PERPRES NOMOR 100 TAHUN 2024

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-09-10
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.

(2) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Komisi dipimpin oleh seorang Ketua.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Komisi mempunyai tugas: a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ); A b.melakukan

b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun L999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, );

c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, );

d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang La.rangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, );

e. memberikan REPUBLIK TNDONESIA

e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;

f. menyusun pedoman danf atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, );

g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada ; dan

h. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ); A b.melakukan

b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun L999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, );

c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, );

d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang La.rangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, );

e. memberikan REPUBLIK TNDONESIA

e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;

f. menyusun pedoman danf atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, );

g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada ; dan

h. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi:

a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;

b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; dan

c. pelaksanaan administratif. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Keanggotaan Pasal 4 Susunan keanggotaan Komisi terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota;

b. Wakil Ketua merangkap anggota; dan

c. minima.l 7 (tujuh) orang anggota. A

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Keanggotaan
Pasal 5
(1) Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Komisi.
(2) Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam
memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
Bagian Kedua
Sekretariat

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu
oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada pimpinan Komisi.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan administratif dan teknis kepada
Komisi.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi;
b. pen5rusunan rencana dan program serta pelaporan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. koordinasi
dan
penyusunan peraturan
perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum,
serta organisasi dan tata laksana;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan nega!'a dan layanan
pengadaan barang/jasa pemerintah;

f.pemberian

f. pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan
lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Sekretariat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
Komisi.

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit
pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.
(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan
sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban
kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
(4) Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi
perencanaan.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Komisi setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
A
BABIII

BAB III
KELOMPOK KERJA

PASAL 13

BAB III: KELOMPOK KERJA
(1) Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok
kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari profesional dan ahli sesuai bidang
masing-masing yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi
kelompok kerja diatur dalam Peraturan Komisi.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

PASAL 14 Di

BAB IV: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 15

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari
pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(2) Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang:
a. mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga dengan salah satu pihak yang
beperkara; atau
b. mempunyai kepentingan dengan perkara yang
bersangkutan.
(3) Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21wajib menolak untuk menangani
perkara.
(a) Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang
beperkara berhak menolak anggota Komisi yang
bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan
perkara dengan melampirkan bukti-bukti tertulis.

PASAL 16

BAB V: TATA KERJA
A REPUBLIK INOONESIA Pasal 16

(1) Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan.

(2) Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi.

(3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.

PASAL 17

BAB V: TATA KERJA
(1) Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas dengan
berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.
(2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib
mematuhi tata tertib Komisi.
(3) Ketentuan mengenai tata tertib Komisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Komisi.

PASAL 18

BAB V: TATA KERJA
Komisi dalam melaksanakan tugas
menerapkan sistem akuntabilitas
pemerintah.

PASAL 19

BAB V: TATA KERJA
dan fungsi, harus
kinerja instansi
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus
menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit
organisasi di lingkungan Komisi.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi
di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Komisi.

PASAL 20

BAB V: TATA KERJA
Sekretariat Jenderal harus men5rusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal
A

PASAL 21

BAB V: TATA KERJA
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 2 1 Setiap unsur di lingkungan Komisr dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.

PASAL 22

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Komisi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 23

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 24

BAB V: TATA KERJA
Naskah pasal.

PASAL 25

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, );

d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang La.rangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, );

e. memberikan REPUBLIK TNDONESIA

e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;

f. menyusun pedoman danf atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, );

g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada ; dan

h. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi:

a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;

b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; dan

c. pelaksanaan administratif. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Keanggotaan Pasal 4 Susunan keanggotaan Komisi terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota;

b. Wakil Ketua merangkap anggota; dan

c. minima.l 7 (tujuh) orang anggota. A Pasal 5 Pasal 5

(1) Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.

(2) Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi. Bagian Kedua Sekretariat Pasal 6

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal. Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Komisi.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 8 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada Komisi. Pasal 9 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi;

b. pen5rusunan rencana dan program serta pelaporan;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;

d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;

e. pengelolaan barang milik/kekayaan nega!'a dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; f.pemberian

f. pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan Komisi. Pasal 10

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Pasal 1 1

(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.

(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.

(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(4) Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A BABIII BAB III KELOMPOK KERJA Pasal 13

(1) Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari profesional dan ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi kelompok kerja diatur dalam Peraturan Komisi. BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 14 Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V TATA KERJA Pasal 15

(1) Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.

(2) Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang:

a. mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang beperkara; atau

b. mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.

(3) Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib menolak untuk menangani perkara. (a) Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang beperkara berhak menolak anggota Komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan perkara dengan melampirkan bukti-bukti tertulis. Pasal 16. . A REPUBLIK INOONESIA Pasal 16

(1) Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan.

(2) Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi.

(3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis. Pasal 17

(1) Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.

(2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi.

(3) Ketentuan mengenai tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Komisi. Pasal 18 Komisi dalam melaksanakan tugas menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah. Pasal 19 dan fungsi, harus kinerja instansi

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Komisi.

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Komisi. Pasal 20 Sekretariat Jenderal harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal A Pasal 21 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 2 1 Setiap unsur di lingkungan Komisr dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait. Pasal 22 Semua unsur di lingkungan Komisi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi diatur dengan Peraturan Komisi. A BAB VI REPUBLTK INDONESIA BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

PASAL 26

BAB VI: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh alryat berdasarkan usul Pemerintah.

(2) Usul Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat.

(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.

PASAL 27

BAB VI: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Sekretaris Jenderal merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.

PASAL 28

BAB VI: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh gan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A BAB VII BAB VII PENDANAAN

PASAL 29

BAB VII: BAB VII
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Komisi bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 30

BAB VII: BAB VII
Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, Sekretaris
Jenderal ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Komisi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan , seluruh pegawai sekretariat Komisi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi. (21 Proses pengadaan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 32

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penghasilan yang diterima pegawai sekretariat Komisi
saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses
pengadaan dan pengangkatan pegawai aparatur sipil
negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi telah
selesai dilaksanakan.
(21 Dalam hal penghasilan pegawai sekretariat Komisi yang
telah diangkat menjadi aparatur sipil negara mengalami
penurulnan penghasilan, pegawai yang bersangkutan
tetap dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima
sebagai pegawai sekretariat Komisi.
A
(3) Penghasilan . .

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan
sampai
dengan
peraturan
perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja
pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 33

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 34

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 35

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar