Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dimutai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
2. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekbnomi, dan sosial.
3. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
5. Rencana Aksi Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan untuk pelaksanaan kegiatan penguatan tata kelola Pehempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PASAL 2
(1) Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran
Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota
secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan
berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran
Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Rencana Aksi.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN PATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. SK No226194A Pasal 1 BLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dimutai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
2. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekbnomi, dan sosial.
3. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
5. Rencana Aksi Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan untuk pelaksanaan kegiatan penguatan tata kelola Pehempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 2
(1) Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi. Pasal 3
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebrgai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi tata kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Rencana A (21 Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pen5rusunan:
a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
b. rencana kerja dan anggaran pemerintah daerah . provinsi; dan
c. rencaha kerja dan anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sasaran;
b. kegiatan;
c. keluaran;
d. target waktu penyelesaian; dan
e. instansi penanggung jawab dan instansi pendukung. (41 Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. ' Pasal 4
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan pertama kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dalam periode talrun 2024. l2l Rencana Aksi untuk periode selanjutnya dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
PASAL 5
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota
bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi sesuai
dengan tugas dan fungsi serta kewenangan berdasarkan
ketentqan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
(l) Gubernur menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Bupati/wali kota menyampaikan kepada gubernur laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. SK No230389A
(3) Menteri/pimpinan PRESTDEN NEPUBLIK INDONESIA
(3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan eva-luasi sesuai dengan Rencana Aksi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 7
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian mengoordinasikan
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta menghimpun
laporan terkait Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan
capaian pelaksanaan Rencana Aksi.
PASAL 8
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Rencana Aksi kepada 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 9
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi bersumber
dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah
mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan Rencana
Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 10
Peraturan Fresiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No230390A Agar REPUBLIK INDONESIt Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan ePublik