PERPRES NOMOR 107 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-09-30
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:107
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \:njangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut T\rnjangan Asisten

Penata Laboratorium Narkotika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika diberikan T\rnjangan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika setiap bulan.

PASAL 3

Pasal 3 Besaran Tunjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Laboratorium
Narkotika bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian T\.rnjangan Asisten Penata Laboratorium
Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\.rnjangan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. A Agar