Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan \.rnjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penyidik
Badan Narkotika Nasional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika
Nasional diberikan T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika
Nasional setiap bulan.
PASAL 3
Pasal 3 Besaran T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian T\.rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penyidik Badan
Narkotika Nasional dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik