Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk mang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunzrn pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
5. Penataan A
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
6. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
7. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.
8. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
9. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahu.a.n, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
10. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, dan/atau struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.
11. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. L2. Kawasan Lanskap Subak-Bali adalah KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya mencakup Cagar Budaya Subak-Bali dan kawasan sekitarnya termasuk lingkungan alam, sosial, budaya dan ekonomi, yang di dalamnya terdapat sistem Subak sebagai manifestasi filosofi Tri Hita Karana yang telah ditetapkan dan dilindungi sebagai warisan budaya dunia. 13.Subak A
13. Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio- agraris-religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
14. Kawasan Tempat Suci adalah kawasan di sekitar Pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status Pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat Tahun 1994.
15. hrra adalah tempat suci untuk memuja Hgang Widhi Wasa dalam segala Prabawa atau manifestasi Hgang Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci Leluhur.
16. Ti Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan T\rhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya, yzrng menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
17. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
18. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
19. Zona Lindung yang selanjutnya disebutZona L adalah zorla yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zotr,a pada Kawasan Lindung.
20. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zor:'a yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zorra pada Kawasan Budi Daya.
21. Kawasan A
21. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
22. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
23. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
24. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
25. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu atau lebih jaringan irigasi yang saling berkaitan.
26. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area mem anjangl jalur dan/ atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
27. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan minimal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
28. Sistem A REPUBLIK TNDONESIA
28. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
29. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik.
30. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
31. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
32. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
33. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkunga.n secara aman bagi manusia dan lingkungan.
34. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
35. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan'
36. Koefisien A
36. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
37. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
38. Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disebut TB adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap tanah yang dinyatakan dalam satuan meter.
39. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
40. Prinsip Zero Delta Q Policg adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
41. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
42. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
43. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
44. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
45. Menteri A
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
46. Gubernur adalah Gubernur Bali.
47. Bupati adalah Bupati Badung, Bupati Bangli, Bupati Buleleng, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan. BAB II CAKUPAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
PASAL 2
BAB II: CAKUPAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Cakupan Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan
dengan mempertimbangkan pelindungan Cagar
Budaya sistem Subak dan kawasan sekitarnya yang
menjamin keberlangsungan Subak beserta Kawasan
Hutan, pegunungan, dan daerah aliran air.
(21 Cagar Budaya sistem Subak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. Pura Ulun Danu Batur;
b. Danau Batur;
c.
Lanskap Subak DAS Pakerisan;
d. Lanskap Subak Caturangga-Batukaru; dan
e. Pura Taman Ayun.
(3) Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup 2l (dua puluh satu)
kecamatan pada 5 (lima) kabupaten di 1 (satu) wilayah
provinsi yaitu Provinsi Bali, meliputi:
a. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Badung,
terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal;
2. sebagian wilayah Kecamatan Mengwi; dan
3. seluruh wilayah Kecamatan Petang.
b. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Bangli, terdiri
atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Bangli;
2. sebagian wilayah Kecamatan Kintamani; dan
3. sebagian wilayah Kecamatan Susut.
c.3(tiga)
A
3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Buleleng,
terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Banjar;
2. sebagian wilayah Kecamatan Busungbiu;
dan
3. sebagian wilayah Kecamatan Sukasada.
5 (lima) kecamatan pada Kabupaten Gianyar,
terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Gianyar;
2. seluruh wilayah Kecamatan Payangan;
3. sebagian wilayah Kecamatan Tampaksiring;
4. seluruh wilayah Kecamatan Tegallalang; dan
5. sebagian wilayah Kecamatan Ubud.
7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Tabanan,
terdiri atas:
1. seluruh wilayah Kecamatan Baturiti;
2. seluruh wilayah Kecamatan Marga;
3. sebagian wilayah Kecamatan Penebel;
4. sebagian wilayah Kecamatan Pupuan;
5. sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg;
6. sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg
Timur; dan
7. sebagian wilayah Kecamatan Tabanan.
BAB III
PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
PASAL 3
BAB III: PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, z2sl sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang dipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran wrgara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, g56); 3.Peraturan 1 2 SK No235559A Menetapkan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 77, ; MEMUTUSI(AN: PERATURAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk mang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunzrn pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
5. Penataan A
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
6. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
7. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.
8. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
9. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahu.a.n, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
10. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, dan/atau struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.
11. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. L2. Kawasan Lanskap Subak-Bali adalah KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya mencakup Cagar Budaya Subak-Bali dan kawasan sekitarnya termasuk lingkungan alam, sosial, budaya dan ekonomi, yang di dalamnya terdapat sistem Subak sebagai manifestasi filosofi Tri Hita Karana yang telah ditetapkan dan dilindungi sebagai warisan budaya dunia. 13.Subak A
13. Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio- agraris-religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
14. Kawasan Tempat Suci adalah kawasan di sekitar Pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status Pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat Tahun 1994.
15. hrra adalah tempat suci untuk memuja Hgang Widhi Wasa dalam segala Prabawa atau manifestasi Hgang Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci Leluhur.
16. Ti Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan T\rhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya, yzrng menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
17. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
18. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
19. Zona Lindung yang selanjutnya disebutZona L adalah zorla yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zotr,a pada Kawasan Lindung.
20. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zor:'a yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zorra pada Kawasan Budi Daya.
21. Kawasan A
21. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
22. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
23. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
24. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
25. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu atau lebih jaringan irigasi yang saling berkaitan.
26. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area mem anjangl jalur dan/ atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
27. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan minimal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
28. Sistem A REPUBLIK TNDONESIA
28. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
29. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik.
30. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
31. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
32. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
33. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkunga.n secara aman bagi manusia dan lingkungan.
34. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
35. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan'
36. Koefisien A
36. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
37. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
38. Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disebut TB adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap tanah yang dinyatakan dalam satuan meter.
39. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
40. Prinsip Zero Delta Q Policg adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
41. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
42. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
43. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
44. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
45. Menteri A
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
46. Gubernur adalah Gubernur Bali.
47. Bupati adalah Bupati Badung, Bupati Bangli, Bupati Buleleng, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan. BAB II CAKUPAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Pasal 2
(1) Cakupan Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan dengan mempertimbangkan pelindungan Cagar Budaya sistem Subak dan kawasan sekitarnya yang menjamin keberlangsungan Subak beserta Kawasan Hutan, pegunungan, dan daerah aliran air. (21 Cagar Budaya sistem Subak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pura Ulun Danu Batur;
b. Danau Batur; c. Lanskap Subak DAS Pakerisan;
d. Lanskap Subak Caturangga-Batukaru; dan
e. Pura Taman Ayun.
(3) Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 2l (dua puluh satu) kecamatan pada 5 (lima) kabupaten di 1 (satu) wilayah provinsi yaitu Provinsi Bali, meliputi:
a. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Badung, terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal;
2. sebagian wilayah Kecamatan Mengwi; dan
3. seluruh wilayah Kecamatan Petang.
b. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Bangli, terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Bangli;
2. sebagian wilayah Kecamatan Kintamani; dan
3. sebagian wilayah Kecamatan Susut. c.3(tiga) A 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Buleleng, terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Banjar;
2. sebagian wilayah Kecamatan Busungbiu; dan
3. sebagian wilayah Kecamatan Sukasada. 5 (lima) kecamatan pada Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Gianyar;
2. seluruh wilayah Kecamatan Payangan;
3. sebagian wilayah Kecamatan Tampaksiring;
4. seluruh wilayah Kecamatan Tegallalang; dan
5. sebagian wilayah Kecamatan Ubud. 7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Tabanan, terdiri atas:
1. seluruh wilayah Kecamatan Baturiti;
2. seluruh wilayah Kecamatan Marga;
3. sebagian wilayah Kecamatan Penebel;
4. sebagian wilayah Kecamatan Pupuan;
5. sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg;
6. sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg Timur; dan
7. sebagian wilayah Kecamatan Tabanan. BAB III PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Pasal 3 RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan arahan alokasi Ruang untuk RTR wilayah; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Pasal4 c d e A PR.ESIDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 4 RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Lanskap Subak-Bali;
b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk kebijakan Pemerintah Pusat berupa kegiatan bernilai penting dan/atau kegiatan bernilai strategis nasional di Kawasan Lanskap Subak-Bali; c. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Lanskap Subak-Bali;
d. perwujudan pengembangan pada Kawasan Lanskap Subak-Bali sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta Pelestarian Cagar Budaya;
e. perwujudan keterpaduan dan keterkaitan antarwilayah dan antarsektor serta keseimbangan pengembangan dan Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali; f. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan
g. pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali berbasis Pelestarian warisan budaya. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang Pasal 5 Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali bertujuan untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Lanskap Subak- Bali yang berkualitas dalam rangka menjamin Pelestarian warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan ekonomi Masyarakat di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Bagian A Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 6 Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali terdiri atas:
a. Pelestarian sumber air sebagai penopang utama sistem pertanian Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengga.nggu fungsi kawasan;
b. pemajuan kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi dan kelestarian warisan budaya dunia; dan
c. peningkatan ekonomi Masyarakat dengan mengembangkan potensi budaya, kearifan lokal, pertanian, dan pariwisata yang mendukung Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 7
(1) Strategi untuk Pelestarian sumber air sebagai penopang utama sistem pertanian Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menetapkan kawasan sempadan danau, mata air, dan sungai, serta kawasan konservasi sumber daya air untuk menjaga kelestarian fungsi sumber air;
b. mempertahankan dan meningkatkan kualitas kawasan imbuhan air dari ancaman perubahan fungsi lahan, limbah permukiman, pertanian, dan kegiatan budi daya lainnya yang tidak ramah lingkungan; dan
c. mempertahankan lahan pertanian tanaman pangan beririgasi termasuk lahan pertanian lainnya.
(2) Strategi A (21 Strategi untuk pemajuan kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi dan kelestarian warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara:
a. mempertahankan dan melestarikan Pura sebagai penopang sistem Subak;
b. mewujudkan keserasian antara pengembangan kawasan peruntukan kegiatan budi daya nonpertanian dan upaya Pelestarian kawasan; dan
c. mengendalikan pertumbuhan fisik Ruang yang dapat mengancam kelestarian Cagar Budaya sistem Subak.
(3) Strategi untuk peningkatan ekonomi Masyarakat dengan mengembangkan potensi budaya, kearifan lokal, pertanian, dan pariwisata yang mendukung Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan Kawasan Lanskap Subak-Bali melalui pendekatan wisata budaya dan kearifan lokal;
b. mempertahankan sektor pertanian, meningkatkan nilai tambah produk pertanian, dan memperkuat faktor pendukung budi daya pertanian;
c. mewujudkan kegiatan penunjang pariwisata yang selaras dengan Pelestarian kawasan; dan
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana sesuai kebutuhan pengembangan Kawasan Lanskap Subak-Bali. A BABV BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum Pasal 8
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak- Bali ditetapkan dalam rangka meningkatkan fungsi pusat permukiman serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana yang mendukung upaya Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana utama. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 9
(1) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diarahkan untuk terbentuknya hierarki dan fungsi pelayanan Kawasan Lanskap Subak-Bali serta terintegrasi dalam pengembangan wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. (21 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pusat pelayanan.
(3) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(21, terdiri atas:
a. pusat pelayanan primer; dan
b. pusat pelayanan sekunder. Paragraf1 A Paragraf 1 hrsat Pelayanan Primer Pasal 10
(1) Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a merupakan pusat pelayanan utama yang berfungsi sebagai Kawasan Permukiman, pariwisata, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial Masyarakat. (21 Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. kawasan perkotaan di Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung;
b. kawasan perkotaan di Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar; dan c. kawasan perkotaan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. Paragraf 2 Pusat Pelayanan Sekunder Pasal 1 1
(1) Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan pusat pelayanan pendukung yang berfungsi sebagai Kawasan Permukiman dan pariwisata. (21 Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama Pasal 12 Rencana sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a.sistem A REPUELIK TNDONESIA
a. sistem jaringan transPortasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 13 (U Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial budaya dan ekonomi Masyarakat serta ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak- Bali. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; c. sistem jaringan perkeretaapian; dan
d. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan. Pasal 14
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berupa jalan umum. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' terdiri atas:
a. jalan arteri;
b. jalan kolektor;
c. jalan strategis nasional; dan
d. jalan bebas hambatan.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa jalan arteri primer, meliputi ruas: a.BTS. SK No237212A
a. BTS. Kota Singaraja - Pegayaman; b. Pegayaman - Wanagiri;
c. Wanagiri - SP. Batunya; d. SP. Batunya - SP. Candi Kuning; e. SP. Batunya - BR. Taman Tanda; dan f. BR. Taman Tanda - Mengwitani.
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bempa jalan kolektor primer, meliputi ruas:
a. Jalan 124 DPS (BON Dalem/DS Tembok) - Bts. Kota Amlapura;
b. Bts. Kota Denpasar - Sp. Petang; c. Sp. Petang - Sp. Kintamani;
d. Bts. Kota Bangli - Penelokan;
e. Jalan Akses Pura Besakih - Ulundanu Batur; f. Sp. Penelokan - Bts. Buleleng;
g. Ubud - Tegallalang - Bubungbayung;
h. Bts. Kota Bangli - Kayuambua; i. Teges - Ubud; j. Antosari - hrpuan; k. Mambal - Kengetan; l. Bts. Kediri - Belayu - Mengwi;
m. Sp. Petang - Batunya;
n. Pengotan - Simp. Sekardadi;
o. Kedewatan - Payangan - Baturanyar;
p. Simp. Kedisan - Kedisan;
q. Sp. Sekardadi - Sp. Bayung Gede; r. Wanagiri - Munduk - Mayong;
s. Tampaksiring - Tegallalang; t. Kedewatan - Ubud;
u. Tegaltamu - Kedewatan; v. Sp. Buruan - Senganan - Pacung;
w. Belayu - Tmp. Margarana;
x. Jln. Batukaru - Sp. Buruan; v.sp . A PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA y. Sp. Buruan - Batukaru;
z. Jalan Baturiti - Pelaga; aa. Jalan Pelaga - Sidan - Langgahan; bb. Jalan Pengotan - Rendang; cc. Jalan Suter - Sekardadi; dd. Jalan Bayunggede - Manikliyu - Belantih; ee. Jalan Kintamani - Manikliyr - Langgahan; ff. Jalan Lingkar Penelokan; gg. Jalan Penulisan -Belandingan - Songan; hh. Jalan Songan - Tianyar; ii. Jalan Simpang Tamblingan - Simpang Pujungan; ij. Jalan Baturiti - Candikuning - Pancasari; kk. Jalan Alternatif/Shortcut Jalan Nasional (1-2);
11. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasionaf (3-a); mm. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7A,B,C); nn. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7D,E); oo. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7E); pp. Jalan Marga - Apuan; dan qq. Sp. Sanda-Wangayagede.
(5) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, meliputi ruas:
a. Teges - Bedahulu - Tampak Siring - Istana Presiden; dan
b. Tampaksiring - Sp. Penelokan.
(6) Jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf d, meliputi ruas:
a. Soka - Celukan Bawang;
b. Gilimanuk - Negara - Pekutatan - Soka - Mengwi;
c. Bandara Ngurah Rai (Benoa) - Mengwi via Singapadu; dan
d. Canggu - Mengwi - Singapadu. (71 Pembangunan jalan arteri, jalan kolektor, jalan strategis nasional, dan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 SK No237213A Pasal 15
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk kegiatan sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak- Bali. (21 Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. lajur khusus angkutan massal;
b. terminal penumpang; dan
c. terminal barang.
(3) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(4) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Terminal penumpa.ng sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan terdiri atas:
a. Terminal Sukasada dan/atau simpul transit di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
b. Terminal Ubud dan/atau simpul transit di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
c. Terminal Pupuan dan/atau simpul transit di Kecamatan Rrpuan pada Kabupaten Tabanan.
(7) Terminal A -t9- (71 Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi baranglpusat kegiatan logistik dan/atau tempat parkir mobil barang.
(8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan dan dikembangkan setelah melalui kajian. Pasal 16
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur regional.
(3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api umum.
(4) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa jaringan jalur kereta api antarkota.
(5) Jaringan jalur kereta api antarkota dimaksud pada ayat (4) meliputi ruas Mengwi - Singapadu - Ubud - Kubutambahan - Singaraja.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa stasiun penumpang.
(8) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berupa stasiun penumpang kereta api antarkota.
(9) Stasiun A
(9) Stasiun penumpa.ng kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar.
(10) Perwujudan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan setelah melalui kajian serta sesuai dengan kebijakan dan ketentuan sektor terkait yang membidangi perkeretaapian. Pasal 17
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mewujudkan konektivitas transportasi sungai dan danau untuk mendukung peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan transportasi sungai dan danau.
(3) Jaringan transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan danau; dan
b. lintas angkutan sungai dan danau.
(4) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. Dermaga Danau Toyabungkah, Dermaga Danau Kuburan Trunyan, Dermaga Danau Trunyan, dan Dermaga Danau Desa Kedisan di Danau Batur, Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Dermaga Danau Buyan di Danau Buyan Kecamatan Sukasada dan Dermaga Danau Tamblingan di Danau Tamblingan, Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng; dan
c. Dermaga Danau Beratan dan Dermaga Wisata Danau Bedugul di Danau Beratan, Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
(5) Lintas angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas lintas angkutan yang menghubungkan : a.Kedisan- A
a. Kedisan-Trunyan/Kuburan Trunyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Toyabungkah-Trunyan/Kuburan Trunyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; dan
c. Trunyan-Kuburan Trrrnyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi Pasal 18
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa yang akan datang dalam mendukung pengembangan kawasan yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastrukturketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (41 Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; dan
b. gardu listrik.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa SUTT yang dikembangkan dengan transmisi 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) membentang antarkabupaten di Kawasan Lanskap Subak-Bali, terdiri atas:
a. SUTT A REPUBLIK TNDONESIA
a. SUTT dari Antosari (Extention) ke Inc. (PLTU Celukan Bawang - Kapal); b. SUTT dari Pemaron ke Baturiti; c. SUTT dari Baturiti ke Kapal; d. SUTT dari Baturiti ke Payangan; e. SUTT dari Payangan ke Kapal; f. SUTT dari Kapal ke Gianyar; g. SUTT dari Baturiti ke Gianyar IllBangli; h. SUTT dari Gianyar lllBangli ke Gianyar; dan i. SUTT dari Payangan - Gianyar.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa gardu induk, terdiri atas:
a. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Gianyar Il/Bangli di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Payangan di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; dan
c. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Baturiti di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (71 Gardu induk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan pengembangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Sistem jaringan energi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 19
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali.
(2) Sistem A (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, terdiri atas:
a. kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan
b. sentral telepon otomat.
(4) Kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung;
b. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Payangan, Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
e. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan.
(5) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pengembangan sentral telepon otomat baru sesuai perkembangannya pada Kabupaten Badung;
b. sentral telepon otomat Kintamani di Kecamatan Kintamani dan sentral telepon otomat Bangli di Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli;
c. pengembangan sentral telepon otomat baru sesuai perkembangannya pada Kabupaten Buleleng; d.sentral A
d. sentral telepon otomat Gianyar di Kecamatan Gianyar, sentral telepon otomat Ubud di Kecamatan Ubud, dan sentral telepon otomat Tampaksiring di Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan
e. sentral telepon otomat Baturiti di Kecamatan Baturiti, sentral telepon otomat Pupuan di Kecamatan R.rpuan, dan sentral telepon otomat Tabanan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa jaringan bergerak seluler.
(7) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilayani oleh menara Base Transceiuer Station.
(8) Menara Base Tlansceiuer Station sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegalallang, dan Kecamatan Ubud; pada Kabupaten Gianyar; dan
d. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Rrpuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
(9) Penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dengan penyediaan infrastruktur pasif telekomunikasi.
(10) Infrastruktur pasif telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi gorong-gorong (ductl, menara, tiang, lubang kabel (manlwle), dan/atau bentuk infrastruktur pasif lainnya.
(11) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Paragraf4 A Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 2O
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir di Kawasan Lanskap Subak- Bali. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, terdiri atas:
a. air permukaan; dan
b. air tanah.
(4) Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrrf a, terdiri atas:
a. air permukaan pada mata air, terdiri atas:
1. Mata Air Kabupaten Badung, terdiri atas: a) Apuan, Apuan (Pura Taman), Batan Telaga, Blahkiuh, Brahmana I, Brahmana II, Mumbul, Pacung I, Pacung II, Pancoran Wasi, Punggul, Sangeh, Taman I, Taman II, dan Was di Kecamatan Abiansemal; b) Bukti, DP 13 Penarungan (Paluh), Dukun, Guming (Taman Brji), Pancoran Jepun (Batan Badung), Pande, htrna, dan Sagu di Kecamatan Mengrvi; dan c) Belong, Dungun, Nungnung, dan Sulangai di Kecamatan Petang.
2. Mata Air Kabupaten Bangli, terdiri atas: a) Pengotan di Kabupaten Bangli; b) BantanB, A b) Bantang, Kintamani, Pelisan, Penelokan, Penulisan, Petirtan Gunung Bau (Melunjung), Petung, dan Sekardadi di Kecamatan Kintamani; dan c) Kembang Merta, Malet Gde, Penglumbaran, Tanggahan Peken, dan Tiga di Kecamatan Susut.
3. Mata Air Kabupaten Buleleng, terdiri atas: a) Subak Lenah (Umajero) dan Telabah Anyar (Umajero) di Kecamatan Busungbiu; dan b) Pancasari, Pancasari 1, dan Pancasari 2 di Kecamatan Sukasada.
4. Mata Air Kabupaten Gianyar, terdiri atas: a) Penataran Jeruk di Kecamatan Payangan; b) Belusung, Kulub, Pura Mengening, Surud Dayu Tampak Siring, Tirta Empul, Tirta Gumang, dan Toya Bulan (Selat Kaja Kauh) di Kecamatan Tampaksiring; dan c) Aung Gangsar dan Kedewatan di Kecamatan Ubud.
5. Mata Air Kabupaten Tabanan, terdiri atas: a) Apuan, Bangli/Munduk Andong, Baturiti, Berteh, Bubungan, Candi Kuning, Pacung Baturiti I, Pacung Baturiti I[, Pacung Baturiti III, Tinungan, dan Yeh Kajang II di Kecamatan Baturiti; b) Beji Petiga, Beji T\-rwa, Dedari, Geluntung Marga, Kuwum Marga, Legung, Marga III, Marga IV dan Pasekan di Kecamatan Marga; A c) Balang€ux, b c) Balangan, Bedugul G. Sari, Beji Biaung, Beji Bugbugan, Beji Pitra, Beji Sigaran, Bet Gedong (Gedong II), Gunung Sari, Kelepud, Kukuh II, Senganan, Soka I, Ulun Siwi (Gedong I), Yeh Dawan, Yeh Gambrong, Yeh Mampeh I, dan Yeh Mampeh II di Kecamatan Penebel; d) Banjaran, Bb. Pandangan, Beji Batungsel, Beji Pujungan, Blimbing, Blimbing Anyar, Blimbing Pupuan, Blimbing Tegal, Boni Pujungan, Duren Minjit, Duren Taluh, Legi Pujungan, Padangan, Pempatan, Pempatan Pupuan, Sanda, dan Syaradadi di Kecamatan Pupuan; e) Wanagiri di Kecamatan Selemadeg; dan 0 Kelepud Dalang di Kecamatan Selemadeg Timur. air permukaan pada sungai yakni wilayah sungai Bali-Penida, terdiri atas:
1. DAS Kabupaten Badung, terdiri atas: a) A5rung, Singapadu, dan Yeh Penet di Kecamatan Abiansemal; b) A5rung, Badung, Yeh Penet, dan Yeh Poh di Kecamatan Mengwi; dan c) A5rung, Beratan, Daya, Penarukan, dan Yeh Penet di Kecamatan Petang.
2. DAS Kabupaten Bangli, terdiri atas: a) Bubuh, Jinah, Melangit, Pakerisan, Petanu, dan Sangsang di Kecamatan Bangli; b) Ambengan, A5rung, Balingkang, Batas, Bubuh, Bungbung, Bunteh, Daya, Deling, Desa, Jinah, Luah, Melangit, Ngelinti, Oos, Pakerisan, Penganten, Pengonjongan, Petanu, Pintu, Puseh, Sangsang, Selahu, Sema, Telaga, Timbul, Unda, Yeh Alang, dan Yeh Bau di Kecamatan Kintamani; dan c) Pakerison, A REPUBLTK INDONESIA c) Pakerisan, Petanu, dan Sangsang di Kecamatan Susut.
3. DAS Kabupaten Buleleng, terdiri atas: a) Asangan, Ban5rumala, Buyan, Saba, Serumbung, Tamblingan, Tampekan, Tangguwisia, Yeh Empas, dan Yeh Ho di Kecamatan Banjar; b) Saba di Kecamatan Busungbiu; dan c) Ban5rumala, Beratan, Buleleng, Buyan, Tamblingan, Yeh Empas, Yeh Ho, dan Yeh Penet di Kecamatan Sukasada.
4. DAS Kabupaten Gianyar, terdiri atas: a) Pakerisan di Kecamatan Gianyar; b) Ayung dan Oos di Kecamatan Payangan; c) Pakerisan dan Petanu di Kecamatan Tampaksiring; d) Oos dan Petanu di Kecamatan Tegallalang; dan e) Ayung, Oos, dan Singapadu di Kecamatan Ubud.
5. DAS Kabupaten Tabanan, terdiri atas: a) Ayung, Beratan, Buyan, Penarukan, Yeh Empas, dan Yeh Penet di Kecamatan Baturiti; b) Yeh Empas dan Yeh Penet di Kecamatan Marga; c) Balian, Saba, Yeh Abe, Yeh Empas, Yeh Ho, dan Yeh Otan di Kecamatan Penebel; d) Balian, Payan, Saba, Yeh Ho, dan Yeh Otan di Kecamatan Pupuan; e) Yeh Ho, Yeh Matan, dan Yeh Otan di Kecamatan Selemadeg; 0 Yeh Ho dan Yeh Matan di Kecamatan Selemadeg Timur; dan g) Yeh Abe dan Yeh Empas di Kecamatan Tabanan
c. air A IIEPUBLIK INOONESIA c. air permukaan pada situ, danau, embung, waduk, dan bendungan, terdiri atas:
1. danau, terdiri atas: a) Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b) Danau Tamblingan di Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng; c) Danau Buyan di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan d) Danau Beratan di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
2. embung, terdiri atas: a) Embung Tandang di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b) Embung Gianyar di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; dan c) Embung Sanda di Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan.
3. waduk meliputi Waduk Telaga Tunjung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan.
4. bendungan, terdiri atas: a) Bendungan A5rung di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung dan di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; b) Bendungan Selat Kanan di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; c) Bendungan Sidan di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; d) Bendungan Selat Kiri di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; e) Bendungan Telaga T\rnjung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan; dan 0 Bendungan Lambuk di Kecamatan Selemadeg Timur pada Kabupaten Tabanan.
(5) Air A
(5) Air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT terdiri atas:
a. CAT Denpasar-Tabanan, terletak di:
1. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
2. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
3. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
4. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
5. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. b. CAT Singaraja, terletak di:
1. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan
2. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan. c. CAT Tejakula, terletak di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli.
(6) Pembangunan situ, danau, embung, waduk, dan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (71 Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi; dan
b. sistem pengendalian banjir.
(8) Sistem A
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a dilaksanakan dalam rangka mendukung pertanian tanaman pangan berkelanjutan.
(9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a meliputi DI kewenangan Pemerintah Pusat, DI kewenangan pemerintah provinsi, dan DI lainnya, terdiri atas:
a. DI kewenangan Pemerintah hrsat, terdiri atas:
1. DI Ayung di Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung dan di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar;
2. DI Oos pada Kecamatan Payangan, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada kabupaten Gianyar;
3. DI Pakerisan di Kecamatan Gianyar dan Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar;
4. DI Penet di Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung serta di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan;
5. DI Petanu di Kecamatan Tampaksiring dan Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten Gianyar;
6. DI Saba di Kecamatan Busungbiu pada Kabupaten Buleleng;
7. DI Sungi di Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung serta di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan; dan
8. DI Yeh Hoo di Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
b. DI kewenangan pemerintah provinsi, terdiri atas:
1. DI Gerana di Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; dan 2.Dr A (10) (11) (t2) (13) (14)
2. DI Dwi Eka Buana di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar. Penetapan DI lainnya dan kewenangan pengelolaan DI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf b, terdiri atas:
a. jaringan pengendalian banjir; dan
b. bangunan pengendalian banjir Jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a ditetapkan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, terdiri atas:
a. bangunan pengendalian banjir Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. bangunan pengendalian banjir Danau Buyan di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
c. bangunan pengendalian banjir Danau Tamblingan di Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng;
d. bangunan pengendalian banjir Danau Beratan di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan; dan
e. bangunan pengendalian banjir Tukad Sungi Hulu di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. Sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman Pasal 21
(1) Sistem jaringan prasarana perrnukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas serta jangkauan pelayanan permukiman yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali.
(2) Sistem A
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. SPAM; b. SPALD; c. sistem jaringan persampahan; dan
d. sistem jaringan drainase. Pasal 22
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPAM jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, situ, danau, embung, waduk, bendungan, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum dilaksanakan sesuai kebutuhan dan perkembangan di Kawasan Lanskap Subak- Bali;
b. unit produksi yang digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum ditetapkan di:
1. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengrvi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
2. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
3. Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
4. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan 5.Kecamatan A REPUBLIK INOONESIA
5. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
c. unit distribusi sebagai sarana pengaliran air minum yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, dan alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di:
1. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
2. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
3. Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng;
4. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
5. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
(4) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(5) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) SPALD A
(2) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan pariwisata. (41 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa IPAL.
(5) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a. IPAL Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
b. IPAL Kecamatan Payangan dan IPAL Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan c. IPAL Kecamatan Baturiti, IPAL Kecamatan Marga, IPAL Kecamatan Penebel, IPAL Kecamatan Pupuan, dan IPAL Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. Pasal 24
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. TPS;
b. TPST; dan c. TPA.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR wilayah kabupaten.
(4) rPSr A (41 TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan.
(5) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. TPA Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; dan
b. TPA Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar. Pasal 25
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jaringan drainase primer; dan
b. jaringan drainase sekunder.
(3) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan melalui saluran- saluran pembuangan di tepi jaringan jalan arteri primer maupun di tepi jaringan jalan strategis nasional. (41 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di:
a. Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
(5) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan melalui saluran- saluran pembuangan di tepi jaringan jalan kolektor primer.
(6) Jaringan A
(6) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (71 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir. Pasal 26 Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan menggunakan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum Pasal 27
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Ruang yang selaras dengan upaya Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia.
(2) Rencana A (21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup, Pelestarian Cagar Budaya, dan kegiatan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 28 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dikelompokkan ke dalam 7.ona L, terdiri atas:
a. 7.ona LL yang merupakan zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. Zona L2 yang merupakan mna perlindungan setempat; c. 7-ona 13 yang merupakan z,r:lna konservasi;
d. 7.ona W yang merupakan ?r:.rra lindung geologi; dan
e. 7-ona l-S yang merupakan mna lindung lainnya. Pasal 29
(1) 7,ona LL yang merupakan ?rlra yarrg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a ditetapkan dengan tqjuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
c. memberikan SK No237214A
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (21 Zona Ll yang mempakan zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan hutan lindung dengan kode L1.1. Pasal 30
(1) Kawasan hutan lindung dengan kode Ll.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) ditetapkan dengan kriteria:
a. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng lapangan 4Oo/o (empat puluh persen) atau lebih;
c. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut;
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen); dan/atau
e. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air.
(2) Kawasan hutan lindung dengan kode L1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan d.Kecamatan A
d. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Selemadeg pada Kabupaten Tabanan.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal 31 ( 1 ) Zona L2 yang merupak an zorLa perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan kearifan lokal, sungai, danau, dan wilayah perairan lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat menggErnggu kelestarian fungsinya. (21 ZonaL2 yang merlpakart zorta perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan kearifan lokal; dan
b. sempadan. Pasal 32
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a berupa Kawasan Tempat Suci. (21 Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria berupa benda, bangunan, dan/atau struktur penting sebagai penopang warisan budaya dunia dan ekosistem Subak.
(3) Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa Kawasan Tempat Suci Pura kahgangan jagat.
(4) Kawasan Tempat Suci Pura kahgangan jagat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a. Pura sad kahgangan;
b. hrra dang kahyangan; dan c. Pura kahganganjagatlainnya.
(5) Pura A
(5) Pura sad kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. Pura Batukaru di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan;
b. Pura Ulun Danu Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; dan
c. Pura Pucak Mangu di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung.
(6) Pura dang kahyangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b, terdiri atas:
a. Pura Pucak Tedung di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; dan
b. Pura Gunung Raung Taro di Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten Gianyar.
(7) Pura kahgangan jagat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdiri atas:
a. Pura Besi Kalung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan;
b. Pura Tambawaras di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan;
c. Pura Alas Kedaton di Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan;
d. Pura Mengening di Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar;
e. Pura Gunung Kawi Tp. Siring di Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; f. hrra Gunung Kawi Sebatu di Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten Gianyar;
g. Pura Ulun Danu Songan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
h. Pura Jati Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; dan i. Pura Bukit Mentik di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Pasal33 A ITEPUBLTK INDONESIA Pasal 33
(1) Zona L2 yang mempakan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. sempadan sungai; dan
b. sempadan danau. (21 Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan; c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan; dan
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan.
(3) Sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
b. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
c. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).
(4) Sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 1rr1z (lima ratus kilometer persegi); dan
b. sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 km2 (lima ratus kilometer persegi).
(5) Garis A ;IEPUBLIK INDONESIA
(5) Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 1OO m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
(6) Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b, ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (71 Sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(8) Sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(9) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Selemadeg Timur pada Kabupaten Tabanan.
(10) Batas sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter) dari tepi badan danau. (l2l Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
a. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan c. Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan.
(13) Tata A
(13) Tata cara penetapan garis sempadan danau dan pemanfaatan daerah sempadan danau termasuk sabuk hijau danau dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34
(1) Zona L3 yang merupakan zona konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
(2) Zona L3 yang merupakan zorLa konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan suaka alam dengan kode L3.1; dan
b. kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2. Pasal 35
(1) Kawasan suaka alam dengan kode L3.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) hurr.f a berupa cagar alam dengan kode L3.1.1.
(2) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau f.mempunyai A f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaErnnya memerlukan upaya konservasi.
(3) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Cagar Alam Gunung Batukau di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan
b. Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel di Kabupaten Tabanan. Pasal 36
(1) Kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b berupa taman wisata alam dengan kode L3.2.3.
(2) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
(3) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan di:
a. Taman Wisata Alam Buyan - Tamblingan di sebagian wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan sebagian wilayah Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan;
b. Taman Wisata Alam Gunung Batur - Bukit Payang di sebagian wilayah Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; c.Taman A REPUBLIK TNDONESIA
c. Taman Wisata Alam Penelokan di sebagian wilayah Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; dan
d. Taman Wisata Alam Sangeh di sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung. Pasal 37
(1) Zona L4 yang merupakan zorta lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d ditetapkan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi dan perlindungan terhadap air tanah. (21 Zona W yang merupakan zot:.a lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l; dan
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode L4.2.
(3) Kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan keragaman geologi yang bersifat langka, mempunyai nilai ilmu pengetahuan, budaya, dan pariwisata.
(4) Keragaman geologi yang bersifat langka, mempunyai nilai ilmu pengetahll€Ln, budaya, dan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan bentang alam, dan kawasan keunikan proses geologi.
(5) Kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan bentang alam, dan kawasan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (41, terdiri atas:
a. Ignimbite Batur;
b. Kertrcut Batuapung Payang; c. Sumbat Lava Bunbulan;
d. Endapan Serukan Balingkang;
e. Danau Batur; f. Gunung Api Batur;
g. Kerucut A
g. Kerucut Gunung Api Utama;
h. Kerucut Parasit Gunung Abang; i. Bukit Sampeanwani; j. Longsoran Bukit Puraknya; k. Sumbat Lava Gunung Bunbulan; dan
1. Lava Gunung Batur.
(6) Kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan di Geopark Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. (71 Peruntukan dan fungsi kawasan Geopark Batur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode W.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi kawasan imbuhan air tanah dan sempadan mata air yang terdapat pada Kawasan Lanskap Subak-Bali.
(9) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode L4.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Kabupaten Badutrg, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. Pasal 38
(1) Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e ditetapkan dengan tujuan melestarikan Zona Lindung lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya melalui pelindungan Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Cagar Budaya dengan kode L5.3.
(3) Cagar Budaya dengan kode L5.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan warisan budaya dunia. (a) Warisan A (41 Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kriteria berupa hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan berupa bangunan, struktur dan/atau situs serta warisan budaya tak benda pembentuk jati diri suatu Masyarakat.
(5) Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di:
a. Situs Pura Ulun Danu Batur dan Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Lanskap budaya Subak dan situs Rrra Caturangga-Batukaru dan sekitarnya di sebagian wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan di sebagian wilayah Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Selemadeg pada Kabupaten Tabanan;
c. Lanskap budaya Subak dan situs Pura di DAS Pakerisan di Kecamatan Tampaksiring dan Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar; dan
d. Situs Pura Taman Ayun dan sekitarnya di Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 39
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan:
a. mendukung fungsi sosial, budaya, dan ekonomi Masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan tetap berbasis pada adat budaya dan kearifan lokal Masyarakat; dan b.mengendalikan A
b. mengendalikan kegiatan secara terbatas dengan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utama Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam Zona B, terdiri atas:
a. Zona B 1 yang merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan tinggi;
b. Zona 82 yang merupakan zorLa dengan karakteristik daya dukung lingkungan sedang;
c. Zona 83 yang merupakan zorla dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah; dan
d. Zona 84 yang merupakan zorla dengan karakteristik kawasan pertanian. Pasal 4O
(1) Zona Ell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21hurrf a merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan tinggi yang mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan peruntukan pariwisata;
b. kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan c. kawasan peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum Masyarakat.
(3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; c.Kecamatan A PRESTDEN REPUELTK INDONESIA d c. e. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan h:puan, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan; dan Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung. Pasal 41
(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21huruf b merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan sedang yang mempertahankan karakter perdesaan dan mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman perdesaan; dan
b. kawasan penrntukan pariwisata.
(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; dan
c. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. SK No236300A Pasal42 REPUBLTK INDONESIA Pasal 42
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21huruf c merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya kepadatan rendah dengan mempertahankan karakter perdesaan dan mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan pertanian; c. kawasan peruntukan perkebunan rakyat; dan
d. kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
(3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. A Pasal43 Pasal 43
(1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d mempakan zona dengan karakteristik kawasan pertanian yang ditetapkan dengan mempertahankan karakter perdesaan, mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran Kawasan Tempat Suci, ekosistem Subak, dan sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun.
(2) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan pertanian tanaman pangan.
(3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. Pasal 44 Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan menggunakan ketelitian skala 1:5O.00O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BAB VII REPUBLlK TNDONESIA BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum Pasal 45
(1) Arahan pemanfaatan Ruang Kawasan Lanskap Subak- Bali merupakan acuan dalam perwujudan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali untuk menjamin Pelestarian warisan budaya dunia yang selaras dengan nilai universal yang luar biasa dari filosofr 7|i Ilita Karana. (21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. arahan pelaksanaan KKPR;
b. strategi kebijakan Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan
c. indikasi program utama. Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 46
(1) Arahan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (3)KKPR SK No237215A Bagian Ketiga Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Lanskap Subak-Bali
(3) KKPR yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
a. konfirmasi KKPR atau persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. konfirmasi KKPR atau persetujuan KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. konfirmasi KKPR, persetujuan KKPR, atau rekomendasi KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (41 Arahan pelaksanaan KKPR dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan dan penggunaan Ruang di Kawasan Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
PASAL 4T
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Lanskap Subak-Bali
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kesatu - T\rjuan Penataan Ruang
Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali bertujuan
untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Lanskap Subak-
Bali yang berkualitas dalam rangka menjamin Pelestarian
warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan
ekonomi Masyarakat di Kawasan Lanskap Subak-Bali.
Bagian
A
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
PASAL 6
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Kebijakan Penataan Ruang
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali
terdiri atas:
a. Pelestarian sumber air sebagai penopang utama sistem
pertanian Subak dari dampak pemanfaatan Ruang
yang dapat mengga.nggu fungsi kawasan;
b. pemajuan kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya
sistem Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang
dapat mengganggu fungsi dan kelestarian warisan
budaya dunia; dan
c. peningkatan ekonomi Masyarakat dengan
mengembangkan potensi budaya, kearifan lokal,
pertanian, dan pariwisata yang mendukung
Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
PASAL 7
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
(1) Strategi untuk Pelestarian sumber air sebagai
penopang utama sistem pertanian Subak dari dampak
pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a dilakukan dengan cara:
a. menetapkan kawasan sempadan danau, mata air,
dan sungai, serta kawasan konservasi sumber
daya air untuk menjaga kelestarian fungsi sumber
air;
b. mempertahankan dan meningkatkan kualitas
kawasan imbuhan air dari ancaman perubahan
fungsi lahan, limbah permukiman, pertanian, dan
kegiatan budi daya lainnya yang tidak ramah
lingkungan; dan
c. mempertahankan lahan pertanian tanaman
pangan beririgasi termasuk lahan pertanian
lainnya.
(2) Strategi
A
(21 Strategi untuk pemajuan kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya sistem Subak dari dampak pemanfaatan
Ruang yang dapat mengganggu fungsi dan kelestarian
warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara:
a. mempertahankan dan melestarikan Pura sebagai
penopang sistem Subak;
b. mewujudkan keserasian antara pengembangan
kawasan peruntukan kegiatan budi daya
nonpertanian dan upaya Pelestarian kawasan;
dan
c. mengendalikan pertumbuhan fisik Ruang yang
dapat mengancam kelestarian Cagar Budaya
sistem Subak.
(3) Strategi untuk peningkatan ekonomi Masyarakat
dengan mengembangkan potensi budaya, kearifan
lokal, pertanian, dan pariwisata yang mendukung
Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan Kawasan Lanskap Subak-Bali
melalui pendekatan wisata budaya dan kearifan
lokal;
b. mempertahankan sektor
pertanian,
meningkatkan nilai tambah produk pertanian,
dan memperkuat faktor pendukung budi daya
pertanian;
c. mewujudkan kegiatan penunjang pariwisata yang
selaras dengan Pelestarian kawasan; dan
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan prasarana
dan sarana sesuai kebutuhan pengembangan
Kawasan Lanskap Subak-Bali.
A
BABV
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 8
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-
Bali ditetapkan dalam rangka meningkatkan fungsi
pusat permukiman serta meningkatkan kualitas dan
jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana yang
mendukung upaya Pelestarian Cagar Budaya sistem
Subak sebagai warisan budaya dunia.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana utama.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
PASAL 9
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diarahkan
untuk terbentuknya hierarki dan fungsi pelayanan
Kawasan Lanskap Subak-Bali serta terintegrasi dalam
pengembangan wilayah Kabupaten Badung,
Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten
Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
(21 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pusat
pelayanan.
(3) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat(21, terdiri atas:
a. pusat pelayanan primer; dan
b. pusat pelayanan sekunder.
Paragraf1
A
Paragraf 1
hrsat Pelayanan Primer
PASAL 10
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf a merupakan pusat pelayanan
utama yang berfungsi sebagai Kawasan Permukiman,
pariwisata, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial
Masyarakat.
(21 Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
a. kawasan perkotaan di Kecamatan Mengwi pada
Kabupaten Badung;
b. kawasan perkotaan di Kecamatan Gianyar pada
Kabupaten Gianyar; dan
c.
kawasan perkotaan di Kecamatan Tabanan pada
Kabupaten Tabanan.
Paragraf 2
Pusat Pelayanan Sekunder
PASAL 11
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan pusat
pelayanan pendukung yang berfungsi sebagai
Kawasan Permukiman dan pariwisata.
(21 Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di Kecamatan Kintamani pada
Kabupaten Bangli.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
PASAL 12
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
Rencana sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a.sistem A REPUELIK TNDONESIA
a. sistem jaringan transPortasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi
PASAL 13
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(U Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dalam rangka
mendukung kegiatan sosial budaya dan ekonomi
Masyarakat serta ekonomi wilayah yang selaras
dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-
Bali.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
c.
sistem jaringan perkeretaapian; dan
d. sistem jaringan sungai, danau, dan
penyeberangan.
PASAL 14
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berupa jalan umum. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' terdiri atas:
a. jalan arteri;
b. jalan kolektor;
c. jalan strategis nasional; dan
d. jalan bebas hambatan.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa jalan arteri primer, meliputi ruas: a.BTS. SK No237212A
a. BTS. Kota Singaraja - Pegayaman; b. Pegayaman - Wanagiri;
c. Wanagiri - SP. Batunya; d. SP. Batunya - SP. Candi Kuning; e. SP. Batunya - BR. Taman Tanda; dan f. BR. Taman Tanda - Mengwitani.
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bempa jalan kolektor primer, meliputi ruas:
a. Jalan 124 DPS (BON Dalem/DS Tembok) - Bts. Kota Amlapura;
b. Bts. Kota Denpasar - Sp. Petang; c. Sp. Petang - Sp. Kintamani;
d. Bts. Kota Bangli - Penelokan;
e. Jalan Akses Pura Besakih - Ulundanu Batur; f. Sp. Penelokan - Bts. Buleleng;
g. Ubud - Tegallalang - Bubungbayung;
h. Bts. Kota Bangli - Kayuambua; i. Teges - Ubud; j. Antosari - hrpuan; k. Mambal - Kengetan; l. Bts. Kediri - Belayu - Mengwi;
m. Sp. Petang - Batunya;
n. Pengotan - Simp. Sekardadi;
o. Kedewatan - Payangan - Baturanyar;
p. Simp. Kedisan - Kedisan;
q. Sp. Sekardadi - Sp. Bayung Gede; r. Wanagiri - Munduk - Mayong;
s. Tampaksiring - Tegallalang; t. Kedewatan - Ubud;
u. Tegaltamu - Kedewatan; v. Sp. Buruan - Senganan - Pacung;
w. Belayu - Tmp. Margarana;
x. Jln. Batukaru - Sp. Buruan; v.sp . A PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA y. Sp. Buruan - Batukaru;
z. Jalan Baturiti - Pelaga; aa. Jalan Pelaga - Sidan - Langgahan; bb. Jalan Pengotan - Rendang; cc. Jalan Suter - Sekardadi; dd. Jalan Bayunggede - Manikliyu - Belantih; ee. Jalan Kintamani - Manikliyr - Langgahan; ff. Jalan Lingkar Penelokan; gg. Jalan Penulisan -Belandingan - Songan; hh. Jalan Songan - Tianyar; ii. Jalan Simpang Tamblingan - Simpang Pujungan; ij. Jalan Baturiti - Candikuning - Pancasari; kk. Jalan Alternatif/Shortcut Jalan Nasional (1-2);
11. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasionaf (3-a); mm. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7A,B,C); nn. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7D,E); oo. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7E); pp. Jalan Marga - Apuan; dan qq. Sp. Sanda-Wangayagede.
(5) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, meliputi ruas:
a. Teges - Bedahulu - Tampak Siring - Istana Presiden; dan
b. Tampaksiring - Sp. Penelokan.
(6) Jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf d, meliputi ruas:
a. Soka - Celukan Bawang;
b. Gilimanuk - Negara - Pekutatan - Soka - Mengwi;
c. Bandara Ngurah Rai (Benoa) - Mengwi via Singapadu; dan
d. Canggu - Mengwi - Singapadu. (71 Pembangunan jalan arteri, jalan kolektor, jalan strategis nasional, dan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
SK No237213A Pasal 15
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk kegiatan sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak- Bali. (21 Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. lajur khusus angkutan massal;
b. terminal penumpang; dan
c. terminal barang.
(3) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(4) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Terminal penumpa.ng sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan terdiri atas:
a. Terminal Sukasada dan/atau simpul transit di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
b. Terminal Ubud dan/atau simpul transit di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
c. Terminal Pupuan dan/atau simpul transit di Kecamatan Rrpuan pada Kabupaten Tabanan.
(7) Terminal A -t9- (71 Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi baranglpusat kegiatan logistik dan/atau tempat parkir mobil barang.
(8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan dan dikembangkan setelah melalui kajian.
PASAL 16
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka
mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan
jalur regional.
(3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api umum.
(4) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa jaringan jalur kereta
api antarkota.
(5) Jaringan jalur kereta api antarkota dimaksud pada
ayat (4) meliputi ruas Mengwi - Singapadu - Ubud -
Kubutambahan - Singaraja.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api
melalui konektivitas pelayanan dengan moda
transportasi lain.
(71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berupa stasiun penumpang.
(8) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 berupa stasiun penumpang kereta api
antarkota.
(9) Stasiun
A
(9) Stasiun penumpa.ng kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Kecamatan Ubud
pada Kabupaten Gianyar.
(10) Perwujudan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaksanakan setelah melalui kajian serta
sesuai dengan kebijakan dan ketentuan sektor terkait
yang membidangi perkeretaapian.
PASAL 17
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21
huruf d ditetapkan dalam rangka mewujudkan
konektivitas transportasi sungai dan danau untuk
mendukung peningkatan kesejahteraan Masyarakat
yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan
Lanskap Subak-Bali.
(21 Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan
transportasi sungai dan danau.
(3) Jaringan transportasi sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan danau; dan
b. lintas angkutan sungai dan danau.
(4) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. Dermaga Danau Toyabungkah, Dermaga Danau
Kuburan Trunyan, Dermaga Danau Trunyan, dan
Dermaga Danau Desa Kedisan di Danau Batur,
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Dermaga Danau Buyan di Danau Buyan
Kecamatan Sukasada dan Dermaga Danau
Tamblingan di Danau Tamblingan, Kecamatan
Banjar pada Kabupaten Buleleng; dan
c. Dermaga Danau Beratan dan Dermaga Wisata
Danau Bedugul di Danau Beratan, Kecamatan
Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
(5) Lintas angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas lintas
angkutan yang menghubungkan :
a.Kedisan-
A
a. Kedisan-Trunyan/Kuburan Trunyan
di
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Toyabungkah-Trunyan/Kuburan Trunyan di
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
dan
c. Trunyan-Kuburan Trrrnyan di
Kecamatan
Kintamani pada Kabupaten Bangli.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
PASAL 18
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa yang akan datang dalam mendukung pengembangan kawasan yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastrukturketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (41 Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; dan
b. gardu listrik.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa SUTT yang dikembangkan dengan transmisi 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) membentang antarkabupaten di Kawasan Lanskap Subak-Bali, terdiri atas:
a. SUTT A REPUBLIK TNDONESIA
a. SUTT dari Antosari (Extention) ke Inc. (PLTU Celukan Bawang - Kapal); b. SUTT dari Pemaron ke Baturiti; c. SUTT dari Baturiti ke Kapal; d. SUTT dari Baturiti ke Payangan; e. SUTT dari Payangan ke Kapal; f. SUTT dari Kapal ke Gianyar; g. SUTT dari Baturiti ke Gianyar IllBangli; h. SUTT dari Gianyar lllBangli ke Gianyar; dan i. SUTT dari Payangan - Gianyar.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa gardu induk, terdiri atas:
a. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Gianyar Il/Bangli di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Payangan di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; dan
c. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Baturiti di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (71 Gardu induk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan pengembangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Sistem jaringan energi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi
PASAL 19
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan
dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi yang
selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap
Subak-Bali.
(2) Sistem
A
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, terdiri atas:
a. kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan
b. sentral telepon otomat.
(4) Kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan
Abiansemal dan Kecamatan Mengwi pada
Kabupaten Badung;
b. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan
Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan
Susut pada Kabupaten Bangli;
c. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan
Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan
Payangan, Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang,
dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar;
dan
e. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan
Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel,
dan Kecamatan Pupuan pada Kabupaten
Tabanan.
(5) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pengembangan sentral telepon otomat baru
sesuai perkembangannya pada Kabupaten
Badung;
b. sentral telepon otomat Kintamani di Kecamatan
Kintamani dan sentral telepon otomat Bangli di
Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli;
c. pengembangan sentral telepon otomat baru
sesuai perkembangannya pada Kabupaten
Buleleng;
d.sentral
A
d. sentral telepon otomat Gianyar di Kecamatan
Gianyar, sentral telepon otomat Ubud di
Kecamatan Ubud, dan sentral telepon otomat
Tampaksiring di Kecamatan Tampaksiring pada
Kabupaten Gianyar; dan
e. sentral telepon otomat Baturiti di Kecamatan
Baturiti, sentral telepon otomat Pupuan di
Kecamatan R.rpuan, dan sentral telepon otomat
Tabanan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten
Tabanan.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b berupa jaringan bergerak seluler.
(7) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilayani oleh menara Base Transceiuer
Station.
(8) Menara Base Tlansceiuer Station sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan
Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan
Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c.
Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring,
Kecamatan Tegalallang, dan Kecamatan Ubud;
pada Kabupaten Gianyar; dan
d. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Rrpuan,
Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg
Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten
Tabanan.
(9) Penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi
dengan penyediaan infrastruktur pasif telekomunikasi.
(10) Infrastruktur pasif telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) meliputi gorong-gorong (ductl,
menara, tiang, lubang kabel (manlwle), dan/atau
bentuk infrastruktur pasif lainnya.
(11) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Paragraf4
A
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
PASAL 20
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir di Kawasan Lanskap Subak- Bali. (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, terdiri atas:
a. air permukaan; dan
b. air tanah.
(4) Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrrf a, terdiri atas:
a. air permukaan pada mata air, terdiri atas:
1. Mata Air Kabupaten Badung, terdiri atas: a) Apuan, Apuan (Pura Taman), Batan Telaga, Blahkiuh, Brahmana I, Brahmana II, Mumbul, Pacung I, Pacung II, Pancoran Wasi, Punggul, Sangeh, Taman I, Taman II, dan Was di Kecamatan Abiansemal; b) Bukti, DP 13 Penarungan (Paluh), Dukun, Guming (Taman Brji), Pancoran Jepun (Batan Badung), Pande, htrna, dan Sagu di Kecamatan Mengrvi; dan c) Belong, Dungun, Nungnung, dan Sulangai di Kecamatan Petang.
2. Mata Air Kabupaten Bangli, terdiri atas: a) Pengotan di Kabupaten Bangli; b) BantanB, A b) Bantang, Kintamani, Pelisan, Penelokan, Penulisan, Petirtan Gunung Bau (Melunjung), Petung, dan Sekardadi di Kecamatan Kintamani; dan c) Kembang Merta, Malet Gde, Penglumbaran, Tanggahan Peken, dan Tiga di Kecamatan Susut.
3. Mata Air Kabupaten Buleleng, terdiri atas: a) Subak Lenah (Umajero) dan Telabah Anyar (Umajero) di Kecamatan Busungbiu; dan b) Pancasari, Pancasari 1, dan Pancasari 2 di Kecamatan Sukasada.
4. Mata Air Kabupaten Gianyar, terdiri atas: a) Penataran Jeruk di Kecamatan Payangan; b) Belusung, Kulub, Pura Mengening, Surud Dayu Tampak Siring, Tirta Empul, Tirta Gumang, dan Toya Bulan (Selat Kaja Kauh) di Kecamatan Tampaksiring; dan c) Aung Gangsar dan Kedewatan di Kecamatan Ubud.
5. Mata Air Kabupaten Tabanan, terdiri atas: a) Apuan, Bangli/Munduk Andong, Baturiti, Berteh, Bubungan, Candi Kuning, Pacung Baturiti I, Pacung Baturiti I[, Pacung Baturiti III, Tinungan, dan Yeh Kajang II di Kecamatan Baturiti; b) Beji Petiga, Beji T\-rwa, Dedari, Geluntung Marga, Kuwum Marga, Legung, Marga III, Marga IV dan Pasekan di Kecamatan Marga; A c) Balang€ux, b c) Balangan, Bedugul G. Sari, Beji Biaung, Beji Bugbugan, Beji Pitra, Beji Sigaran, Bet Gedong (Gedong II), Gunung Sari, Kelepud, Kukuh II, Senganan, Soka I, Ulun Siwi (Gedong I), Yeh Dawan, Yeh Gambrong, Yeh Mampeh I, dan Yeh Mampeh II di Kecamatan Penebel; d) Banjaran, Bb. Pandangan, Beji Batungsel, Beji Pujungan, Blimbing, Blimbing Anyar, Blimbing Pupuan, Blimbing Tegal, Boni Pujungan, Duren Minjit, Duren Taluh, Legi Pujungan, Padangan, Pempatan, Pempatan Pupuan, Sanda, dan Syaradadi di Kecamatan Pupuan; e) Wanagiri di Kecamatan Selemadeg; dan 0 Kelepud Dalang di Kecamatan Selemadeg Timur. air permukaan pada sungai yakni wilayah sungai Bali-Penida, terdiri atas:
1. DAS Kabupaten Badung, terdiri atas: a) A5rung, Singapadu, dan Yeh Penet di Kecamatan Abiansemal; b) A5rung, Badung, Yeh Penet, dan Yeh Poh di Kecamatan Mengwi; dan c) A5rung, Beratan, Daya, Penarukan, dan Yeh Penet di Kecamatan Petang.
2. DAS Kabupaten Bangli, terdiri atas: a) Bubuh, Jinah, Melangit, Pakerisan, Petanu, dan Sangsang di Kecamatan Bangli; b) Ambengan, A5rung, Balingkang, Batas, Bubuh, Bungbung, Bunteh, Daya, Deling, Desa, Jinah, Luah, Melangit, Ngelinti, Oos, Pakerisan, Penganten, Pengonjongan, Petanu, Pintu, Puseh, Sangsang, Selahu, Sema, Telaga, Timbul, Unda, Yeh Alang, dan Yeh Bau di Kecamatan Kintamani; dan c) Pakerison, A REPUBLTK INDONESIA c) Pakerisan, Petanu, dan Sangsang di Kecamatan Susut.
3. DAS Kabupaten Buleleng, terdiri atas: a) Asangan, Ban5rumala, Buyan, Saba, Serumbung, Tamblingan, Tampekan, Tangguwisia, Yeh Empas, dan Yeh Ho di Kecamatan Banjar; b) Saba di Kecamatan Busungbiu; dan c) Ban5rumala, Beratan, Buleleng, Buyan, Tamblingan, Yeh Empas, Yeh Ho, dan Yeh Penet di Kecamatan Sukasada.
4. DAS Kabupaten Gianyar, terdiri atas: a) Pakerisan di Kecamatan Gianyar; b) Ayung dan Oos di Kecamatan Payangan; c) Pakerisan dan Petanu di Kecamatan Tampaksiring; d) Oos dan Petanu di Kecamatan Tegallalang; dan e) Ayung, Oos, dan Singapadu di Kecamatan Ubud.
5. DAS Kabupaten Tabanan, terdiri atas: a) Ayung, Beratan, Buyan, Penarukan, Yeh Empas, dan Yeh Penet di Kecamatan Baturiti; b) Yeh Empas dan Yeh Penet di Kecamatan Marga; c) Balian, Saba, Yeh Abe, Yeh Empas, Yeh Ho, dan Yeh Otan di Kecamatan Penebel; d) Balian, Payan, Saba, Yeh Ho, dan Yeh Otan di Kecamatan Pupuan; e) Yeh Ho, Yeh Matan, dan Yeh Otan di Kecamatan Selemadeg; 0 Yeh Ho dan Yeh Matan di Kecamatan Selemadeg Timur; dan g) Yeh Abe dan Yeh Empas di Kecamatan Tabanan
c. air A IIEPUBLIK INOONESIA c. air permukaan pada situ, danau, embung, waduk, dan bendungan, terdiri atas:
1. danau, terdiri atas: a) Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b) Danau Tamblingan di Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng; c) Danau Buyan di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan d) Danau Beratan di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
2. embung, terdiri atas: a) Embung Tandang di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b) Embung Gianyar di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; dan c) Embung Sanda di Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan.
3. waduk meliputi Waduk Telaga Tunjung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan.
4. bendungan, terdiri atas: a) Bendungan A5rung di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung dan di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; b) Bendungan Selat Kanan di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; c) Bendungan Sidan di Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; d) Bendungan Selat Kiri di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; e) Bendungan Telaga T\rnjung di Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan; dan 0 Bendungan Lambuk di Kecamatan Selemadeg Timur pada Kabupaten Tabanan.
(5) Air A
(5) Air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT terdiri atas:
a. CAT Denpasar-Tabanan, terletak di:
1. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
2. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
3. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
4. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
5. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. b. CAT Singaraja, terletak di:
1. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan
2. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan. c. CAT Tejakula, terletak di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli.
(6) Pembangunan situ, danau, embung, waduk, dan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (71 Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi; dan
b. sistem pengendalian banjir.
(8) Sistem A
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a dilaksanakan dalam rangka mendukung pertanian tanaman pangan berkelanjutan.
(9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a meliputi DI kewenangan Pemerintah Pusat, DI kewenangan pemerintah provinsi, dan DI lainnya, terdiri atas:
a. DI kewenangan Pemerintah hrsat, terdiri atas:
1. DI Ayung di Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung dan di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar;
2. DI Oos pada Kecamatan Payangan, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada kabupaten Gianyar;
3. DI Pakerisan di Kecamatan Gianyar dan Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar;
4. DI Penet di Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung serta di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan;
5. DI Petanu di Kecamatan Tampaksiring dan Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten Gianyar;
6. DI Saba di Kecamatan Busungbiu pada Kabupaten Buleleng;
7. DI Sungi di Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung serta di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Marga pada Kabupaten Tabanan; dan
8. DI Yeh Hoo di Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
b. DI kewenangan pemerintah provinsi, terdiri atas:
1. DI Gerana di Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; dan 2.Dr A (10) (11) (t2) (13) (14)
2. DI Dwi Eka Buana di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar. Penetapan DI lainnya dan kewenangan pengelolaan DI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf b, terdiri atas:
a. jaringan pengendalian banjir; dan
b. bangunan pengendalian banjir Jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a ditetapkan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, terdiri atas:
a. bangunan pengendalian banjir Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. bangunan pengendalian banjir Danau Buyan di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
c. bangunan pengendalian banjir Danau Tamblingan di Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng;
d. bangunan pengendalian banjir Danau Beratan di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan; dan
e. bangunan pengendalian banjir Tukad Sungi Hulu di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. Sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
PASAL 21
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) Sistem jaringan prasarana perrnukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas serta
jangkauan pelayanan permukiman yang dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan yang selaras dengan upaya
Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali.
(2) Sistem
A
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
SPAM;
b.
SPALD;
c.
sistem jaringan persampahan; dan
d. sistem jaringan drainase.
PASAL 22
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPAM jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, situ, danau, embung, waduk, bendungan, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum dilaksanakan sesuai kebutuhan dan perkembangan di Kawasan Lanskap Subak- Bali;
b. unit produksi yang digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum ditetapkan di:
1. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengrvi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
2. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
3. Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
4. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan 5.Kecamatan A REPUBLIK INOONESIA
5. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
c. unit distribusi sebagai sarana pengaliran air minum yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, dan alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di:
1. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
2. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
3. Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng;
4. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
5. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
(4) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(5) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2)
huruf b ditetapkan dalam rangka pengurangan,
pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) SPALD
A
(2) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah,
pengolahan serta pembuangan air limbah secara
terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat
dan kawasan pariwisata.
(41 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa IPAL.
(5) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a. IPAL Kecamatan Sukasada pada Kabupaten
Buleleng;
b. IPAL Kecamatan Payangan dan IPAL Kecamatan
Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan
c.
IPAL Kecamatan Baturiti, IPAL Kecamatan Marga,
IPAL Kecamatan Penebel, IPAL Kecamatan
Pupuan, dan IPAL Kecamatan Tabanan pada
Kabupaten Tabanan.
PASAL 24
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (21 huruf c ditetapkan dalam
rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan
mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya di Kawasan
Lanskap Subak-Bali.
(21 Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
a.
TPS;
b. TPST; dan
c.
TPA.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan
pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR wilayah
kabupaten.
(4) rPSr
A
(41 TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
(5) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
ditetapkan di:
a. TPA Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli;
dan
b. TPA Kecamatan Gianyar pada Kabupaten
Gianyar.
PASAL 25
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam
rangka mengurangi genangan air dan mendukung
pengendalian banjir di Kawasan Lanskap Subak-Bali.
(21 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a. jaringan drainase primer; dan
b. jaringan drainase sekunder.
(3) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dikembangkan melalui saluran-
saluran pembuangan di tepi jaringan jalan arteri
primer maupun di tepi jaringan jalan strategis
nasional.
(41 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan di:
a. Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan
Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten
Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
(5) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dikembangkan melalui saluran-
saluran pembuangan di tepi jaringan jalan kolektor
primer.
(6) Jaringan
A
(6) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan di:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan
Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan
Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan
Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring,
Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud
pada Kabupaten Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan,
Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan
pada Kabupaten Tabanan.
(71 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
PASAL 26
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan menggunakan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum
PASAL 27
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali
ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan
pemanfaatan Ruang yang selaras dengan upaya
Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak sebagai
warisan budaya dunia.
(2) Rencana
A
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai
upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan
semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana
terhadap fungsi lingkungan hidup, Pelestarian Cagar
Budaya, dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung
PASAL 28
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (21 huruf a dikelompokkan ke dalam 7.ona L, terdiri
atas:
a. 7.ona LL yang merupakan zona yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. Zona L2 yang merupakan mna perlindungan
setempat;
c.
7-ona 13 yang merupakan z,r:lna konservasi;
d. 7.ona W yang merupakan ?r:.rra lindung geologi; dan
e. 7-ona l-S yang merupakan mna lindung lainnya.
PASAL 29
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) 7,ona LL yang merupakan ?rlra yarrg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a ditetapkan dengan tqjuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
c. memberikan SK No237214A
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (21 Zona Ll yang mempakan zona yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan hutan lindung dengan kode L1.1.
PASAL 30
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Kawasan hutan lindung dengan kode Ll.1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
ditetapkan dengan kriteria:
a. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari
175 (seratus tujuh puluh lima);
b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan
lereng lapangan 4Oo/o (empat puluh persen) atau
lebih;
c. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian
2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas
permukaan laut;
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih
dari 15% (lima belas persen); dan/atau
e. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan
air.
(2) Kawasan hutan lindung dengan kode L1.1
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah:
a. Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada
pada Kabupaten Buleleng; dan
d.Kecamatan
A
d. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel,
Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Selemadeg
pada Kabupaten Tabanan.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
PASAL 31
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
( 1 ) Zona L2 yang merupak an zorLa perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b
ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan
kearifan lokal, sungai, danau, dan wilayah perairan
lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat
menggErnggu kelestarian fungsinya.
(21 ZonaL2 yang merlpakart zorta perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan kearifan lokal; dan
b. sempadan.
PASAL 32
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan kearifan lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf a berupa Kawasan Tempat Suci.
(21 Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan kriteria berupa benda,
bangunan, dan/atau struktur penting sebagai
penopang warisan budaya dunia dan ekosistem Subak.
(3) Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bempa Kawasan Tempat Suci Pura kahgangan
jagat.
(4) Kawasan Tempat Suci Pura kahgangan jagat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a. Pura sad kahgangan;
b. hrra dang kahyangan; dan
c.
Pura kahganganjagatlainnya.
(5) Pura
A
(5) Pura sad kahyangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. Pura Batukaru di Kecamatan Penebel pada
Kabupaten Tabanan;
b. Pura Ulun Danu Batur di Kecamatan Kintamani
pada Kabupaten Bangli; dan
c. Pura Pucak Mangu di Kecamatan Petang pada
Kabupaten Badung.
(6) Pura dang kahyangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41huruf b, terdiri atas:
a. Pura Pucak Tedung di Kecamatan Petang pada
Kabupaten Badung; dan
b. Pura Gunung Raung Taro di Kecamatan
Tegallalang pada Kabupaten Gianyar.
(7) Pura kahgangan jagat lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, terdiri atas:
a. Pura Besi Kalung di Kecamatan Penebel pada
Kabupaten Tabanan;
b. Pura Tambawaras di Kecamatan Penebel pada
Kabupaten Tabanan;
c. Pura Alas Kedaton di Kecamatan Marga pada
Kabupaten Tabanan;
d. Pura Mengening di Kecamatan Tampaksiring pada
Kabupaten Gianyar;
e. Pura Gunung Kawi Tp. Siring di Kecamatan
Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar;
f.
hrra Gunung Kawi Sebatu di Kecamatan
Tegallalang pada Kabupaten Gianyar;
g. Pura Ulun Danu Songan di Kecamatan Kintamani
pada Kabupaten Bangli;
h. Pura Jati Batur di Kecamatan Kintamani pada
Kabupaten Bangli; dan
i.
Pura Bukit Mentik di Kecamatan Kintamani pada
Kabupaten Bangli.
PASAL 33
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
A ITEPUBLTK INDONESIA Pasal 33
(1) Zona L2 yang mempakan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. sempadan sungai; dan
b. sempadan danau. (21 Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan; c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan; dan
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan.
(3) Sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
b. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
c. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).
(4) Sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 1rr1z (lima ratus kilometer persegi); dan
b. sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 km2 (lima ratus kilometer persegi).
(5) Garis A ;IEPUBLIK INDONESIA
(5) Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 1OO m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
(6) Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b, ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (71 Sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(8) Sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(9) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Selemadeg Timur pada Kabupaten Tabanan.
(10) Batas sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter) dari tepi badan danau. (l2l Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
a. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan c. Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel pada Kabupaten Tabanan.
(13) Tata A
(13) Tata cara penetapan garis sempadan danau dan pemanfaatan daerah sempadan danau termasuk sabuk hijau danau dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 34
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3 yang merupakan zona konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c
ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman
tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan
spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
(2) Zona L3 yang merupakan zorLa konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan suaka alam dengan kode L3.1; dan
b. kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2.
PASAL 35
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Kawasan suaka alam dengan kode L3.1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) hurr.f a berupa cagar
alam dengan kode L3.1.1.
(2) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan
dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu
tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan
dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli
dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa
beserta ekosistemnya yang langka dan/atau
keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-
unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu
yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif
dan menjamin berlangsungnya proses ekologis
secara alami; dan/atau
f.mempunyai
A
f.
mempunyai ciri khas potensi dan dapat
merupakan contoh ekosistem yang
keberadaErnnya memerlukan upaya konservasi.
(3) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Cagar Alam
Gunung Batukau di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
dan
b. Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel di
Kabupaten Tabanan.
PASAL 36
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b berupa taman wisata alam dengan kode L3.2.3.
(2) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
(3) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan di:
a. Taman Wisata Alam Buyan - Tamblingan di sebagian wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan sebagian wilayah Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan;
b. Taman Wisata Alam Gunung Batur - Bukit Payang di sebagian wilayah Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; c.Taman A REPUBLIK TNDONESIA
c. Taman Wisata Alam Penelokan di sebagian wilayah Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; dan
d. Taman Wisata Alam Sangeh di sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung.
PASAL 37
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L4 yang merupakan zorta lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d
ditetapkan untuk memberikan perlindungan
semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana
alam geologi dan perlindungan terhadap air tanah.
(21 Zona W yang merupakan zot:.a lindung geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l;
dan
b. kawasan yang memberikan perlindungan
terhadap air tanah dengan kode L4.2.
(3) Kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
merupakan keragaman geologi yang bersifat langka,
mempunyai nilai ilmu pengetahuan, budaya, dan
pariwisata.
(4) Keragaman geologi yang bersifat langka, mempunyai
nilai ilmu pengetahll€Ln, budaya, dan pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kawasan
keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan bentang
alam, dan kawasan keunikan proses geologi.
(5) Kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan
keunikan bentang alam, dan kawasan keunikan proses
geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (41, terdiri
atas:
a. Ignimbite Batur;
b. Kertrcut Batuapung Payang;
c.
Sumbat Lava Bunbulan;
d. Endapan Serukan Balingkang;
e. Danau Batur;
f.
Gunung Api Batur;
g. Kerucut
A
g. Kerucut Gunung Api Utama;
h. Kerucut Parasit Gunung Abang;
i.
Bukit Sampeanwani;
j.
Longsoran Bukit Puraknya;
k.
Sumbat Lava Gunung Bunbulan; dan
1. Lava Gunung Batur.
(6) Kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
ditetapkan di Geopark Batur di Kecamatan Kintamani
pada Kabupaten Bangli.
(71 Peruntukan dan fungsi kawasan Geopark Batur
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(8) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
tanah dengan kode W.2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b meliputi kawasan imbuhan air tanah
dan sempadan mata air yang terdapat pada Kawasan
Lanskap Subak-Bali.
(9) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
tanah dengan kode L4.2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) ditetapkan di Kabupaten Badutrg, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, dan
Kabupaten Tabanan.
PASAL 38
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e
ditetapkan dengan tujuan melestarikan Zona Lindung
lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat
mengganggu kelestarian fungsinya melalui
pelindungan Cagar Budaya sistem Subak sebagai
warisan budaya dunia.
(21 Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Cagar
Budaya dengan kode L5.3.
(3) Cagar Budaya dengan kode L5.3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan warisan budaya
dunia.
(a) Warisan
A
(41 Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan kriteria berupa hasil
budaya manusia yang bernilai tinggi yang
dimanfaatkan untuk
pengembangan ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau
kebudayaan berupa bangunan, struktur dan/atau
situs serta warisan budaya tak benda pembentuk jati
diri suatu Masyarakat.
(5) Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan di:
a. Situs Pura Ulun Danu Batur dan Danau Batur di
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Lanskap budaya Subak dan situs Rrra
Caturangga-Batukaru dan sekitarnya di sebagian
wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan
Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan di
sebagian wilayah Kecamatan Baturiti, Kecamatan
Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan
Selemadeg Timur, dan Kecamatan Selemadeg
pada Kabupaten Tabanan;
c. Lanskap budaya Subak dan situs Pura di DAS
Pakerisan di Kecamatan Tampaksiring dan
Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar;
dan
d. Situs Pura Taman Ayun dan sekitarnya di
Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya
PASAL 39
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan:
a. mendukung fungsi sosial, budaya, dan ekonomi
Masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau
sekitar Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan
tetap berbasis pada adat budaya dan kearifan
lokal Masyarakat; dan
b.mengendalikan
A
b. mengendalikan kegiatan secara terbatas dengan
tidak
mengurangi, mengubah, atau
menghilangkan fungsi utama Cagar Budaya
sistem Subak sebagai warisan budaya dunia.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelompokkan ke dalam Zona B, terdiri atas:
a. Zona B 1 yang merupakan zona dengan
karakteristik daya dukung lingkungan tinggi;
b. Zona 82 yang merupakan zorLa dengan
karakteristik daya dukung lingkungan sedang;
c. Zona 83 yang merupakan zorla dengan
karakteristik daya dukung lingkungan rendah;
dan
d. Zona 84 yang merupakan zorla dengan
karakteristik kawasan pertanian.
PASAL 40
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona Ell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (21hurrf a merupakan zona dengan karakteristik
daya dukung lingkungan tinggi
yang
mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran
warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau
Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap
Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun.
(21 Zona E}1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
a. kawasan peruntukan pariwisata;
b. kawasan peruntukan permukiman perkotaan;
dan
c.
kawasan peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas
umum Masyarakat.
(3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan
Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
c.Kecamatan
A
PRESTDEN
REPUELTK INDONESIA
d
c.
e.
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan,
Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan
Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada
Kabupaten Gianyar;
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan h:puan, dan
Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan;
dan
Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung.
PASAL 41
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21huruf b merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan sedang yang mempertahankan karakter perdesaan dan mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman perdesaan; dan
b. kawasan penrntukan pariwisata.
(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; dan
c. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. SK No236300A
PASAL 42
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
REPUBLTK INDONESIA Pasal 42
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21huruf c merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya kepadatan rendah dengan mempertahankan karakter perdesaan dan mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan pertanian; c. kawasan peruntukan perkebunan rakyat; dan
d. kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
(3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. A
PASAL 43
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Pasal 43
(1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) huruf d mempakan zona dengan karakteristik
kawasan pertanian yang ditetapkan dengan
mempertahankan karakter
perdesaan,
mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran
Kawasan Tempat Suci, ekosistem Subak, dan sebaran
warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau
Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap
Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun.
(2) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kawasan pertanian tanaman pangan.
(3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan
Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan
Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu
pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan,
Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan
Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada
Kabupaten Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan,
Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan
Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada
Kabupaten Tabanan.
PASAL 44
BAB VI: RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan menggunakan ketelitian skala 1:5O.00O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BAB VII REPUBLlK TNDONESIA BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu Umum
PASAL 45
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pemanfaatan Ruang Kawasan Lanskap Subak-
Bali merupakan acuan dalam perwujudan Struktur
Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR Kawasan
Lanskap Subak-Bali untuk menjamin Pelestarian
warisan budaya dunia yang selaras dengan nilai
universal yang luar biasa dari filosofr 7|i Ilita Karana.
(21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
a. arahan pelaksanaan KKPR;
b. strategi kebijakan
Kawasan
Lanskap Subak-Bali; dan
c. indikasi program utama.
Bagian Kedua
Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
PASAL 46
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Kedua - Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Arahan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (3)KKPR SK No237215A Bagian Ketiga Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Lanskap Subak-Bali
(3) KKPR yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
a. konfirmasi KKPR atau persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. konfirmasi KKPR atau persetujuan KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. konfirmasi KKPR, persetujuan KKPR, atau rekomendasi KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (41 Arahan pelaksanaan KKPR dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan dan penggunaan Ruang di Kawasan Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal4T
(1) Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf b merupakan rumusan skenario program dalam mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali melalui sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah yang terintegrasi dalam tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang, serta menjadi dasar bagi pen5rusunan indikasi program utama.
(2) Rumusan skenario program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. Pelestarian warisan budaya dan pelindungan objek pemajuan kebudayaan;
b. pengembangan ekonomi masyarakat lokal dengan memanfaatkan potensi warisan budaya dalam mendukung Pelestarian kawasan; c. optimalisasi sektor pertanian dan pariwisata yang merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah; dan d.Pelestarian A
d. Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali secara berkelanjutan.
(3) Rumusan skenario program Pelestarian warisan budaya dan pelindungan objek pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pembatasan kegiatan pemanfaatan Ruang pada lokasi yang berbatasan langsung dengan sebaran situs warisan budaya dunia;
b. penegakan hukum terkait upaya Pelestarian warisan budaya melalui penguatan kelembagaan dan pelibatan Masyarakat secara aktif di Kawasan Lanskap Subak-Bali;
c. pelibatan pemangku kepentingan yang lebih luas dalam mendukung program pendidikan dalam Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagai upaya peningkatan kesadaran dan kapasitas Masyarakat akan Pelestarian warisan budaya;
d. peningkatan kapasitas dan pemahaman Masyarakat yang hidup di dalam Kawasan Lanskap Subak-Bali agar tetap mendukung upaya Pelestarian;
e. pemberian kompensasi kepada pemilik lahan yang dapat mendukung pembatasan perkembanga.n kawasan terbangun sebagai upaya Pelestarian nilai penting warisan budaya dunia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. perumusan kajian dampak Cagar Budaya di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (41 Rumusan skenario program pengembangan ekonomi masyarakat lokal dengan memanfaatkan potensi warisan budaya dalam mendukung Pelestarian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, terdiri atas:
a. pemanfaatan daya tarik situs Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, I"anskap Subak Caturangga- Batukaru, I"anskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman A5run, serta tatanan sosial Masyarakat sebagai nilai tambah bagi penghasilan Masyarakat yang hidup di dalam kawasan;
b. peningkatan A
b. peningkatan kapasitas dan pemahaman Masyarakat akan wisata edukatif melalui pendekatan interpretasi dan Pelestarian Subak, sumber air, dan Kawasan Tempat Suci di dalam Kawasan Lanskap Subak-Bali; c. pengelolaan wisata berbasis budaya, alam, dan karakteristik perdesaan yang dilakukan dengan pendekatan Pelestarian warisan budaya dunia, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal dalam Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan
d. peningkatan liaralitas dan cakupan pelayanan sarana maupun prasarana penunjang kegiatan pariwisata yang dapat mendukung nilai tambah bagi penghasilan Masyarakat yang hidup di dalam Kawasan Lanskap Subak-Bali.
(5) Rumusan skenario program optimalisasi sektor pertanian dan pariwisata yang merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas produksi pertanian secara berkelanjutan yang dapat mendukung nilai penting warisan budaya dunia;
b. peningkatan kualitas sarana dan prasarana penunjang pertanian dan kepariwisataan; c. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa berupa agen perjalanan wisata, usaha penyediaan akomodasi, usaha jasa penyediaan makanan dan kerajinan tangan, usaha penyelenggaraan kegiatan rekreasi, usaha jasa pramuwisata, dan sarana perdagangan dan jasa lainnya yang menunjang kegiatan pariwisata alam, religi, sosial budaya, dan kesenian;
d. peningkatan aksesibilitas dan akomodasi pendukung kepariwisataan; dan
e. peningkatan kualitas atraksi pariwisata yang mendukung promosi dan pengenalan terkait Pelestarian warisan budaya dunia.
(6) Rumusan skenario Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas: a.pengoptimalan A
a. pengoptimalan kegiatan pertanian yang mendukung Pelestarian lingkungan dan ekosistem Subak;
b. peningkatan fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air;
c. pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk kegiatan yang berpotensi merusak bentang alam;
d. melakukan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan yang berpotensi merusak Cagar Budaya dan warisan budaya dunia;
e. peningkatan kesadartahuan Masyarakat akan pentingnya Pelestarian warisan budaya dunia; f. peningkatan kerja sama melalui pertemuan rutin dan/atau koordinasi antarpemangku kepentingan; dan
g. peningkatan kerja sarna internasional yang mendukung Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (71 Rumusan skenario program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.
(8) Pelaksanaan rumusan skenario program di Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Indikasi Program Utama
PASAL 48
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Keempat - Indikasi Program Utama
(1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan acuan sektor dan daerah untuk men5rusun program dalam rangka mewujudkan RTR di Kawasan Lanskap Subak-Bali dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan.
(2) Indikasi A NEPUEL]K TNDONESIA (21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), terdiri atas:
a. indikasi program utama perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang.
(3) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, terdiri atas:
a. program utama prioritas;
b. sumber pendanaan; c. pelaksana; dan
d. waktu pelaksanaan.
(4) Program utama prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa usulan program prioritas dan indikasi lokasi.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi 5 (lima) tahapan sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Lanskap Subak-Bali, terdiri atas:
a. tahap pertama pada periode tahlun 2024;
b. tahap kedua pada periode tafuin2025-2029; c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034;
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode tahun 2040-2043.
(8) Rincian SK No237216A Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Rencana Struktur Ruang
(8) Rincian indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 49
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Keempat - Indikasi Program Utama
Indikasi program utama perwujudan rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a diprioritaskan pada:
a. pengembangan, peningkatan, dan latau pemantapan fungsi pusat pelayanan primer sebagai pusat permukiman, pusat pariwisata, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial Masyarakat;
b. pengembangan, peningkatan, dan latau pemantapan fungsi pusat pelayanan sekunder yang berfungsi sebagai pusat permukiman dan pariwisata;
c. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan jalan yang meliputi jalan arteri, jalan kolektor, jalan strategis nasional, dan jalan bebas hambatan;
d. pengembangan, peningkatan, dan lata'u pemantapan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang meliputi lajur khusus angkutan massal, terminal penumpang, dan terminal barang;
e. pengembangan dan/atau pembangunan sistem jaringan perkeretaapian yang meliputi jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api; f. pengembangan, peningkatan, dan lata'u pemantapan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan yang meliputi pelabuhan sungai dan danau serta lintas angkutan sungai dan danau;
g. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik; h.pengembangan, A h REPUBLIK INOONESIA pengembangan, peningkatan, dan I atau pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak; pengembangan, pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sumber air dan prasarana sumber daya air; dan pengembangan, peningkatan, dan I atau pemantapan sistem jaringan prasarana permukiman yang meliputi SPAM, SPALD, sistem jaringan persampahan, dan sistem jaringan drainase. l. j Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Rencana Pola Ruang
PASAL 50
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI | Bagian Keempat - Indikasi Program Utama
Indikasi program utama perwujudan rencana Pola Ruang
Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b diprioritaskan pada:
a. Pelestarian, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau
peningkatan fungsi Zona Ll yang meliputi kawasan
hutan lindung;
b. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau
peningkatan fungsi Zona L2 yang meliputi Kawasan
Tempat Suci, sempadan sungai, dan sempadan danau;
c. Pelestarian, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau
peningkatan fungsi lindung pada Zona L3 yang
meliputi cagar alam dan taman wisata alam;
d. Pelestarian, rehabilitasi, dan/atau revitalisasi fungsi
ZonaL4 yangmeliputi kawasan cagar alam geologi dan
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
tanah;
e. Pelestarian dan peningkatan fungsi Zona L5 yang
meliputi kawasan warisan budaya dunia;
f.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau
peningkatan fungsi Zona 81 yang meliputi kawasan
pariwisata, Kawasan Permukiman perkotaan, serta
kawasan fasilitas sosial dan fasilitas u.mum
Masyarakat;
g.pengembangan,
A
PRESTDEN
;IEPUBLIK INDONESIA
g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau
peningkatan fungsi Zona 82 yang meliputi Kawasan
Permukiman perdesaan dan kawasan pariwisata;
h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau
peningkatan fungsi Zona 83 yang meliputi kawasan
hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan
perkebunan rak5rat, dan kawasan permukiman
perdesaan; dan
i.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan/atau
peningkatan fungsi Zona 84 yang meliputi kawasan
pertanian tanaman pangan.
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 51
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan
Lanskap Subak-Bali digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Ruang
Kawasan Lanskap Subak-Bali untuk menjamin
Pelestarian warisan budaya dunia yang selaras dengan
pengembangan ekonomi Masyarakat.
(21 Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;
b. arahan pemberian insentif dan disinsentif;
c.
arahan pengenaan sanksi; dan
d. arahan penilaian pelaksanaan pemanfaatan
Ruang.
A
Bagian
Paragraf 1
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Struktur Ruang
Bagian Kedua
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
PASAL 52
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan
Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) huruf a digunakan sebagai acuan bagi
Pemerintah Daerah dalam men5rusun ketentuan
umum peraturan zonasi dan arahan peraturan zonasi
sesuai dengan kewenangan.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan
Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Struktur Ruang; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola
Ruang.
(3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan
dengan syarat, dan tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan Ruang;
c.
prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d. ketentuan lain yang dibutuhkan.
PASAL 53
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf a, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana
sistem pusat pelayanan; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana
sistem jaringan prasarana utama.
PASAL 54
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A
Pasal 54
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana
sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 huruf a, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pelayanan primer; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pelayanan sekunder.
PASAL 55
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan Pelestarian warisan budaya dunia
dan Kawasan Tempat Suci;
2. kegiatan Pelestarian alam dan sosial budaya;
3. kegiatan perumahan kepadatan tinggi;
4. kegiatan perumahan kepadatan sedang;
5. kegiatan ekonomi;
6. kegiatan perdagangan dan jasa;
7. kegiatan pariwisata massal, pariwisata
komersial, pendidikan pariwisata, dan
industri kreatif pariwisata yang ramah
lingkungan;
8. kegiatan promosi pariwisata, pusat informasi
pariwisata, jasa pariwisata, dan kegiatan
pendukung usaha pariwisata lain yang tidak
menimbulkan pencemaran lingkungan;
9. kegiatan pengembang€rn dan/atau
pembangunan fasilitas umum dan fasilitas
sosial Masyarakat berupa pemerintahan,
perkantoran, pendidikan, peribadatan,
kesehatan, olahraga, rekreasi/pertemuan/
pameran sosial-budaya dan kesenian, dan
sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang;
10. kegiatan penyediaan dan pemanfaatan RTH;
dan
11. kegiatan penyediaan tempat dan jalur
evakuasi bencana.
A
b. kegiatan. .
b. kegiatpn yang diperbolehkan dengan syarat,
terdiri atas:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
pusat pelayanan primer dan memenuhi
persyaratan teknis dan kajian dampak Cagar
Budaya; dan/atau
2. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dengan intensitas tinggi dan/atau
berpotensi mengganggu pelindungan
kawasan warisan budaya dunia dan
Kawasan Tempat Suci wajib melakukan
kajian dampak Cagar Budaya.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi pusat
pelayanan primer, mengganggu Pelestarian
warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci,
menghalangi atau menutup tempat dan jalur
evakuasi bencana, dan kegiatan yang
membahayakan lingkungan sekitar;
d. intensitas pemanfaatan Ruang mengikuti
intensitas pemanfaatan Ruang pada indikasi
arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang;
dan
e. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. pelayanan jaringan tenaga listrik,
telekomunikasi, air bersih, drainase, serta
pengolahErn sampah dan limbah;
2. jaringan jalan, tempat parkir, jalur pejalan
kaki, angkutan umum dan penumpang, serta
sarana perhentian angkutan umum;
3. fasilitas dan infrastruktur pendukung
kegiatan perdagangan dan jasa;
4. tempat dan jalur evakuasi bencana; dan
5. RTH publik yang berkualitas dengan luasan
yang proporsional.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf b, terdiri atas:
a. kegiatan
A
a.
kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan Pelestarian warisan budaya dunia
dan Kawasan Tempat Suci;
2. kegiatan Pelestarian alam dan sosial budaya;
3. kegiatan pariwisata berbasis alam, religi,
sosial-budaya, dan kesenian;
4. kegiatan perumahan kepadatan sedang;
5. kegiatan perumahan kepadatan rendah;
6. kegiatan pendidikan tinggi berbasis riset;
7. kegiatan pertanian tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
8. kegiatan industri pengolahan hasil pertanian
dan perkebunan yang ramah lingkungan;
9. kegiatan pengembangan dan/atau
pembangunan fasilitas umum dan fasilitas
sosial Masyarakat berupa pemerintahan,
perkantoran, pendidikan, peribadatan,
kesehatan, olahraga, rekreasi/pertemuan/
pameran sosial-budaya dan kesenian, dan
sistem angkutan umum penumpang dan
angkutan barang;
10. kegiatan penyediaan dan pemanfaatan RTH'
dan
11. kegiatan penyediaan tempat dan jalur
evakuasi bencana.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat,
terdiri atas:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam hurrf a yang memenuhi persyaratan
teknis dan kajian dampak Cagar Budaya;
dan/atau
2. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dengan intensitas tinggi dan/atau
berpotensi mengganggu pelindungan
kawasan warisan budaya dunia dan
Kawasan Tempat Suci wajib melakukan
kajian dampak Cagar Budaya.
c. kegiatan .
b
A
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi pusat
pelayanan selmnder, mengganggu Pelestarian
warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci,
menghalangi atau menutup tempat dan jalur
evakuasi bencana, dan kegiatan yang
membahayakan lingkungan sekitar;
d. intensitas pemanfaatan Ruang mengikuti
intensitas pemanfaatan Ruang pada indikasi
arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang;
dan
e. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. pelayanan jaringan tenaga listrik,
telekomunikasi, air bersih, drainase, serta
pengolah€u1 sampah dan limbah;
2. jaringan jalan, tempat parkir, jalur pejalan
kaki, angln-rtan umum dan penumpang, serta
sarana perhentian angkutan umum;
3. tempat dan jalur evakuasi bencana; dan
4. RTH publik yang berkualitas dengan luasan
yang proporsional.
PASAL 56
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk rencana
sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 huruf b, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan energi;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan telekomunikasi;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan sumber daya air; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan prasarana permukiman.
PASAL 57
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A REPUBUK INDONESIA Pasal 57 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan jalan;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan perkeretaapian; dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan.
PASAL 58
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang
telah sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan,
ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. pembangunan utilitas kota
termasuk
kelengkapan jalan atau street furniture;
2. penanaman pohon; dan
3. pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya
yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan
keselamatan pengguna jalan dari dan/atau
menuju Kawasan Lanskap Subak-Bali.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat
jalan, dan ruang pengawasan jalan yang
mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu
lintas dan keselamatan pengguna jalan;
2. alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di
sepanjang sisi jalan arteri primer dan jalan
strategis nasional; dan
3. kegiatan.
A
3. kegiatan pembangunan jalan lain yang
menyebabkan terganggunya aliran air dan/atau
irigasi pertanian.
d. intensitas pemanfaatan Ruang, terdiri atas:
1. penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi
ketentuan Ruang pengawasan jalan;
2. pemanfaatan Ruang pengawasan jalan dengan
KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
3. pemanfaatan Ruang sisi jalan bebas hambatan
untuk Ruang terbuka harus bebas pandang bagi
pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi
jalan.
e. prasarana dan sara.na minimum, terdiri atas:
1. prasarana dan sarana yang mampu mendukung
pengamanan jalan, yang dapat bempa rambu lalu
lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu
lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan
pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan
pengamanan jalan, dan fasilitas pendukung
kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang
berada di jalan dan di luar badan jalan;
2. penyediaan tempat pemberhentian angkutan
yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan
pengguna jalan; dan
3. prasarana dan sarana pendukung lainnya yang
sesuai standar pelayanan minimum jaringan
jalan.
f.
ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. pelaksanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk
kegiatan perencanaan dan/atau konstruksi
jaringan jalan yang berpotensi mengganggu
keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan
Tempat Suci; dan
2. penerapan langgam tradisional lokal dalam
perancangan kelengkapan jalan dan fasilitas
pendukung jalan lainnya yang mampu
mendukung kegiatan Pelestarian Kawasan
Lanskap Subak-Bali.
PASAL 59
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A
Pasal 59
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf b, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
terminal penumpang tipe B; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
terminal barang.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk terminal
penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional, penunjang operasional, dan
pengembangan terminal dan/atau simpul transit
untuk mendulmng pergerakan orang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan
dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan
serta fungsi terminal dan/atau simpul transit;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional
terminal, keamanan, dan keselamatan lalu lintas
dan angkutan jalan, serta keamanan dan
kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas
penunjang terminal dan/atau simpul transit;
d. intensitas pemanfaatan Ruang meliputi terminal
danf atau simpul transit dilengkapi dengan RTH
yang penyediaannya diserasikan dengan luasan
terminal;
e. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. fasilitas utama meliputi jalur keberangkatan,
jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang,
pengantar dan/atau penjemput, tempat naik
dan/atau turun penumpang, tempat parkir
kendaraan, fasilitas pengelolaan lingkungan
hidup, perlengkapan jalan dan loket
penjualan tiket secara langsung dan/atau
elektronik; dan
2. fasilitas . .
A
2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas
penyandang disabilitas dan ibu hamil atau
men5rusui, pos kesehatan dan keamanan,
fasilitas peribadatan, alat pemadam
kebakaran, toilet, rumah makan, fasilitas
telekomunikasi, ruang informasi dan
pengaduan, lampu penerangan, titik
kumpul, tempat istirahat awak kendaraan,
fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum,
area merokok dan/atau anjungan tunai
mandiri.
f.
ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi
penerapan langgam tradisional lokal dalam
perencanaan bangunan terminal dan fasilitas
penunjangnya.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk terminal
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penunjang operasional dan pembangunan
kawasan terminal barang meliputi kegiatan dan
bangunan pengelola terminal, parkir kendaraan
dan bongkar dan/atau muat barang,
pergudangan, tempat parkir dan tempat tunggu
kendaraan angkutan barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang mendukung aktivitas terminal
barang; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang dapat mengganggu keamanan,
keselamatan, lalu lintas dan kendaraan angkutan
barang serta fungsi kawasan di sekitar terminal
angkutan barang.
PASAL 60
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c, terdiri atas:
a. indikasi A REPUBLIK INOONESIA -7t -
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk stasiun kereta api.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengikuti ketentuan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api serta keselamatan pengguna kereta api;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatlan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatsn penggt-rna kereta api;
d. intensitas pemanfaatan Ruang meliputi pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen);
e. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. rambu, marka, dan alat pemberi isyarat serta pintu perlintasErn yang dijaga oleh petugas pada perlintasan kereta api sebidang; dan
2. penyediaan fasilitas pejalan kaki berupa jembatan penyeberangan orang sesuai kebutuhan. f.ketentuan SK No237217A f. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. pelaksanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan konstruksi jaringan jalur kereta api yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci;
2. pemanfaatan Ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka hams memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api; dan
3. pemanfaatan Ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka harus memenuhi aspek Pelestarian Kawasan Lindung.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional stasiun kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api berupa kegiatan naik turun penumpzrng dan kegiatan bongkar muat barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api;
d. intensitas pemanfaatan Ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan dan kebutuhan rencana stasiun kereta api;
e. prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi, fasilitas kesehatan dan keselamatan, Iampu penerangan, titik kumpul, fasilitas keamanan, layanan penjualan tiket, rLlang tunggu, area boarding, toilet, sarana peribadatan, fasilitas bagi penumpang berkebutuhan khusus, dan ruang ibu men5rusui; dan f.ketentuan A REPUBLIK TNOONESIA ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. pelal<sanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan perencanaan dan/atau konstruksi rencana stasiun kereta api yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci; dan
2. penerapan langgam tradisional lokal dalam perencanaan bangunan stasiun kereta api dan fasilitas penunj angnya.
PASAL 61
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana
dimaksud Pasal 57 huruf d, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pembangunan dan/ atau penyediaan sarana dan
prasar€rna penunjang operasional alur pelayaran di
sungai, danau, dan penyeberangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pemanfaatan Ruang selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu
fungsi jaringan sungai, danau, dan penyeberangan,
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
Ruang yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 62
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b berupa indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarzrna pendukung, terdiri atas:
a. kegiatan f. SK No237218A a. REFUBLIK INDONESIA kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan pembangunan prasarana penunjang gardu listrik; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. kegiatan penanaman tanaman dan pendirian bangunan tidak boleh memasuki ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik;
2. kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran;
3. kegiatan penggunaan drone hanya diperbolehkan untuk pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik oleh pemilik izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
4. kegiatan penggalian tanah atau pekerjaan konstruksi lainnya yang dilakukan sepanjang memenuhi jarak aman di sekitar menara atau tiang jaringan transmisi tenaga listrik; dan/atau
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, gardu listrik, dan keselamatan manusia. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan penanaman tanaman yang memasuki ruang bebas transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik;
2. kegiatan pendirian bangunan yang memasuki ruang bebas bangunan pada tanah tapak menara atau tiang, dan/atau bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak;
3. kegiatan penimbunan bahan bakar minyak dan/atau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum dengan radius kurang dari 50 m (lima puluh meter) dari konduktor terluar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
4. kegiatan b c A
4. kegiatan mengambil, mengganggu, merusak, dan/atau membongkar bangunan pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
5. kegiatan memanjat penyanBga, menembak, melempar, menjolok, dan menyentuh konduktor jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
6. kegiatan membakar benda secara sengaja atau tidak sengaja di bawah ruang bebas transmisi tenaga listrik antarsistem;
7. kegiatan menimbun atau mengeruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan tanah;
8. kegiatan menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara atau tiang; dan/atau
9. kegiatan lainnya yang dapat mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik.
d. prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik, rambu tanda peringatan dan bahaya serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik, penyediaan RTH, dan pembangunan prasarana sistem jaringan energi lainnya sesuai standar teknis perencanaan; dan
e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi pelaksanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem dan gardu listrik yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci.
PASAL 63
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A REPUBLTK INDONESIA Pasal 63
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan penunjang jaringan tetap;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penempatan kabel telekomunikasi pada infrastruktur pasif telekomunikasi sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, dan kemampuan teknis infrastruktur pasif telekomunikasi dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan tetap dan tidak mengganggu fungsi jaringan tetap;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi dan mengganggu fungsi jaringan tetap; dan
d. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan penunjang jaringan bergerak, dan kegiatan pemeliharaan bangunan menara telekomunikasi;
b. kegiatan A REPUBLTK TNDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. penggunaan menara telekomunikasi secara bersama dengan memenuhi kriteria keamanan dan keselamatan bangunan menara;
2. pemanfaatan struktur bangunan untuk menara telekomunikasi dengan ketentuan tinggi menara tidak melebihi selubung bangunan yang diizinkan; dan
3. penempatan menara telekomunikasi pada lokasi yang menjamin fungsi kualitas layanan telekomunikasi, tidak membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan penduduk sekitarnya, tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan manusia dan/atau mengganggu fungsi jaringan bergerak;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi pentanahan (grounding), penangkal petir, catu daya, lampu atau halangan penerbangan, dan pagar pengaman menara; dan
e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi pembangun€Ln, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 64
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 huruf d, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sumber air; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
prasarana sumber daya air.
(2) Indikasi
A
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan Pelestarian sumber air pada mata
air, sungai, danau, embung, waduk atau
bendungan guna mendukung pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian;
2. kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah
pada CAT guna mendukung ketersediaan air
di Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan
3. kegiatan penanaman vegetasi yang dapat
mengurangi pencemaran air sungai.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan pariwisata dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak
mengganggu fungsi konservasi sumber air,
pendayagunaan sumber daya air, pengendalian
daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air
permukaan dan sumber air tanah; dan
d. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. jalan inspeksi pengairan; dan
2. pos pemantau ketinggian permukaan air.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan irigasi; dan
b. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem pengendalian banjir.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana irigasi;
b. kegiatan
A
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam hunrf a yang tidak mengganggu fungsi
jaringan irigasi;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pengambilan air tanah;
2. kegiatan yang mengganggu keberlanjutan
fungsi jaringan irigasi;
3. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran
air dari limbah dan sampah; dan
4. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan
jaringan irigasi.
d. prasarana dan sarana minimum meliputi sumber
air, saluran induk, saluran sekunder, petak
tersier, pintu air, dan alat pengukur debifi dan
e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi
pengintegrasian jaringan irigasi dengan jaringan
air yang dikelola Subak.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan
perlindungan prasarana
pengendalian banjir;
2. kegiatan pengembangan sarana dan
prasarana sistem pengendalian banjir,
termasuk penangkap sedimen atau sediment
trap pada badan sungai;
3. kegiatan reboisasi di sepanjang sempadan
sungai dan kawasan sekitar situ, danau,
embung, waduk, dan bendungan;
4. kegiatan normalisasi sungai dan penanganan
sedimentasi danau; dan
5. kegiatan normalisasi jaringan pengendalian
banjir, embung, waduk, dan bendungan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem
pengendalian banjir;
c.kegiatan
A
kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi tempat
dan jalur evakuasi serta bangunan untuk
kepentingan pemantauan ancarnan bencana;
dan
2. kegiatan yang dapat merusak ekosistem dan
fungsi lindung sungai, danau, embung, dan
waduk.
prasarana dan sarana minimum meliputi struktur
alami dan/atau strrrktur buatan yang dapat
mengurangi dampak bencana banjir.
PASAL 65
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPALD;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan persampahan; dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pengambilan air tanah di sekitar SPAM dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum; 2.kegiatan c d A
2. kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah; dan
3. kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum.
d. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantaLl€Ln, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan
2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi penerapan rekayasa teknis pada pembangunan SPAM di kawasan rawan bencana.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah, serta pembangunan prasarana penunjangnya; dan
2. kegiatan pengolahan air limbah sederhana berupa lahan basah buatan (constructed wetlandl yang hemat energi dan ramah lingkungan pada Kawasan Permukiman Masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi kadar Nitrogen (N) dan Fosfor (P).
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; c.kegiatan A REPUBLIK TNDONESIA
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan bahan berbahaya dan beracun, pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan jaringan air limbah;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman;
2. sistem jaringan pengelolaan limbah disesuaikan dengan ketinggian muka air tanah di lokasi jaringan pengelolaan limbah; dan
3. pelaksanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan pembangunan jaringan air limbah yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk TPA, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
2. kegiatan pengurugan berlapis bersih (sanitary landfilt);
3. pemeliharaan TPA sampah dan industri terkait pengolahan sampah;
4. kegiatan penunjang operasional TPA sampah; dan
5. kegiatan penghijauan.
b. kegiatan A REPUBLTK TNDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. kegiatan pertanian nonpangan;
2. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan; dan
3. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi TPA;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan, serta kawasan di sekitar sumber air baku diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. pelaksanaan kajian dampak Cagar Budaya untuk kegiatan pembangunan TPA yang berpotensi mengganggu keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan pras arana penunj angnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam hunrf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
d. prasarana. . A REFUBLIK INDONESIA
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan serta alat penjaring sampah; dan
e. ketentuan lain yang dibutuhkan meliputi pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan. Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Pola Ruang
PASAL 66
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b,
terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Lindung; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Budi Daya.
PASAL 67
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a,
terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ZonaLl;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7-onaL2;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7-onaL3;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ZonaIA;
dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7-onaL5.
PASAL 68
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
huruf a meliputi indikasi arahan zonasi sistem
nasional untuk kawasan hutan lindung dengan
kode L1.1.
(2) Indikasi
A
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
hutan lindung dengan kode Ll.1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturErn perundang-undangan di bidang
kehutanan.
PASAL 69
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Tempat Suci;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan danau. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. bangunan tempat suci dan kelengkapannya;
2. bangunan Cagar Budaya;
3. hutan lindung;
4. kawasan lindung Cagar Budaya;
5. kawasan konservasi;
6. kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
7. RTH;
8. kegiatan keagamaan sesuai peruntukan fungsi Kawasan Tempat Suci; dan
9. penyediaan fasilitas penunjang kegiatan keagamaan dan penelitian Cagar Budaya.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. kegiatan pariwisata berbasis sosial budaya, keagamaan, dan alam; 2.kegiatan A PR,ES!DEN REPUBLTK INDONESIA
2. kegiatan pengurangan risiko bencana gempa bumi, gerakan tanah, banjir, dan kekeringan tanpa mengganggu kelestarian Kawasan Tempat Suci termasuk penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan pementasan kesenian;
4. kegiatan selain sebagaimana dimal<sud dalam huruf a yang mempunyai tu.iuan strategis untuk mendukung kegiatan Pelestarian Kawasan Tempat Suci. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatanpertambangan;
2. kegiatan industri;
3. mendirikan bangunan baru yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan;
4. kegiatan yang bertentangan dengan nilai religi;
5. kegiatan yang mengganggu upaya Pelestarian budaya Masyarakat setempat; dan
6. kegiatan yang berpotensi menurunkan nilai kesucian Kawasan Tempat Suci.
d. intensitas pemanfaatan Ruang, terdiri atas:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, dan TB akan diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR wilayah kabupaten dengan tetap memperhatikan Pelestarian Kawasan Tempat Suci;
2. penerapan aturan GSB terhadap jalan dan penerapan jarak bebas tertentu bangunan penunjang kegiatan keagamaan terhadap sisi terluar Pura;
3. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
4. penempatan SK No237221A e
4. penempatan sarana dan prasarana lingkungan penunjang kegiatan keagamaan memperhatikan nilai-nilai kesucian. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. penyediaan sarana perlindungan benda, bangunan, struktur, dan situs Cagar Budaya untuk pengembangan ilmu pengetahuan;
2. pengembangan prasarana jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana permukiman sesuai kebutuhan;
3. penyediaan sarana pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung Pelestarian Kawasan Tempat Suci dan I atau Subak; dan
4. penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. penjagaan morfologi kawasan;
2. pengurangan risiko bencana gempa bumi, gerakan tanah, kebakaran hutan dan lahan, banjir dan kekeringan sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan pemanfaatan Ruang;
3. Kawasan Tempat Suci yang berada pada kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, dan Cagar Budaya sistem Subak terintegrasi di dalam kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, dan Cagar Budaya sistem Subak;
4. pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci yang berada di dalam Cagar Budaya sistem Subak;
5. pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci dilakukan sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan 6.perwujudan f. A REPUBLTK INDONESIA
6. perwujudan pemanfaatan Ruang dan tipe Kawasan Tempat Suci sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf b, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH;
2. kegiatan perlindungan dan penataan sempadan sungai untuk melestarikan fungsi sungai;
3. kegiatan penanaman pohon;
4. pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, dan pipa air minum;
5. kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas ait;
6. penyediaan bangunan pengambilan dan pembuangan air;
7. penyediaan bangunan penunjang sistem prasarana kota;
8. penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana; dan
9. penyediaan bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah; dan 2.kegiatan A
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pemasang€rn reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, sertajalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan yang mengubah bentang alam;
2. kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
3. kegiatan pemanfaatan hasil tegakan;
4. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup tempat dan jalur evakuasi bencana;
5. kegiatan pembuangan sampah dan limbah; dan
6. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat.
d. penetapan lebar sempadan sungai diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Ruang pada sempadan sungai; 2.pemanfaatan A
2. pemanfaatan Ruang pada sempadan sungai dilakukan sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan perlindungan setempat dan Pelestarian warisan budaya dunia; dan
3. dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendalian banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sempadan danau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air;
2. kegiatan pembuatan tanggul dan bangunan penahan sedimentasi;
3. kegiatan pengerukan dan/atau penyedotan sedimentasi;
4. pariwisata terbatas beserta kegiatan penunjangnya;
5. taman rekreasi RTH; dan
6. kegiatan sosial budaya.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam hurl-f a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sempadan danau sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, bangunan penunjang kegiatan keagamaan dan penelitian, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air dan/atau bangunan pemantauan ancaman bencana, dan bangunan pengolahan air baku;
c. kegiatan . A REPLIBLIK INDONESIA c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan yang mengubah bentang alam;
2. kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
3. kegiatan pemanfaatan hasil tegakan;
4. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup tempat dan jalur evakuasi bencana;
5. kegiatan pembuangan sampah dan limbah;
6. kegiatan menggembala ternak;
7. kegiatan mengubah aliran air masuk atau ke luar danau; dan
8. kegiatan yang menurunkan kualitas lingkungan hidup dan mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sempadan danau sebagai kawasan perlindungan setempat.
d. intensitas pemanfaatan Ruang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan fungsi kawasan sempadan danau sebagai kawasan perlindungan setempat;
e. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan akses publik; dan f. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Ruang pada sempadan danau;
2. pembuatan tanggul dan bangunan penahan sedimentasi memperhatikan fungsi badan air, persyaratan teknis, estetika, dah kearifan lokal; dan
3. pemanfaatan A I1EPUBLIK INDONESIA
3. pemanfaatan Ruang pada sempadan danau dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan perlindungan setempat dan Pelestarian warisan budaya dunia.
PASAL 70
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L3 sslagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam dengan kode L3.1.1; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata alam dengan kode L3.2.3. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan;
2. kegiatan inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya; dan
3. penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. pemulihan ekosistem melalui mekanisme rehabilitasi dan restorasi;
2. pelepasan satwa liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
4. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
5. pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; dan 6.pendirian SK No2372224
6. pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi cagar alam. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas: l. kegiatan penanam€rn tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
2. perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan; dan
3. kegiatan lain yang mengurangi luas kawasan cagar alam, menyebabkan pencemaran, dan mengganggu fungsi cagar alam.
d. prasErrana dan sarana minimum dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. ketentuan lain untuk cagar alam diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan tetap kebutuhan dan fungsi cagar alam.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan;
2. kegiatan inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
3. kegiatan pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi kehidupan liar; dan
4. pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam. SK No237223A
b. kegiatan b REPUELIK TNDONESIA kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. kegiatan penyimpanan dan/ atau penyerapan karbon;
2. pem€rnfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam; 3. pariwisata alam dan pengusahaan jasa lingkungan;
4. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
5. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
6. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;
7. kegiatan pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami; dan
8. kegiatan pemanfaatan tradisional oleh Masyarakat setempat dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman wisata alam. kegiatan yang tidak meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, wisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang menyebabkan pencemar€rn dan mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam;
d. prasarana dan sarana minimum dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. ketentuan lain yang dibutuhkan untuk taman wisata alam diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan fungsi taman wisata alam.
PASAL 71
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
c SK No237224 A Pasal 71
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode L4.2. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. hutan lindung;
2. kawasan perlindungan setempat;
3. kawasan konservasi;
4. pemanfaatan untuk penelitian tanpa mengubah bentang alam kawasan geopark serta Pelestarian kawasan lindung geologi terutama pada daerah kelerengan lebih besar dari 4Oo/o (empat puluh persen);
5. kegiatan penyebarluasan informasi pelindungan kawasan geopark; dan
6. kegiatan pengawasan terhadap pengembangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan geopark.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi;
2. kegiatan wisata alam (geowisata, ekowisata, dan wisata budaya) yang mempunyai tujuan strategis dalam mendukung kegiatan perlindungan kawasan geopark dengan mempertahankan prinsip konservasi, mengacu ketentuan peraturan perundangan, dan sesuai kajian lingkungan;
3. kegiatan A REPUBLTK TNDONESIA c
3. kegiatan pengembangan bangunan fasilitas pendukung kepariwisataan secara sangat terbatas, selektif, dan tidak mengubah bentang alam pada kawasan keragaman geologi;
4. kegiatan hortikultura, perkebunan, dan perkebunan rak5rat secara sangat terbatas di luar bentang alam dan keragaman geologi yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan agar tidak mengganggu fungsi Kawasan Lindung geologi;
5. kegiatan perumahan kepadatan sangat rendah berupa rumah tradisional dan desa- desa budaya di sekitar Danau Batur yang mempunyai tujuan strategis dalam mendukung upaya Pelestarian kawasan geopark dan keragaman budaya Masyarakat; dan
6. kegiatan pengurangan risiko bencana gempa bumi dan gerakan tanah tanpa mengganggu kelestarian kawasan geopark. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pertambangan;
2. kegiatan yang mengubah bentang alam dan fungsi kawasan geopark;
3. kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran kawas an geopark;
4. kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi di sekitar kawasan geopark;
5. kegiatan yang berpotensi mengganggu atau mengubah sistem/siklus hidrologi yang ada;
6. kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air atau mengganggu fungsi imbuhan air; dan
7. mendirikan bangunan baru yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
d. prasarana A
d. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. penyediaan pusat informasi dan sistem penanda mitigasi bencana;
2. penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana dari permukiman penduduk;
3. penyediaan sarana perlindungan kawasan keunikan bentang alam;
4. penyediaan air baku, air minum, pengelolaan persampahan, dan limbah; dan
5. penyediaan fasilitas dan infrastruktur penunjang kegiatan pariwisata alam.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan analisis dampak lingkungan untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Ruang pada kawasan cagar alam geologi;
2. pemanfaatan Ruang pada kawasan geopark dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan fungsi Kawasan Lindung geologi dan Pelestarian warisan budaya dunia; dan
3. perwujudan pemanfaatan Ruang kawasan cagar alam geologi sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dengan kode L4.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, Pelestarian, dan pelindungan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi perlindungan air tanah sebagai kawasan lindung; c.kegiatan A REPUBLTK INDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air; dan prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan/atau
2. penerapan Prinsip Zero Delta O Policg terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang telah diajukan izinnya.
PASAL 72
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Zona L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
huruf e meliputi indikasi arahan zonasi sistem
nasional untuk Cagar Budaya dengan kode L5.3.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Cagar
Budaya dengan kode L5.3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. Pelestarian kawasan warisan budaya dunia;
2. bangunan Cagar Budaya;
3. Kawasan Tempat Suci beserta bangunan
tempat suci dan kelengkapannya;
4. hutan lindung;
5. kawasan perlindungan setempat;
6. kawasan konservasi;
7. kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
8. kegiatan pengembangan sistem pertanian
organik;
9. RTH;
10. kegiatan keagamaan sesuai peruntukan
fungsi Kawasan Tempat Suci; dan
1 1. penyediaan fasilitas penunjang kegiatan
keagamaan dan penelitian Cagar Budaya.
b. kegiatan
c.
d
A
b
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat,
terdiri atas:
1. kegiatan pariwisata berbasis sosial budaya,
keagamaan, dan alam;
2. kegiatan pengurangan risiko bencana gempa
bumi, gerakan tanah, banjir, dan kekeringan
tanpa mengganggu kelestarian Subak
termasuk penyediaan tempat dan jalur
evakuasi bencana;
3. kegiatan pementasan kesenian; dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang mempunyai tujuan
strategis untuk mendukung kegiatan
Pelestarian warisan budaya dunia dan
Kawasan Tempat Suci yang mengacu
ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dengan terlebih dahulu melakukan
kajian lingkungan danf atau kajian dampak
Cagar Budaya.
kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pertambangan;
2. kegiatan industri;
3. merusak atau mencemari kekayaan budaya
bangsa yang berupa benda, bangunan,
struktur, dan situs peninggalan sejarah serta
wilayah dengan bentukan geologi tertentu;
4. mendirikan bangunan baru yang tidak
sesuai dengan fungsi kawasan;
5. kegiatan yang bertentangan dengan nilai religi;
6. mengganggu upaya Pelestarian budaya
Masyarakat setempat;
7. mengganggu kelayakan pandang bangunan,
struktur, dan situs Cagar Budaya; dan
8. kegiatan lain yang dapat berpotensi
mengganggu, mengancam, dan menurtrnkan
nilai kesucian Pura Ulun Danu Batur, Danau
Batur, Lanskap Subak Caturangga-
Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan
dan Pr.rra Taman Ayun.
d.intensitas
c
A
d
intensitas pemanfaatan Ruang, terdiri atas:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB,
KLB, KDH, KTB, dan TB akan diatur lebih
lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR
wilayah kabupaten dengan tetap
memperhatikan Pelestarian warisan budaya
dunia;
2. penerapan aturan GSB terhadap jalan dan
penerapan jarak bebas tertentu bangunan
penunjang kegiatan keagamaan terhadap sisi
terluar tempat suci Pura;
3. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana; dan
4. penempatan sarana dan
prasarana
lingkungan penunjang kegiatan keagamaan
memperhatikan nilai-nilai kesucian.
prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. penetapan luas dan sebaran lahan pertanian
dan/atau Subak paling sedikit 9Oo/o
(sembilan puluh persen) dari luas zona
warisan budaya dunia dan akan diatur lebih
lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR
wilayah kabupaten;
2. penyediaan sarana perlindungan benda,
bangunan, struktur, dan situs Cagar Budaya
untuk pengembangan ilmu pengetahuan;
3. pengemba.ngan prasarana sumber daya air
untuk mendukung kebutuhan air bagi lahan
pertanian dan/atau lanskap Subak;
4. penyediaan sarana pengintegrasian kegiatan
pariwisata yang mendukung Pelestarian
lahan pertanian dan/atau lanskap Subak;
5. penyediaa.n sarana dan prasarana produksi
pertanian organik; dan
6. penyediaan tempat dan jalur evakuasi
bencana.
f.ketentuan
e
A
ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. penjagaan morfologi kawasan;
2. penjagaan kualitas dan kuantitas aliran air
dan sumber dayanya untuk sistem Subak
sebagai warisan budaya dunia;
3. pengurangan risiko bencana gempa bumi,
gerakan tanah, kebakaran hutan dan lahan,
banjir, dan kekeringan sesuai dengan
kebutuhan dan kegiatan pemanfaatan
Ruang;
4. pemenuhan persyaratan teknis dengan
terlebih dahulu melakukan kajian dampak
Cagar Budaya untuk pengembangan
dan/atau pemanfaatan Ruang pada
Kawasan Lindung Cagar Budaya; dan
5. pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung
warisan budaya dunia dilakukan sesuai
dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan pemndang-
undangan dengan tetap memperhatikan
fungsi Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-
Bali.
PASAL 73
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b,
terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7-onaBl;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional unhrk 7-onaB2;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7-onaB3;
dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk 7.onaB4.
PASAL 74
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan perumahan kepadatan tinggi;
2. kegiatan perumahan kepadatan sedang; 3.kegiatan f. A -to2- b
3. kegiatan pariwisata massal, pariwisata komersial, pendidikan pariwisata, industri kreatif pariwisata, dan usaha pariwisata lainnya;
4. kegiatan promosi pariwisata, pusat informasi pariwisata, jasa pariwisata, dan kegiatan pendukung pariwisata lain yang tidak menimbulkan pencemErrErn lingkungan;
5. kegiatan sentra industri kecil pariwisata;
6. kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
7. kegiatan pementasan kesenian yang tidak menurunkan nilai-nilai kesucian Pura;
8. kegiatan perdagangan dan jasa skala regional dan/ atau kawasan;
9. kegiatanpemerintahan;
10. kegiatan perkantoran;
11. kegiatan peribadatan dan keagamaan;
12. kegiatan pelayanan pendidikan;
13. kegiatan pelayanan kesehatan;
14. kegiatan pelayanan olahraga dan rekreasi;
15. kegiatan penyediaan dan pemanfaatan RTH;
16. kegiatan pelayanan transportasi serta kegiatan pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
17. kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. pemanfaatan Ruang lainnya untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tidak mengganggu fungsi kawasan padaZonaBl:' 2, pengelolaan air limbah berupa pengumpulan, penyaluran, dan penampungan limbah dengan syarat tidak mengganggu fungsi kawasan pada 7-onaBl; 3.pengumpulan, SK No237225A c
3. pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, dan daur ulang dengan syarat tidak mengganggu fungsi pengembangan kawasan pada ZonaBl;
4. konstruksi bangunan ketenagalistrikan dan instalasi listrik dengan syarat pengaturan jarak aman dan fungsi hunian dan tempat kegiatan; dan
5. kegiatan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan memperhatikan penyediaan kebutuhan air. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan industri berskala besar;
2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup tempat dan jalur evakuasi bencana;
3. kegiatan yang berpotensi menurunkan nilai kesucian warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaBl. intensitas pemanfaatan Ruang, terdiri atas:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan y€rng meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, dan TB akan diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR wilayah kabupaten;
2. penerapan aturan GSB terhadap jalan; dan
3. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. penyediaan dan peningkatan kualitas RTH publik;
2. penyediaan fasilitas dan infrastruktur dasar kawasan permukiman;
3. penyediaan fasilitas dan infrastruktur penunjang kegiatan pariwisata, pendidikan, kesdhatan, perkantoran, peribadatan, perdagangan, dan jasa; dan
4. penyediaan d e A f.
4. penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, tempat dan jalur evakuasi bencana, serta pemasangan sistem peringatan dini. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. arahan pemanfaatan Ruang pada Zona 81 di dalam kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan perdesaan, Pelestarian terhadap warisan budaya dunia, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cagar Budaya;
2. arahan pemanfaatan Ruang pada Zona B 1 di luar kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan warisan budaya dunia dan/atau sebaran Kawasan Tempat Suci serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan terkait Cagar Budaya;
3. pembatasan ketinggian bangunan di sekitar Kawasan Tempat Suci sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4. pembatasan bangunan dengan material yang mengganggu visual Kawasan Tempat Suci;
5. pengaturan fasad bangunan, material bangunan, dan vegetasi di sekitar bangunan sesuai dengan tema Pelestarian warisan budaya dunia;
6. penjagaan kualitas dan kuantitas aliran air dan sumbernya dari pembangunan yang ada;
7. perlindungan dan peningkatan saluran air dan buangannya dari areal terbangun menuju areal hijau kawasan, khususnya yang terkait dengan lanskap sekitarnya;
8. pengurangan risiko bencana gempa bumi, gerakan tanah, kebakaran hutan dan lahan, banjir, dan kekeringan sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan pemanfaatan Ruang; dan
9. penerapan langgam tradisional lokal pada setiap bangunan akomodasi dan fasilitas penunjang pariwisata.
PASAL 75
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A FUBLIK INDONESIA Pasal 75 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, terdiri atas:
a. kegiatan yang di terdiri atas:
1. kegiatan perumahan kepadatan sedang;
2. kegiatan perumahan kepadatan rendah;
3. kegiatan pengembangan pariwisata alam, religi, sosial budaya, dan kesenian yang ramah lingkungan;
4. kegiatan promosi pariwisata, pusat informasi pariwisata, jasa pariwisata, dan kegiatan pendukung pariwisata lain yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
5. kegiatan sentra industri kecil pariwisata;
6. kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
7. kegiatan pementasan kesenian yang tidak menurunkan nilai kesucian Pura;
8. kegiatan peribadatan dan keagamaan;
9. kegiatan pendidikan dan penelitian berbasis alam dan sosial budaya; 1O. kegiatan pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
11. kegiatan penyediaan dan pemanfaatan RTH;
12. kegiatan pelayanan sarana dan prasarana permukiman lain;
13. kegiatan pelayanan transportasi serta kegiatan pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
14. kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. pembangunan hunian dan/ atau gedung penunjang kegiatan sebagaimana dimalsud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya; 2.kegSatan SK No237226A c d e
2. kegiatan penyediaan sarana dan prasarErna penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a seperti jalur evakuasi bencana, saluran sumber daya air, jalan inspeksi, jalan desa, dan lainnya dengan tetap memperhatikan aspek kelayakan lingkungan; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan padaTanaB2. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri berskala besar, kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Zona 82, dan kegiatan lain yang berpotensi menurunkan nilai kesucian warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci; prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
2. penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. intensitas pemanfaatan Ruang, terdiri atas:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, dan TB akan diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR wilayah kabupaten;
2. penerapan aturan GSB terhadap jalan; dan
3. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas: l. arahan pemanfaatan Ruang pada Tana 82 di dalam kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan perdesaan, Pelestarian terhadap warisan budaya dunia, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cagar Budaya; 2.ara}:.an f. SK No237227 A -to7-
2. arahan pemanfaatan rrrang pada Zona 82 di luar kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan warisan budaya dunia dan/atau sebaran Kawasan Tempat Suci serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cagar Budaya;
3. pembatasan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kawasan Tempat Suci;
4. pembatasan bangunan dengan material yang mengganggu visual Kawasan Tempat Suci;
5. pengaturan fasad bangunan, material bangunan, dan vegetasi di sekitar bangunan sesuai dengan tema Pelestarian warisan budaya dunia;
6. pembatasan pembangunan fisik kawasan pada bentukan alam yang natural;
7. penjagaan kualitas dan kuantitas aliran air dan sumbernya dari pembangunan yang ada;
8. perlindungan dan peningkatan saluran air dan buangannya dari areal terbangun menuju areal hijau kawasan, khususnya yang terkait dengan lanskap sekitarnya; dan
9. pengurangan risiko bencana gempa bumi, gerakan tanah, kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta kekeringan sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan pemanfaatan Ruang.
PASAL 76
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal73 huruf c, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan budi daya yang berfungsi sebagai penyangga fungsi Zona L5 yang merupakan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci;
2. kegiatan hutan produksi;
3. kegiatan . A
3. kegiatan pemanfaatan hutan ka5ru, hasil hutan bukan ka5ru, dan lain-lain seperti kegiatan usaha budi daya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa, sarang burung walet, agroforestri, dan lain-lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang kehutanan;
4. kegiatan pengelolaan hutan produksi dengan sistem agroforestri antara tanaman hutan dan tanaman pertanian lahan usaha tanaman keras, serta penunjang hutan produksi;
5. kegiatan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup termasuk mencegah dan menanggulangr pencemaran lingkungan hidup serta merehabilitasi dan merestorasi lahan yang sudah tidak produktif akibat kegiatan hutan produksi;
6. kegiatan pertanian tanaman pangan, pertanian hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang ramah lingkungan;
7. kegiatan pengembangan sistem pertanian organik;
8. kegiatan peningkatan kesuburan dan kualitas tanah, penyediaan benih atau bibit, pencegahan dan penanggulangan hama tanaman, pemanfaatan teknologi dan pengembangan inovasi untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 6;
9. kegiatan pembangunan bangunan irigasi dan jaringan jalan Subak;
10. kegiatan perkebunan rakyat yang ramah lingkungan; 1 1. kegiatan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung Pelestarian lahan pertanian dan perkebunan ralryat;
12. kegiatan penrmahan kepadatan rendah dan sangat rendah serta kegiatan penunjang pariwisata secara terbatas yang mempunyai tujuan strategis dalam mendukung perlindungan kawasan pertanian, warisan budaya dunia, serta Kawasan Tempat Suci sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan sesuai dengan kajian lingkungan; 13.kegiatan A
13. kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
14. kegiatan pementasan kesenian yang tidak menurunkan nilai-nilai kesucian hrra;
15. kegiatan peribadatan dan keagamaan;
16. kegiatan penyediaan dan pemanfaatan RTH;
17. kegiatan pelayanan transportasi dan kegiatan pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;
18. kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana; dan
19. kegiatan pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan wisata alam terbatas yang mendukung Pelestarian hutan pada Zona 83 yang berbatasan dengan Zona L3, ZonaL4, dan ZonaL5.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan syarat tidak mengubah bentang alam, merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan dan / atau tidak mengur€rngi fungsi utamanya;
2. kegiatan penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a seperti jalur evakuasi bencana, saluran sumber daya air, jalan inspeksi, jalan desa, dan lainnya dengan tetap memperhatikan aspek kelayakan lingkungan;
3. kegiatan pengolahan hasil pertanian dan perkebunan ralryat den gan memperhatikan kaj ian aspek kelayakan lingkungan; dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB3. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan yang mempunyai pemanfaatan Ruang dengan intensitas tinggi yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB3;
2. kegiatan A REPUBLTK INDONESIA d
2. kegiatan budi daya yang berpotensi mengubah bentang alam dan merrrsak keseimbangan unsur- unsur lingkungan serta menimbulkan dampak negatif terhadap keberadaan warisan budaya dunia dan Kawasan Tempat Suci;
3. kegiatan budi daya dengan menggunakan zat-zat kimia berbahaya atau yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun;
4. kegiatan memungut hasil hutan yang banyaknya melebihi kemampuan produktivitas lestarinya;
5. kegiatan memungut dan memperdagangkan beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
6. kegiatan pemanen€Ln hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tidak menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah atau reduce impact logging; dan
7. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi jalur dan tempat evakuasi bencana. intensitas pemanfaatan Ruang meliputi penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis Pelestarian warisan budaya dan mitigasi bencana dengan mempertimbangkan kearifan lokal; prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi, pertanian, perkebunan ralgrat, dan permukiman perdesaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan standar pelayanan minimum;
2. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian organik; dan
3. penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. arahan pemanfaatan Ruang pada kawasan peruntukan permukiman di dalam kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan perdesaan, Pelestarian terhadap warisan budaya dunia, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cagar Budaya; 2.ara}:an e f. A REPUBLTK INDONESIA arahan pemanfaatan Ruang pada kawasan peruntukan permukiman di luar kawasan warisan budaya dunia dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan warisan budaya dunia dan/atau sebaran Kawasan Tempat Suci serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan terkait Cagar Budaya; pemenuhan persyaratan teknis dengan terlebih dahulu melakukan kajian dampak Cagar Budaya untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan Ruang pada kawasan permukiman yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung Cagar Budaya; dan/atau pemanfaatan Ruang pada kawasan hutan produksi, pertanian, dan perkebunan ralryat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali.
PASAL 77
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf d, terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan pertanian pangan beririgasi dan kegiatan pertanian pangan pada lahan dengan kemiringan l5o/o - 25o/o (lima belas persen sampai dengan dua puluh lima persen) melalui sistem pertanian terasering;
2. kegiatan budi daya pertanian tanaman pangan yang ramah lingkungan;
3. kegiatan pengembangan sistem pertanian organik;
4. kegiatan pelayanan sarana dan prasarana pertanian;
5. kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana; dan 6.kegiatan 2 3 4 A REFUBLIK INDONESIA -rr2-
6. kegiatan budi daya lainnya dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah dan ketahanan pangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, terdiri atas:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan syarat tidak mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB4;
2. kegiatan perumahan petani dengan kepadatan rendah;
3. kegiatan pariwisata dan penunjang kepariwisataan secara terbatas;
4. kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas;
5. kegiatan pembangunan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan memiliki kajian kelayakan strategis seperti waduk, bendungan, irigasi, Cagar Budaya dan/atau cagar alam, bangunan pengairan, drainase dan sanitasi, saluran air minum atau air bersih, dan pembangkit/jaringan listrik; dan
6. kegiatan penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, terdiri atas:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pertanian beririgasi dan kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana;
2. kegiatan alih fungsi terhadap lahan pertanian menjadi kawasan peruntukan lain yang mengancam keberlanjutan pertanian tanaman pangan;
3. kegiatan alih fungsi lahan pertanian kecuali terjadi bencana dan/atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. kegiatan yang merusak daerah irigasi teknis;
5. kegiatan yang merusak infrastruktur pertanian; dan
6. kegiatan . A REPUBLIK TNDONESIA
6. kegiatan yang mengurangi kesuburan tanah, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada ZonaB4.
d. prasarana dan sarana minimum, terdiri atas:
1. mempertahankan porsi lahan pertanian pangan berkelanjutan minimal goyo (sembilan puluh persen) dari total luas yang ada;
2. penetapan luas dan sebaran lahan pertanian akan diatur lebih lanjut dalam RTR wilayah provinsi dan RTR wilayah kabupaten;
3. pengembangan agrowisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung Pelestarian lahan pertanian pangan;
4. pengembangan jaringan irigasi untuk mendukung kebutuhan air bagi lahan pertanian pangan;
5. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian organik;
6. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
7. penyediaan tempat dan jalur evakuasi bencana.
e. ketentuan lain yang dibutuhkan, terdiri atas:
1. penjagaan ciri morfologi kawasan;
2. pembatasan bangunan dengan material yang mengganggu visual Kawasan Tempat Suci;
3. pengaturan fasad bangunan, material bangunan, dan vegetasi di sekitar bangunan sesuai dengan tema Pelestarian warisan budaya dunia;
4. pembatasan pembangunan fisik kawasan pada bentukan alam yang natural;
5. penjagaan kualitas dan kuantitas aliran air dan sumbernya dari pembangunan yang ada;
6. perlindungan dan peningkatan saluran air dan buangannya dari areal terbangun menuju areal hijau kawasan, khususnya yang terkait dengan lanskap sekitarnya; dan
7. pemanfaatan A -tt4- pemanfaatan Ruang pada Zona B4 dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan'ketentuan peraturan perundang- undangan dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan dengan karakteristik pertanian dan Pelestarian warisan budaya dunia.
PASAL 78
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional menjadi acuan
dalam penJrusunan indikasi arahan zonasi yang diatur lebih
lanjut dalam RTR wilayah provinsi atau ketentuan umum
peraturan zonasi dalam RTR wilayah kabupatenf kota,
dan/atau peraturan zonasi dalam rencana detail Tata
Ruang kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
PASAL 79
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b diselenggarakan
untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan
Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai
dengan RTR;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar
sejalan dengan RTR; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku
kepentingan dalam rangka pemanfaatan Ruang yang
sejalan dengan RTR.
PASAL 80
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR.
(2) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a.menindaklanjuti 7 A REPUBLIK INDONES:A
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zorLa kendali atau zot:,a yang didorong; atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
PASAL 81
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
PASAL 82
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 hurufa dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c.
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
d. penghargaan; dan I atau
e. publikasi atau promosi daerah.
(21 Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. penyediaan prasarana dan sarana;
c.
penghargaan; dan I atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(3) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf c dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. pemberian kompensasi;
c.
subsidi;
d. imbalan;
e.
sewa Ruang;
f.urun
A
f.
urun saham;
g. fasilitasi persetujuan KKPR;
h. penyediaan prasarana dan sarana;
i.
penghargaan; dan I atau
j.
publikasi atau promosi.
PASAL 83
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 hurrrf a dapat berupa:
a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di
daerah; dan/atau
b. pemberian status tertentu.
(21 Pemberian disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 huruf b dapat berupa pembatasan
penyediaan prasarana dan sarana.
(3) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf c dapat berupa:
a. pengenaan pajak danlatau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
PASAL 84
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Ketentuan mengenai arahan pemberian insentif dan
disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Arahan Pengenaan Sanksi
PASAL 85
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Arahan Pengenaan Sanksi
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal5l ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penataan
Ruang.
(2) Arahan .
A
PTESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-lt7-
(21 Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan
pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR
wilayah provinsi/kabupaten beserta rencana rinci Tata
Ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada
RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali.
B^gian Kelima
Arahan Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
PASAL 86
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Keempat - Arahan Pengenaan Sanksi
(1) Arahan penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
b. penilaian perwujudan RTR.
(2) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (l) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
(3) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap seluruh dokumen KKPR yang diterbitl<an berupa:
a. konfirmasi KKPR;
b. persetujuan KKPR; dan c. rekomendasi KKPR.
(4) Penilaian pelaksanaan KKPR dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(5) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Fola Ruang.
(7) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana PoIa Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan:
a. penilaian SK No237228A ]IEPUBLIK INDONESIA
a. penilaian tingkat perw-ujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. penilaian tingkat per-wujudan rencana Pola Ruang.
(8) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;
b. kesesuaian lokasi; dan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Ruang.
(9) Penilaian perwujudan RTR dilakukan oleh Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. BAB IX PENGELOLAAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
PASAL 87
BAB IX: PENGELOLAAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Dalam rangka mewujudkan RTR Kawasan Lanskap
Subak-Bali dilakuk€rn pengelolaan terhadap Kawasan
Lanskap Subak-Bali.
(21 Pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan prinsip Pelestarian warisan budaya dunia guna
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
(3) Pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kerja sama kolaboratif yang melibatkan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat,
dan pemangku kepentingan yang terkait.
(4) Pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang
kebudayaan,
menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur,
dan/atau Bupati, serta Masyarakat sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pengelolaan
A
(5) Pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali oleh
Menteri atau menteri/pimpinan lembaga terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui
pengelolaan transfer ke daerah yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum
Penataan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) bertugas memberikan masukan dan
pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan
Ruang di Kawasan la.nskap Subak-Bali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PERAN MASYARAKAT
PASAL 88
BAB X: PERAN MASYARAKAT
(1) Peran Masyarakat dilakukan sebagai bagian dari
pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali dalam
upaya untuk menin gkatkan ke sej ahteraan M asyarakat
yang hidup di Kawasan Lanskap Subak-Bali melalui:
a. peningkatan hak melalui peningkatan kapasitas
pengetahuan dan pendidikan; dan
b. peningkatan kewajiban melalui kesadaran dan
perilaku akan Pelestarian warisan budaya dunia.
(21 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui pembinaan dan kerja
sama antarpemangku kepentingan, termasuk kerja
sama dengan Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah,
pemerintah desa, dan/atau pemangku kepentingan
lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 89
BAB X: PERAN MASYARAKAT
A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -L20- Pasal 89
(1) Peran Masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali dilakukan pada tahap:
a. perencanaan Tata Ruang;
b. pemanfaatan Ruang; dan
c. pengendalianpemanfaatanRuang. (21 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangcm mengenai bentuk dan tata cara peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. BAB XI JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
PASAL 90
BAB XI: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Jangka waktu RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali adalah 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
(2) Peninjauan kembali RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau
d. perr.rbahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (41 Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BABXII -r2t- BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 91
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. Peraturan Daerah tentang RTR wilayah provinsi dan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten/kota yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;
b. izin pemanfaatan Ruang atau KKPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan
c. izin pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 92
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A REPUBLTK INDONESIA