PASAL 85
BAB I: PEMANFAATAN
ayat (1) Undang-Undang Cagar Budaya yang mengatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata. Dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur sebagai cagar budaya harus selaras dengan Undang-Undang Cagar Budaya dengan adanya batasan- batasan sehingga perlu diatur melalui sebuah pedoman pemanfaatan. Dalam melaksanakan pemanfaatan terhadap zona l, zorra 2, zona 3, zona 4, dan zona 5 Kompleks Candi Borobudur, seluruh tata kelola dan aktivitas yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait harus selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam pedoman ini. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur untuk kegiatan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata dapat dijalankan dengan baik dengan tetap mempertahankan kelestarian Candi Borobudur sebagai cagar budaya. A B.Area B. Area Pemanfaatan Zona I Zona 1 merupakart zorLa sakral, terdiri atas:
a. Struktur Candi Borobudur;
b. Pelataran Candi Borobudur (pelataran sisi barat, termasuk area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur);
c. Taman Lumbini 1 (Taman Lumbini yang berada di zona 1);
d. Taman Bhumisambhara;
e. Taman Aksobya; f. Bukit Jaten;
g. Taman Kinara 1; dan
h. Taman Gunadharma. Pemanfaatan zona sakral Kompleks Candi Borobudur mengutamakan kegiatan kebudayaan dan keagamaan. 1 A
2. Zona Gambar 1. Area Pemanfaatan Zona 1 atau Zona Sakral Candi Borobudur 2 Zona 2 Zona 2 mempakan Taman Arkeologi, terdiri atas:
a. Taman Bhumisambhara 2;
b. Lapangan Kinara 2;
c. Taman Vitarka;
d. Dagi Abhinaya;
e. Taman Samudraraksa; f. Area Museum Kapal Samudraraksa;
g. Taman Karmawibhangga;
h. Taman Abhaya; i. Taman Padma; dan j. Taman Lumbini 2 (Taman Lumbini yang berada di zona2l. A
3. Zona Gambar 2. Area Pemanfaatan Zona 2 atau Taman Arkeologi Candi Borobudur
3. Zona 3, Zona 4, dan Zona 5 Zona 3, zorta 4, dan zorta 5 merupakan lanskap budaya Kompleks Candi Borobudur, terdiri atas:
a. Zona 3 merupakan area pemanfaatan lahan terbatas (land use regulation zonel;
b. Zona4 merupakan area pengendalian bentang pandang(historical scenery preseraation zonel; dan
c. Zona 5 merupakan area taman arkeologi nasional (national arch.e ological p ark zonel . C. Ruang Lingkup Pemanfaatan Ruang lingkup pemanfaatan yang diatur dalam pedoman tata kelola Kompleks Candi Borobudur ini meliputi kegiatan:
1. Kebudayaan
Kegiatan kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat yang mencerminkan budaya nusantara meliputi kegiatan ruwat rawat, pameran, seni tari, seni musik tradisional, festival kebudayaan, kesenian rakyat, dan kegiatan lainnya yang memiliki unsur budaya serta melestarikan warisan budaya dunia tersebut.
2. Keagamaan Kegiatan keagamaan terdiri dari kegiatan keagamaan Buddha dan Dharmayatra (perjalanan spiritual). Kegiatan keagamaan Buddha meliputi kegiatan hari-hari besar agama Buddha dan kegiatan spiritual agama Buddha selain hari besarf euent keagamaan Buddha.
3. Sosial
Kegiatan sosial adalah setiap kegiatan yang dilakukan secara bersama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kegiatan sosial dilakukan dengan melibatkan kontribusi dari elemen masyarakat untuk kepentingan lingkungan sekitar. Kegiatan sosial antara lain, bakti sosial, pengobatan massal, kegiatan corporate social responsibilitg yang diselenggarakan oleh perusahaan, dan/atau kelembagaan dengan tujuan nonkomersial.
4. Pendidikan
Kegiatan pendidikan adalah setiap kegiatan yang diselenggarakan terkait edukasi Candi Borobudur sebagai warisan dunia oleh pelajarf mahasiswa dan/atau pelaku pendidikan dengan tujuan untuk mendapatkan pengetahuan. A
5. Ilmu REPUBLIK TNDONESIA Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah setiap kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, kegiatan terkait pemanfaatan teknologi juga meliputi penggunaan teknologi untuk mendapatkan gambar, informasi, data, serta penerangan panorama Candi Borobudur. Pariwisata
Kegiatan pariwisata adalah gabungan kegiatan yang terdiri dari manajemen kunjungan, layanan ramah tamah, pengalaman, dan atraksi, sehingga pengunjung akan merasa nyaman dan berkesan. D. Tata Cara Pemanfaatan Tata cara pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur mengikuti ketentuan dalam pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan. BABII 5 6 A , BAB II KAJIAN DAMPAK CAGAR BUDAYA Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB) diselenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia dalam upaya pelestarian Kompleks Candi Borobudur. Setiap kegiatan pemanfaatan dan pembangunan yang berada di Kompleks Candi Borobudur yang berpotensi berdampak terhadap fungsi cagar budaya harus dilaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Pen5rusunan KDCB merupakan bagian dari proses perizinan yang dilakukan pada zor:;a 1 sampai dengan zot:.a 5 Kompleks Candi Borobudur, dengan cara: A. Pengajuan Usulan Kegiatan Pemanfaatan dan Pembangunan Setiap orang, badan hukum publik, dan/atau badan hukum privat yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan dan pembangunan yang selanjutnya disebut pemrakarsa menyerahkan dokumen perencanaan kepada PT TWC selaku pengelola melalui sistem elektronik untuk diteruskan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Dokumen perencana€rn berisi kegiatan pemanfaatan dan pembangunan yang akan dilaksanakan. B. Penyaringan (Screeningl Proses penyaringan merupakan peninjauan dan seleksi proposal kegiatan pemanfaatan dan pembangunan, untuk mengidentilikasi potensi dampak terhadap cagar budaya. Dalam proses penyaringan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara bersama-sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi selaku pihak otoritas melakukan penyaringan untuk menentukan kelanjutan penJrusun€rn KDCB. Hasil penyaringan dokumen perencanaan yang telah disetujui akan diserahkan kepada pengelola dan selanjutnya dikembalikan kepada pemrakarsa. Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan dan pembangunan tidak memerlukan KDCB, maka kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menerbitkan surat keterangan pengecualian KDCB untuk melengkapi syarat perizinan Adapun kegiatan yang dikecualikan pada KDCB, antara lain:
1. Pemugaran berskala kecil untuk mengembalikan cagar budaya kepada kondisi semula tanpa melibatkan pembongkaran material atau penambahan elemen baru secara masif. 2. Pekerjaan perbaikan, yang mencakup:
a. penggantian kabel, pipa, dan peralatan kebakaran yang tidak mengganggu kondisi keaslian bangunan; dan
b. penggantian elemen bangunan yang sesuai dengan penampilan. A 3.Pekerjaan C REPUBUK INDONESIA _10_ 3. Pekerjaan perbaikan penyelamatan yang harus segera dilakukan, seperti perbaikan atap bangunan, penyangga bagian yang akan runtuh, dan penguatan (konsolidasi) untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. 4. Pekerjaan pengecatan yang sesuai dengan panduan perawatan bangunan yang telah disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara bersama-sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. 5. Perawatan berkala, termasuk pembersihan vegetasi yang tumbuh menempel pada permukaan bangunan atau struktur atau pemotongan rumput di taman. 6. Proyek yang berkaitan dengan pengendalian lalu lintas di kawasan cagar budaya yang tidak melibatkan perubahan fisik. 7. Alih kepemilikan dan penguasaan cagar budaya. 8. Pekerjaan ekskavasi berskala kecil, penyelamatan, dan penjajagan yang tidak kompleks. 9. Pemanfaatan cagar budaya berupa kegiatan insidental yang layak dan tidak melibatkan massa yang besar, namun masih sesuai dengan nilai penting cagar budaya. Penentuan Lingkup KDCB (Scoopingl Setelah melalui proses penyaringan dan diputuskan diperlukan KDCB, maka selanjutnya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara bersama-sama dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menentukan lingkup pekerjaan, metodologi, dan keahlian yang diperlukan, untuk menjadi panduan bagi pemrakarsa dalam men5rusun kerangka acuan kerja. Lingkup KDCB terdiri atas: 1. Situs Warisan Dunia, Nilai-Nilai, dan Atributnya Pernyataan nilai-nilai universal luar biasa dari properti warisan dunia tersedia secara daring. Berdasarkan nilai-nilai tersebut, identifikasi awal atribut benda dan tak benda yang memiliki nilai-nilai universal luar biasa perlu dilakukan. Selain nilai-nilai universal luar biasa, perlu diringkas pula nilai-nilai warisan dan konservasi lainnya dari properti warisan dunia yang memiliki kepentingan nasional atau lokal. Nilai-nilai ini perlu dipertimbangkan terutama apabila memiliki ketergantungan yang erat dengan nilai-nilai universal luar biasa, berpotensi terdampak dari aksi yang diusulkan, serta penting bagi pengelolaan dan pelindungan properti warisan dunia. Daerah atau data yar:g dibutuhkan untuk menginformasikan penilaian dampak namun belum tersedia atau belum lengkap juga perlu diidentifikasi dalam proses ini. Informasi ini penting sebagai acuan melakukan kajian dampak yang komprehensif dan memenuhi standar yang ada. A
2. Konteks 2 REPUBLIK TNDONESIA Konteks Kebijakan Ketentuan hukum, kebijakan, kerangka pengambilan keputusan, dan standar yang berkaitan dengan warisan perlu diidentifikasi dan diringkas. Hal ini penting guna menilai konsistensi dari aksi yang diusulkan terhadap ketentuan dan pengaturan tata kelola warisan yang sudah ada, baik di tingkat nasional, lokal, maupun dunia. Kerangka hukum dan kebijakan ini, antara lain mencakup Undang- Undang Cagar Budaya, kebijakan nasional dan lokal yang relevan dengan properti warisan dunia, Keputusan Komite Warisan Dunia, panduan operasional dan rekomendasi dari UNESCO, serta sistem pengelolaan dari masing-masing situs warisan dunia. Konsistensi aksi yang diusulkan terhadap instrumen hukum dan kebijakan warisan ini penting untuk memastikan aksi tersebut mematuhi prinsip-prinsip konservasi warisan dan tidak melemahkan nilai-nilai universal luar biasa dari properti warisan dunia yang terdampak. Usulan Aksi/ Kegiatan yang Diusulkan Aksi yang diusulkan perlu dijelaskan secara terperinci berdasarkan informasi yang tersedia, termasuk peta yang menunjukkan lokasi dan cakupan wilayah aksi tersebut. Kebutuhan dan rasionalisasi dari aksi yang diusulkan juga harus dijabarkan secara jelas. Jika jenis aksi termasuk yang dikategorikan tidak kompatibel menurut Komite Warisan Dunia, seperti kegiatan ekstraktif dan pembangunan bendungan beserta reservoirnya, maka hal tersebut harus dicatat secara khusus. Identifikasi awal alternatif aksi yang memungkinkan juga diperlukan, termasuk opsi untuk tidak melakukan aksi apapun (no project optionl. Informasi ini penting sebagai dasar untuk analisis opsi dan rekomendasi tindak lanjut apabila aksi yang diusulkan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap nilai-nilai warisan dunia. Pilihan untuk tidak melakukan aksi apapun juga harus dipertimbangkan sebagai opsi yang valid demi prioritas pelindungan properti warisan dunia. Kondisi Awal (Baselinel Properti warisan dunia beserta zotaa penyangganya dan lingkungan lebih luas perlu diidentilikasi dan dijelaskan secara terperinci. Secara khusus, lokasi spesifik atribut berwujud warisan dunia penting untuk dipetakan. Jika terdapat atribut tak berwujud warisan dunia berupa aktivitas atau proses yang tercermin dalam elemen fisik properti, maka lokasi spesilik dimana atribut tak berwujud ini berlangsung juga diperlukan. Selain itu, hubungan properti warisan dunia dengan para pemangku hak, komunitas lokal, dan pemangku kepentingan utama juga penting untuk dipahami dan digambarkan pola pemanfaatan ruang serta mobilitasnya (di mana mereka tinggal, bekerja, berpindah, dan menggunakan area properti warisan dunia). Informasi spasial yang komprehensif ini diperlukan agar dampak suatu aksi terhadap atribut dan nilai-nilai warisan dunia, serta terhadap pemangku kepentingannya, dapat dipetakan dan dinilai secara lebih akurat. 3 4 A
5. Identifikasi 5 REPUBLTK INDONESIA -t2- Identifikasi Potensi Dampak Dampak potensial dari aksi yang diusulkan terhadap atribut warisan dunia perlu diidentifikasi. Selain itu, isu sosial yang berpotensi memengaruhi nilai-nilai universal luar biasa situs warisan dunia serta hak dan kehidupan pemangku kepentingan terkait juga harus dianalisis. Area yang perlu dipertimbangkan dalam kajian dampak meliputi seluruh wilayah yang berpotensi terkena pengaruh oleh aksi yang diusulkan. Area ini dapat melebihi situs warisan dunia beserta zona penyangganya dan mencakup lingkungan lebih luas bahkan area di luar itu. Rentang waktu terjadinya dampak juga harus dipertimbangkan, mulai dari tahap konstruksi, operasi, dan tahapan lain dari aksi yang diusulkan. Identifikasi yang komprehensif atas berbagai potensi dampak meliputi dimensi fisik warisan, sosial- ekonomi, lingkungan, dan kurun waktu ini diperlukan agar langkah- langkah mitigasi yang tepat dapat direkomendasikan demi melindungi warisan dunia. Metodologi Kajian Metodologi kajian dampak yang disarankan perlu dirumuskan dengan mengacu pada Panduan KDCB UNESCO. Pendekatan metodologis harus disesuaikan dengan jenis properti warisan dunia, nilai-nilai universal luar biasa dan nilai-nilai warisan lainnya, aksi yang diusulkan beserta dampak potensialnya, serta atribut warisan dunia yang berpotensi terkena dampak. Kemampuan dan kompetensi yang diperlukan dari tim pelaksana kajian dampak juga harls diidentifikasi, termasuk area mana saja yang memerlukan masukan dari pakar atau tenaga ahli tertentu. Rumusan usulan metodologi dan persyaratan kompetensi tim ini bertujuan untuk memastikan proses kajian dampak dapat dilakukan dengan tepat dan menghasilkan rekomendasi yang andal demi melindungi seluruh nilai-nilai warisan dunia yang ada. Pemangku Hak dan Kepentingan Identifikasi awal pemangku hak, komunitas lokal, dan pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan dalam proses kajian dampak perlu dilakukan, dengan menegaskan bahwa ini merupakan proses yang berkelanjutan. Setiap persyaratan khusus yang dibutuhkan agar pemangku hak dan kepentingan tertentu dapat berpartisipasi penuh juga perlu diuraikan. Partisipasi ini penting untuk memastikan pandangan, kekhawatiran dan aspirasi mereka yang akan terdampak oleh suatu aksi terhadap warisan dunia dapat dipahami dan diakomodasi dalam rekomendasi hasil kajian dampak. Proses konsultasi juga harus inklusif dan responsif, dengan pertimbangan khusus terhadap kelompok rentan sehingga tidak ada suara yang tertinggal dalam upaya pelindungan nilai-nilai warisan dunia. 6 7 A
8. Jangka 8. REPUBLTK INDONESIA _13_ Jangka waktu Kalender keseluruhan proses kajian dampak perlu disusun, mencakup tenggat waktu pelaporan dan konsultasi publik. Kalender ini penting untuk memastikan keterlibatan dan partisipasi para pihak yang diperlukan, rapat koordinasi internal, sosialisasi publik dan diskusi dengan pemangku kepentingan, pengumpulan data, analisis dampak dan penJrusunan rekomendasi, hingga finalisasi laporan dapat berjalan sistematis dalam jangka waktu yang realistis. Prinsip kehati-hatian perlu diterapkan dalam men5rusun jangka waktu ini untuk menghindari pengambilan keputusan yang terburu-buru sebelum kajian dampak yang komprehensif dan partisipatif terlaksana dengan baik. D Penunjukkan Pelaksana KDCB Pemrakarsa bertanggung jawab dalam menunjuk pelaksana KDCB yang memenuhi syarat kompetensi dan independensi. BABIII A -t4- BAB III METODE PENGHITUNGAN CAPAIAN INDIKATOR PARIWISATA BERKUALITAS A. Daftar Indikator A PILAR 1. DAYA SAING DASAR Lingkungan Pendukung
1. Iklim usaha yang kondusif.
2. Stabilitas politik dan keamanan.
3. Kebersihan lingkungan dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
4. Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan pasar tenaga kerja inklusif.
5. Kesiapan teknologi, informasi, dan komunikasi. Kebijakan Pendukung 1. Prioritisasi pariwisata dalam kebijakan pembangunan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
2. Dukungan pemerintah pusat/daerah dalam meningkatkan kunjungan wisatawan.
3. Keterbukaan akses internasional. Infrastruktur REPUBLTK INDONESIA A Infrastruktur Fisik Dasar
1. Ketersediaan infrastruktur transportasi yang berkualitas.
2. Ketersediaan dan kualitas infrastruktur layanan pariwisata. Atraksi Sumber Daya Alam dan Budaya Pendukung
1. Atraksi sumber daya alam yang beragam.
2. Atraksi budaya yang beragam.
3. Atraksi buatan manusia yang beragam (selain budaya). PILAR 2. KEBERLANJUTAN Pengelolaan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
1. Ketersediaan organisasi dan strategi/kebijakan pengelolaan destinasi berkelanjutan.
2. Ketersediaan manajemen krisis dan kebencanaan.
3. Ketersediaan sistem monitoring permasalahan lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
4. Inventarisasi aset dan atraksi pariwisata.
5. Pemantauan kepuasan pengunjung secara berkala. Pelestarian Budaya
1. Ketersediaan panduan pengelolaan dan perilaku pengunjung.
2. Ketersediaan informasi interpretatif alam dan budaya.
3. Ketersediaan kebijakan dan sistem pelindungan atraksi wisata, termasuk warisan budaya.
4. Ketersediaan hukum pelindungan kekayaan intelektual meliputi budaya, produk, dan layanan jasa. Pelestarian Lingkungan
1. Ketersediaan sistem pelindungan dan penanganan risiko lingkungan dan ekosistem, termasuk perubahan iklim.
2. Kebijakan penetapan daya dukung untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
3. Ketersediaan sistem monitoring konservasi energi, pengelolaan air, serta pengelolaan limbah cair dan padat.
4. Ketersediaan transportasi ramah lingkungan. Pemanfaatan A Pemanfaatan Ekonomi Lokal
1. Monitoring dampak ekonomi.
2. Partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan dan pengembangan/ pemeliharaan pariwisata daerah.
3. Monitoring kepuasan masyarakat lokal secara berkala.
4. Partisipasi masyarakat lokal dalam mengelola alam dan budaya.
5. Ketersediaan program edukasi sadar wisata bagi masyarakat lokal.
6. Ketersediaan sistem yang mendukung/ mendorong industri pariwisata untuk berkontribusi pada masyarakat lokal.
7. Dukungan bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. PILAR 3. KEUNIKAN Keunikan Atraksi
1. Atraksi alam yang unik dan tidak ditemukan di tempat lain.
2. Tampilan estetik/penataan destinasi yang unik.
3. Destinasi memiliki unsur budaya yang menonjol, antara lain berupa karya seni, performa tari dan lagu, serta kuliner. Keramahan Pelaku Usaha
1. Suasana dan fungsionalitas akomodasi dan amenitas yang memuaskan bagi wisatawan.
2. Pelaku usaha pendukung pariwisata yang ramah dan afektif.
3. Pelaku usaha pendukung pariwisata yang terpercaya. Keramahan Masyarakat Lokal
1. Masyarakat di destinasi wisata yang ramah dan afektif.
2. Masyarakat di destinasi wisata yang dapat dipercaya. PILAR 4. BERNILAI TINGGI Pengalaman Bernilai Tinggi
1. Pengalaman wisata bersifat edukatif dan berdampak positif.
2. Atraksi wisata bersifat eksklusif.
3. Ketersediaan fasilitas perawatan tubuh yang berkualitas, misal: spa dan yoga. Ketersediaan B -L7- Ketersediaan Layanan, Akomodasi, dan Amenitas Berbasis Nilai
1. Ketersediaan akomodasi yang ramah lingkungan.
2. Ketersediaan fasilitas pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentiue, conuention, and exhibition), olahraga, dan kesehatan yang berstandar internasional.
3. Pelayanan berkarakter sesuai kearifan lokal.
4. Pemanfaatan teknologi pada seluruh layanan pariwisata. Segmen Pasar Bernilai Tinggi
1. Ketersediaan akomodasi premium dan eksklusif.
2. Pembatasan jumlah pengunjung untuk memberikan kenyamanan dan eksklusivitas.
3. Ketersediaan pelayanan yang dapat dipersonalisasi / kustomisasi. Metodologi dan Tahapan Pengukuran Pengukuran indeks pariwisata berkualitas dilakukan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional. Hal ini terutama mempertimbangkan bahwa pengukuran indeks pariwisata berkualitas perlu dilakukan secara terkoordinasi, berkelanjutan, melibatkan pihak- pihak terkait, termasuk kalangan akademisi, dan terdapat beberapa daerah lain sebagai pembanding yang terdiri dari minimal2 (dua) kategori yaitu:
1. Daerah referensi, yakni daerah yang dinilai sudah berkembang lebih baik dalam implementasi pariwisata berkualitas; dan
2. Daerah sesama, yakni daerah yang dinilai memiliki arah pengembangan yang relatif sama dengan daerah yang diukur. Pengukuran indeks pariwisata berkualitas dilakukan dengan pendekatan:
1. Data primer yang diperoleh melalui survei kepada wisatawan mancanegffd, wisatawan nusantara, dan pelaku usaha untuk menilai performa sejumlah indikator yang bersifat kualitatif atau tidak tersedia secara resmi;
2. Hasil asesmen berdasarkan diskusi terfokus yang melibatkan Tim Ahli bersama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan otorita pengelola destinasi, dan pihak lain yang dipandang perlu, terutama untuk mengukur indikator-indikator yang berada pada pilar keberlanjutan; dan
3. Data sekunder terkini yang bersumber dari Badan Pusat Statistik, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan pengelola data terkait lainnya untuk menilai performa sejumlah indikator yang bersifat kuantitatif dan tersedia secara berkesinambungan (sumber data resmi). A Adapun _18_ Adapun pengukuran capaian indeks pariwisata berkualitas dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan utama sebagai berikut:
1. Penetapan Data Primer dan Sekunder, serta Penentuan Tim Ahli Dalam menghitung capaian indeks pariwisata berkualitas, sejumlah data pendukung dipilih dan disusun sesuai dengan takaran relevansi dan signifikansinya dalam menjelaskan indikator yang telah ditetapkan. Relevansi data pendukung yang dipilih, merujuk pada konsep teoritis yang dibangun melalui berbagai hasil kajian yang dilakukan sebelumnya. Data-data tersebut kemudian dikumpulkan baik secara langsung melalui data primer maupun melalui data sekunder sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Detail pelaksanaan penetapan data primer dan sekunder, serta penentuan tim ahli adalah sebagai berikut:
a. Penentuan data primer dan sekunder, serta sumber data yang digunakan untuk mengukur indeks pariwisata berkualitas mengacu pada penetapan indikator pariwisata berkualitas oleh kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional, terutama mempertimbangkan keselarasannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) terkait pariwisata nasional;
b. Pelaksanaan survei kepada wisatawan mancanegara, wisatawan nusantara, dan pelaku usaha dilakukan dengan mengacu pada kuesioner yang digunakan oleh kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional. Adapun penentuan jumlah responden survei dilakukan secara proporsional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional; dan
c. Tim ahli untuk pelaksanaan asesmen melalui diskusi terfokus minimal terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari kalangan akademisi yang terutama memiliki keahlian dalam bidang pengembangan pariwisata, asosiasi pelaku usaha pariwisata, dan/atau pihak lain yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam pengembangan aspek-aspek pariwisata berkualitas. Adapun penentuan keterlibatan tim ahli dilakukan berkoordinasi dengan kementerianf lembaga yang mengoordinasikan pengembang€rn pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional. A 2.Normalisasi 2 _19_ Normalisasi Data Data berbagai indikator yang telah dikumpulkan, baik bersifat primer maupun sekunder, selanjutnya dinormalisasi menjadi nilai 1 (satu) hingga 7 (tujuh) untuk mendapatkan skala data yang sama, dengan angka 1 (satu) berarti sangat rendah/sangat buruk dan 7 (tujuh) berarti sangat tinggi/sangat baik. Data yang dikumpulkan secara langsung (data primer) telah menggunakan skala likert dari skala 1 (satu) hingga 7 (tujuh), sementara data sekunder yang dikumpulkan terdiri dari beragam skala data yang berbeda sehingga perlu dilakukan normalisasi data. Normalisasi data tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan nilai setiap data berdasarkan nilai batas maksimal dan minimal yang ditetapkan. Dalam menentukan nilai batas maksimal/minimal, terdapat 3 (tiga) metode yang dapat dilakukan, yakni:
a. standar resmi batas maksimal dan minimal;
b. rentang nilai yang memungkinkan; dan c. secara arbitrer (arbitrary), khususnya pada indikator yang tidak memiliki standar. Masing-masing data sekunder tersebut kemudian dinormalisasi melalui nilai maksimum dan minimum yang ditetapkan menjadi skala 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) dengan menggunakan rumus: Nilat Indikator - Batas Minttnum Skor = 6:[ Batas Makstmum - Batas M +t Sementara itu, untuk data yang dianggap semakin baik ketika nilainya semakin rendah maka digunakan rumus berikut: 3 . Nilai lndikator - Batas Minimum SxOr = -orl -; Penghitungan Indeks Indeks pariwisata berkualitas dihasilkan dari agregasi beberapa indikator komposit pembentuknya yang dikalikan dengan bobot masing-masing indikator, lalu dibagi dengan jumlah bobot seluruh indikator dengan menggunakan persamaan berikut: Indeks = Skor X1 t bobot X1 t Skor X2 + bobot Xz + .,. + SkorXr, * bobot Xn bobot X1 + bobot Xz *.., + bobot Xn Dalam penghitungan indeks pariwisata berkualitas, dilakukan 5 (lima) tahapan pen5rusunan indeks dengan struktur terdiri dari: A a.indeks C
a. indeks pariwisata berkualitas destinasi pariwisata super prioritas;
b. indeks pilar; c. indeks subpilar;
d. indeks indikator; dan
e. data (subindikator). Penghitungan nilai indeks tersebut dilakukan secara berjenjang hingga mendapatkan nilai akhir indeks pariwisata berkualitas. Periode Pengukuran dan Koordinasi Pelaksanaan pengukuran indeks pariwisata berkualitas dilakukan secara berkala pada semester II dan selambat-lambatnya selesai pada akhir bulan November setiap tahun berjalan. Proses pengukuran indeks pariwisata berkualitas harus dilakukan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembanga.n pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Pelaporan Pen5rusunan laporan pencapaian indikator pariwisata berkualitas dilakukan berdasarkan hasil pengukuran indeks pariwisata berkualitas yang dituangkan dalam kertas kerja yang telah direviu dan disinkronisasi oleh kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional. Kertas kerja dimaksud mencakup rincian hasil pengukuran keseluruhan indikator pada masing- masing pilar dan subpilar pariwisata berkualitas.
Format laporan pencapaian indikator pariwisata berkualitas adalah sebagai berikut: Bagian Keterangan I Tinjauan Umum rangkuman laporan hasil indeks pariwisata berkualitas Mencakup pengukuran Borobudur. II Lingkungan Strategis Pengembangan Borobudur Mencakup penjelasan terkait tantangan utama yang dihadapi serta capaian utama pengembangan Borobudur yang dilakukan pada tahun berjalan dalam rangka penerapan pariwisata berkualitas. D A III.Hasil -2t- m Hasil Pengukuran Indeks Pariwisata Berkualitas Mencakup asesmen detail atas hasil pengukuran indeks pariwisata berkualitas Borobudur, serta penjelasan upaya/kondisi yang mendukung pencapaian hasil pengukuran tersebut. Asesmen mencakup penilaian terhadap kekuatan dari masing- masing pilar, tantangan/hambatan yang dihadapi pada setiap pilar, serta potensi penguatan pada masing-masing pilar. Asesmen juga mencakup pandangan dari tim ahli yang terlibat dalam pengukuran indeks pariwisata berkualitas. Asesmen disajikan secara komprehensif untuk setiap pilar dan subpilar, yakni:
a. daya saing dasar;
b. keberlanjutan;
c. keunikan; dan
d. bernilai tinggi. IV Rencana Penguatan Implementasi Pariwisata Berkualitas Mencakup penjelasan mengenai rencana strategis dalam jangka pendek (1 (satu) tahun ke depan) dan panjang (3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun ke depan) untuk memperkuat penerapan pilar-pilar pariwisata berkualitas sebagaimana dijelaskan pada Bagian III. V Lampiran Mencakup penjelasan terkait periode pengukuran, jenis dan sumber data yang digunakan, susunan tim ahli dan pihak yang terlibat dalam pen5rusunan, dan metodologi pengolahan data. Laporan pencapaian indikator pariwisata berkualitas disampaikan kepada kementerian/lembaga yang mengoordinasikan pengembangan pariwisata berkualitas di destinasi utama nasional, untuk selanjutnya dilakukan reviu. Berdasarkan hasil reviu, laporan yang telah disesuaikan selanjutnya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. A BABIV BAB IV KAIDAH PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN TANAMAN
1. Segala jenis kegiatan penanaman maupun pemeliharaan mtin tanaman pada zot:.a t harus memperhatikan aspek keamanan terhadap kelestarian struktur lisik candi, termasuk memperhatikan analisis risiko tanaman untuk mengantipasi dampak negatif tanaman terhadap kelestarian struktur fisik candi. Beberapa aspek risiko tanaman yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. risiko pen5rusupan sistem perakaran pada struktur fisik candi;
b. risiko roboh dan/atau jatuhnya batang dan ranting tanaman pada struktur fisik candi;
c. risiko pemencaran biji-biji yang dapat men5rusup dan tumbuh pada celah bebatuan candi; dan
d. risiko keamanan dan keselamatan bagi manusia.
2. Jenis tanaman pada zotaa 1 dan zorta 2 diutamakan menggunakan jenis tanaman prioritas dengan tetap memperhatikan analisis risiko tanaman seperti yang dijelaskan pada angka 1.
3. Jenis tanaman pada zotta 2 diutamakan jenis tanaman prioritas dengan memperhatikan risiko keamanan dan keselamatan bagi manusia.
4. Kegiatan penanaman pada zorta 3, zorta 4, dan zorta 5 dapat menggunakan jenis tanaman prioritas dengan tetap memperhatikan berbagai aspek lainnya, antara lain: kearifan lokal setempat, aspek agronomis, kesesuaian lahan, konservasi spesies (asli, endemik, maupun terancam punah), keseimbangan ekosistem, dan kelestarian lingkungan.
5. Penentuan jenis tanaman prioritas didasarkan dari beberapa aspek, meliputi: hasil kajian relief pada Candi Borobudur, tanaman bernilai sakral dalam konteks agama Buddha, disebutkan pada teks tertulis kuno sebagai jenis tanaman pada masa Mataram Kuno, berkaitan dengan tradisi kearifan lokal, maupun secara tipologi memiliki relevansi sejarah dengan kawasan di Borobudur.
6. Jenis tanaman prioritas dapat berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan penelitian.
7. Tanaman pada area zor:'a 1, terutama di area sekitar pelataran Candi Borobudur, perlu dipelihara secara rutin supaya tinggi tanaman tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai jarak titik tumbuh tanaman ke bagian struktur candi yang terdekat. Individu tanaman dengan tinggi yang melebihi nilai batas tinggi (T), dikategorikan sebagai berisiko tinggi terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur. Rumus batas tinggi tanaman: r<(Jl2) A Keterangan REPUBUK INDONESIA Keterangan: T = Batas tinggi tanaman (meter) J : Jarak antara titik tumbuh tanaman terhadap struktur bangunan Candi Borobudur yang terdekat (meter)
8. Melakukan monitoring kesehatan tanaman dan analisis risiko tanaman secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali, dan dapat ditingkatkan frekuensinya pada situasi tertentu yang dianggap perlu (misal saat musim berangin kencang, badai, atau lereng longsor).
9. Monitoring khusus secara intensif perlu dilakukan terhadap individu tanaman yang dianggap berisiko tinggi terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur maupun terhadap keselamatan manusia.
10. Kegiatan monitoring kesehatan tanaman dan analisis risiko tanaman meliputi pengukuran beberapa parameter, antara lain: narna spesies, tinggi tanaman (meter), diameter/keliling batang setinggi dada (meter), rerata diameter tajuk (meter), jarak terdekat antara tanaman dengan bangunan candi (meter), titik lokasi global positioning sgstem tanaman, informasi kondisi fisik tanaman (misal: adanya kerusakan jaringan tanaman dan gejala serangan organisme pengganggu tanaman), dan dokumentasi sebagai bukti dukung. Pada individu tanaman berhabitus pohon besar, pengukuran parameter persentase kerusakan jaringan batang bagian dalam persen (%) sangat dianjurkan untuk memperoleh data ilmiah sebagai pertimbangan dalam penentuan kategori risiko tanaman. Persentase kerusakan jaringan batang bagian dalam persen (%) dapat dilakukan menggunakan metode analisis perambatan suara dengan teknologi ultrasonik.
11. Kegiatan monitoring rutin termasuk melakukan pengecekan berkala potensi pen5rusupan akar tanaman di bawah permukaan tanah yang berisiko tinggi terhadap kelestarian struktur bangunan Candi Borobudur. Pengecekan potensi penyusupan akar dapat dilakukan dengan sistem georadar.
12. Melakukan pemeliharaan rutin tanaman di area zotaa 1, termasuk pemangkasan terhadap cabang dan ranting tanaman untuk mendukung pelindungan kelestarian bangunan Candi Borobudur dan keselamatan manusia. Selain itu, pemeliharaan tanaman juga meliputi pemupukan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman. Bahan pendukung untuk pemupukan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman diprioritaskan menggunakan bahan organik yang lebih ramah lingkungan. Namun pada kondisi tertentu, penggunaan bahan berbasis kimia nonorganik dapat dilakukan secara terbatas pada batas yang aman dan sesuai rekomendasi.
13. Kegiatan teknis monitoring dan pemeliharaan rutin tanaman di zona 1 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan pengelola. A 14.Setiap REPUBLTK INDONESIA
14. Setiap individu tanaman yang akan ditanam di area zona t harus memperoleh persetujuan tertulis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, baik dari aspek jenis, jumlah, ukuran, maupun titik lokasi tanamnya.
15. Penanaman baru untuk area zor:.a 1 diambil dari jenis tanaman prioritas yang tidak memproduksi biji-biji bemkuran kecil yang mampu menyusup dan tumbuh di celah batuan candi.
16. Titik lokasi tanam di area zorLa t harus memperhatikan jarak terhadap struktur bangunan Candi Borobudur terdekat, potensi tumbuh jenis tanaman berdasarkan karakteristik biologinya (agar menghindari penanaman jenis pohon besar pada area pelataran yang berhadapan langsung dengan bangunan Candi Borobudur), potensi penyusupan akar tanaman pada struktur bangunan Candi Borobudur, serta potensi penyebaran biji-biji berukuran kecil yang mampu men5rusup dan tumbuh di celah batuan candi.
17. Setiap rencana penanaman di area zor:a 1 perlu memperhatikan karakteristik biologi tanaman terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur secara jangka panjang. Beberapa jenis tanaman dari kelompok beringin-beringinan (Ftcus spp.) memiliki nilai religius, filosofis, dan kultural yang sangat tinggi, misalnya pohon bodhi (Ficrzs religiosal dan pohon nigrodha (Flczrs benghalensfs), akan tetapi dengan mempertimbangkan aspek teknis terkait potensi pertumbuhannya yang dapat mencapai ukuran sangat masif, produksi biji yang berukuran kecil dan dalam jumlah melimpah, serta kemampuan bijinya untuk menyusup dan tumbuh secara epifit pada bebatuan candi maupun dinding bangunan, maka sejak pedoman ini diterbitkan segala penanaman baru untuk jenis- jenis tersebut dihindari untuk dilakukan di area zona l.
18. Pohon-pohon bodhi (Ftcns religiosal berusia tua berdiameter batang >50 cm (lima puluh sentimeter) yang berada di area lereng dan bukit tenggara zor:.a 1 dapat tetap dipertahankan keberadaannya dengan tetap memperhatikan pemeliharaan rutin terhadap ukuran tinggi dan produktivitas buahnya. Pohon-pohon bodhi tersebut berada pada titik lokasi tumbuh yang cukup jauh dari bangunan Candi Borobudur dan terdapat lapisan vegetasi perantara yang dapat menjadi barier antara pohon bodhi dengan bangunan Candi Borobudur sehingga diharapkan dapat menurunkan risiko penyebaran biji-bijinya secara langsung. t9. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan berhak memberikan rekomendasi jenis tanaman, jumlah individu, ukuran tanaman, maupun titik lokasi tanam di area zona 1 dengan memperhatikan faktor pelindungan kelestarian bangunan Candi Borobudur. A 20.Dalam
20. Dalam memberikan rekomendasinya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dapat melakukan konsultasi dan diskusi dengan para ahli dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, institusi pendidikan, tokoh agama Buddha setempat, maupun tokoh masyarakat lokal.
21. Pengendalian tanaman gulma di zona t harus dilakukan secara rutin, terutama terhadap jenis-jenis gulma invasif dan/atau bersifat alelopati.
22. Penanaman tanaman penutup tanah (couer cropl dapat dilakukan dengan memilih jenis tanaman asli hrlau Jawa, berisiko rendah terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur, berpotensi melindungi tanah dari erosi, serta aman bagi kesehatan dan keselamatan manusia.
23. Individu tanaman di area zorua 1 yang berisiko tinggi terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur dan/atau keselamatan manusia, serta dengan kondisi yang tidak dimungkinkan untuk dipertahankan, maka individu tanaman tersebut harus dilakukan perlakuan pemotongan total atau relokasi ke tempat yang berisiko rendah.
24. Kegiatan relokasi atau pemindahan individu tanaman yang tumbuh di area zoraa I hanya dapat dilakukan apabila tidak berisiko tinggi terhadap kelestarian struktur bangunan Candi Borobudur.
25. Sebelum dilakukan perlakuan pemeliharaan, setiap individu tanaman di area zorta 1 yang dianggap berisiko tinggi terhadap kelestarian bangunan Candi Borobudur maupun keselamatan manusia perlu diberi papan petunjuk peringatan yang jelas.
26. Individu tanaman di area zorla 1 yang berisiko tinggi terhadap keselamatan manusia, termasuk diantaranya jenis yang memiliki bagian-bagian (contoh: pelepah daun dan buah) yang berbahaya apabila menimpa manusia (contoh: kelapa, durian, pohon palem-paleman besar) perlu diberi papan petunjuk peringatan yang jelas agar tidak membahayakan keselamatan manusia.
27. Individu tanaman di area zorLa 1 yang telah mati perlu dilakukan pemotongan total dan pemindahan bagian-bagian tanamannya agar tidak membahayakan manusia.
28. Individu tanaman di area zorla 1 yang dianggap memiliki nilai historis tinggi dan bernilai penting dalam ritual keagamaan Buddha dilakukan pencatatan khusus untuk merekam informasi sejarah, serta dilakukan pemberian papan petunjuk maupun papan penjelasan agar memudahkan penelusuran.
29. Rencana kegiatan pemeliharaan pada individu tanaman di area zona I dengan nilai historis tinggi dan bernilai penting dalam ritual keagamaan Buddha perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan tokoh agama Buddha setempat atau tokoh masyarakat lokal. A BAB V BAB V KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC selaku pengelola berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dan pemerintah desa di Kompleks Candi Borobudur.
1. Pengelola melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dan pemerintah desa di Kompleks Candi Borobudur pada setiap penyusunan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek dalam rangka padu serasi dengan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2. Pengelola mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan program/kegiatan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dan pemerintah desa di Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan kewenangannya.
3. Pengelola mendapatkan fasilitasi dan kemudahan perizinan dalam pelaksanaan kegiatan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dan pemerintah desa di Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan kewenangannya.
4. Pengelola memberikan fasilitasi dan kemudahan pada setiap program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dan pemerintah desa di Kompleks Candi Borobudur pada zor:a yang tata kelolanya dilaksanakan oleh pengelola sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
5. Dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pengelola bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melakukan rekonsiliasi pajak daerah dan retribusi daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali.
6. Dalam rangka menjaring aspirasi dan menyelesaikan permasalahan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, pengelola dapat bermitra dengan forum komunikasi yang dibentuk oleh Bupati Magelang. A
7. Forum komunikasi beranggotakan perwakilan dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat, dan organisasi kemasyarakatan di Kompleks Candi Borobudur.
8. Keanggotaan dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat desa, tokoh agama desa, dan lembaga adat desa bersifat ad loc atau anggota tidak tetap, sehingga hanya akan terlibat dalam pembahasan kebijakan dan penyelesaian permasalahan yang terkait dengan sektor dan wilayahnya. , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum_, vanna Djaman A