Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8.Kawasan A
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan rLlangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
11. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap arnan dan selamat untuk dilayari.
12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
13. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan f zona peruntukan.
14. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umttm, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
15. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
16. Wisata A REPUBLIK INOONESIA
16. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. t7. 2r. 22. 23 24
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 29' Lintang Selatan ll7" LO'Bujur Timur ke arah barat laut menuju bagian timur Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 11' Lintang Selatan 115' 54'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 11' Lintang Selatan 115' 54'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 09' Lintang Selatan ll5" 44'Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 09' Lintang Selatan 115 44'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 0' Lintang Selatan 115" 17'Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" O' Lintang Selatan ll5" L7'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 0' Lintang Selatan 115' 16'Bujur Timur; 5.garis A
5. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" O' Lintang Selatan 115" 16' Bujur Timur menuju arah barat daya menuju bagian timur Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5' Lintang Selatan Lls" L2'Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 5' Lintang Selatan 115' 12'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian selatan hrlau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5' Lintang Selatan 115' 11'Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5' Lintang Selatan 115' 11'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 5' 14' Lintang Selatan 97" 29' Bujur Timur;
b. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 5' 14' Lintang Selatan 97" 29' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai timur Pulau Jawa menuju Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8" 45' Lintang Selatan 114' 35' Bujur Timur; c. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Selatan 114' 35' Bujur Timur ke arah timur menuju lokasi titik pada koordinat 8" 51' Lintang Selatan 115' 9' Bujur Timur; 2.garis A 2 3 garis yang menghubungkan lokasi titik pada koordinat 8' 51' Lintang Selatan 115' 9' Bujur Timur ke arah timur menuju bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 35' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkurg, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 35' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai utara Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali menuju bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115" 35' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 35' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 49' Lintang Selatan 115" 50' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 50' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Selatan 116' 35' Bujur Timur; dan garis yang menghubungkan Tanjung Ringgit, Kabupaten l,ombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Selatan 116' 35' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan 116" 42' Bujur Timur;
d. sebelah 4 5 6 A REPUBLIK INOONESIA
d. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan tl6" 42' Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Sarokaya, Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 2l'Lintang Selatan ll7" 09'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Tanjung Sarokaya, Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8o 2l' Lintang Selatan ll7" 09' Bujur Timur ke arah utara menuju bagian selatan Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 30'Lintang Selatan 117" 10'Bujur Timur; dan
3. garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 30'Lintang Selatan Ll7" IO' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan menuju bagran barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7o 29' Lintang Selatan ll7" 10' Bujur Timur; (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A BABII BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI Bagian Kesatu Umum PRESIOEN REPUBUK INDONESIA BAB II PERAN DAN FUNGSI
PASAL 3
BAB II: PERAN DAN FUNGSI
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294,) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2g tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda Menjadi Undang-Undang (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2OLg tentang Rencana Tata Ruang Laut (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ffiaS); MEMUTUSI(AN: A 3. Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN RWILAYAH LAUT BALI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8.Kawasan A
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan rLlangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
11. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap arnan dan selamat untuk dilayari.
12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
13. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan f zona peruntukan.
14. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umttm, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
15. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
16. Wisata A REPUBLIK INOONESIA
16. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. t7. 2r. 22. 23 24
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. A Pasal2 Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 29' Lintang Selatan ll7" LO'Bujur Timur ke arah barat laut menuju bagian timur Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 11' Lintang Selatan 115' 54'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 11' Lintang Selatan 115' 54'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 09' Lintang Selatan ll5" 44'Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 09' Lintang Selatan 115 44'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 0' Lintang Selatan 115" 17'Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" O' Lintang Selatan ll5" L7'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 0' Lintang Selatan 115' 16'Bujur Timur; 5.garis A
5. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" O' Lintang Selatan 115" 16' Bujur Timur menuju arah barat daya menuju bagian timur Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5' Lintang Selatan Lls" L2'Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 5' Lintang Selatan 115' 12'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian selatan hrlau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5' Lintang Selatan 115' 11'Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5' Lintang Selatan 115' 11'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 5' 14' Lintang Selatan 97" 29' Bujur Timur;
b. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 5' 14' Lintang Selatan 97" 29' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai timur Pulau Jawa menuju Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8" 45' Lintang Selatan 114' 35' Bujur Timur; c. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Selatan 114' 35' Bujur Timur ke arah timur menuju lokasi titik pada koordinat 8" 51' Lintang Selatan 115' 9' Bujur Timur; 2.garis A 2 3 garis yang menghubungkan lokasi titik pada koordinat 8' 51' Lintang Selatan 115' 9' Bujur Timur ke arah timur menuju bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 35' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkurg, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 35' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai utara Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali menuju bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115" 35' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 35' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 49' Lintang Selatan 115" 50' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 50' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Selatan 116' 35' Bujur Timur; dan garis yang menghubungkan Tanjung Ringgit, Kabupaten l,ombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Selatan 116' 35' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan 116" 42' Bujur Timur;
d. sebelah 4 5 6 A REPUBLIK INOONESIA
d. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan tl6" 42' Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Sarokaya, Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 2l'Lintang Selatan ll7" 09'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Tanjung Sarokaya, Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8o 2l' Lintang Selatan ll7" 09' Bujur Timur ke arah utara menuju bagian selatan Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 30'Lintang Selatan 117" 10'Bujur Timur; dan
3. garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 30'Lintang Selatan Ll7" IO' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan menuju bagran barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7o 29' Lintang Selatan ll7" 10' Bujur Timur; (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A BABII BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI Bagian Kesatu Umum PRESIOEN REPUBUK INDONESIA BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 3 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Bali. Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang L,aut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Bali; c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Bali;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Bali; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Bali.
PASAL 5
BAB II: PERAN DAN FUNGSI
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b. rencana Struktur Ruang Laut;
c.
rencana Pola Ruang Laut;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut; dan
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Bagian
A
_10_
Bagian Kedua
T\rjuan
PASAL 6
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Kedua - T\rjuan
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali ditetapkan
dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. peningkatan perErn dan fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
c.
pengembanganKawasanKonservasi;
d. pengembangan kegiatan perikanan tangkap yang
berkelanjutan;
e. pariwisata berbasis bahari dan pariwisata
berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global,
dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
f.
pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta
sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung
pasokan energi skala kawasan dan pengembangan
wilayah;
g. zorla pertahanan dan keamanan untuk menjaga
kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan;
h. pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
i.
pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan
adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi
PASAL 7
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan
fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurlf a meliputi:
a. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi kegiatan perikanan tangkap;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c. pengembanga.n sentra kegiatan usaha
Pergaraman;
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan; dan
e. pengembangan Sentra Industri Maritim.
(2) Strategi
A
(2) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi
fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas
penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan
konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai
simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra produksi perikanan tangkap;
b. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung pada sentra kegiatan perikanan
tangkap;
c. menata konektivitas antarsentra kegiatan
perikanan tangkap; dan
d. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi perikanan
tangkap.
(41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan klaster usaha budi
daya ikan yang berkelanjutan.
b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra produksi perikanan budi daya;
c. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi
daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi
perikanan budi daya secara terintegrasi dan
modern; dan
e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi perikanan budi
daya.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha
Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a.mengembangkan
A
_12_
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung sentra usaha Pergaraman;
b. mengembangkan usaha Pergaraman yang
dilakukan secara terintegrasi; dan
c. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra usaha Pergaraman.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan; dan
b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan.
(71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung Sentra Industri Maritim; dan
b. mengembangkan peran dan fungsi Sentra
Industri Maritim bagi pertumbuhan ekonomi
kawasan.
PASAL 8
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas;
b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut;
b. meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor dan impor; dan c.meningkatkan A P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi laut antarprovinsi, regional, dan nasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan Indonesia dan bagan pemisah Alur-Pelayaran;
b. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada alur laut kepulauan lndonesia, bagan pemisah Alur- Pelayaran, dan Alur-Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah;
c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai di Alur-Pelayaran;
d. meningkatkan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut; dan
e. menetapkan sistem rute .Inshore TraJfic Zone (ITZ) untuk kepentingan keselamatan pelayaran di sekitar bagan pemisah lalu lintas. (41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan
b. menetapkan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
PASAL 9
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk pengembangan Kawasan Konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan
di luar Perairan Pesisir;
b. Pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
kawasan yang memiliki nilai yang signifikan
secara biologis dan ekologis;
c.pengembangan
A
-t4-
c.
pengembang€rn jejaring Kawasan Konservasi
untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan
Kawasan Konsenrasi dalam mendukung
perikanan berkelanjutan ;
d. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
benda muatan kapal tenggelam dan/atau situs
budaya tradisional; dan
e. perlindungan daerah pemijahan untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya lkan.
(2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di
dalam dan di luar Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis keanekaragaman hayati
maupun nonhayati;
b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis keanekaragaman hayati
maupun nonhayati;
c. mempercepat penetapan Kawasan Konservasi
perairan; dan
d. mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis
habitat kritis/penting, spesies langka, spesies
terancam punah, spesies endemik, spesies
dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi
rendah, ekosistem pesisir, dan stok Sumber Daya
Ikan.
(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang signifikan
secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis.
(41 Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan
Konservasi untuk efektivitas dan optimalisasi
pengelolaan Kawasan Konservasi dalam mendukung
perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b.mengelola
b. mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
c.
mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan
jejaring Kawasan Konservasi;
d. merehabilitasi dan pemulihan ekosistem dan
habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan
Konservasi;
e. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan
Konservasi; dan
f.
meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan
Konservasi.
(5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis benda muatan kapal tenggelam dan/atau
situs budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam dan/atau situs budaya tradisional
yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir;
dan
b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam dan/atau situs budaya tradisional
yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir.
(6) Strategi untuk perlindungan daerah pemijahan untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memetakan indikasi daerah pemijahan;
b. melindungi daerah pemijahan dari kegiatan
pemanfaatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif;
dan
c. melakukan pengaturan larangan penangkapan
ikan pada waktu tertentu.
PASAL 10
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
meliputi:
a. rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
b. peningkatan
A
b. peningkatan produksi perikanan tangkap yang
didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan;
c. pelindungan nelayan kecil dan nelayan
tradisional;
d. pengendalian dan pengawasan kegiatan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
e. pengendalian intensitas kegiatan perikanan
tangkap untuk mendukung pemulihan stok
Sumber Daya Ikan.
(21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. menata dan mengatur penempatan rumpon
sebagai alat bantu penangkapan ikan;
b. melindungi dan/atau mengatur kegiatan
penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan;
dan
c.
merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang
lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau
sebagai habitat sumber plasma nutfah.
(3) Strategi untuk peningkatan produksi perikanan
tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurr.f b meliputi:
a. modernisasi teknologi perikanan untuk
mendukung kegiatan perikanan tangkap yang
berkelanjutan;
b. mengembangkan dan mengatur ketentuan
armada kapal perikanan baik untuk penangkapan
ikan berskala kecil maupun besar;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung
dan/ atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat
penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan
ikan.
(4) Strategi untuk pelindungan nelayan kecil dan nelayan
tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a.mengalokasikan
A
.
-t7-
a. mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan
tangkap bagi nelayan tradisional;
b. mengimplementasikan pelaksanaan peraturan
pemndangan-undangan terkait alat penangkapan
ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan
daerah larangan penangkapan ikan; dan
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal
dan tradisional dalam kegiatan perikanan
tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.
(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana sistem
pengawasan Sumber Daya lkan;
b. mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan
pemantauan, pengendalian, dan pengawasan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
c. menegakkan hukum bagi
pelanggaran
pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal.
(6) Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan
perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok
Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
perikanan tangkap;
b. mengembangkan strategi pemanfaatan dalam
kegiatan perikanan tangkap; dan
c. meningkatkan keharmonisan antara kegiatan
perikanan tangkap dengan kegiatan lainnya pada
zor:a yang dapat diakses dan/atau dimanfaatkan
secara bersama.
PASAL 11
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. pengembangan zorLa pariwisata untuk keunikan bentang alam Laut dan minat khusus; dan b.pengembangan A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. pengembangan zor:'a pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat. (21 Strategi pengembangan zor:,a pariwisata untuk keunikan bentang alam Laut dan minat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan potensi pariwisata berbasis minat khusus;
b. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global; c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata;
d. mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal pesiar/kapal wisata dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan; dan
e. meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi pariwisata baru, destinasi pariwisata nasional, dan kawasan strategis pariwisata nasional.
(3) Strategi untuk pengembangan zorta pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menyiapkan kebijakan yang mendukung pengembangan pariwisata;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata;
c. melakukan identifikasi potensi destinasi pariwisata baru; dan
d. melakukan pemetaan dan publikasi destinasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata.
PASAL 12
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a. pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan; dan
b. pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi.
(2) Strategi A R.EPUBLIK INDONESIA (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kegiatan eksplorasi dan upaya eksploitasi energi barrr dan energi terbarukan seperti energi angin, energi arus Laut, energi pasang surut, energi gelombang, dan konversi energi panas Laut (ocean tlrcrmal energg conuersion); dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk tujuan pengelolaan energi yang bersumber dari sumber daya energi baru dan energi terbarukan.
(3) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. men5rusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi;
b. mengelola kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan
c. melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana pertambangan minyak dan gas bumi.
PASAL 13
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan
keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan
ketertiban kawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf g meliputi:
a. pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan
serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas
dan stabilitas kawasan secara optimal; dan
b. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan
hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zorLa pertahanan dan
keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan
kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.meningkatkan
A
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di ?nrLa
per[ahanan dan keamanan dengan memperhatikan
keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang laut
lainnya; dan
b. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan
pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak
pidana;
b. peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan
c. meningkatkan dan membina peran serta
Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
PASAL 14
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota
Laut secara efektif dan berkesinambungan.
(21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan
pengawasan alur migrasi biota Laut;
c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur
migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan
ruang Laut lainnya; dan
d. melibatkan peran masyarakat dalam upaya
peningkatan kegiatan pelindungan dan
pelestarian alur migrasi biota Laut.
PASAL 15
BAB II: PERAN DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Kebijakan dan Strategi
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap
kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi:.
a. peningkatan
A
a. peningkatan wilayah berbasis mitigasi dan
adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan
tsunami;
b. peningkatan ketahanan Masyarakat terhadap
kebencanaan dan perubahan iklim; dan
c. peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan
iklim.
(2) Strategi untuk peningkatan wilayah berbasis mitigasi
dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan
tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. mengembangkan prasarelna dan sarana bantu
pendeteksi gempa dan tsunami; dan
b. membina dan meningkatkan kesadaran serta
keterampilan Masyarakat dalam menghadapi
bencana gempa dan tsunami.
(3) Strategi untuk peningkatan ketahanan masyarakat
terhadap kebencanaan dan perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan
Masyarakat dalam menghadapi dampak
kebencanaan; dan
b. meningkatkan kesadaran dan keterampilan
Masyarakat untuk
beradaptasi dalam
menghadapi dampak perubahan iklim.
(4) Strategi untuk Peningkatan ketahanan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan
iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a. mengembangkan riset terkait kebencanaan
gempa dan tsunami serta perubahan iklim;
b. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung untuk menanggulangi kenaikan
permukaan air Laut dan erosi/abrasi di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. mengembangkan sistem peringatan dini untuk
kejadian ekstrim.
A
BABIV
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 16
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kesatu - Umum
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Bali meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Bagian Kedua
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
PASAL 17
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
c.
sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Maritim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
PASAL 18
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a.penyiapan
a. penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan
Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c.
penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan
Perikanan dengan target mencapai kelas
pangkalan pendaratan ikan (PPI);
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan pantai (PPP);
e. penumbuhan industri perikanan dan industri
yang menunjang kegiatan Perikanan dengan
target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan
nusantara (PPN); dan
f.
pengembangEm Pelabuhan Perikanan yang
berdaya saing global dengan target mencapai
kelas Pelabuhan Perikanan samudera (PPS).
PASAL 19
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penylapan rencana
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan untuk
tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) humf b, dan
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyelenggaraarl
pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target
mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (21 huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata
ruang.
PASAL 20
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
(1) Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan
kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target
mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Muncar di Kabupaten
Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur; dan
b. Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok di
Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
(2) Pelabuhan
A
(21 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan
industri perikanan dan industri yang menunjang
kegiatan Perikanan dengan target mencapai kelas PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21
huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Pengambengan di
Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk tahap pengembangan
Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global
dengan target mencapai kelas PPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf f berupa
Pelabuhan Perikanan Kedonganan di Kabupaten
Badung, Provinsi Bali.
(4) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) maka arah pengembangan dan
lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai
dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
PASAL 21
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
meliputi Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten
Gianyar, Kabupaten Karangasem, Kota Denpasar, Kabupaten
Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten lombok
Barat, dan Kabupaten lombok Timur.
PASAL 22
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sumenep;
b. Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Kabupaten
Jembrana, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten
Karang Asem; dan
c.
Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok
Timur.
PASAL 23
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
A
Pasal 23
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Ban5ruwangi,
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, dan Kota
Mataram.
PASAL 24
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b meliputi
Kabupaten Ban5ruwangi dan Kabupaten Buleleng.
PASAL 25
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Kedua - Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan
sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
PASAL 26
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan telekomunikasi; dan
c.
sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur-Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufb berupa kabel bawah Laut.
(41 Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa
pipa bawah Laut.
PASAL 27
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
A REPUBLIK INOONESIA Pasal27
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut. (21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Tanjung Wangi di Kabupaten Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur;
b. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur;
c. Pelabuhan Banyu Wangi/Boom di Kabupaten Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur;
d. Pelabuhan Buleleng (Sangsit) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali;
e. Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali; f. Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar, Provinsi Bali;
g. Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
h. Pelabuhan Labuan Amuk/Tanahampo di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; i. Pelabuhan Nusa Penida (Toyapakeh) di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali; j. Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
k. Pelabuhan Labuhan Lombok di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Pelabuhan Pemenang di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
n. Pelabuhan Carik di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
o. Pelabuhan Benete di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
PASAL 28
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
A REPUBLIK INOONESIA Pasal 28
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-PelayaranmasukPelabuhan;
b. Alur-Pelayaran umum dan perlintasan; dan c. bagan pemisah lalu lintas. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur-Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di perairan Selat Lombok.
PASAL 29
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali;
b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Jawa Timur;
c. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Nusa
Tenggara Barat; dan
d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi
Selatan.
PASAL 30
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (41 berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan
Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur.
PASAL 31
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan
untuk pen5rusunan rencana struktur ruang dalam rencana
tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
PASAL 32
BAB IV: RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
A Pasal 32 Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB V RENCANA POLA RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum
PASAL 33
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kesatu - Umum
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Bali meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir
Bagian Kedua
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Paragraf 1
Umum
PASAL 34
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi; dan/ atau
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN.
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
PASAL 35
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf a berupa arahan rencana pola ruang Laut untuk:
a.Kawasan
A
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
PASAL 36
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c.
pengelolaan ekosistem pesisir;
d. Pertambangan;
e. perikanan tangkap;
f.
perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. bandarudara;
i.
fasilitas umum;
j.
pengelolaan energi;
k. permukiman;
l.
industri; dan/atau
m. pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di
sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali,
dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi
Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Bali.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada
di sebagian perairan Provinsi Bali dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi
Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara
Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
(7) Arahan .
A
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Bali.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Bali.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di
sebagian perairan Provinsi Bali dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
(11) Arahan pemanfaatan rLrang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(12) Arahan pemanfaatan rurang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf m berada di sebagian perairan Provinsi Jawa
Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
PASAL 37
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f a terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi Buleleng di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali;
b. Kawasan Konservasi Jembrana di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
c. Kawasan Konservasi Karangasem di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
d. Kawasan Konservasi Liukang Tangaya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan; e.Kawasan A
e. Kawasan Konservasi Banyuwangi di Kabupaten Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur; f. Kawasan Konservasi Sumenep di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
g. Kawasan Konservasi Situbondo di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
h. Kawasan Konservasi Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan i. Kawasan Konservasi Kramat, Bedil, dan Temudong di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Kabupaten Klungkurg, Provinsi Bali;
b. Kawasan Konserwasi Maritim Teluk Benoa di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Provinsi Bali;
c. Kawasan Konservasi Perairan Gili Sulat, Gili Lawang, dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Kawasan Konservasi Perairan Gili Tangkong, Gili Nanggu, Gili Sudak dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
e. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; f. Kawasan Konservasi di Perairan Gili Balu, di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
g. Taman Nasional Bali Barat di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali; dan
h. Taman Nasional Baluran di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. A Paragraf 3 REPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
PASAL 38
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.
PASAL 39
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN terdiri atas:
a. KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi; dan
b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
Kawasan Perkotaan Denpasar Badung Gianyar
Tabanan.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Kawasan Perbatasan Negara di L,a.ut Lepas.
PASAL 40
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Denpasar Badung Gianyar
Tabanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di perairan sekitar Kota
Denpasar, Provinsi Bali;
b. bandar
A
.
b. bandar udara yang berada di perairan sekitar
Kabupaten Badung, Provinsi Bali; dan
c. pariwisata yang berada di perairan sekitar Kota
Denpasar dan Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi
Maritim di Perairan Provinsi Bali.
PASAL 41
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) berupa:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurlf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk perikanan tangkap yang berada di perairan
sekitar Pulau Nusa Penida, Provinsi Bali.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi
Perairan Nasional Nusa Penida, Provinsi Bali.
PASAL 42
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Kedua - Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 41 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan zona yang ditetapkan melalui:
a. Peraturan ; dan
b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Bagian A Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
PASAL 43
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
PASAL 44
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf a meliputi:
a.
zorta U5 yang merupakan zorLa Pertambangan minyak
dan gas bumi;
b.
zor:.a U8 yang merupakan zorLa perikanan tangkap;
c.
zot:'a U14 yang merupakan zona pengelolaan energi;
dan
d.
zor:ra U18 yang merupakan zot:ra pertahanan dan
keamanan.
PASAL 45
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi.
(21 Zona U5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa
Timur.
PASAL 46
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf b berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
Sumber Daya Ikan.
(21 Zona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di:
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Jawa
Timur;
b. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali;
c. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi
Sulawesi Selatan; dan
d. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
PASAL 47
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
A
Pasal 47
(1) Zona UL4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf c berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
pemanfaatan energi gerakan dan perbedaan suhu
lapisan Laut.
(21 Zona U14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali.
PASAL 48
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) Zona U 18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
hurtrf d berupa daerah latihan militer.
(21 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali.
(3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 49
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf b berupa indikasi Kawasan
Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan C5 yang
berada di sebagian perairan sebelah barat daya
Provinsi Sulawesi Selatan.
PASAL 50
BAB V: RENCANA POLA RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50O.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BABVI REPUBUK INDONESIA BAB VI KAWASAN PEMANFAATAN UMUM YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS NASIONAL merupakan bagian tidak Presiden ini.
PASAL 51
BAB VI: KAWASAN PEMANFAATAN UMUM YANG MEMILIKI
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII ALUR MIGRASI BIOTA T-A,UT
PASAL 52
BAB VII: ALUR MIGRASI BIOTA T-A,UT
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf e berupa alur migrasi penyu yang berada di
sebogm perairan sebelah timur Provinsi Bali dan perairEul
sebelah barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
PASAL 53
BAB VII: ALUR MIGRASI BIOTA T-A,UT
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.O0O (satu banding lima ratus ribu)
selagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
dari Peraturan
BABVIII
A
BAB VIII
PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
PASAL 54
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
rLlang di Perairan Pesisir; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/perikanan budi
daya;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan usaha Pergaraman;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-
Pelayaran;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel
bawah Laut; dan
d.Peraturan
.
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah
Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
PASAL 55
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
4. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan ruang Laut untuk ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai;
5. pemanfaatan A b REFUBLIK INDONESIA
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim; dan/atau
6. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam hurlf a. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan I atau
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan. c
PASAL 56
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional. c.kegiatan A c N.EPUBLIK INDONESIA _40_ kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional.
PASAL 57
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
masuk Pelabuhan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
umum dan perlintasan; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah
lalu lintas.
PASAL 58
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. pemeliharaan Alur-Pelayaran; 3. penyelenggaraErn sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
5. penelitian dan pendidikan;
6. pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7. pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat;
8. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur- Pelayaran;
9. pembatasan A b REFUELIK INDONESIA -4t-
9. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
10. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
11. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
12. pelestarian ekosistem lingkungan Laut. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-Pelayaran. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan sampah dan limbah;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
4. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau
5. kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran. c
PASAL 59
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendidikan dan penelitian;
2. pelaksanaan saluage;
3. pendalamanAlur-Pelayaran;
4. penyelenggaraan
A
_42_
4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran;
5. penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem
rute, dan area labuh kapal;
6. penetapanlTZ;
7. pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur
kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. kegiatan pengawasan dan pengamanan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak
lintas damai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. pemasanga.n pipa dan/atau kabel bawah
Laut; dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi
dan/atau bangunan bersifat menetap;
3. pembudidayaan ikan; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mendukung dan
mengganggu fungsi bagan pemisah lalu
lintas.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengikuti tata cara lalu lintas pada
bagan pemisah lalu lintas di Selat Lombok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 60
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) hurrrf d
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran,
pemindahan, danf atau perbaikan pipa dan/atau
kabel bawah Laut;
3.pelayaran
A
_43_
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya Ikan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut yang tidak mengganggu
keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi
pipa dan I atau kabel bawah Laut.
PASAL 61
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUlc;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUS;
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:^a U14; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18.
PASAL 62
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:.a U5 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir
minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;
2. pendirian
A
c
I]IIIN
REPUBLTK INDONESIA
2. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran
bangunan dan instalasi La,ut untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi; dan/ atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak bumi;
2. kegiatan di znna terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha
minyak bumi; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan znna U5.
PASAL 63
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk znr:aUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. konservasi keanekaragaman hayati l,aut;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
6. kepentinganpenyelenggaraan pertahanannegara; dan/atau
7. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan mna U8.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
3. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut;
4. pembuangan material pengerukan; dan/ atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di z,olnaUS.
c. kegiatan SK No237234A c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
2. pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
PASAL 64
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UI4
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
3. kepentinganpenyelenggaraanpertahanannegara;
dan/atau
4. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zonaU14;
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi
instalasi ketenagalistrikan; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu fungsi zona U L4.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi energi;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
ketenagalistrikan; dan / atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukarL zorLa U14.
PASAL 65
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
A
_46_
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. pembuangan amunisi;
3. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4. pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu
fungsi lingkungan dan ekosistem Laut;
5. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona; dan/atau
6. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penggelaran dan pemeliharaan kabel bawah laut;
dan/atau
2. pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu serta mengubah fungsi
kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi;
dan/atau
2. berupa kegiatan yang tidak selaras dan
mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
PASAL 66
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6)
huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
kawasan C5.
PASAL 67
BAB VIII: PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan terhadap habitat dan populasi ikan,
serta alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik
dan/atau rentan terhadap perubahan;
4. kegiatan. .
A
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/ atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan renc€ula
pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan
Konservasi di Laut.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran dan
pemanfaatan jasa lingkungan;
2. pemanfaatan Sumber Daya lkan;
3. pengawasan dan pengendalian; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral
dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembuangan air balas kapal;
3. pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Kawasan Konservasi di la.ut.
BAB Ix
RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
PASAL 68
BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Rencana pemanfaatan ruang la.ut merupakan upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang Iaut dan Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanEran 20 (dua puluh) tahun. (21 Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program utama;
b. lokasi program; c. sumber pendanaan;
d. pelaksana A REPUBLIK INOONESIA
d. pelaksana progr€rm; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan
PASAL 69
BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (21huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (21 huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
a.
renca.na Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Pola Ruang Laut.
PASAL 70
BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (2) huruf c dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 71
BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (21huruf d terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
Masyarakat.
PASAL 72
BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu
A
_49_
(21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 5 (lima) tahapan
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O43.
PASAL 73
BAB IX: RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB X PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal T4
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan rulang Laut; c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi. A Bagian Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi Pasal 75 Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Pasal 76 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Pemberian Insentif Pasal77
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 74
BAB X: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Naskah pasal.
PASAL 75
BAB X: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Bagian Kedua - Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
PASAL 76
BAB X: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Ketiga - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1
Pemberian Insentif
PASAL 77
BAB X: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada rurang Laut yang diprioritaskan
pengembangannya.
PASAL 78
BAB X: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal77
meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c.publikasi
A
.
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Laut.
PASAL 79
BAB X: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
Pasal 77 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan I atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Laut.
Paragraf 2
Pemberian Disinsentif
PASAL 80
BAB X: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Keempat - Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada rutang Laut yang dibatasi
pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan
sarana.
Bagian Kelima
Sanksi
PASAL 81
BAB X: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT | Bagian Kelima - Sanksi
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf d berupa sanksi administratif.
(2) Sanksi A REPUBLTK INDONESIA (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI PERAN MASYARAKAT
PASAL 82
BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang
dilakukan pada tahap:
a. perencanaatt zorlasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c.
pengendalian pemanfaatan rulang Laut.
Laut
PASAL 83
BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 hurufa berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan
masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam
perencan aarl zonasi Kawasan Antarwilayah.
PASAL 84
BAB XI: PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Masyarakat dan/atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aar, zot:.asi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat A REPUBLIK INOONESIA. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang perencan aatt zorLasi Kawasan Antanvilayah.
PASAL 85
BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan rutang
Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
c. kerja sama dengan Pemerintah Rrsat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya
pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah
ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut
dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 86
BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 hurufc berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan
disinsentif, dan/ atau sanksi;
b.keikutsertaan
b
c
A
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencataa zortasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan;
pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan
dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan
pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan
pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat
yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
PASAL 87
BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
sampai dengan Pasal 86 disampaikan secara langsung
dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang
berwenang.
PASAL 88
BAB XI: PERAN MASYARAKAT
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
sampai dengan Pasal 86 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
PASAL 89
BAB XII: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan . (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan Kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana b c d A
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau
c. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (41 Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud ayat (21 dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 90
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan njauan kembali. (21 Ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata rulang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 91
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik