PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2024

PENETAPAN DAERAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KEJAKSAAN NEGERI SIGI, KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-02-12
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (3) Undang-Undang irromor 16 Tahr:n 2oo4 tgntang Kejaksaan Republik Indonesia sebagainrana telah diubah dengan Undang-Undang Nomo- l iTahun 2o2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor i6'I'ahun 2oo4 tentarrg Keiaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan aksaan Negeri Kepulauan Anamtras, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri sigi, Kejaksaa, Negeri Morowah Utara, dari Kejaksaan NegJrr Maluku Tenggara yang daerah hukumnya meliftrti rvilayah yang ditetapkan berclasarkan Keputusan PresirJcr.;

1. Pasal 4 avat. (11 U.dang-undarr.g Dasar Negara Republik Indonesia'lahun 19.i5;

2. Undang-Undztng. REPUBLTK INDONESIA

2. Undang-Undang Nomor 6O Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Damrat No. 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Matuku" (Lembaran Negara Tahun L957 No. 8O), Sebagai Undang-Undang;

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (kmbaran- Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Damrat No. 5 Tahun 1956 (kmbaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (kmbaran- Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor Tg, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1821);

4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 6T,Tarrbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44oll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nonror 298, Tarrbahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);

5. Undang-Undang Nomor 27 Tahan2Oo8 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi SulawesiTengah (O0, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor aSBl;

6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembenttrkan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a87el;

7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 83, aLfl;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO5 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Negara Pepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor l2O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a559);

9. Peraturan . A Menetapkan KESATU KEDUA

9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2oll tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIL Nomor TI, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52'27);

10. Peraturan 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan 38 Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia ();

11. Pera.turan 22 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigt, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 35); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN "IAKSAAN NEGERI KEPUI.A.UAN ANAMBAS, KF^IAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KE"IAKSAAN NEGERI SIGI, KF^IAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KE.IAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA.

a. Menetapkan daerah hulmm Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

b. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas meliputi wilayah Kabupaten Musi Rawas.

c. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Sigi meliputi wilayah Kabupaten Sigi.

d. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Morowali Utara meliputi wilayah Kabupaten Morowali Utara.

e. Menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara meliputi wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

a. Dengan ditetaplrannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada huruf a Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Natuna. b.Dengan A KETIGA REPUBLTK INDONESIA

b. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada huruf b Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Musi Rawas dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

c. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Sigi sebagaimana dimaksud pada huruf c Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Sigi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Donggala.

d. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada huruf d Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Morowali Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Morowali.

e. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud pada huruf e Diktum KESATU, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri T\.ral.

a. Pada saat Keputusan , Kejaksaan Negeri Natuna tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

b. Pada saat Keputusan , Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Musi Rawas sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

c. Pada saat Keputusan , Kejaksaan Negeri Donggala tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Sigi sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sigi.

d. Pada saat Keputusan , Kejaksaan Negeri Morowali tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Morowali Utara sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

e. Pada saat Keputusan , Kejaksaan Negeri T\ral tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. KEEMPAT A KEEMPAT Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan Hqkum, Djaman Keputusan tapkan.