PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2023

SATUAN TUGAS PENINGKATAN TATA KELOLA INDUSTRI KELAPA SAWIT DAN OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-04-14
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2023:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

A REPUBUK INDONESIA Pasal 1 Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan T\rgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang selanjutnya dalam Keputusan \.rgas.

PASAL 2

Satuan T[rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

Pembentukan Satuan T\rgas bertujuan melakukan penanganan
dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta
penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan
bukan pajak pada industri kelapa sawit.

PASAL 4

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
a. Pengarah; dan
b. Pelaksana.

PASAL 5

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf a memiliki tugas:

a. memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;

b. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawi! dan c.melakukan A REPUBUK INDONESTA c melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

PASAL 6

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
memiliki tugas:
a. menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan
penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa
sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara
dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
b. melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah
serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi
permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata
kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan
pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak
pada industri kelapa sawit;
c. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang
efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata
kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan
pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak
pada industri kelapa sawit;
d. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang
berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan
negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit
dan produktivitas industri kelapa sawit;
e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar
kementerian/lembaga; dan
f. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,

PASAL 7

T\rgas Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6 tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum
pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat
penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah
mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
A

PASAL 8

REPUBLIK INDONESTA Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas, Satuan T\rgas dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

PASAL 9

Susunan organisasi Satuan T\rgas terdiri atas:

a. Pengarah Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

1. Menteri Dalam Negeri;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Pertanian;

4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;

6. Jaksa Agung;

7. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1O. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan

11. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Wakil Ketua I Wakil Ketua II Anggota

b. Pelaksana Ketua Wakil Ketua I dan Tata Badan Wakil Menteri Keuangan; Wakil Menteri Agraria Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional; A Wakil PRESTDEN REPUEUK TNDONESIA Wakil Ketua II Sekretaris I Sekretaris II Anggota Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi; Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; 1O. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; A 12.Direktur REPUBUK INDONESIA L2. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;

14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;

15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;

18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;

19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; 2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, h.rsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;

22. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia;

23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;

24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan A

25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

PASAL 10

Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana Satuan
T\rgas dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok
kerja sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 11

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satuan T\rgas dibantu oleh
Sekretariat yang berkedudukan di
Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (U
mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan
administrasi.

PASAL 12

Satuan T\,rgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada it 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PASAL 13

Satuan T\rgas bertugas sejak Keputusan l 3O September 2024.

PASAL 14

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan
T\.rgas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja
Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 15

A PRESTDEN REPUBUK INDONESTA Pasal 15 Keputusan tapkan.