Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lndonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
2. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat RIPK adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
3. Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disebut RAN Pemajuan Kebudayaan adalah dokumen yang mencantumkan langkah yang harus diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran RIPK.
4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesiayang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
PASAL 2
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu
20 (dua puluh) tahun.
(21 RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b. tujuan dan sasaran;
c. perencanaan;
d. pembagian wewenang; dan
e. alat ukur capaian.
A
PASAL 3
Pasal 3 ( RIPK tahun 2025 - 2045 menjadi dasar pen5rusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (21 RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan secara bertahap dengan periodisasi:
a. tahap I, tahun 2025 - 2029;
b. tahap [[, tahun 2030 - 2034;
c. tahap III, tahun 2035 - 2039; dan
d. tahap IV, tahun 2O4O - 2045.
(3) RIPK tahun 2025 - 2045 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui RAN Pemajuan Kebudayaan. (21 RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga terkait.
(3) Dalam men5rusun RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari akademisi, pemangku ad.at, tokoh masyarakat, danf atau komunitas.
(4) RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
PASAL 5
(1) RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(2) RAN Pemajuan Kebudayaan paling sedikit memuat:
a. rincian program kementerian/lembaga;
b. waktu pelaksanaan; dan
c. indikator capaian.
PASAL 6
RAN Pemajuan Kebudayaan menjadi bahan pertimbangan
dalam pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.
PASAL 7
A
FRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
Pasal 7
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dijadikan acuan bagi
menteri/kepala lembaga dalam menetapkan kebijakan
sektoral yang terkait dengan bidang kebudayaan.
(2) Kebijakan sektoral sebagaimana yang dimaksud pada
ayiet (1) dituangkan dalam dokumen rencana strategis
dan rencana kerja kementerian/ lembaga.
PASAL 8
(1) (2t (3) (41 (s) (1) (2t Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi RIPK tahun 2025 - 2045 serta RAN Pemajuan Kebudayaan. Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait serta dapat mengikutsertakan akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh budaya. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana- dimaksud pada ayat (3) digunakan.seba_gai bahan:
a. peninjauan RIPK tahun 2025 - 2045; dan/atau
b. pen5rusunan RAN Pemajuan Kebudayaan periode berikutnya. Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Presiden.
PASAL 9
RIPK tahun 2025 - 2045 yang dilaksanakan secara
bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
menjadi acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan dalam:
a.. men5rusun program dan rencana kerja di bidang
kebudayaan; dan
b. memutakhirkan pokok pikiran kebudayaan daerah,
sebagai upaya melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di
daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan
bupati/wali kota mengalokasikan anggaran pendapatan
dan belanja daerah.
PASAL 10
Peraturan . berlaku pada tanggal A Agar