PERPRES NOMOR 129 TAHUN 2024

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-17
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:129
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Data Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data llmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data Ilmiah diberikan Tunjangan Analis Data Ilmiah setiap bulan. SK No211349A

PASAL 3

PRESIOEN REPUELIK INDONESIA a Pasal 3 Besaran Tuqiangan Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam la.mpiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian T\rnjangan Analis Data Ilmiah bagi:
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

Pemberian I\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Data Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No2ll350A Agar REPUBUK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik