PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata l.a.boratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
ayat (1) Undang-U ndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan setara f,enuh dalam Jabatan Fungsional penata Laboratorium Narkotika, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional penata Laboratorium Narkotika sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaanf
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional penata Laboratorium Narkotika; 1 2 Menimbang Mengingat 3 !.nlang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l; Peraturan Pemerintah Nomor T Tahun Lgrr tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negarr Republik Indonesia Tahun tgrz No*o. 1 1, o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor s rahun 2024 tentang Pembahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun L9TT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negira Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1S); 4.Peraturan A SALINAN Menetapkan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, a771;
5. Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2a9; MEMUTUSKAN PERATURAN L PENATA I.ABORATORIUM NARKOTIKA. Pasal 1 Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata l.a.boratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika diberikan T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan. A Pasal3 Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Penata Laboratorium Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian T\rnj angan Penata Laboratorium
Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.