PERPRES NOMOR 119 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-11
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:119
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

A Pasal 1 Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Auditor

Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen
Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara setiap bulan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (, T11' 3.Peraturan b c 1 2 A

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( 1, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, l' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, a771;

5. Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 2aOl; MEMUTUSKAN PERATURAN L AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA. Menetapkan Pasal 1 A Pasal 1 Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Auditor

Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. A

PASAL 5

Pasal 5
Pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil
Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain. yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Auditor Manajemen
Aparatur Sipil Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\.rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Pegawai Negeri Sipil yang menjabat pada Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional lainnya tetap diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebesar jumlah terakhir yang diterima sampai dengan diangkat ke Jabatan Fungsional lainnya paling lambat Desember 2025.

PASAL 8

Pada saat Peraturan , Peraturan 12 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 241, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik