Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut T\-rnjangan Asisten Konselor Adiksi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
diberikan T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi setiap bulan.
A
PASAL 3
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 3 Besaran Tfrnjangan Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Asisten Konselor Adiksi bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik