PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2024

DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-09-30
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:108
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.

2. Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat

MTN adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta.

3. Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat sebagai DBMTN adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju Indonesia Emas 2045.

4. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat

DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.

5. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, akademisi, organisasi filantropi, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pihak lain dalam pengembangan MTN.

6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

7. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

8. Sumber .

8. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, profesi dan pihak lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

9. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.

10. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. 1 1. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

12. Pelaku Seni Budaya adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
MTN bertujuan:
a. mempersiapkan Talenta yang berdaya saing dan
terekognisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan
Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga;
b. menjamin penyelenggaraan upaya
pembibitan,
pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara
holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan; dan
c. mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan
program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran
Pemangku Kepentingan dalam rangka pembibitan,
pengembangan, dan penguatan Talenta.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: Mengingat Menetapkan PERATURAN SIONAL. BESAR BABI A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.

2. Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat

MTN adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta.

3. Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat sebagai DBMTN adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju Indonesia Emas 2045.

4. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat

DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.

5. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, akademisi, organisasi filantropi, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pihak lain dalam pengembangan MTN.

6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

7. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

8. Sumber .

8. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, profesi dan pihak lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

9. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.

10. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. 1 1. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

12. Pelaku Seni Budaya adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan objek pemajuan kebudayaan. Pasal 2 MTN bertujuan:

a. mempersiapkan Talenta yang berdaya saing dan terekognisi di tingkat internasional pada bidang Riset dan Inovasi, Seni Budaya, serta Olahraga;

b. menjamin penyelenggaraan upaya pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta nasional secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan; dan

c. mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peran Pemangku Kepentingan dalam rangka pembibitan, pengembangan, dan penguatan Talenta. Pasal 3

(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah menetapkan DBMTN.

(2) DBMTN ditetapkan untuk periode Tahun 2024-2045. A Pasal4 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA DBMTN sebagai: Pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi

a. pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN; dan

b. rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat:

a. Narasi DBMTN, yang terdiri atas:

1. Pendahuluan yang memuat Dasar Hukum, Latar Belakang, Tujuan, Potret SDM Indonesia dan Permasalahan Tata Kelola Talenta, Visi 2O45: Talenta untuk Prestasi Mendunia, Perlunya Desain Besar MTN, dan Lingkup Desain Besar MTN;

2. Pemetaan Kebutuhan dan Ketersediaan Talenta yang memuat Profil Talenta Sasaran MTN, Kebutuhan Talenta, dan Ketersediaan Talenta Saat Ini;

3. Kebijakan Terobosan DBMTN yang memuat Sasaran, Arah Kebijakan, Strategi, dan Fokus;

4. Kerangka Pelaksanaan yang memuat Kerangka MTN, Alur MTN dan Kriteria Talenta, Kerangka Regulasi, Kelembagaan MTN, Pendanaan MTN, Skema Kolaborasi dan Kerja Sama Multipihak, dan Langkah Percepatan;

5. Pengendalian Penyelenggaraan MTN yang memuat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan MTN serta Evaluasi Capaian MTN, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

b. Matriks DBMTN yang memuat Peta Jalan MTN untuk periode Tahun 2024-2045, Rencana Aksi Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024, dan Kerangka Kolaborasi Multipihak Penyelenggaraan MTN, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 6 Sasaran DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup 3 (tiga) bidang Talenta meliputi:

a. Riset dan Inovasi, yaitu:

1. meningkatnya jumlah dan kualitas SDM Iptek nasional yang berkontribusi bagi kemajuan lptek dan penciptaan inovasi nasional; dan

2. meningkatnya rekognisi internasional Talenta di bidang Riset dan Inovasi berbasis ajang dan portofolio;

b. Seni Budaya, yaitu:

1. meningkatnya jumlah dan kualitas Talenta di bidang Seni Budaya yang kreatif, kritis, konsisten berkarya, dan berkontribusi bagi pemqjuan kebudayaan nasional; dan

2. meningkatnya rekognisi internasional terhadap Talenta di bidang Seni Budaya, serta penyelenggaraan ajang dan non ajang Seni Budaya berkelas internasional di Indonesia; dan

c. Olahraga, yaitu:

1. meningkatnya jumlah dan kualitas Olahragawan berprestasi di tingkat dunia dan Tenaga Keolahragaan bersertifikat internasional pada cabang Olahraga Olimpiade dan Paralimpiade; dan

2. meningkatnya rekognisi internasional dan raihan prestasi Talenta di bidang Olahraga Indonesia pada kejuaraan cabang Olahraga resmi Olimpiade dan Paralimpiade.

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
Arah Kebdakan DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3 mencakup:

a. perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan mekanisme akuisisi Talenta'

b. penguatan pembinaan dan fasilitasi Talenta;

c. peningkatan ketersediaan dan kualitas sarana prasarana esensial manajemen Talenta;

d. peningkatan. . A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

d. peningkatan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan MTN; dan

e. penguatan tata kelola untuk keberlanjutan siklus MTN. BAB II KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045

PASAL 8

BAB II: KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045
(1) DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dijabarkan dalam Rencana Aksi DBMTN dengan
tahapan, sebagai berikut:
a. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun
2024;
b. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun
2025-2029;
c. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2O3O-2O34;
d. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-
2039; dan
e. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2O4O-
2045.
(2) Perencanaan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap
tahapan disinergikan dengan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Rencana Aksi DBMTN di Bidang Olahraga untuk setiap
tahapan disinergikan dengan dokumen DBON sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Rencana Aksi DBMTN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
A

PASAL 9

BAB II: KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045
Pasal 9
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
Rencana Aksi DBMTN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, sebagai penjabaran penyelenggaraan DBMTN.
(2) Dalam melaksanakan Rencana Aksi DBMTN,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan dengan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku
Kepentingan terkait.

PASAL 10

BAB II: KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045
(1) Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas MTN.

(2) Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Gugus Tugas MTN mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan peralmusan, komunikasi publik, dan pen)rusunan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN;

b. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten f kota, dan Pemangku Kepentingan;

c. mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan

d. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN. A

PASAL 11

BAB II: KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045
Pasal 1 1 Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:

a. Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perenc€rnaan pembangunan nasional. kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada an pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis. kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahllan, dan teknologi. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

2. menteri ya.tg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 5.menteri

b. Wakil Ketua c Koordinator Bidang Riset danlnovasi

d. Koordinator Bidang Seni Budaya

e. Koordinator Bidang Olahraga

f. Anggota A

5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.

6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

8. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

11. menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang ketenagake{aan.

12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

13. kepala lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik.

PASAL 12

BAB II: KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3), Ketua Gugus T\rgas MTN
membentuk Gugus Keda dan Sekretariat.
(2) Ketua Gugus Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh pejabat tinggi madya di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
A
(3) Sekretariat

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
ex-officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah
satu unit kerja di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(4) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta
mekanisme dan tata kerja Gugus Kerja dan Sekretariat
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.

PASAL 13

BAB II: KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas MTN dapat
melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB II: KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas MTN
melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dankemitraan
dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku
Kepentingan terkait.

PASAL 15

BAB II: KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045
(1) Penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 didukung
dengan pembangunan basis data terpadu MTN yang
berfungsi untuk menghimpun data Talenta dan
intervensi pembinaan secara terintegrasi sesuai alur
MTN.
(2) Alur MTN sebagaimana dimaksud pada ayat (l)meliputi:
a. pra-pembibitan Talenta;
b. pembibitan Talenta;
c. pengembangan Talenta potensial; dan
d. penguatan Talenta unggul.
A
(3) Basis

(3) Basis data terpadu MTN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup 3 (tiga)
subsistem terintegrasi:
a. sistem informasi manajemen Talenta
Riset dan Inovasi yang dikelola oleh
lembaga yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian dan
penerapan, serta invensi dan inovasi
yang terintegrasi;
b. sistem informasi manajemen talenta Seni
Budaya yang dikelola oleh kementerian
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahrr.an, dan
teknologi; dan
c. sistem informasi manajemen talenta
Olahraga yangdikelola oleh kementerian
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemuda dan
Olahraga.
(4) Integrasi basis data terpadu MTN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional
sebagai bagian dari Satu Data Indonesia.
(5) Penyelenggaraan basis data terpadu MTN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didukung dengan sistem informasi
manajemen Talenta Peserta Didik yang
dikelola oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
A
BABIII

-t2-
BAB III
PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN,
DAN PEI.,APORAN

PASAL 16

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGENDALIAN,
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (21 Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN dilaksanakan melalui:

a. sistem pengendalian internal kementerian/ Iembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan

b. evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN.

(3) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil pemantau.an, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN masing-masing kepada kementerian/lembaga koordinator pada bidang MTN. (41 Kementerian/lembaga koordinator pada bidang MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, huruf d, dan huruf e meny€rmpaikan hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN Tahun 2024-2045 kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembanguna.n nasional.

(5) Berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN sebagaimana dimaksud pada ayat(4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan laporan penyelenggaraan DBMTN kepada Presiden. A

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. BAB IV PENDANAAN

PASAL 17

BAB IV: PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan DBMTN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangarr.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 18

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , masa kerja Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan 2I Tahun 2O2l tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dinyatakan berakhir. Peraturan ditetapkan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
gar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik