Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
3. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kineda bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 3
Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa
pensiun.
A
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
REPUBLTK INDONESIA Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 165 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 165 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 391), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar