PERPRES NOMOR 131 TAHUN 2024

BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-18
Total Pasal: 40 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:131
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

l. Kawasan Sentra Produksi Pangan Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Food Estate Sumatera

Utara adalah kawasan yang diperuntukan bagt peningkatan penyediaan pangan nasional pada sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan di wilayah Sumatera Utara yang menerapkan teknologi pertanian tepat guna berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal dan berwawasan lingkungan yang dikelola secara profesional oleh kelembagaan dan manajemen yang kuat serta sumber daya manusia yang berkualitas.

2. Wilayah Otoritatif adalah areal yang menjadi bagian dari Wilayah Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang hak pengelolaannya diberikan kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara untuk dikembangkan sebagai lokasi perkantoran, infrastruktur, flasilitas pendukung, dan lahan kerja sama budi daya pertanian di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

3. Wilayah Koordinatif adalah areal Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang pengelolaan pembangunan dan pengembangannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

4. Cakupan Kawasan adalah area yang akan dibangun dan dikembangkan menjadi Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang dihasilkan dari seleksi proses tumpang susun dengan informasi geospasial. SK No243536A

5. Kawasan REFUEUK INDONESIA

5. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

6. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL adalah areal bukan Kawasan Hutan.

7. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/ atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah.

8. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.

9. Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.

10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. I 1. Menteri Koordinator adalah menteri yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

12. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. SK No243537 A BABII T,EFUBUK TNDONESIA BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 3

(1) Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, dengan Peraturan a Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

(2) Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 4 Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;

b. sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Bstate Sumatera Utara;

c. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif; dan

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif. SK No243538A BABIII REPUBUK INDONESIA BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Susunan organisasi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estcte Sumatera Utara terdiri atas:

a. Dewan Pengarah; dan

b. . Badan Pelaksana. Bagial 11"6r" Dewan Pengarah Pasal 7 Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan di bidang pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, serta sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. Pasal 8 Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:

a. Ketua: Menteri Koordinator;

b. Ketua pelaksana: Menteri;

c. Anggota:

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; 5.menteri SK No243539A REFUBUK INDONESIA

5. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; urusan pemerintahan di bidang kehutanan;

7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan;

6. menteri yang

8. menteri yang 1 1. menteri yang urLrsan pemerintahan di bidang tata ruang;

9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

10. menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;

12. menteri yang urusan pemerintahan di bidang investasi;

13. kepala badan yang melaksanalan tugas pemerintahan di bidang pangan;

14. kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerap4n, serta invensi dan inovasi;

15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geolisika; dan

16. Gubernur Sumatera Utara. Pasal 9 (l) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada salah satu unit organisasi Kementerian Koordinator. A

(3) Sekretariat FNESIDEN NEFUEUK INDONESIA

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex olficio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi Kementerian Koordinator. B"gian Ketiga Badan Pelaksana Paragraf 1 Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi Pasal 10 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan satuan kerja di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Pasal 11 Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan di Kawasan Food Estafe Sumatera Utara;

b. perumusan strategi operasional pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif;

c. pelaksanaan koordinasi pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif;

d. fasilitasi sarana prasarana dan penyelenggaraan layanan pengelolaan di Kawasan Food Estate Sumatera Utara; dan

e. pelaksanaan REPUEUK INDONESIA e pelaksanaan tugas lain terkait pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah. Paragraf 2 Susunan Organisasi Pasal 13 Susunan organisasi Badan Pelaksana dimaksud dalam Pasal l0 terdiri atas:

a. pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin; dan

c. unsur pelaksana. sebagaimana Pasal 14

(1) Pemimpin sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.

(2) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya lagi pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 15 (l) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengarah.

(2) Unsur pembantu pemimpin dan unsur pelaksana Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Pasal 16 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berlokasi di Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Pasal 17

(1) Pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/ atau non Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Aparatur SK No243542A R.EPUBLIK INDONESIA

(2) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(3) Proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(21yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 18

(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Pemimpin dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan mekanisme pemberhentian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Masa jabatan unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan oleh Menteri. Pasal 20 Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 2L

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

a. bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan yang merupak"" U^=gi"" dari hak asasi manusia yang dijamin daiam Unding_ Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945i

b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan penyediaan pErngan perlu dikembangkan Kawasan Food. Estate sebagai bagian dari program Strategis Nasional yang berkelanjutan, mandiri, terpadu,- modern, - aai berwawasan lingkungan di Sumatera Utara;

c. bahwa .dalam. rangka menjaga koordinasi, integrasi, narmonisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan .dan pengembangan Kawasan Food Estati di Suriatera Utara, diperlukan pengaturan secara khusus melalui pembentukan Badan Otorita pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf U, -dan huruf i, perlu menetapkan Peraturan asan Food Estate Sumateri Utara; SK No243871A MEMUTUSI(AN: EUK INDONESIA n Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN ASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

l. Kawasan Sentra Produksi Pangan Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Food Estate Sumatera

Utara adalah kawasan yang diperuntukan bagt peningkatan penyediaan pangan nasional pada sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan di wilayah Sumatera Utara yang menerapkan teknologi pertanian tepat guna berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pemanfaatan sumber daya secara optimal dan berwawasan lingkungan yang dikelola secara profesional oleh kelembagaan dan manajemen yang kuat serta sumber daya manusia yang berkualitas.

2. Wilayah Otoritatif adalah areal yang menjadi bagian dari Wilayah Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang hak pengelolaannya diberikan kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara untuk dikembangkan sebagai lokasi perkantoran, infrastruktur, flasilitas pendukung, dan lahan kerja sama budi daya pertanian di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

3. Wilayah Koordinatif adalah areal Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang pengelolaan pembangunan dan pengembangannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

4. Cakupan Kawasan adalah area yang akan dibangun dan dikembangkan menjadi Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang dihasilkan dari seleksi proses tumpang susun dengan informasi geospasial. SK No243536A

5. Kawasan REFUEUK INDONESIA

5. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

6. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL adalah areal bukan Kawasan Hutan.

7. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/ atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah.

8. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.

9. Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.

10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. I 1. Menteri Koordinator adalah menteri yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

12. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. SK No243537 A BABII T,EFUBUK TNDONESIA BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 3

(1) Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, dengan Peraturan a Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

(2) Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 4 Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;

b. sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Bstate Sumatera Utara;

c. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Otoritatif; dan

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif. SK No243538A BABIII REPUBUK INDONESIA BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum

PASAL 6

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Susunan organisasi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food
Estcte Sumatera Utara terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. . Badan Pelaksana.
Bagial 11"6r"
Dewan Pengarah

PASAL 7

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
penetapan kebijakan, pengendalian, pembinaan, dan
pengawasan di bidang pembangunan, pengembangan, dan
pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, serta
sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan,
pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Food Estate
Sumatera Utara dengan kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah.

PASAL 8

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:

a. Ketua: Menteri Koordinator;

b. Ketua pelaksana: Menteri;

c. Anggota:

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; 5.menteri SK No243539A REFUBUK INDONESIA

5. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; urusan pemerintahan di bidang kehutanan;

7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan;

6. menteri yang

8. menteri yang 1 1. menteri yang urLrsan pemerintahan di bidang tata ruang;

9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

10. menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;

12. menteri yang urusan pemerintahan di bidang investasi;

13. kepala badan yang melaksanalan tugas pemerintahan di bidang pangan;

14. kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerap4n, serta invensi dan inovasi;

15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geolisika; dan

16. Gubernur Sumatera Utara.

PASAL 9

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
(l) Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat
oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada salah satu unit
organisasi Kementerian Koordinator.
A
(3) Sekretariat

FNESIDEN
NEFUEUK INDONESIA
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex olficio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi
Kementerian Koordinator.
B"gian Ketiga
Badan Pelaksana
Paragraf 1
Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi

PASAL 10

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b merupakan satuan kerja di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

PASAL 11

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Badan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah
Otoritatif serta koordinasi dan sinkronisasi perencanaan,
pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi
pembangunan dan pengembangan di Wilayah Koordinatif.

PASAL 12

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan rencana induk dan rencana detail
pembangunan dan pengembangan di Kawasan Food
Estafe Sumatera Utara;
b. perumusan strategi operasional pembangunan dan
pengembangan di Wilayah Otoritatif;
c. pelaksanaan koordinasi pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi pembangunan dan pengembangan di Wilayah
Koordinatif;
d. fasilitasi sarana prasarana dan penyelenggaraan layanan
pengelolaan di Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
dan
e. pelaksanaan

REPUEUK INDONESIA
e
pelaksanaan tugas lain terkait pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara
yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Paragraf 2
Susunan Organisasi

PASAL 13

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Susunan organisasi Badan Pelaksana
dimaksud dalam Pasal l0 terdiri atas:
a. pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin; dan
c. unsur pelaksana.
sebagaimana

PASAL 14

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemimpin sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.

(2) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya lagi pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 15

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
(l) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan Dewan Pengarah.
(2) Unsur pembantu pemimpin dan unsur pelaksana Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.

PASAL 16

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b berlokasi di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

PASAL 17

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/ atau non Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Aparatur SK No243542A R.EPUBLIK INDONESIA

(2) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(3) Proses administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(21yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

PASAL 18

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali
masa jabatan.
(2) Pemimpin dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum
masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan mekanisme pemberhentian bagi pegawai Aparatur
Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Masa jabatan unsur pembantu pemimpin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan unsur pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan
oleh Menteri.

PASAL 20

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
Pasal2l

FEPUBUK TNDONESTA

PASAL 21

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Pelaksana diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Dewan
Pengarah dan mendapat pertimbangan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
CAKUPAN KAWASAN, WII.AYAH OTORITATIF, DAN
WILAYAH KOORDINATIF KAWASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA
Bagian Kesatu
Cakupan Kawasan

PASAL 22

BAB IV: CAKUPAN KAWASAN, WII.AYAH OTORITATIF, DAN | Bagian Kesatu - Cakupan Kawasan
(l) Untuk pertama kali pada saat Peraturan , Cakupan Kawasan Food. Estate Sumatera Utara seluas 5.913 (lima ribu sembilan ratus tiga belas) hektar pengelolaannya dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

(2) Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara dikembangkan sampai dengan seluas 15.057 (lima belas ribu lima puluh tujuh) hektar terletak di Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Tapanuli Utara.

(3) Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. Tanah Negara;

b. Tanah Hak; dan

c. Kawasan Hutan.

(4) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

a. tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara; atau

b. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

(5) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat diberikan kepada peror€rngan oleh negara dengan sesuatu hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Kawasan A NEFUEUK INDONESTA

(6) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:

a. Kawasan Hutan yang dikelola dengan skema perhutanan sosial; dan

b. Kawasan Hutan yang dapat dilepaskan untuk pembangunan food estate.

(7) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri kepada:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilepaskan menjadi APL; dan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk ditetapkan hak pengelolaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupaksn laglan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagran Kedua Wilayah Otoritatif dan Wilayah Koordinatif

PASAL 23

BAB IV: CAKUPAN KAWASAN, WII.AYAH OTORITATIF, DAN | Bagian Kesatu - Cakupan Kawasan
(l) Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. Wilayah Otoritatif; dan
b. Wilayah Koordinatif.
(2) Wilayah Otoritatif s6lagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi Cakupan Kawasan sebagaimana
dimaksud dal am Pasal 22 merupakan Tanah Negara yang
ditetaFkan sebagai tanah Hak Pengelolaan dan/atau aset
barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pelaksana.
(3) Wilayah Koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi Cakupan Kawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22.

PASAL 24

BAB IV: CAKUPAN KAWASAN, WII.AYAH OTORITATIF, DAN | Bagian Kesatu - Cakupan Kawasan
SK No243545A REFUEUK INDONESTA _12_ Pasal 24

(1) Perubahan Cakupan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diusulkan oleh Badan Pelaksana kepada Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri selaku Ketua Pelaksana dengan disertai naskah urgensi perubahannya dan kajian lingkungan hidup strategis.

(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah menyampaikan usulan perubahan Cakupan Kawasan Food. Estate Sumatera Utara kepada Presiden.

(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), n Food Estate Sumatera Utara. BAB V TATA KER.IA

PASAL 25

BAB V: TATA KER.IA
(1) Badan Pelaksana harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Otorita
Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemimpin Badan Pelaksana setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri.

PASAL 26

BAB V: TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana
memperhatikan kemajuan teknologi pertanian dan
kelestarian lingkungan dengan melibatkan masyarakat yang
ada di Kawas arl Food Estate Sumatera Utara.

PASAL 27

BAB V: TATA KER.IA
(l) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana
memberikan pelayanan jasa kepada petani/kelompok
tani, peternak/kelompok peternak, badan usaha,
dan/atau pihak lain terkait.
(2) Atas pemberian jasa layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Pelaksana dapat memungut biaya
sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB V: TATA KER.IA
SK No243546A H.EFUELIK TNDONESIA Pasal 28

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan petani/kelompok tani, peternak/kelompok peternak, badan usaha, dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga yang bergerak di bidang pelatihan, penelitian, inovasi, penyediaan bibit atau benih unggul, dan pengembangan teknologi pertanian. BAB VI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN FOOD ESTATESUMATERA UTARA

PASAL 29

BAB VI: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara, Badan Pelaksana wajib menyusun:

a. Rencana induk pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun untuk periode tahun 2025- 2045; dan

b. Rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dimulai tahun2025-2029.

(2) Rencana induk pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat arah kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

(3) Rencana detail dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran arah kebijakan rencana induk yang memuat indikatif program pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

(4) Rencana SK No243547A R,EFUELIK INDONESIA -t4-

(4) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 6 (enam) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.

(5) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimalsud pada ayat (4) menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

PASAL 30

BAB VI: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Dalam penyusunan rencana induk dan rencana detail
pembangunan dan pengembangan Kawas an Food Estate
Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Badan Pelaksana melibatkan kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan
Pemerintah Daerah kabupaten yang berada di Kawasan
Food Estate Sumatera Utara.
(2) Dalam penJrusunan rencana induk dan rencana detail
pembangunan dan pengembangan Kawas an Food Estate
Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Badan Pelaksana dapat melibatkan akademisi, badan
usaha, dan pihak terkait lainnya.

PASAL 31

BAB VI: PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Rencana induk dan rencana detail pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan daerah serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten yang berada di Kawasan Food Estate Sumatera Utara.

(2) Dafam hal pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara tidak sesuai atau belum diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/ Rencana Detail Tata Ruang, dilakukan penyesuaian tata ruang dan/atau peraturan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243548A

(3) Badan PTTESIDEN REPUEUK INDONESIA

(3) Badan Pelaksana mengusulkan penyesuaian tata ruang dan/atau peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayal (21 kepada Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah. BAB VII PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH DI KAWASAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA

PASAL 32

BAB VII: PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH DI
(1) Pada Wilayah Otoritatif Kawasan Food Estate Sumatera
Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21,
diberikan hak pengelolaan dan wewenang kepada Badan
Pelaksana untuk:
a. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
b. menggunakan tanah sebagai fasilitas perkantoran,
infrastruktur, serta fasilitas pendukung
pembangunan dan pengembangan Kawasan Food
Estate Sumatera Utara; dan
c. mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan,
dan pengelolaan tanah dengan pihak lain sebagai
sumber penerimaan Badan Pelalsana.
(2) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Wilayah
Koordinatif Kawasan Food Estate Sumatera Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk
keperluan kegiatan budi daya, bangunan, dan fasilitas
lainnya yang terkait dengan pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana, pengusahaan
kegiatan usaha, dan/atau operasional lainnya pada
Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), kepada Badan
Pelaksana diberikan hak pengelolaan dalam rangka
menyelenggarakan layanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(a) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 33

BAB VII: PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH DI
SK No243549A REFUBUK INDONESI,A Pasal 33

(1) Dalam hal terdapat aset dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha milik negara/daerah, di dalam Kawasan Food Estate Sumatera Utara yang diberikan hak pengelolaannya kepada Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, dilakukan:

a. pemindahtanganan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. keda sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Dalam rangka menjangkau pemanfaatan dan/ atau pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menyelenggarakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 yang berada di luar Wilayah Otoritatif tetapi berada di dalam Wilayah Koordinatif, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara melakukan keda sama dan/ atau pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PENDANAAN

PASAL 34

BAB VIII: PENDANAAN
(1) Pendanaan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau

c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau

b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243550A

PASAL 35

BAB VIII: PENDANAAN
REFUEUK TNDONESJA
-t7-
Pasal 35
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Rencana Ke{a dan Anggaran Badan Pelaksana
dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran
kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
BAB IX
PELAPORAN

PASAL 36

BAB IX: PELAPORAN
(l) Badan Pelaksana men5rusun laporan pembangunan dan
pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara
serta pertanggungiawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan Pasal 12.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah melalui
Menteri setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika
diperlukan.

PASAL 37

BAB IX: PELAPORAN
Ketua Dewan Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara kepada (satu) kali dalam I (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

PASAL 38

BAB IX: PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan
Pengarah.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 39

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No243551A Agar REFUBL]K INDONES]A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik