PERPRES NOMOR 111 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-10
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:111
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut T\rnjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil

Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan
Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
setiap bulan.
A

PASAL 3

REPUELIK TNDONESIA Pasal 3 Besaran Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi
Aparatur Sipil Negara bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi
Aparatur Sipil Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar R.EPUBLIK INDONESIA