PERPRES NOMOR 114 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-10
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:114
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Tunjangan Mediator

Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

A

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan
Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan
Industrial setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagia.n tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian T\.rnj angan Mediator Hubungan Industrial bagi :
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pemberian iffi'":"" Mediator Hubungan Industrial
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
stmktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Mediator
Hubungan Industrial dihent;.kan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Mediator Hubungan Industrial dilaksanakan
sesuai dengan ketentua.n peraturan perundang-
undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 94 Tahun 2016 tentang Tfinjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 247l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan dangkan. A Agar PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA