PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 5 Tahun 2OLT tentang Perubahan atas Peraturan 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 15);
b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 52 Tahun 2O1O tentang Susunan Organisasi dan Tata Keda Kepolisian Negara Republik Indonesia ();
c. Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (); d.Nomor A
d. Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Mabes Polri terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan: 1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan: 1) Inspektorat Pengawasan Umum; 2) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi; 3) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia; 5) Asisten Kapolri Bidang Logistik; 6) Divisi Profesi dan Pengamanan; 7l Divisi Hukum; 8) Divisi Hubungan Masyarakat; 9l Divisi Hubungan Internasional; 10) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 11) Staf Ahli Kapolri.
c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok: 1) Badan Intelijen Keamanan; 2) Badan Pemelihara Keamanan; 3) Badan Reserse Kriminal; 4l Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 5) Korps Lalu Lintas; 6) Korps A 6) Korps Brigade Mobil; dan 7) Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
d. Unsur Pendukung: 1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 2l Pusat Penelitian dan Pengembangan; 3) Pusat Keuangan; 4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah.
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro.
3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4al Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivprop&ffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kakortastipidkor, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena merupakan jabatan eselon I.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b. (3a)Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a.
(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling tinggi eselon I.b. A
(4a) Danpas (4a)Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol Indonesia, Wakakortastipidkor, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan jabatan eselon II.a. (4b)Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a.
(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari struktur jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (41, ayat (4a1, dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
5. Ketentuan Lampiran Peraturan 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
a. Nomor 5 Tahun 2OLT tentang Perubahan atas Peraturan 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 15);
b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 52 Tahun 2O1O tentang Susunan Organisasi dan Tata Keda Kepolisian Negara Republik Indonesia ();
c. Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (); d.Nomor A
d. Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Mabes Polri terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan: 1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan: 1) Inspektorat Pengawasan Umum; 2) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi; 3) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia; 5) Asisten Kapolri Bidang Logistik; 6) Divisi Profesi dan Pengamanan; 7l Divisi Hukum; 8) Divisi Hubungan Masyarakat; 9l Divisi Hubungan Internasional; 10) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 11) Staf Ahli Kapolri.
c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok: 1) Badan Intelijen Keamanan; 2) Badan Pemelihara Keamanan; 3) Badan Reserse Kriminal; 4l Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 5) Korps Lalu Lintas; 6) Korps A 6) Korps Brigade Mobil; dan 7) Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
d. Unsur Pendukung: 1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 2l Pusat Penelitian dan Pengembangan; 3) Pusat Keuangan; 4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah.
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro.
3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4al Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivprop&ffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kakortastipidkor, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena merupakan jabatan eselon I.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b. (3a)Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a.
(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling tinggi eselon I.b. A
(4a) Danpas (4a)Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol Indonesia, Wakakortastipidkor, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan jabatan eselon II.a. (4b)Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a.
(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari struktur jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (41, ayat (4a1, dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
5. Ketentuan Lampiran Peraturan 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.