Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Koleksi Hayati adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
diberikan 'I\rnjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2O23 tentang Aparatur Sioil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 141, ); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZZ terrtang leraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor ll, O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2O24 Nomor 15); 3 SK No243676A
4. Peraturan REPUBLIK I{DONESIA -z-
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, ) sslagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 ter,ltang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (, );
5. Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F\rngsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (); MEMUTUSKAN: PERATURAN L KURATOR KOLEKSI HAYATI. Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Koleksi Hayati adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati diberikan 'I\rnjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan. Pasal 3 REPUBL]K INDONESIA Besaran T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Pasal 4 Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Pemberian Ttrnjangan Kurator Koleksi Hayati bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sglagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tfrnjangan Kurator Koleksi Hayati dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
SK No2l1340A Agar I PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan puStik