PERPRES NOMOR 126 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-17
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:126
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologl yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan.

PASAL 3

REPUBLTK INDONESIA Pasal 3 Besaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Analis
Pengetahuan dan Teknologi bagi:
Pemanfaatan Ilmu
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar { PRESTDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. 4- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epubtik