PERPRES NOMOR 125 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-17
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:125
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Dalam Peraturan \:njangan Jabatan Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Ruang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang diberikan
T\rnjangan Penata Ruang setiap bulan.

PASAL 3

SK No211309A R,EPUBLIK INDONESIA st-il{Il

PASAL 4

Pemberian T\rnjangan Penata Ruang bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Penata Ruang dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional 1ain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Penata Ruang dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Besaran T\rnjangan Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Pada saat Peraturan , peraturan 20 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Pasal 8 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No2l13l0A Agar REPUBLTK TNDONESIA