PERPRES NOMOR 120 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-11
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:120
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan \.rnjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata

Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa
Hak Asasi Manusia diberikan T\rnjangan Penata Mediasi
Sengketa Hak Asasi Manusia setiap bulan.
A

PASAL 3

Pasal 3 Besaran Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian T\rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi
Manusia bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi
Manusia dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penata
Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\.rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. A Agar REFUBLIK INDONESIA