PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yaitu Pj. Gubernur Bali. (21 Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. membantu tugas-tugas Ketua Harian dalam pelaksanaan teknis kegiatan; dan
b. membantu tugas Ketua Harian dalam pemantauan pelaksanaan tugas Bidang-Bidang. 2 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi;
b. Penanggung Jawab Bidang Pendanaan;
c. Penanggung Jawab Bidang Logistik;
d. Penanggung Jawab Bidang Acara;
e. Penanggung Jawab Bidang Fair and Bxpo;
f. Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan Sistem Informasi; A
g. Penanggung (2t 3-
g. Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan; dan
h. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik, Dokumentasi, dan Promosi. Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua : Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Wakil Ketua : Arie Setiadi Moerwanto, Perekayasa Ahli Utama Bidang Sumber Daya Air (water expertl Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
5. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial;
6. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Direktur .
7. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
10. Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; 1 1. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
12. Direktur Jenderal Pengendalian Perrrbahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
13. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
14. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
15. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
16. Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
(3) Penanggung Jawab Bidang Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; A Wakil LIK INDONESIA Wakil Ketua : Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
4. Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan
5. Staf Ahli Bidang Industri Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (41 Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Sekretaris Negara; Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri; Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perr.rmahan Ralryat;
5. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
6. Direktur K INDONESIA
6. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ;
7. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah;
9. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
10. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden; dan
11. Pj. Gubernur DKI Jakarta.
(5) Penanggung Jawab Bidang Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: : Ketua : Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua : Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
2. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
3. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, liementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
4. Deputi.
4. Deputi Bidang Dukungan Keda Kabinet, Sekretariat Kabinet;
5. Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali; dan
6. Wishnutama Kusubandio.
(6) Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua Menter:i Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
4. DirekturJenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
5. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Ker4enterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Wakil Ketua Anggota A
6. Deputi EFff,{f.TiN LIK INDONESIA
6. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
7. Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (71 Penanggung Jawab Bidairg Registrasi, Website, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f terdiri atas: Ketua : Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Bidang Manajemen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Anggota : 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
3. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara.
(8) Penanggung A LIK INDONESIA
(8) Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf g terdiri atas: Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia;
2. Wakil Menteri Kesehatan; Anggota : 1. Wakil Kepala Badan Intelijen Negara;
2. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
3. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
4. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
5. Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan;
6. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II;
9. Panglima Komando Daerah Militer lX I Udayana; dan
10. Kepala Kepolisian Daerah Bali.
(9) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik, Dokumentasi, dan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; Wakil A REFUBLTK INDONESIA Wakil Ketua Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
2. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
3. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal;
4. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; dan
5. Deputi Bidang Strategi Komunikasi Publik, Kantor Staf Presiden. Anggota
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World. Water Forum ke-10; A
b. melaksanakan 4 K INDONESIA
b. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
c. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Penanggung Jawab Bidang Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurrf d memiliki tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Acara yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya termasuk di dalamnya protokol dan konsuler dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10;
b. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
c. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Acara yang dihadiri VVIP dan/atau VIP dan peserta lainnya termasuk di dalamnya protokol dan konsuler kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. Pasaltl A -L2- Keputusan ditetapkan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yaitu Pj. Gubernur Bali. (21 Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. membantu tugas-tugas Ketua Harian dalam pelaksanaan teknis kegiatan; dan
b. membantu tugas Ketua Harian dalam pemantauan pelaksanaan tugas Bidang-Bidang. 2 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi;
b. Penanggung Jawab Bidang Pendanaan;
c. Penanggung Jawab Bidang Logistik;
d. Penanggung Jawab Bidang Acara;
e. Penanggung Jawab Bidang Fair and Bxpo;
f. Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan Sistem Informasi; A
g. Penanggung (2t 3-
g. Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan; dan
h. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik, Dokumentasi, dan Promosi. Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua : Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Wakil Ketua : Arie Setiadi Moerwanto, Perekayasa Ahli Utama Bidang Sumber Daya Air (water expertl Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
5. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial;
6. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Direktur .
7. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
10. Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; 1 1. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
12. Direktur Jenderal Pengendalian Perrrbahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
13. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
14. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
15. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
16. Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
(3) Penanggung Jawab Bidang Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; A Wakil LIK INDONESIA Wakil Ketua : Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
4. Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan
5. Staf Ahli Bidang Industri Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (41 Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Sekretaris Negara; Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri; Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perr.rmahan Ralryat;
5. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
6. Direktur K INDONESIA
6. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ;
7. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
8. Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah;
9. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
10. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden; dan
11. Pj. Gubernur DKI Jakarta.
(5) Penanggung Jawab Bidang Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: : Ketua : Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua : Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
2. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
3. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, liementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
4. Deputi.
4. Deputi Bidang Dukungan Keda Kabinet, Sekretariat Kabinet;
5. Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali; dan
6. Wishnutama Kusubandio.
(6) Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua Menter:i Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
4. DirekturJenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
5. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Ker4enterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Wakil Ketua Anggota A
6. Deputi EFff,{f.TiN LIK INDONESIA
6. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
7. Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (71 Penanggung Jawab Bidairg Registrasi, Website, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f terdiri atas: Ketua : Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Bidang Manajemen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Anggota : 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
3. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara.
(8) Penanggung A LIK INDONESIA
(8) Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf g terdiri atas: Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia;
2. Wakil Menteri Kesehatan; Anggota : 1. Wakil Kepala Badan Intelijen Negara;
2. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
3. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
4. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
5. Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan;
6. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II;
9. Panglima Komando Daerah Militer lX I Udayana; dan
10. Kepala Kepolisian Daerah Bali.
(9) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik, Dokumentasi, dan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; Wakil A REFUBLTK INDONESIA Wakil Ketua Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
2. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
3. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal;
4. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; dan
5. Deputi Bidang Strategi Komunikasi Publik, Kantor Staf Presiden. Anggota
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World. Water Forum ke-10; A
b. melaksanakan 4 K INDONESIA
b. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
c. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Penanggung Jawab Bidang Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurrf d memiliki tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Acara yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya termasuk di dalamnya protokol dan konsuler dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10;
b. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
c. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Acara yang dihadiri VVIP dan/atau VIP dan peserta lainnya termasuk di dalamnya protokol dan konsuler kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. Pasaltl A -L2- Keputusan ditetapkan.