Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
PASAL 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat pemutakhiran:
a. Narasi;
b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan c.Matriks REPTJBLIK INDONESIA
c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Projectyang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor hoject pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
(2) Ketentuan mengenai pemutakhiran Narasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Proyek Prioritas Strategis /Major hoject sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (4) Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Proyek
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
digunakan oleh:
a. Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pemba.ngunan
Nasional, sebagai instrumen pengendalian
pelaksanaan rencana pembangun€rn nasional;
b. menteri/kepala lembaga, untuk melakukan
perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tahun 2024; dalrr
c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaks€rnaan
dan perubahan dokumen rencana pembangunan
daerah Tahun 2024.
l2l Pembahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (U
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (4) Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Proyek
Peraturan dangkan. Agar A REPUBLIK INDONESTA