Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Penerbitan
Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah diberikan Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah setiap bulan. SK No211344A
PASAL 3
REFUELTK I{DONESIA Pasal 3 Besaran T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatlan
pemberian T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Thnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan feraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No2ll345A Agar REPUBLIK INDONESTA Agar setiap orang penempatannya Indonesia. Peraturan publik memerintahkan