebun Raya.

PASAL 14

BAB IV: PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
Pembangunan Kebun Raya dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Bagian Kedua
Perencanaan

PASAL 15

BAB IV: PEMBANGUNAN KEBUN RAYA | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. usulan Pembangunan Kebun Raya yang disampaikan menteri/kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan Badan Usaha, atau pimpinan perguruan tinggi kepada Kepala Badan; A

b. kajian REPUEIJK INDONESIA _10_

b. kajian terhadap usulan berdasarkan kesesuaian dengan rencana pengembangan Kebun Raya dan rencana tata ruang;

c. kajian kelayakan lokasi meliputi kajian atas status lahan, kesesuaian lahan, penentuan lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang, dan aksesibilitas lokasi; dan

d. penJrusunErn rencana induk meliputi kegiatan inventarisasi dan analisis sumber daya yang ada, inventarisasi kebutuhan Infrastruktur Pendukung, analisis data, dan konsep perencanaan. (21 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:

a. kondisi saat ini;

b. analisisbiogeofisik;

c. analisis sosial dan budaya;

d. zonasi Kebun Raya;

e. rencana tapak dan rencana utilitas; f. pentahapan pembangunan; dan

g. rencana pembiayaan.

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggr. (41 Perencanaan yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi harus mendapat pertimbangan teknis dari Badan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan. A Bagian REPUBUK INDONES Bagian Ketiga Pelaksanaan

PASAL 16

BAB IV: PEMBANGUNAN KEBUN RAYA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf b meliputi:
a. penataan kawasan Kebun Raya;
b. pengembangan koleksi tumbuhan; dan
c. pembangunan Infrastruktur Pendukung.

PASAL 17

BAB IV: PEMBANGUNAN KEBUN RAYA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui
penentuan zona.
(21 Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
a. zona penerima;
b. zona pengelola; dan
c. zona koleksi.
(3) Zona penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memiliki infrastruktur minimal yang
meliputi:
a. gerbang utama;
b. loket;
c. pusat informasi; dan
d. fasilitas penunjang untuk pengunjung.
(41 Zona pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b memiliki infrastruktur minimal yang meliputi:
a. kantor pengelola;
b. pembibitan; dan
c. sarana penelitian minimal.
(5) Zona koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memiliki infrastruktur minimal yang meliputi
petak koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan
pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau
kombinasi dari pola tersebut.
A
(6) Penataan

FRESTDEN
REPUEUK INDONES
-L2-
(6) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha,
atau perguruan tinggi.

PASAL 18

BAB IV: PEMBANGUNAN KEBUN RAYA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pengembangan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 16 huruf b dilakukan untuk:

a. pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan; dan

b. peningkatan kualitas koleksi tumbuhan. (21 Pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. eksplorasi;

b. pertukaran spesimen; dan

c. sumbangan material tumbuhan.

(3) Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. peningkatan kesintasan koleksi tumbuhan; dan

b. kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan. 14) Kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:

a. asal-usul koleksi yang terdiri atas:

1. tanggal koleksi;

2. nomor kolektor;

3. habitat asal;

4. lokasi asal;

5. kondisi populasi alami; dan

6. data pendukungnya;

b. nomor akses; A

c. tanggal BUK INDONESIA _13_

c. tanggal dan lokasi tanam di kebun; dan

d. nama jenis.

(5) Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.

PASAL 19

BAB IV: PEMBANGUNAN KEBUN RAYA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c
dilakukan dengan prinsip efrsiensi dan efektivitas
serta memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan
lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika,
daya dukung kawasan, dan dampak lingkungan.
(21 Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa infrastruktur sumber
daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air
bersih, pengelolaan air limbah, dan/ atau
Infrastruktur Pendukung Kebun Raya lainnya.

PASAL 20

BAB IV: PEMBANGUNAN KEBUN RAYA | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya. (21 Badan dapat mengajukan permohonan dukungan pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan kepada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan rakyat sesuai dengan rencana pengembangan Kebun Raya.

(3) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yurg telah selesai dibangun dialihstatuskan kepada Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No059917A

(4) Pembangunan BLIK INDONES (41 Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V PENGELOLAAN KEBUN RAYA

PASAL 21

BAB V: PENGELOLAAN KEBUN RAYA
(1) Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan:
pemeliharaan kawasan Kebun Raya;
koleksi tumbuhan;
Infrastruktur Pendukung;
pemanfaatan kawasan Kebun Raya;
pemanfaatan koleksi tumbuhan; dan
pemanfaatan Infrastruktur Pendukung.
(21 Pemanfaatan kawasan Kebun Raya, pemanfaatan
koleksi tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur
Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dilakukan
sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi Kebun
Raya.

PASAL 22

BAB V: PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilaksanakan
melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan.

PASAL 23

BAB V: PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2I ayat (l) huruf b dilaksanakan melalui
kegiatan
perbanyakan, perawatan,
dan
pendokumentasian data koleksi tumbuhan.
a.
b.
c.
d.
e.
f.

PASAL 24

BAB V: PENGELOLAAN KEBUN RAYA
A REPUBLTK INDONESIA Pasal 24 Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 25

BAB V: PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf d dilalsanakan
melalui kegiatan pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.

PASAL 26

BAB V: PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui
kegiatan:
a. konservasi tumbuhan;
b. penelitian;
c. pendidikan;
d. wisata; dan
e. jasa lingkungan.

PASAL 27

BAB V: PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf f dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 28

BAB V: PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Badan. A BABVI REPUBUK INDONESIA BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 29

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Badan melakukan pembinaan dan pengawasan
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya.

PASAL 30

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
kualitas
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun
Raya.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendampingan dan bimbingan teknis; dan
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan
Kebun Raya dengan dukungan dan keterlibatan
pemangku kepentingan.

PASAL 31

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilaksanakan untuk
menjamin kualitas
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun
Raya.
(21 Pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemantauan dan evaluasi; dan
b. penilaian.

PASAL 32

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Badan. ditujukan untuk BABVII A REPUEUK INDONESIA -t7- BAB VII PENYELENGGARA KEBUN RAYA

PASAL 33

BAB VII: PENYELENGGARA KEBUN RAYA
(1) Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan
diselenggarakan oleh unit keda Badan.
(21 Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/
lembaga diselenggarakan oleh unit
ke{a
kementerian/ lembaga.
(3) Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/
kota diselenggarakan oleh BRIDA atau perangkat
daerah yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan
daerah kabupaten/ kota di bidang penelitian dan
pengembangan.
(41 Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha
diselenggarakan oleh Badan Usaha.
(5) Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan
tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK
DAN PANGKAI,AN DATA KOLEKSI KEBUN RAYA

PASAL 34

BAB VIII: SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK
Badan menggunakan dan mengembangkan sistem
informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun
Raya secara terintegrasi dan terpusat.

PASAL 35

BAB VIII: SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK
(1) Sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya dikembangkan dan dikelola oleh:

a. Kebun EUK INDONES

a. Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga;

b. Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;

c. Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;

d. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha; atau

e. Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi. (21 Pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diintegrasikan dengan pangkalan data yang dibangun dan dikelola oleh Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya diatur dengan Peraturan Badan. BAB IX PENDANAAN

PASAL 36

BAB IX: PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB IX: PENDANAAN
A REFUBLIK INDONESIA Pasal 37 Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha bersumber dari anggaran Badan Usaha.

PASAL 38

BAB IX: PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan perguruan tinggi bersumber dari anggaran
perguruan tinggi.

PASAL 39

BAB IX: PENDANAAN
Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan dan
kementerian/lembaga
merupakan penerimaan negara bukan pajak.

PASAL 40

BAB IX: PENDANAAN
Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/ kota merupakan lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 41

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan Kebun Raya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan dengan ketentuan dalam Peraturan 2 (dua) tahun sejak Peraturan . A

PASAL 42

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
REPUBUK INDONESIA Pasai 42 Dalam hal belum terbentuk BRIDA atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan Kebun Raya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. BABxI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 43

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 93 Tahun 2O11 tentang Kebun Raya (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 44

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , Peraturan 93 Tahun 2O11 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 143), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 45

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK TNDONES]A -2L-