PERPRES NOMOR 124 TAHUN 2024

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-17
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:124
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan nan Sosial Nasional adalah dewan yang berfungsi untuk membantu sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

PASAL 2

Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
diberikan hak keuangan dan fasilitas.

PASAL 3

(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan setiap bulan.
(21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta
sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
b. Anggota sebesar Rp3L.2OL.OOO,OO (tiga puluh satu
juta dua ratus satu ribu rupiah).

PASAL 4

Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota
Dewan Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 5

Pasal 5
Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
dalam bentuk:
a. biaya perjalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.

PASAL 6

(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a diberikan setara dengan biaya
perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(21 Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Fasilitas jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja; dan
c. jaminan kematian,
yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 8

Hak Keuangan bagi Ketua dan/atau Anggota Dewan
Jaminan Sosial Nasional yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan penghasilan
sebagai Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalg
A

PASAL 9

Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dihentikan apabila
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional:
a. berhenti; dan/atau
b. diberhentikan,
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 26 Tahun 2OL6 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 11

Pada saat Peraturan , Peraturan 26 Tahun 2OL6 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

Peraturan dangkan. Agar REPUBLTK INDONESIA