PERPRES NOMOR 106 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-09-30
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:106
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut T\-rnjangan Asisten Konselor Adiksi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
diberikan T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi setiap bulan.
A

PASAL 3

REPUBLIK TNDONESIA Pasal 3 Besaran Tfrnjangan Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Asisten Konselor Adiksi bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik