Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut T\rnjangan Konselor Adiksi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan
T\rnjangan Konselor Adiksi setiap bulan.
A
PASAL 3
Pasal 3 Besaran Tunjangan Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Konselor Adiksi dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Konselor Adiksi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. A Agar TIEPUBLIK INDONESIA