Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan A
10. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 1 1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, terrnasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
14. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
15. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. 17.Peraturan A
17. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan lata:u zorta peruntukan.
18. Pulau-Pulau Kecil Terluar selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
19. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zor:,a ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
20. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
21. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
22. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
23. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
24. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
25. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. 26.Pemerintah A
26. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Banda.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; dan b. zona ekonomi eksklusif Indonesia. Pasal 3
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat l" 2' Lintang Selatan 123' 18' Bujur Timur ke arah selatan menuju utara Pr.rlau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1'8' Lintang Selatan 123"18' Bujur Timur; 2.garis A REPUBLIK INOONESIA 2 garis yang menghubungkan utara Pulau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 8'Lintang Selatan 123' 18'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 13' Lintang Selatan L23" 2l' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1o 13' Lintang Selatan 123" 2l' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 27' Lintang Selatan 123" 30'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat I" 27'Lintang Selatan 123" 30'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 28' Lintang Selatan L23" 31' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 28' Lintang Selatan 123" 31' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Balast Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 43'Lintang Selatan I23" 34'Bujur Timur; 6.garis 3 4 5 A
6. garis yang menghubungkan Tanjung Balast Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat t" 43'Lintang Selatan L23" 34'Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 39' Lintang Selatan 124" 24'Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan Tanjung Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 39' Lintang Selatan 124" 24' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 47'Lintang Selatan 125 19'Bujur Timur;
8. garis yang menghubungkan Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 47' Lintang Selatan 125' 19' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 49'Lintang Selatan 125" 19'Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat I" 49' Lintang Selatan 125" 19'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Botu Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 56'Lintang Selatan 125" 54'Bujur Timur; A 10.garis NEPUBUK INOONESIA
10. garis yang menghubungkan Tanjung Botu Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 56' Lintang Selatan 125" 54' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Kuma Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1" 58'Lintang Selatan 125" 54'Bujur Timur; 1 1. garis yang menghubungkan Tanjung Kuma Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 58' Lintang Selatan 125 54'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Waka Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" 28' Lintang Selatan L26" 3'Bujur Timur;
12. garis yang menghubungkan Tanjung Waka Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" 28' Lintang Selatan 126" 3'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Palpetu Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada koordinat 3' 6'Lintang Selatan 126" 5' Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan Tanjung Palpetu hrlau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada koordinat 3o 6'Lintang Selatan 126" 5'Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku menuju Tanjung Batunuhan Rrlau Burl Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada koordinat 3o 3'Lintang Selatan 126 43'Bujur Timur;
14. garis yang menghubungkan Tanjung Batunuhan Pulau Buru Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada koordinat 3o 3'Lintang Selatan 126" 43' Bujur Timur ke arah timur menuju bagran selatan Pulau Kasuari Kabupaten Seram Bagran Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 53'Bujur Timur; 15.garis A
15. garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Kasuari Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 53' Bujur Timur ke arah timur menuju bagran barat Rrlau hra Kabupaten Seram Bagan Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55' Bujur Timur;
16. garis yang menghubungkan bagian barat hrlau hra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 55' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Rrlau hra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Malul<m menuju bagran timur hrlau Pr.ra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127' 55'Bujur Timur;
17. garis yang menghubungkan bagian timur hrlau Pua Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan I27" 55'Bujur Timur ke arah timur menuju bagian barat Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55'Bujur Timur;
18. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55'Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan hrlau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju Tanjung Pamali Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 59'Bujur Timur;
19. garis yang menghubungkan Tanjung Pamali Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 59' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Tandurubesar Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 128" 8'Bujur Timur; 20.garis A PIIESIDEN REPUBLIK INDONESIA
20. garis yang menghubungkan Tanjung Tandurrrbesar Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 128" 8' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 52' Lintang Selatan 13O' 55' Bujur Timur;
b. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3" 52'Lintang Selatan 13O' 55'Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian selatan Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 54'Lintang Selatan 130" 55'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 54'Lintang Selatan 130' 55'Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian barat Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 2'Lintang Selatan 131' 13'Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 2' Lintang Selatan 13 1' 13' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 3' Lintang Selatan 131' 14'Bujur Timur; A 4.garis REPUBUK INDONESIA
4. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 3' Lintang Selatan 131' 14' Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian utara Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat4" 4'Lintang Selatan 131" 16' Bujur Timur;
5. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 4' Lintang Selatan 131' 16'Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju Tanjung Lalangkemar Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 9' Lintang Selatan 131" 24' Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan Tanjung Lalangkemar Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 9' Lintang Selatan 131' 24' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Batukasang Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 22' Lintang Selatan 131' 34'Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan Tanjung Batukasang Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 22' Lintang Selatan 131' 34' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau Watubela menuju bagian selatan Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25' Lintang Selatan 131' 36' Bujur Timur; 8.garis A _t2_
8. garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 25'Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Uta Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25' Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Uta Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25'Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 32' Lintang Selatan 131' 40'Bujur Timur;
10. garis yang menghubungkan bagran selatan Rrlau Kesui Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 32'Lintang Selatan 131" 40'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagran utara hrlau Baam Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur;
11. garis yang menghubungkan bagan utara Pulau Baam Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4'35'Lintang Selatan 131" 41'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku menuju bagian barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur;
12. garis _13_
12. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagran utara Pulau Teor Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 42'Lintang Selatan 131' 43'Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Teor Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 42'Lintang Selatan 131" 43'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Teor Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pr.rlau Teor Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 47' Lintang Selatan l3l" 44'Bujur Timur;
14. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Teor Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 47'Lintang Selatan l3l" 44'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Borang Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 5' 16'Lintang Selatan 133' 9' Bujur Timur;
15. garis yang menghubungkan Tanjung Borang Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 5' 16'Lintang Selatan 133" 9'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku menuju Tanjung Weduar Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 6o 0'Lintang Selatan 132' 50'Bujur Timur;
16. garis yang menghubungkan Tanjung Weduar Rrlau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 6o 0'Lintang Selatan 132' 50'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Warlangir Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 6' 59'Lintang Selatan 132" O'Bujur Timur; A
17. garis -t4-
17. garis yang menghubungkan Tanjung Warlangir Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 6" 59' Lintang Selatan I32" O' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 4'Lintang Selatan 131' 54'Bujur Timur;
18. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 4'LintangSelatan 13L" 54' BujurTimurke arah selatan menuju Tanjung Uran Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 6'Lintang Selatan 131" 54'Bujur Timur;
19. garis yang menghubungkan Tanjung Uran Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 6'Lintang Selatan 131' 54'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju bagian barat Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 9'Lintang LsI' 42' Bujur Timur;
20. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 9' Lintang Selatan l3l" 42'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian timur Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 9'Lintang Selatan L3l" 42'Bujur Timur;
21. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7' 9'Lintang Selatan 13 L" 42'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju Tanjung Jasi Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 59' Lintang Selatan 131' 6'Bujur Timur;
22. garis yang menghubungkan Tanjung Jasi Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 59'Lintang Selatan 131' 6' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Vaiwar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8o O'Lintang Selatan l3l' 4'Bujur Timur;
23. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Vaiwar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8o O'Lintang Selatan l3I" 4'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Torimbutun Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8' 4'Lintang Selatan l3l" 2'Bujur Timur;
24. garis yang menghubungkan Tanjung Torimbutun Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8" 4'Lintang Selatan l3t" 2'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju Tanjung Oftiau Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20'Lintang Selatan 130' 45'Bujur Timur; c.sebelah A c -t6- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Oftiau Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8' 20'Lintang Selatan 130' 45'Bujur Timur ke arah barat menuju bagian selatan Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20' Lintang Selatan 128' 30'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20' Lintang Selatan 128' 30'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju bagian utara Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 128" 30'Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 128" 30'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Nyadora Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 16' Lintang Selatan L28" 13'Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan Tanjung Nyadora Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 16'Lintang Selatan 128" L3'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara hrlau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Letwaru Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128" 4'Bujur Timur; A
5. garis R.EPUBLIK INOONESIA -t7-
5. garis yang menghubungkan Tanjung Letwaru Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128" 4'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Supur Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128 2'Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan Tanjung Supur Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan I28" 2'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Moa Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Yaulu Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 6'Lintang Selatan 127" 45'Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan Tanjung Yaulu Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 6'Lintang Selatan 127' 45'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Supurmela Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 127" 44'Bujur Timur;
8. garis yang menghubungkan Tanjung Supurmela Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 127" 44'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Tut Pateh pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 12' Lintang Selatan L27" 36'Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Tut Pateh Pulau l,eti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat B" 12, Lintang Selatan 127" 36' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 127" 36'Bujur Timur; 10.garis A PRESIOEN REPUBUK INDONESIA
10. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan I27" 36'Bujur Timur ke arah barat menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinatS" 29'Lintang Selatan I25" 8' Bujur Timur;
11. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 29' Lintang Selatan 125' 8'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Laisumbu Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19'Lintang Selatan 125' 8'Bujur Timur;
12. garis yang menghubungkan Tanjung Laisumbu Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 125" 8' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Batuburang Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 7' Lintang Selatan 124" 28' Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan Tanjung Batuburang Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 7' I-intang Selatan I24" 28' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Muna Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 124" 19'Bujur Timur;
14. garis yang menghubungkan Tanjung Muna Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan I24" 19'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pr.rlau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Nuha Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8 17'Lintang Selatan 124' 3'Bujur Timur; 15.garis A _19_
15. garis yang menghubungkan Tanjung Nuha hrlau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan 124" 3'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Leur Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14'Lintang Selatan 123" 55'Bujur Timur;
16. garis yang menghubungkan Tanjung Leur Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14' Lintang Selatan 123" 55'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung T\rak Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18'Lintang Selatan 123" 20'Bujur Timur;
17. garis yang menghubungkan Tanjung T\rak Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan 123" 20'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Wurgobin Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 15' Lintang Selatan 123" lg'Bujur Timur;
18. garis yang menghubungkan Tanjung Wurgobin Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 123" 19' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Pohonbulu Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan t23" l'Bujur Timur; A 19.garis
19. garis yang menghubungkan Tanjung Pohonbulu Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 123" I' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Serbete Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19' Lintang Selatan 123" O' Bujur Timur;
20. garis yang menghubungkan Tanjung Serbete hrlau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 123" 0' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Kopondai Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 3'Lintang Selatan 122" 52' Bujur Timur;
d. sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Kopondai Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 3' Lintang Selatan L22' 52' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Latodo Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 23' Lintang Selatan l2l" 49'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Latodo Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 23'Lintang Selatan l2l" 49'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Goraupa Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 25' Lintang Selatan l2l' 45'Bujur Timur; 3.garis A REPUEUK INDONESIA, -2t- 3 garis yang menghubungkan Ujung Goraupa Pulau Kalaotoa Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 25' Lintang Selatan l2l" 45'Bujur Timur ke arah barat menuju Ujung Lealea Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 2l'Lintang Selatan l2l" lO'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Ujung Lealea Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 2l' Lintang Selatan l2l" 10' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Duduopa Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 18' Lintang Selatan t2l" 04'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Ujung Duduopa Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 18' Lintang Selatan l2L' 04' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Ujung Bonekadi Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 19' Lintang Selatan 121' 03'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Ujung Bonekadi Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 19'Lintang Selatan 121" 03'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara hrlau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Bone Oge Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 16'Lintang Selatan l2O" 47'Bujur Timur; 4 5 6 A
7. garis yang menghubungkan Ujung Bone Oge Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 16'Lintang Selatan L2O" 47'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Paromang Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 8' Lintang Selatan I2O" 46' Bujur Timur;
8. garis yang menghubungkan Tanjung Paromang Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 8'Lintang Selatan l2O" 46' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Torgao Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" O'Lintang Selatan l2O" 37'Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Torgao Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 0'Lintang Selatan l2O" 37'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Apatana Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6o 29' Lintang Selatan l2O" 29' Bujur Timur;
10. garis yang menghubungkan Tanjung Apatana Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6 29'Lintang Selatan l2O" 29'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur R.rlau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Matainyi Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5o 46' Lintang Selatan l2O" 29' Bujur Timur;
11. garis A
11. garis yang menghubungkan Tanjung Matainyi hrlau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5" 46'Lintang Selatan I2O" 29'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung [.a.ssa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4o 52' Lintang Selatan l2I" 53' Bujur Timur;
12. garis yang menghubungkan Tanjung Lassa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4' 52' Lintang Selatan 121" 53'Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Pising Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5' 3' Lintang Selatan l2l" 54'Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan Tanjung Pising Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5' 3' Lintang Selatan l2l" 54'Bujur Timur ke arah utara menuju titik di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 4" 52'Lintang Selatan 121' 53'Bujur Timur;
14. garis yang menghubungkan titik di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 4" 52' Lintang Selatan 121" 53'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi menuju Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1"2' Lintang Selatan I23" 18'Bujur Timur. (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABII A REPUBUK INDONESIA BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ralang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Banda. Pasal 5 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Banda; c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d. penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
e. koordinasi pelaksanaan pemba.ngunan di Laut Banda; f. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Banda; dan
g. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Banda. BAB III RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
b. rencana A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan; c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan. Bagian Kedua T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan Paragraf 1 T\.rjuan Pasal 7 Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
c. pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan;
d. pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan;
e. pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan; f. zotta pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara;
g. pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah;
h. pelindungan alur migrasi biota Laut; dan i. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. A Paragraf2 Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Pasal 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap; c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman;
e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f. pengembangan Sentra Industri Maritim. (21 Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap;
c. menata konektivitas antarsentra kegiatan perikanan tangkap; dan d.meningkatkan REPUBLIK INOONESIA
d. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap. (41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan klaster usaha budi daya ikan yang berkelanjutan;
b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan
e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
b. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra usaha Pergaraman.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan ;
b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; b.mengembangkan A
b. mengembangkan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim; dan
c. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Maritim. Pasal 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut;
b. meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor impor; dan
c. meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi [,aut antar provinsi, regional, nasional, dan internasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan Alur-Pelayaran terutama di koridor alur Laut kepulauan Indonesia;
b. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran;
c. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada Alur- Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah; d.menjamin A REPUEUK INDONESIA.
d. menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan; dan
e. meningkatkan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. (41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
b. menetapkan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. melaksanakan pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
d. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinambungan. Pasal 10
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam;
b. pengembangan jejaring Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan;
c. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
d. pelindungan dan pelestarian Sumber Daya lkan terutama ikan endemik. (21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati; b.mencadangkan A REPUBLIK INOONESIA
b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati; dan
c. melakukan percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konsenrasi.
(3) Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b. mengelola jejaring Kawasan Konsenrasi; c. mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi;
d. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi;
e. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan f. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi.
(4) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
c. melakukan percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
d. mengembangkan kerja sama dengan negara tetangga terkait pengelolaan Kawasan Konserwasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis.
(5) Strategi A
(5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian Sumber Daya Ikan terutama ikan endemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melindungi dan melestarikan situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik;
b. mengelola situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik secara berkelanjutan; dan
c. mengatur penangkapan ikan endemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan sumber daya ikan. Pasal 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
b. pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional;
c. penerapan budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap;
d. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
e. pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan; dan
b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat sumber plasma nutfah.
(3) Strategi untuk pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional sslagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;
b. mengimplementasikan SK No237229 A REPUBLTK INDONESIA tasikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait alat penangkapan ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal. (41 Strategi untuk penerapan budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menerapkan sistem buka tutup penangkapan ikan; dan praktik penangkapan ikan secara berkelanjutan.
(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
b. mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
c. menegakkan hukum bagr pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal.
(6) Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap;
b. mengembangkan strategi pemanfaatan dalam kegiatan perikanan tangkap; dan keharmonisan antara kegiatan perikanan tangkap dengan kegiatan lainnya pada zor:a yarLg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama. Pasal 12 b. b. SK No237230A c. R.EPUBLIK INOONESIA Pasal 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal. (21 Strategi untuk pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan zorLa pariwisata untuk wisata minat khusus;
b. mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan Laut Banda dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan;
c. meningkatkan promosi pariwisata berbasis bahari, baik untuk destinasi pariwisata baru, destinasi pariwisata nasional, dan kawasan strategis pariwisata nasional;
d. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal; dan
e. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global. Pasal 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan znna pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal;
b. penegasan Batas Wilayah Negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga;
c. penguatan sarana sistem pengawasErn terhadap sumber daya kelautan dan Sumber Daya lkan; dan
d. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum.
(2) Strategr A (21 Strategi untuk pengembangan zor:,a pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusilitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di zona pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk penegaszrn Batas Wilayah Negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf b meliputi:
a. melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim. (41 Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal terutama di titik-titik pintu masuknya kapal perikanan berbendera asing ke Indonesia;
b. meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga; dan
c. menguatkan prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan oleh Masyarakat.
(5) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana dan peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan b.meningkatkan meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan kegiatan di wilayah perbatasan. Pasal 14
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan;
b. pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi; dan
c. pengalokasian dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan. (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kegiatan pemanfaatan energi angin, energi arus Laut, energi gelombang, energi pasang surut, energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk tujuan pengelolaan energi yang bersumber dari sumber daya energi baru dan energi terbarukan.
(3) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. men5rusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi;
b. mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan
c. melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi. b A
(4) Strategi (41 Strategi untuk pengalokasian dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan; dan
b. mengendalikan pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerrrkan dan pengeboran kegiatan Pertambangan. Pasal 15
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 huruf h dilaksanakan dengan pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut;
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
d. meningkatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut. Pasal 16
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilaksanakan dengan peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim. A
(2) Strategi (21 Strategi untuk peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan dan mengalokasikan sistem peringatan dini tsunami di kawasan Laut Banda;
b. membina dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim;
c. mengembangkan infrastruktur untuk menanggulangi kenaikan permukaan air Laut dan erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
d. mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim. Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum Pasal 17 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 18
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: A a.Pelabuhan
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan c. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Maritim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. Pasal 19
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan dengan target mencapai kelas Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI);
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP);
e. penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan f. pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). A Pasal20 Pasal 20 Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (2) huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang. Pasal 2 1
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf d berupa Pelabuhan Perikanan UF di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
(2) Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Wameo di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Pelabuhan Perikanan Kamaru di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. Pelabuhan Perikanan Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku; dan
d. Pelabuhan Perikanan T\ral di Kota T\ral, Provinsi Maluku.
(3) Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Kendari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Pelabuhan Perikanan Wainin di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; dan c. Pelabuhan Perikanan Terintegrasi di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
(4) Dalam A REPUBLIK INOONESIA (41 Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 22 Sentra kegiatan perikanan tangkap danlatau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Kabupaten Bombana, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota T\ral, dan Kabupaten Kepulauan Sula. Pasal 23 Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar; dan
b. Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Alor. Pasal 24 Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi Kota Ambon. Pasal 25 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) hurrrf b meliputi Kabupaten Wakatobi, Kota Kendari, dan Kota Ambon. Pasal26 -4t- Pasal 26
(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
PASAL 2T
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat l" 2' Lintang Selatan 123' 18' Bujur Timur ke arah selatan menuju utara Pr.rlau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1'8' Lintang Selatan 123"18' Bujur Timur; 2.garis A REPUBLIK INOONESIA 2 garis yang menghubungkan utara Pulau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 8'Lintang Selatan 123' 18'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 13' Lintang Selatan L23" 2l' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1o 13' Lintang Selatan 123" 2l' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 27' Lintang Selatan 123" 30'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat I" 27'Lintang Selatan 123" 30'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 28' Lintang Selatan L23" 31' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 28' Lintang Selatan 123" 31' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Balast Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 43'Lintang Selatan I23" 34'Bujur Timur; 6.garis 3 4 5 A
6. garis yang menghubungkan Tanjung Balast Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat t" 43'Lintang Selatan L23" 34'Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 39' Lintang Selatan 124" 24'Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan Tanjung Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 39' Lintang Selatan 124" 24' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 47'Lintang Selatan 125 19'Bujur Timur;
8. garis yang menghubungkan Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 47' Lintang Selatan 125' 19' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 49'Lintang Selatan 125" 19'Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat I" 49' Lintang Selatan 125" 19'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Botu Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 56'Lintang Selatan 125" 54'Bujur Timur; A 10.garis NEPUBUK INOONESIA
10. garis yang menghubungkan Tanjung Botu Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 56' Lintang Selatan 125" 54' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Kuma Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1" 58'Lintang Selatan 125" 54'Bujur Timur; 1 1. garis yang menghubungkan Tanjung Kuma Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 58' Lintang Selatan 125 54'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Waka Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" 28' Lintang Selatan L26" 3'Bujur Timur;
12. garis yang menghubungkan Tanjung Waka Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" 28' Lintang Selatan 126" 3'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Palpetu Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada koordinat 3' 6'Lintang Selatan 126" 5' Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan Tanjung Palpetu hrlau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada koordinat 3o 6'Lintang Selatan 126" 5'Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku menuju Tanjung Batunuhan Rrlau Burl Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada koordinat 3o 3'Lintang Selatan 126 43'Bujur Timur;
14. garis yang menghubungkan Tanjung Batunuhan Pulau Buru Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada koordinat 3o 3'Lintang Selatan 126" 43' Bujur Timur ke arah timur menuju bagran selatan Pulau Kasuari Kabupaten Seram Bagran Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 53'Bujur Timur; 15.garis A
15. garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Kasuari Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 53' Bujur Timur ke arah timur menuju bagran barat Rrlau hra Kabupaten Seram Bagan Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55' Bujur Timur;
16. garis yang menghubungkan bagian barat hrlau hra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 55' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Rrlau hra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Malul<m menuju bagran timur hrlau Pr.ra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127' 55'Bujur Timur;
17. garis yang menghubungkan bagian timur hrlau Pua Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan I27" 55'Bujur Timur ke arah timur menuju bagian barat Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55'Bujur Timur;
18. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55'Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan hrlau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju Tanjung Pamali Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 59'Bujur Timur;
19. garis yang menghubungkan Tanjung Pamali Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 59' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Tandurubesar Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 128" 8'Bujur Timur; 20.garis A PIIESIDEN REPUBLIK INDONESIA
20. garis yang menghubungkan Tanjung Tandurrrbesar Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 128" 8' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 52' Lintang Selatan 13O' 55' Bujur Timur;
b. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3" 52'Lintang Selatan 13O' 55'Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian selatan Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 54'Lintang Selatan 130" 55'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 54'Lintang Selatan 130' 55'Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian barat Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 2'Lintang Selatan 131' 13'Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 2' Lintang Selatan 13 1' 13' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 3' Lintang Selatan 131' 14'Bujur Timur; A 4.garis REPUBUK INDONESIA
4. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 3' Lintang Selatan 131' 14' Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian utara Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat4" 4'Lintang Selatan 131" 16' Bujur Timur;
5. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 4' Lintang Selatan 131' 16'Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju Tanjung Lalangkemar Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 9' Lintang Selatan 131" 24' Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan Tanjung Lalangkemar Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 9' Lintang Selatan 131' 24' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Batukasang Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 22' Lintang Selatan 131' 34'Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan Tanjung Batukasang Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 22' Lintang Selatan 131' 34' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau Watubela menuju bagian selatan Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25' Lintang Selatan 131' 36' Bujur Timur; 8.garis A _t2_
8. garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 25'Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Uta Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25' Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Uta Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25'Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 32' Lintang Selatan 131' 40'Bujur Timur;
10. garis yang menghubungkan bagran selatan Rrlau Kesui Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 32'Lintang Selatan 131" 40'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagran utara hrlau Baam Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur;
11. garis yang menghubungkan bagan utara Pulau Baam Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4'35'Lintang Selatan 131" 41'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku menuju bagian barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur;
12. garis _13_
12. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagran utara Pulau Teor Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 42'Lintang Selatan 131' 43'Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Teor Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 42'Lintang Selatan 131" 43'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Teor Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pr.rlau Teor Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 47' Lintang Selatan l3l" 44'Bujur Timur;
14. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Teor Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 47'Lintang Selatan l3l" 44'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Borang Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 5' 16'Lintang Selatan 133' 9' Bujur Timur;
15. garis yang menghubungkan Tanjung Borang Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 5' 16'Lintang Selatan 133" 9'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku menuju Tanjung Weduar Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 6o 0'Lintang Selatan 132' 50'Bujur Timur;
16. garis yang menghubungkan Tanjung Weduar Rrlau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 6o 0'Lintang Selatan 132' 50'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Warlangir Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 6' 59'Lintang Selatan 132" O'Bujur Timur; A
17. garis -t4-
17. garis yang menghubungkan Tanjung Warlangir Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 6" 59' Lintang Selatan I32" O' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 4'Lintang Selatan 131' 54'Bujur Timur;
18. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 4'LintangSelatan 13L" 54' BujurTimurke arah selatan menuju Tanjung Uran Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 6'Lintang Selatan 131" 54'Bujur Timur;
19. garis yang menghubungkan Tanjung Uran Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 6'Lintang Selatan 131' 54'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju bagian barat Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 9'Lintang LsI' 42' Bujur Timur;
20. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 9' Lintang Selatan l3l" 42'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian timur Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 9'Lintang Selatan L3l" 42'Bujur Timur;
21. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7' 9'Lintang Selatan 13 L" 42'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju Tanjung Jasi Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 59' Lintang Selatan 131' 6'Bujur Timur;
22. garis yang menghubungkan Tanjung Jasi Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 59'Lintang Selatan 131' 6' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Vaiwar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8o O'Lintang Selatan l3l' 4'Bujur Timur;
23. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Vaiwar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8o O'Lintang Selatan l3I" 4'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Torimbutun Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8' 4'Lintang Selatan l3l" 2'Bujur Timur;
24. garis yang menghubungkan Tanjung Torimbutun Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8" 4'Lintang Selatan l3t" 2'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju Tanjung Oftiau Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20'Lintang Selatan 130' 45'Bujur Timur; c.sebelah A c -t6- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Oftiau Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8' 20'Lintang Selatan 130' 45'Bujur Timur ke arah barat menuju bagian selatan Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20' Lintang Selatan 128' 30'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20' Lintang Selatan 128' 30'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju bagian utara Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 128" 30'Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 128" 30'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Nyadora Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 16' Lintang Selatan L28" 13'Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan Tanjung Nyadora Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 16'Lintang Selatan 128" L3'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara hrlau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Letwaru Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128" 4'Bujur Timur; A
5. garis R.EPUBLIK INOONESIA -t7-
5. garis yang menghubungkan Tanjung Letwaru Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128" 4'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Supur Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128 2'Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan Tanjung Supur Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan I28" 2'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Moa Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Yaulu Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 6'Lintang Selatan 127" 45'Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan Tanjung Yaulu Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 6'Lintang Selatan 127' 45'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Supurmela Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 127" 44'Bujur Timur;
8. garis yang menghubungkan Tanjung Supurmela Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 127" 44'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Tut Pateh pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 12' Lintang Selatan L27" 36'Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Tut Pateh Pulau l,eti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat B" 12, Lintang Selatan 127" 36' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 127" 36'Bujur Timur; 10.garis A PRESIOEN REPUBUK INDONESIA
10. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan I27" 36'Bujur Timur ke arah barat menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinatS" 29'Lintang Selatan I25" 8' Bujur Timur;
11. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 29' Lintang Selatan 125' 8'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Laisumbu Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19'Lintang Selatan 125' 8'Bujur Timur;
12. garis yang menghubungkan Tanjung Laisumbu Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 125" 8' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Batuburang Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 7' Lintang Selatan 124" 28' Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan Tanjung Batuburang Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 7' I-intang Selatan I24" 28' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Muna Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 124" 19'Bujur Timur;
14. garis yang menghubungkan Tanjung Muna Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan I24" 19'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pr.rlau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Nuha Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8 17'Lintang Selatan 124' 3'Bujur Timur; 15.garis A _19_
15. garis yang menghubungkan Tanjung Nuha hrlau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan 124" 3'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Leur Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14'Lintang Selatan 123" 55'Bujur Timur;
16. garis yang menghubungkan Tanjung Leur Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14' Lintang Selatan 123" 55'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung T\rak Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18'Lintang Selatan 123" 20'Bujur Timur;
17. garis yang menghubungkan Tanjung T\rak Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan 123" 20'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Wurgobin Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 15' Lintang Selatan 123" lg'Bujur Timur;
18. garis yang menghubungkan Tanjung Wurgobin Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 123" 19' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Pohonbulu Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan t23" l'Bujur Timur; A 19.garis
19. garis yang menghubungkan Tanjung Pohonbulu Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 123" I' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Serbete Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19' Lintang Selatan 123" O' Bujur Timur;
20. garis yang menghubungkan Tanjung Serbete hrlau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 123" 0' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Kopondai Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 3'Lintang Selatan 122" 52' Bujur Timur;
d. sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Kopondai Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 3' Lintang Selatan L22' 52' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Latodo Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 23' Lintang Selatan l2l" 49'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Latodo Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 23'Lintang Selatan l2l" 49'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Goraupa Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 25' Lintang Selatan l2l' 45'Bujur Timur; 3.garis A REPUEUK INDONESIA, -2t- 3 garis yang menghubungkan Ujung Goraupa Pulau Kalaotoa Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 25' Lintang Selatan l2l" 45'Bujur Timur ke arah barat menuju Ujung Lealea Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 2l'Lintang Selatan l2l" lO'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Ujung Lealea Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 2l' Lintang Selatan l2l" 10' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Duduopa Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 18' Lintang Selatan t2l" 04'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Ujung Duduopa Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 18' Lintang Selatan l2L' 04' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Ujung Bonekadi Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 19' Lintang Selatan 121' 03'Bujur Timur; garis yang menghubungkan Ujung Bonekadi Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 19'Lintang Selatan 121" 03'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara hrlau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Bone Oge Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 16'Lintang Selatan l2O" 47'Bujur Timur; 4 5 6 A
7. garis yang menghubungkan Ujung Bone Oge Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 16'Lintang Selatan L2O" 47'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Paromang Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 8' Lintang Selatan I2O" 46' Bujur Timur;
8. garis yang menghubungkan Tanjung Paromang Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 8'Lintang Selatan l2O" 46' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Torgao Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" O'Lintang Selatan l2O" 37'Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Tanjung Torgao Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 0'Lintang Selatan l2O" 37'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Apatana Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6o 29' Lintang Selatan l2O" 29' Bujur Timur;
10. garis yang menghubungkan Tanjung Apatana Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6 29'Lintang Selatan l2O" 29'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur R.rlau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Matainyi Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5o 46' Lintang Selatan l2O" 29' Bujur Timur;
11. garis A
11. garis yang menghubungkan Tanjung Matainyi hrlau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5" 46'Lintang Selatan I2O" 29'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung [.a.ssa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4o 52' Lintang Selatan l2I" 53' Bujur Timur;
12. garis yang menghubungkan Tanjung Lassa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4' 52' Lintang Selatan 121" 53'Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Pising Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5' 3' Lintang Selatan l2l" 54'Bujur Timur;
13. garis yang menghubungkan Tanjung Pising Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5' 3' Lintang Selatan l2l" 54'Bujur Timur ke arah utara menuju titik di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 4" 52'Lintang Selatan 121' 53'Bujur Timur;
14. garis yang menghubungkan titik di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 4" 52' Lintang Selatan 121" 53'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi menuju Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1"2' Lintang Selatan I23" 18'Bujur Timur. (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABII A REPUBUK INDONESIA BAB II PERAN DAN FUNGSI
PASAL 4
BAB II: PERAN DAN FUNGSI
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda
berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata
ralang wilayah nasional serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan di
Kawasan
Antarwilayah Laut Banda.
PASAL 5
BAB II: PERAN DAN FUNGSI
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda
berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Banda;
c.
penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir;
d. penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut;
e. koordinasi pelaksanaan pemba.ngunan di Laut Banda;
f.
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Banda;
dan
g. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Banda.
BAB III
RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kesatu - Umum
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah perairan;
b. rencana
A
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c.
rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan.
Bagian Kedua
T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
Paragraf 1
T\.rjuan
PASAL 7
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan
untuk mewujudkan:
a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
c. pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring
Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan
stok Sumber Daya lkan;
d. pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara
berkelanjutan;
e. pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata
berkelanjutan;
f.
zotta pertahanan dan keamanan untuk menjaga
kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta
kedaulatan negara;
g. pengembangan potensi energi serta sumber daya
minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan
energi skala kawasan dan pengembangan wilayah;
h. pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
i.
pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan
adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
A
Paragraf2
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
PASAL 8
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap; c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman;
e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f. pengembangan Sentra Industri Maritim. (21 Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap;
c. menata konektivitas antarsentra kegiatan perikanan tangkap; dan d.meningkatkan REPUBLIK INOONESIA
d. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap. (41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan klaster usaha budi daya ikan yang berkelanjutan;
b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan
e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
b. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra usaha Pergaraman.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan ;
b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; b.mengembangkan A
b. mengembangkan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim; dan
c. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Maritim.
PASAL 9
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut;
b. meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor impor; dan
c. meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi [,aut antar provinsi, regional, nasional, dan internasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan Alur-Pelayaran terutama di koridor alur Laut kepulauan Indonesia;
b. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran;
c. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada Alur- Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah; d.menjamin A REPUEUK INDONESIA.
d. menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan; dan
e. meningkatkan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. (41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
b. menetapkan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. melaksanakan pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
d. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinambungan.
PASAL 10
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam;
b. pengembangan jejaring Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan;
c. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
d. pelindungan dan pelestarian Sumber Daya lkan terutama ikan endemik. (21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati; b.mencadangkan A REPUBLIK INOONESIA
b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati; dan
c. melakukan percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konsenrasi.
(3) Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b. mengelola jejaring Kawasan Konsenrasi; c. mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi;
d. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi;
e. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan f. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi.
(4) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
c. melakukan percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
d. mengembangkan kerja sama dengan negara tetangga terkait pengelolaan Kawasan Konserwasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis.
(5) Strategi A
(5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian Sumber Daya Ikan terutama ikan endemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melindungi dan melestarikan situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik;
b. mengelola situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik secara berkelanjutan; dan
c. mengatur penangkapan ikan endemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan sumber daya ikan.
PASAL 11
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
b. pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional;
c. penerapan budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap;
d. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
e. pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan; dan
b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat sumber plasma nutfah.
(3) Strategi untuk pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional sslagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;
b. mengimplementasikan SK No237229 A REPUBLTK INDONESIA tasikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait alat penangkapan ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal. (41 Strategi untuk penerapan budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menerapkan sistem buka tutup penangkapan ikan; dan praktik penangkapan ikan secara berkelanjutan.
(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
b. mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
c. menegakkan hukum bagr pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal.
(6) Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap;
b. mengembangkan strategi pemanfaatan dalam kegiatan perikanan tangkap; dan keharmonisan antara kegiatan perikanan tangkap dengan kegiatan lainnya pada zor:a yarLg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama.
PASAL 12
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
b. b. SK No237230A c. R.EPUBLIK INOONESIA Pasal 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal. (21 Strategi untuk pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan zorLa pariwisata untuk wisata minat khusus;
b. mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan Laut Banda dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan;
c. meningkatkan promosi pariwisata berbasis bahari, baik untuk destinasi pariwisata baru, destinasi pariwisata nasional, dan kawasan strategis pariwisata nasional;
d. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal; dan
e. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global.
PASAL 13
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
(1) Kebijakan untuk mewujudkan znna pertahanan dan
keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan
ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan
serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas
dan stabilitas kawasan secara optimal;
b. penegasan Batas Wilayah Negara di Laut melalui
diplomasi perundingan dengan negara tetangga;
c. penguatan sarana sistem pengawasErn terhadap
sumber daya kelautan dan Sumber Daya lkan; dan
d. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan
hukum.
(2) Strategr
A
(21 Strategi untuk pengembangan zor:,a pertahanan dan
keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan
kondusilitas dan stabilitas kawasan secara optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di zona
pertahanan dan
keamanan dengan
memperhatikan keharmonisannya dengan
pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk penegaszrn Batas Wilayah Negara di
Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara
tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurr.rf b meliputi:
a. melakukan perundingan bilateral dengan negara
tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam
mendukung posisi Indonesia dalam perundingan
batas maritim.
(41 Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan
terhadap sumber daya kelautan dan Sumber Daya
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a. meningkatkan stasiun pengawas (radar) dan/atau
sistem lain yang terintegrasi dengan sistem
pemantauan kapal terutama di titik-titik pintu
masuknya kapal perikanan berbendera asing ke
Indonesia;
b. meningkatkan frekuensi pengawasan dengan
menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi
dengan negara tetangga; dan
c. menguatkan prasarana dan sarana atau
instrumen pengawasan oleh Masyarakat.
(5) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan
pemerintah dalam penanganan pelanggaran
tindak pidana dan peningkatan penertiban
ketaatan kapal; dan
b.meningkatkan
meningkatkan dan membina peran serta
Masyarakat dalam kegiatan pengawasan kegiatan
di wilayah perbatasan.
PASAL 14
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan potensi
energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna
mendukung pasokan energi skala kawasan dan
pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf g meliputi:
a. pengembangan sumber daya energi baru dan
energi terbarukan berbasis kelautan;
b. pengembangan upaya keprospekan sumber daya
minyak dan gas bumi; dan
c. pengalokasian dan pengendalian pemanfaatan
ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan
dan pengeboran kegiatan Pertambangan.
(21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru
dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kegiatan pemanfaatan energi
angin, energi arus Laut, energi gelombang, energi
pasang surut, energi gerakan dan perbedaan
suhu lapisan Laut; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk
tujuan pengelolaan energi yang bersumber dari
sumber daya energi baru dan energi terbarukan.
(3) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan
sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. men5rusun rencana pengembangan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak
dan gas bumi;
b. mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan
gas bumi yang ramah lingkungan; dan
c. melakukan pembangunan dan pengembangan
prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan
gas bumi.
b
A
(4) Strategi
(41 Strategi untuk pengalokasian dan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil
pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk pembuangan
hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan
Pertambangan; dan
b. mengendalikan pemanfaatan ruang Laut untuk
pembuangan hasil pengerrrkan dan pengeboran
kegiatan Pertambangan.
PASAL 15
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal7 huruf h dilaksanakan dengan pelindungan alur
migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan
dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan
pengawasan alur migrasi biota Laut;
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota
Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut
lainnya; dan
d. meningkatkan peran Masyarakat dalam kegiatan
pelindungan alur migrasi biota Laut.
PASAL 16
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap
kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilaksanakan dengan
peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan
dampak perubahan iklim.
A
(2) Strategi
(21 Strategi untuk peningkatan ketahanan Masyarakat di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap
kebencanaan dan dampak perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan dan mengalokasikan sistem
peringatan dini tsunami di kawasan Laut Banda;
b. membina dan meningkatkan kesadaran serta
keterampilan Masyarakat dalam menghadapi
bencana dan dampak perubahan iklim;
c. mengembangkan infrastruktur
untuk
menanggulangi kenaikan permukaan air Laut dan
erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil; dan
d. mengembangkan sistem peringatan dini untuk
kejadian ekstrim.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
PASAL 17
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
PASAL 18
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
A
a.Pelabuhan
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
c.
sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Maritim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
PASAL 19
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pentahapan
umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan
Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan
perikanan dengan target mencapai kelas
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI);
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan Pantai (PPP);
e. penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan
industri yang menunjang kegiatan perikanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN); dan
f.
pengembangan Pelabuhan Perikanan yang
berdaya saing global dengan target mencapai
kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
A
PASAL 20
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pasal 20
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan rencana
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan
tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (2) huruf b, dan
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan
pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan dengan target
mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (21 huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata
ruang.
PASAL 21
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf d berupa Pelabuhan Perikanan UF di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
(2) Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Wameo di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Pelabuhan Perikanan Kamaru di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. Pelabuhan Perikanan Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku; dan
d. Pelabuhan Perikanan T\ral di Kota T\ral, Provinsi Maluku.
(3) Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Kendari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Pelabuhan Perikanan Wainin di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; dan c. Pelabuhan Perikanan Terintegrasi di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
(4) Dalam A REPUBLIK INOONESIA (41 Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
PASAL 22
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra kegiatan perikanan tangkap danlatau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b meliputi Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten
Morowali, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Konawe
Selatan, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kota Bau-Bau,
Kabupaten Bombana, Kabupaten Lembata, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku
Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota T\ral, dan
Kabupaten Kepulauan Sula.
PASAL 23
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
dan
b. Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Alor.
PASAL 24
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi Kota Ambon.
PASAL 25
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) hurrrf b meliputi
Kabupaten Wakatobi, Kota Kendari, dan Kota Ambon.
PASAL 26
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
-4t- Pasal 26
(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut Pasal2T
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan telekomunikasi; dan c. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur-Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b berupa kabel bawah [.aut.
(4) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pipa dan kabel bawah laut. Pasal 28
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
b. Pelabuhan Luwuk di Kabupaten BanBBai, Provinsi Sulawesi Tengah; c.Pelabuhan REPUELIK INOONESIA
c. Pelabuhan Tangkiang di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. Pelabuhan Banggai di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;
e. Pelabuhan Kolonedale di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah; f. Pelabuhan Bau-Bau/Murhum di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;
g. Pelabuhan Kendari/Bungkutoko di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
h. Pelabuhan Raha di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara; i. Pelabuhan Wanci di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; j. Pelabuhan Namlea di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku; k. Pelabuhan T\ral di Kota T\.ral, Provinsi Maluku; l. Pelabuhan T\rlehu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
m. Pelabuhan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
n. Pelabuhan Baranusa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
o. Pelabuhan Salakan di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;
p. Pelabuhan Bungku, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
q. Pelabuhan Langara di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara; r. Pelabuhan Sikeli di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
s. Pelabuhan Banabungi Pasarwajo di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; t. Pelabuhan Talaga Raya di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara;
u. Pelabuhan Ereke di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; v. Pelabuhan Lakara di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; w.Pelabuhan A w x. v. z. Pelabuhan Lameluru di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Leksula di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku; Pelabuhan Namrole di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku; Pelabuhan Wonreli di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Ilwaki di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kaiwatu lMoa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Banda Naira di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; Pelabuhan Hatu Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Balauring di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Maritaing di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waiwadan di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Baturube di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah; Pelabuhan Menui di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; Pelabuhan Binongko di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kasipute di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Lasalimu di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Lawele di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Batu Atas di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kadatua di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; qq.Pelabuhan aa. bb. cc. dd. ee. ff. oo bb' hh. 11. ii. kk. 11. mm. nn. oo. pp. A qq. TT. SS. tt. uu. ww. xx. w. zz. aaa. bbb. ccc. ddd. eee. fff. ooo bbb. hhh, iii. jjj. REPUBUK INDONESIA Pelabuhan Siompu di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Liana Banggai di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Wamengkoli di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Lapuko di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Molawe di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Maligano di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kaledupa di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kalaotoa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan Kayuadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan P. Jinato di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan Pamatata di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; Pelabuhan Malbufa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; Pelabuhan Losseng di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara; Pelabuhan Batu Merah di Kota Ambon, Provinsi Maluku; Pelabuhan Dawelor di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Eray di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lirang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; kkk.Pelabuhan A 111. kkk. mmm. nnn. ooo. ppp qqq SSS. uuu. www. yvy. aaaa. bbbb cccc. dddd Pelabuhan Serwaru di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Arwala/Sutilarang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Hila/Romang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kisar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Damar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kroing di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lerokis di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lurang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Mahaleta di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Wulur di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Buano di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kairatu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Manipa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Bemo di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku; Pelabuhan Fogi di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku; Pelabuhan Ambalau di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku; Pelabuhan Gudang Arang di Kota Ambon, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kur di Kota T\.ral, Provinsi Maluku; Pelabuhan Toyando di Kota T\ral, Provinsi Maluku; eeee. Pelabuhan . rrr ttt vw xxx zzz A eeee. Pelabuhan Upisera di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; ffff. Pelabuhan Banda Besar di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; gggg. Pelabuhan Saparua/Haria di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; hhhh. Pelabuhan Tuhaha di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; iiii. Pelabuhan Wolu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; dan jjjj. Pelabuhan Waisarisa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal 29
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27 ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
b. Alur-Pelayaran umum dan perlintasan. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur-Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian. . A
a. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan; c. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
e. sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan f. sebagian perairan Provinsi Maluku. Pasal 31 Pipa dan kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 27
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Barat, Provinsi Maluku. - (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
Naskah pasal.
PASAL 28
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketiga - Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
b. Pelabuhan Luwuk di Kabupaten BanBBai, Provinsi Sulawesi Tengah; c.Pelabuhan REPUELIK INOONESIA
c. Pelabuhan Tangkiang di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. Pelabuhan Banggai di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;
e. Pelabuhan Kolonedale di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah; f. Pelabuhan Bau-Bau/Murhum di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;
g. Pelabuhan Kendari/Bungkutoko di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
h. Pelabuhan Raha di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara; i. Pelabuhan Wanci di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; j. Pelabuhan Namlea di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku; k. Pelabuhan T\ral di Kota T\.ral, Provinsi Maluku; l. Pelabuhan T\rlehu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
m. Pelabuhan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
n. Pelabuhan Baranusa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
o. Pelabuhan Salakan di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;
p. Pelabuhan Bungku, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
q. Pelabuhan Langara di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara; r. Pelabuhan Sikeli di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
s. Pelabuhan Banabungi Pasarwajo di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; t. Pelabuhan Talaga Raya di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara;
u. Pelabuhan Ereke di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; v. Pelabuhan Lakara di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; w.Pelabuhan A w x. v. z. Pelabuhan Lameluru di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Leksula di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku; Pelabuhan Namrole di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku; Pelabuhan Wonreli di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Ilwaki di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kaiwatu lMoa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Banda Naira di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; Pelabuhan Hatu Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Balauring di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Maritaing di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Waiwadan di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur; Pelabuhan Baturube di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah; Pelabuhan Menui di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; Pelabuhan Binongko di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kasipute di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Lasalimu di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Lawele di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Batu Atas di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kadatua di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; qq.Pelabuhan aa. bb. cc. dd. ee. ff. oo bb' hh. 11. ii. kk. 11. mm. nn. oo. pp. A qq. TT. SS. tt. uu. ww. xx. w. zz. aaa. bbb. ccc. ddd. eee. fff. ooo bbb. hhh, iii. jjj. REPUBUK INDONESIA Pelabuhan Siompu di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Liana Banggai di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Wamengkoli di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Lapuko di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Molawe di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Maligano di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kaledupa di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Kalaotoa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan Kayuadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan P. Jinato di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan Pamatata di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Pelabuhan Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; Pelabuhan Malbufa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; Pelabuhan Losseng di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara; Pelabuhan Batu Merah di Kota Ambon, Provinsi Maluku; Pelabuhan Dawelor di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Eray di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lirang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; kkk.Pelabuhan A 111. kkk. mmm. nnn. ooo. ppp qqq SSS. uuu. www. yvy. aaaa. bbbb cccc. dddd Pelabuhan Serwaru di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Arwala/Sutilarang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Hila/Romang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kisar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Damar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kroing di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lerokis di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Lurang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Mahaleta di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Wulur di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; Pelabuhan Buano di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kairatu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Manipa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Pelabuhan Bemo di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku; Pelabuhan Fogi di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku; Pelabuhan Ambalau di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku; Pelabuhan Gudang Arang di Kota Ambon, Provinsi Maluku; Pelabuhan Kur di Kota T\.ral, Provinsi Maluku; Pelabuhan Toyando di Kota T\ral, Provinsi Maluku; eeee. Pelabuhan . rrr ttt vw xxx zzz A eeee. Pelabuhan Upisera di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; ffff. Pelabuhan Banda Besar di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; gggg. Pelabuhan Saparua/Haria di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; hhhh. Pelabuhan Tuhaha di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; iiii. Pelabuhan Wolu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; dan jjjj. Pelabuhan Waisarisa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
PASAL 29
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Barat, Provinsi Maluku. - (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27
ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
b. Alur-Pelayaran umum dan perlintasan.
(21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap
Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Alur-Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 30
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Barat, Provinsi Maluku. - (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal27
ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian. .
A
a. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;
c.
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
e. sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan
f.
sebagian perairan Provinsi Maluku.
PASAL 31
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Barat, Provinsi Maluku. - (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
Pipa dan kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (4) merupakan pipa bawah laut untuk minyak
dan gas bumi serta kabel bawah laut untuk
ketenagalistrikan yang berada di:
a. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;
c.
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
e. sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan
f.
sebagian perairan Provinsi Maluku.
PASAL 32
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Barat, Provinsi Maluku. - (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 31
merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur
ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana
tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
PASAL 33
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Barat, Provinsi Maluku. - (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
Rencana Strtrktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A Bagian REPUBLIK INOONESIA Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan Paragraf 1 Umum
PASAL 34
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
a. arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir;
dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
PASAL 35
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan
c. arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT.
PASAL 36
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Arahan rencana pola ruang
k rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
PASAL 37
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
a. pariwisata;
b. permukiman
c. Pelabuhan;
d. pengelolaan ekosistem pesisir;
e. Pertambangan
e. Pertambangan;
f.
perikanan tangkap;
g. perikanan budi daya;
h. Pergaraman;
i.
industri; dan
j.
pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,
Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan
Provinsi Maluku.
(3) Arahan pemanfaatan rLlang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara.
(41 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,
Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan
Provinsi Maluku.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi
Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi
Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah,
Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
A
(8) Arahan
_50_
(8) Arahan pemanfaatan rLlang untuk pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara,
Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi Maluku Utara, dan
Provinsi Maluku.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j berada di sebagian perairan provinsi Nusa
Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi
Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi
Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(1)
PASAL 38
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi Basilika di Kabupaten Buton
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Konservasi Bombana di
Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kabupaten
Kawasan Konservasi Buton di Kabupaten Buton,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Konservasi Daerah perlindungan Laut
Kolono Timur di Kabupaten Konawe Selatan,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Konservasi Laut Dalam Alor di
Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Kawasan Konservasi Laut Dalam Flores Timur di
Kabupaten Flores Timur, provinsi Nusa Tenggara
Timur;
Kawasan Konservasi Kayuadi di Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
h.Kawasan
(2)
b.
c.
d.
e
f.
o
b.
A
h. Kawasan Konservasi Kepulauan Lucipara di
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;
i.
Kawasan Konservasi Kima Soropia di Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;
j.
Kawasan Konservasi Kur Tayando Tam di Kota
T\ral, Provinsi Maluku;
k.
Kawasan Konservasi Pasi Gusung di Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Kawasan Konservasi Pulau Baeer di Kota T\ral,
Provinsi Maluku;
m. Kawasan Konserwasi Perairan Daerah pulau
Talaga dan sekitarnya, Kabupaten Buton Tengah,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
n. Kawasan Konservasi Selat Buton, provinsi
Sulawesi Tenggara;
o. Kawasan Konservasi Selat Tiworo, provinsi
Sulawesi Tenggara;
p. Taman Konservasi Kima Toli-Toli, Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;
q. Daerah Perlindungan Laut, Kabupaten Buton,
Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
r.
Daerah Perlindungan Laut, Kabupaten Konawe
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Flores
Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Lease
di Provinsi Maluku;
c. Kawasan Konservasi di perairan di Wilayah
Lembata di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. Kawasan Konservasi di perairan pulau Ay dan
Pulau Rhun di Provinsi Maluku;
e. Kawasan Konsenrasi di perairan pulau Buano di
Provinsi Maluku;
f.
Kawasan Konservasi di Perairan pulau Wawonii di
Provinsi Sulawesi Tenggara;
g. Kawasan Konservasi di perairan Teluk Moramo di
Provinsi Sulawesi Tenggara;
h.Kawasan
A
h. Kawasan Konservasi Laut Banda dan Sekitarnya
di Provinsi Maluku;
i.
Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan
Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
j.
Taman Nasional Wakatobi di Kabupaten
Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara;
k. Taman Nasional Takabonerate di Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Taman Wisata Alam Laut Pulau Kasa di
Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
m. Taman Wisata Alam Laut Pulau Marsegu di
Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
n. Taman Wisata Alam Laut Pulau Pombo di
Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
o. Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo di
Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
Tenggara;
p. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan,
dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi
Tengah;
q. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan
Sekitarnya di Kabupaten Maluku Tenggara
Provinsi Maluku;
r.
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Morowali, Morowali Utara, dan Perairan
Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah;
s. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah
Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku;
t.
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Damer
Provinsi Maluku;
u. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Mdona
Hiera, Lakor, Moa, dan Letti Provinsi Maluku;
v. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah
Kepulauan Romang Provinsi Maluku; dan
w. Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah
Kepulauan Babar Provinsi Maluku.
A
PASAL 39
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
_53_
Pasal 39
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
PASAL 40
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi;
b. KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan
sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
c. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(2) KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
Kawasan Seram.
(3) KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber
daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Laut
Banda.
(41 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Maluku.
PASAL 41
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana pola ruang di witayah perairan untuk KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi Kawasan Seram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. Pelabuhan, yang berada di perairan sekitar Kota Ambon, Provinsi Maluku; dan
b. perikanan. . A REFUELIK INDONESIA
b. perikanan tangkap, yang berada di perairan sekitar Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Ambon, Provinsi Maluku.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Lease di sebagian Perairan pesisir Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
PASAL 42
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk
KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber
daya alam dan/atau teknologi tinggi Kawasan Laut
Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang laut untuk:
a. perikanan tangkap, yang berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara,
Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan,
dan Sulawesi Tenggara; dan
b. Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Ambon,
Provinsi Maluku, Kota Kendari, provinsi Sulawesi
Tenggara, dan Kota T\ral, Provinsi Maluku.
PASAL 43
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan Kawasan Perbatasan Negara di Maluku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41 berupa:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. perikanan ]TEPUBLIK INDONESIA
a. perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Letti dan Pulau Kisar, Provinsi Maluku;
b. Pelabuhan yang berada di perairan sekitar Pulau Letti dan Pulau Kisar, Provinsi Maluku; dan
c. wilayah kelola masyarakat hukum adat di sebagian perairan Pulau Letti, Provinsi Maluku.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konsenrasi Daerah Mdona, Hiera, La.kor, Moa, dan Letti di Perairan Provinsi Maluku.
PASAL 44
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
a. pelindungan situs warisan dunia; dan
b. pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang berada di perairan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Situs warisan dunia alami sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan habitat ikan kardinal banggai. (41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan sekitar Pulau Atauro.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi rua.ng Laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi pen5ru, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.
(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zorLa yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
PASAL 45
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir Pasal 45
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairzrn provinsi yang berada dalam wilayah perencErnaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda. (21 Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan ;
b. Peraturan ; dan
c. Peraturan Daerah tentang rencana tata rulang wilayah provinsi.
PASAL 46
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b
berrrpa:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
PASAL 47
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf a meliputi:
a.
zorla Ul yang merupakart zorua pariwisata;
b.
zorLa U5 yang merupakarL zoraa Pertambangan minyak
dan gas bumi;
c.
zorLa U8 yang merupakarl zot:.a perikanan tangkap;
d. zona U18 yang merupakan zorLa pertahanan dan
keamanan; dan
e.
zona U2O yang merupakart zona lainnya.
PASAL 48
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
REPUBUK INDONESIA Pasal 48
(1) Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a berupa wilayah perairan yang memiliki potensi wisata pengamatan mamalia Laut. (21 Zona Ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Damar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
PASAL 49
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Z-ona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
humf b berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi.
(21 Zona U5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. zona U5-1 berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Morowali Utara, Provinsi
Sulawesi Tengah; dan
b. zona U5-2 berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku.
PASAL 50
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c berupa wilayah perairan yang memiliki potensi Sumber Daya lkan. (21 Zona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di:
a. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Maluku Utara;
b. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Maluku;
c. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah; dan
e. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Pada zor\a U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan Madidihang (Tlrunnus albacare s).
(4) Daerah A REPUBUK INDONESIA
(4) Daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan Madidihang (Thunnus albacares) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 51
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf d terdiri atas:
a. daerah latihan militer; dan
b. daerah pembuangan amunisi.
(21 Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
zona U18-1 berada di sebagian perairan sebelah
selatan Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
b.
zorLa U18-2 berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Seram, Provinsi Maluku;
c. zorla U18-3 berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Seram, Provinsi Maluku;
d.
zot:.a U18-4 berada di sebagian perairan sebelah
timur laut Pulau Buru, Provinsi Maluku;
e.
zorla U18-5 berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Banggai Laut, Provinsi Sulawesi
Tengah; dan
f.
zor:.a U18-6 berada di sebagian perairan sebelah
tenggara Pulau Wetar, Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
zorla U18-7 berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Ambon, Provinsi Maluku; dan
b.
zorTa U18-8 berada di sebagian perairan sebelah
timur Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi
Selatan.
(41 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 52
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Pasal 52
(1) Zona U2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf e berupa daerah pembuangan material hasil
pengerrrkan danf atau hasil pengeboran.
(21 Zona U2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Ketentuan dan lokasi daerah pembuangan material
hasil pengerukan dan/atau hasil pengeboran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 53
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
(1) Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b berupa:
a. Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan; dan
b. indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
(21 Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kawasan C6- 1 yang merupakan Taman Nasional
Taka Bonerate, Provinsi Sulawesi Selatan; dan
b. kawasan C6-2 yang merupakan Taman Nasional
Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan C5-1 berada di sebagian perairan
sebelah selatan Pulau Wetar, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
b. kawasan C5-2 berada di sebagian perairan
sebelah utara Kepulauan Tanimbar-Letti, Provinsi
Maluku;
c. kawasan C5-3 berada di sebagian perairan
sebelah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi
Maluku;
d. kawasan C5-4 berada di sebagian perairan
sebelah selatan Pulau Banda, Provinsi Maluku;
e. kawasan C5-5 berada di sebagian perairan Pulau
Damar dan Pulau Romang, Provinsi Maluku;
f. kawasan C5-6
A
f.
kawasan C5-6 berada di sebagian perairan
sebelah selatan Pulau Buru, Provinsi Maluku;
g. kawasan C5-7 berada di sebagian perairan sebelah
selatan hrlau Manuk, Provinsi Maluku; dan
h. kawasan C5-8 berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Buru, Provinsi Maluku.
PASAL 54
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Keempat - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 53 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (sattr banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
PASAL 55
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Kelima - Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
PASAL 56
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Keenam - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:
a. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku;
b. alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian
perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi
Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi
Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi
Maluku; dan
c. alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
PASAL 57
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Bagian Keenam - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
PASAL 58
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang LauU
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan A
c. Peraturan . REPUBUK INDONESIA c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan I atau perikanan budi daya;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim. (41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran umum dan perlintasan.
(6) Ketentuan - A REFUBLIK INDONESIA
(6) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut.
(8) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
PASAL 59
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pengembangan zor:,a wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia;
2. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
4. pemanfaatan rurang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai; A
5. pemanfaatan UELTK INDONESIA 5, pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan usaha Pergaraman yang mendukung pengembangan produksi dan pemasaran garam serta prasarana dan sarana pengembangan kegiatan usaha Pergaraman;
6. pemanfaatan ruang laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan;
7. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim;
8. peningkatan jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi; dan/ atau
9. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan perikanan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
2. kegiatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan y€rng mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan lain yang menggernggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau
3. kegiatan pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu pelaksanaan Pelabuhan Perikanan. c
PASAL 60
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan SK No237231A a kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penyelenggaraan kenavigasian untuk kepentingan pelayaran; dan/ atau
3. pemeliharaan lebar dan kedalaman Alur- Pelayaran; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak penyelenggaraan kenavigasian untuk kepentingan pelayaran; danf atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional. b c.
PASAL 61
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (5) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
Alur-PelayararL umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. penelitian dan pendidikan;
3. pemeliharaanAlur-Pelayarzrn;
4. penyelenggaraan sarzrna bantu navigasi pelayaran;
5. penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute,
dan daerah labuh kapal;
6. pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur
kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7. pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat;
8. pembatasan
A
b
8. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran;
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak
lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional;
10. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan
pengamanan di rute perairan Laut Banda sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
11. pelestarian ekosistem lingkungan Laut.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah LauU
2. penangkapan ikan
menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/ atau fungsi Alur-Pelayaran.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuanga.n sampah dan limbah;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat menetap;
4. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi
dan/atau bangunan bersiflat menetap; dan/atau
5. kegiatan yang tidak mendukung dan dapat
mengganggu fungsi Alur- Pel ay araru.
c
PASAL 62
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah [,aut
sg[agaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf c dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d
meliputi:
a. kegiatan
a.
kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran,
pemindahan, dan/atau perbaikan pipa dan/atau
kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya Ikan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan di
laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa
dan/atau kabel bawah laut; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi
pipa dan I atau kabel bawah Laut.
untuk Kawasan
dimaksud dalam
b
c
PASAL 63
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan Umum sebagaimana
Pasal 58 ayat (7) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUl;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUS;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U18-1;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorlaUlS-2;
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U18-3;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18-4;
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18-5;
i.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18-6;
j.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zortaUl8-7;
k.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,orLa U18-8; dan
l.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zor:.aU2O.
PASAL 64
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
A
Pasal 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zortaUl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing;
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
5. pemanfaatan Sumber Daya lkan; dan/atau
6. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U 1;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang dapat mencemari dan/atau merusak
ekosistem Laut; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zonaUl.
PASAL 65
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zor:a U5 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir
minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi Laut untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5;
c.kegiatan
PRESIOEN
K INDO
c
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak bumi;
2. kegiatan di zana terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha
minyak bumi; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zana U5.
PASAL 66
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan
2. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan;
3. penangkapan ikan secara terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang di sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. konservasi keanekaragaman hayati Laut;
6. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau lainnya yang selaras dengan peruntukan mna U8;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. penempatan alat bantu penangkapan ikan secara menetap;
3. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zonaUS; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. penangkapan 7. SK No237232A _70_ penangkapan ikan jenis tertentu pada waktu dan lokasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
PASAL 67
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zotra U18-1 sampai
dengan zorTa U 18-8 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf d sampai dengan huruf k meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. pembuangan amunisi;
3. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4. pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu
fungsi lingkungan dan ekosistem Laut;
5. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona; dan/atau
6. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penggelaran dan pemeliharaan kabel bawah Laut;
2. penangkapan ikan terukur; dan/atau
3. pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu serta mengubah fungsi
kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi;
dan/atau
2. berupa kegiatan yang tidak selaras dan
mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
2
3
4
PASAL 68
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
ITEPUBUK INDONESIA -7t- Pasal 68 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zoraa U2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf 1 terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan hasil sisa pengeboran dan material hasil pengerukan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. penangkapan ikan terukur;
3. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; dan/atau
4. penyelamatan dan perlindungan lingkungan Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi peruntukan zorla U2O; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembudidayaan ikan;
2. Wisata Bahari;
3. pembuangan amunisi; dan latau
4. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang bersifat menetap.
PASAL 69
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (7)
huruf b terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-1;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-2;
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-3;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-4;
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-5;
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-6;
g. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-7;
h. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-8;
i.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C6-1;
dan
j.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C6-2.
A
PASAL 70
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
R.EFUBLIK INDONESIA _72_ Pasal 70 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5-1 sampai dengan kawasan C5-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan terhadap habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan iklim;
4. pembangunan prasarana dan sarana;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan pemanfaatan j asa lingkungan ;
2. pemanfaatan Sumber Daya lkan;
3. pengawasan dan pengendalian; dan latau
4. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. pembuangan air balas kapal;
3. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
PASAL 71
BAB III: RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN | Bagian Ketujuh - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C6-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dan kawasan C6-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf j terdiri atas:
a. kegiatan A REPUBUK INDONESIA
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan terhadap habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan iklim;
4. pembangunan prasarat'La dan sarana;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran dan pemanfaatan j asa lingkungan ;
2. pemanfaatan Sumber Daya lkan;
3. pengawasan dan pengendalian; dan f atau
4. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konsenrasi di Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang- undangan;
2. pembuangan air balas kapal;
3. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut. BAB IV RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI Bagian Kesatu Umum
PASAL 72
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kesatu - Umum
Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah yurisdiksi;
b. rencana
A
.
b. rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
c. alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah yurisdiksi.
Bagian Kedua
T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi Perencan aan Zonasi Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1
T\rjuan
PASAL 73
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi Perencan aan Zonasi Wilayah Yurisdiksi
Perencanaan zonasi di wilayah yurisdiksi ditetapkan
dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan perikanan tangkap yang berkelanjutan; dan
b. sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga
kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta
kedaulatan negara.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
PASAL 74
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi Perencan aan Zonasi Wilayah Yurisdiksi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perikanan
tangkap yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 huruf a meliputi:
a. pengelolaan zor\a perikanan tangkap dengan
memperhatikan daya dukung dan/atau potensi
lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. peningkatan pengawasan penangkapan dan/atau
pengangkutan ikan di wilayah yurisdiksi.
(21 Strategi untuk pengelolaarl zor:.a perikanan tangkap
dengan memperhatikan daya dukung dan/atau
potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mendorong perluasan kegiatan penangkapan ikan
di daerah penangkapan ikan di zona ekonomi
eksklusif Indonesia secara berkelanjutan dan
ramah lingkungan;
b.mengoptimalkan
A
b. mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di
zor:ra ekonomi eksklusif Indonesia pada sisi
sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
c. mengendalikan kegiatan penangkapan ikan di
kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas
tinggi secara berkelanjutan dan ramah
lingkungan;
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat
guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
e. meningkatkan keharmonisan antarkegiatan
penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam
rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
f.
mengintegrasikankebijakanpengelolaan sediaan
ikan yang beruaya terbatas di zorta ekonomi
eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang
beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah
perairan; dan
g. melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber
Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber
Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan
dan/atau pengangkutan ikan di wilayah yurisdiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf b meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang
aman, efektif, dan berkelanjutan; dan
b. meningkatkan operasi pengawasan kegiatan
penangkapan dan/atau pengangkutan ikan di
zorLa ekonomi eksklusif Indonesia.
PASAL 75
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kedua - T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi Perencan aan Zonasi Wilayah Yurisdiksi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b berupa pengembangan zorta pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal.
(2) Strate$ A PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Strategi untuk pengembangan zot:^a pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di zona pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan. Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 76
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa
penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum.
(2) Pen5rusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. keberadaan daerah perikanan;
b. hak negara lain yang berupa kebebasan
pelayaran, penerbangan, penempatan pipa
dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan
Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan dan hukum internasional;
c. keselamatan pelayaran. sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional;
d. upaya pencegahan, pengurangan, dan
pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
e. keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di
wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan
rLrang Laut di wilayah yurisdiksi;
f.
pelindungan dan pengendalian benda yang
memiliki nilai arkeologi historis;
g. riset ilmiah kelautan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional; dan
h.pembangunan
A
,
h. pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan
dan instalasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
PASAL 77
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (1) terdiri atas:
a.
zorLa U8Y yang merupakan zona perikanan tangkap;
dan
b.
zorua U18Y yang merupakart zotta pertahanan dan
keamanan.
PASAL 78
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
huruf a berupa wilayah yurisdiksi yang memiliki
potensi Sumber Daya lkan berupa jenis ikan yang
beruaya jauh, beruaya antar zor:,a ekonomi eksklusif,
jenis ikan anadrom, dan jenis ikan katadrom yang
berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
(2) Zona U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di perairan sebelah selatan Provinsi Maluku.
PASAL 79
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
(1) Zona U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
huruf b berupa daerah latihan militer di wilayah
yurisdiksi yang berada di zor:.a ekonomi eksklusif
Indonesia.
(21 Zona U 18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di perairan sebelah selatan Provinsi Maluku.
(3) Zona U 18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 80
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5O0.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam L,ampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian A _78_ Bagian Keempat Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 81
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi berupa alur
migrasi pen5ru dan alur migrasi mamalia Laut di sebagian
perairan Provinsi Maluku.
PASAL 82
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Keempat - Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi
Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam L,ampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kelima Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
PASAL 83
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d berupa
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di wilayah yurisdiksi.
(21 Perahrran Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang
Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
Kawasan Pemanfaatan Umum.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memperhatikan keberadaan alur migrasi
biota Laut.
PASAL 84
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (21terdiri atas:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:'a U18Y.
PASAL 85
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
_79 _ Pasal 85
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a disusun dengan memperhatikan:
a. WPPNRI;
b. pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zor:a ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional;
c. larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia;
d. pelaksanaan penegakan hukum terhadap kapal ikan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hukum internasional; dan
e. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha penangkapan ikan; (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U8Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. konservasi keanekaragaman hayati Laut;
5. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukarl zorla U8Y;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. penempatan alat bantu penangkapan ikan secara menetap; 3.pemasangan A REPUEUK INDONESIA c
3. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8Y; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan terukur dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal penangkap ikan yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPPNRI;
2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang dapat menggErnggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8Y.
PASAL 86
BAB IV: RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI | Bagian Kelima - Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi
(1) Pemanfaatan Ruang untuk zorua U18Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b disusun dengan memperhatikan:
a. pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di wilayah yurisdiksi;
b. upaya pelestarian lingkungan Laut; c. kebebasan navigasi;
d. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan hak lintas transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. penggunaan Laut untuk tujuan damai. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorta U18Y sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer oleh kapal perang Republik Indonesia; 2.uji A b
2. uji coba peralatan dan persenjataan militer oleh kapal perang Republik Indonesia;
3. pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem Laut dan memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi zona U 18Y;
4. penangkapan ikan dan penyelenggaraan kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zorLa U18Y;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
6. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zorLa U18Y; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan militer asing setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat atau berdasarkan perjanjian bilateral; dan/atau
2. pemanfaatan wilayah yurisdiksi yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer asing yang mengancam dan mengganggu stabilitas nasional;
2. kegiatan militer asing yang mengganggu pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu Republik Indonesia di wilayah yurisdiksi; dan/atau
3. kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan. c. A BAB V BAB V RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
PASAL 87
BAB V: BAB V
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya
untuk mewujudkan Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Banda yang dijabarkan ke dalam
indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sampai akhir tahun
perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program utama;
b. lokasi program;
c.
sumber pendanaan;
d. pelaksana program; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
PASAL 88
BAB V: BAB V
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
ayat (21huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut;
dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Pola Ruang Laut.
PASAL 89
BAB V: BAB V
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan A ]IEPUBLIK INOONESIA (21 Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 90
BAB V: BAB V
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
Masyarakat.
PASAL 91
BAB V: BAB V
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan di Laut Banda
yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c.
tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O43.
PASAL 92
BAB V: BAB V
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BABVI BAB VI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum
PASAL 93
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengendalian pemanfaatan rLlang Laut digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan program
pengendalian pemanfaatan rlang Laut di Laut Banda.
(21 Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana
zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLlang Laut;
c.
pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Bagian Kedua
Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
PASAL 94
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kedua - Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
PASAL 95
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian REPUBLTK INOONESIA Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Pemberian Insentif
PASAL 96
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat;
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada rulang [,aut yang diprioritaskan
pengembangannya.
PASAL 97
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rlang [.aut.
PASAL 98
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan I atau
c. publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLlang Laut. Paragraf3 A R.EPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Pemberian Disinsentif
PASAL 99
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
ayat (21huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat
dan / atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi
pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan
sarana.
Bagian Kelima
Sanksi
PASAL 100
BAB VI: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kelima - Sanksi
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
ayat (2) huruf d dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
PASAL 101
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang
dilakukan pada tahap:
a. perencanaarl zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Laut
PasallO2
PASAL 102
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 hurufa berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan
masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perurmusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antanrilayah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
perencan aar:, zor:,asi Kawasan Antarwilayah.
PASAL 103
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat
secara aktif melibatkan Masyarakat.
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Masyarakat dan/atau masyarakat lokal yang
terkena dampak langsung dari kegiatan
perencan aarr zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah
perencan aar: zonasi Kawasan Antarwilayah.
A
PASAL 104
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Pasal 104
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang
Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
c. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesarna Masyarakat dalam upaya
pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah
ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut
dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan negara; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan rurang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 105
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 hurufc berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan rLrang Laut, pemberian insentif dan
disinsentif , dan I atau sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencarLa zorlasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan;
c. pelaporan
pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan
dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan
pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan;
dan/atau
pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat
yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
PASAL 106
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
sampai dengan Pasal 105 disampaikan secara langsung
dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang
berwenang.
PASAL 107
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
sampai dengan Pasal 105 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
PASAL 108
BAB VIII: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan . (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana. c d A
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas wilayah negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Peninjauan kembali rencana zonasi kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 1O9 Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata rrrang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan aikan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan njauan kembali. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 110
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik