PERPRES NOMOR 113 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-10
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:113
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang selanj utnya d isebut Tunj angan M an ggala Informatika adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika
diberikan Tunjangan Manggala Informatika setiap bulan.

PASAL 3

A Pasal 3 Besaran Tunjangan Manggala Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunj angan Manggala Informatika bagi :
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Manggala Informatika dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Manggala Informatika dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Manggala Informatika dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik