PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Nomor aa2ll; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl; Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara PenSrusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6641;
5. Peraturan. . , A FIEPUELIK INDONESTA 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 105, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN HUN 2025. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2O25. Pasal 3
(1) RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. narasi RKP Tahun 2025 yang terdiri atas:
1. Bab I Evaluasi Tahun 2023 dan Prakiraan Tahun 2024 melipruti perkembangan ekonomi global, evaluasi pembangunan tahun 2023, serta prakiraan sasaran pembangunan tahun 2024;
2. Bab II Kebijakan Pembangunan meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2025, keterkaitan RKP Tahun 2O25 dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, pengarusutamaan pembangunan, dan kerangka ekonomi makro; Menetapkan
3. Bab A REPUBLIK INDONESIA
3. Bab nI Prioritas Nasional yang memuat memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, industri kreatif serta agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
4. Bab IV Intervensi Pembangunan Wilayah meliputi tema dan sasaran pembangunan wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua;
5. Bab V Pendanaan Pembangunan meliputi prioritas pendanaan pembangunan, pengelolaan belanja pemerintah, dan optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan
6. Bab SK No2l05l7A
6. Bab VI Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan.
b. matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas. (21 Ketentuan mengenai narasi RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan mengenai matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam La.mpiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4
(1) Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi. l2l Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran ekonomi wilayah dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro dan pengembangan wilayah.