Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian diberikan Tunjangan Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian setiap bulan.
A
PASAL 3
REFUBLIK INDONESIA Pasal 3 Besaran T\rnjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tlrnjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 7
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik