Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/ atau jasa Perkebunan.
3. Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/ atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
4. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5. Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
6. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan.
7. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah y€rng memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PASAL 2
A BLIK INDONESIA Pasal 2
(1) Penghimpunan Dana ditqiukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (21 Penghimpunan Dana bersumber dari:
a. Pelaku Usaha Perkebunan;
b. dana lembaga pembiayaan;
c. dana masyarakat; dan
d. dana lain yang sah.
(3) Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan :
a. kelapa sawit;
b. kakao; dan
c. kelapa.
PASAL 3
(1) Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
meliputi:
a. Pungu.tan atas ekspor komoditas Perkebunan
dan/ atau turunannya; dan
b. iuran.
(21 Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor
komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil
Perkebunan; dan
c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau
turunannya.
(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Kekurangan pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas
oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dapat dikenakan sanksi administratif berupa
denda.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (4), Pasal 15 ayat (3), PasaT 24, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan ;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapa.n Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol5 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lO4, ); MEMUTUSKAN: A Menetapkan [ft-|-srfffiX K INDONESIA MEMUTUSKAN: : PERATURAN ,OLAAN DANA PERKEBUNAN. Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/ atau jasa Perkebunan.
3. Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/ atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
4. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
5. Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
6. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan.
7. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah y€rng memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2 A BLIK INDONESIA Pasal 2
(1) Penghimpunan Dana ditqiukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (21 Penghimpunan Dana bersumber dari:
a. Pelaku Usaha Perkebunan;
b. dana lembaga pembiayaan;
c. dana masyarakat; dan
d. dana lain yang sah.
(3) Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur dalam Peraturan :
a. kelapa sawit;
b. kakao; dan
c. kelapa. Pasal 3
(1) Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pungu.tan atas ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya; dan
b. iuran. (21 Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan
c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya.
(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Kekurangan pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pasal 4 A K INDONESTA Pasal 4
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang rupiah. Pasal 5
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai.
(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean.
(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pengelola Dana; dan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
PASAL 6
(1) Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas dengan data pemberitahuan pabean ekspor. (21 Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
b. instansi yang SK No235526A
(3) Pertukaran IIEPUBLIK INDONESIA
(3) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang disepakati oleh Badan Pengelola Dana dengan instansi yang urusan pemerintahan di bidang kepabeanan.
(4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21.
PASAL 7
(1) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan arrtara
Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan
untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan
yang berkelanjutan.
(21 lu14n sslagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya
dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak
dikenakan kepada Pekebun.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(4) Iuran dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau
dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b,
berupa pembiayaan dari perbankan dan/ atau lembaga
keuangan bukan bank.
12) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan
bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
(1) Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa dana
yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau
lembaga masyarakat yang tidak mengikat.
(2) Dana
A
El{.FIIEEN
K IND
(21 Dana yang bersumber dari dana masyarakat dibayarkan
ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan
Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk
transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
Dana yang bersumber dari dana lain yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa hasil
pengelolaan dana, hibah, denda, dan/atau bantuan yang tidak
mengikat dari pihak lainnya.
PASAL 11
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan;
c. promosi Perkebunan;
d. peremajaan Perkebunan; dan
e. sarana dan prasarana Perkebunan.
(21 Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam
rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan
pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri
Perkebunan.
(3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berdasarkan kebijalan yang ditetapkan oleh Komite
Pengarah dan memperhatikan program Pemerintah.
PASAL 12
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk: a. pengetahuan, keterampilan, , kemandirian, dan berdaya saing; dan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. (21 Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan; c.pelatihan b. SK No235528A REPUELTK INDONESIA
c. pelatihan; dan
d. pendampingan dan fasilitasi.
(3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal. l4l Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
PASAL 13
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan
untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi
daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar,
rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir,
dan potensi pengembangan usaha Perkebunan.
(21 Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan
dilakukan pembentukan dan/ atau penguatan lembaga
riset yang telah ada dengan fokus pada teknologi, sektor
industri, inovasi produk, skema pembiayaan,
pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
PASAL 14
(1) Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk
meningkatkan pengetahuan terhadap signifrkansi
Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai
strategis.
(21 Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk:
a. meningkatkan citra nilai produk Perkebunan;
b. informasi pasar Perkebunan;
c. memperluas pasar Perkebunan;
d.
investasi Perkebunan; dan/ atau
e. menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas
Perkebunan.
PASAL 15
A
Pasal 15
Peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan
produktivitas tanaman Perkebunan maupun menjaga luasan
lahan Perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
PASAL 16
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf e, dimaksudkan
untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu
hasil Perkebunan.
(21 Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:
a. benih;
b. pupuk;
c. pestisida;
d. alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/ atau
ke pelabuhan;
f. alat transportasi;
g. mesin pertanian;
h. pembentukan infrastruktur pasar; dan
i. verifikasi atau penelusuran teknis.
PASAL 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, penelitian dan pengembangan Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peremajaan
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan
sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perkebunan dengan memperhatikan
kebijakan Komite Pengarah.
PASAL 18
*I.EIIILN
BUK IND
Pasal 18
(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan penyediaan dan
pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (21 yang berasal dari kelapa sawit,
dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga
indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar
dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis
biodiesel.
(21 Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak
solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis
biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan
oleh menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang energi.
(3) Harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(4) Setisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis
minyak solar.
(5) Besaran Dana untuk kepentingan penyediaan dan
pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) jenis biodiesel, diberikan kepada badan
usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah
dilakukan verifikasi oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(6) Dalam melakukan verilikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dapat dibantu oleh
surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola
Dana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan
bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola
Dana dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah
mengenai batasan maksimum pembayaran selisih kurang.
A
(8) Perhitungan
(8) Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling
lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga
indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan
harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel
pada periode transaksi.
(9) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), adaiah badan usaha bahan bakar nabati
jenis biodiesel yang memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang energi.
PASAL 19
(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (5), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel
melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak.
(21 Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan
usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme
penunjukan langsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan bakar
nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar
nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dengan
memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
(4) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak
menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak
jenis minyak solar.
(5) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang
menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan
pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan
bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan
persentase yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang energi.
(6) Dalam
(6) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang energi menetapkan harga indeks
pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode
transaksi dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia.
PASAL 20
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola
Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Badan Pengelola Dana mempunyai tugas:
a. melakukan perencanzran dan penganggaran;
b. melakukan penghimpunan Dana;
c. melakukan pengelolaan Dana;
d. melakukan penyaluran penggunaan Dana;
e. melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban;
dan
f. melakukanpengawasan.
PASAL 21
(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawas€rn
pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
l2l Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada
menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan
rekomendasi pengenaan sanksi administratif, dalam hal
tidak dipenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor
komoditas sebagaimana dimalsud dalam Pasa1 3 ayat (2).
PASAL 22
Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat ( 1), terdiri atas:
a. Dewan Pengawas; dan
b. Pejabat Pengelola.
A
PASAL 23
-L2- Pasal 23
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a bertugas:
a. melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola;
b. menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat Pengelola kepada Komite Pengarah; dan
c. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite Pengarah. Dewan Pengawas terdiri atas ketua dan anggota. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas unsur Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang dan unsur profesional sebanyak 3 (tiga) orang. Unsur Pemerintah sebagaimana dimalsud pada ayat (3), berasal dari pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, kementerian yang (2t (3) (4) urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang menyelenggaralan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan oleh Komite Pengarah kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas.
(7) Masa SK No235534A PUBLIK INDONESIA (71 Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.
(8) Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebelum berakhirnya masa tugas sslagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal Dewan Pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
(9) Penggantian Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan sslagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
PASAL 24
(U Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap:
a. perencanaan dan pengan ggarai;
b. penghimpunan Dana;
c. pengelolaan Dana;
d. penyaluran penggun€ran Dana; dan
e. penatausahaan dan pertanggungiawaban.
(21 Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), berkoordinasi dan bekerja sama
dengan kementerian/lembaga dan para pemangku
kepentingan terkait.
PASAL 25
(1) Pejabat Pengelola terdiri atas:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
(21 Calon Pejabat Pengelola sslaga imana dimaksud pada
ayat (1) kecuali pejabat keuangan, dapat diusulkan oleh
pemangku kepentingan Perkebunan kepada Dewan
Pengawas untuk dilakukan verifikasi.
(3) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Dewan Pengawas mengusulkan daftar calon
Pejabat Pengelola kepada kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara untuk dilakukan seleksi teknis.
A
(4) Berdasarkan
PEPUBUK INDONESIA
-t4-
(4) Berdasarkan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan
hasil seleksi teknis tersebut kepada Komite Pengarah.
(5) Komite Pengarah memutuskan calon Pejabat Pengelola
untuk diusulkaa dan ditetapkan oleh menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(6) Pejabat keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(71 Pejabat Pengelola dapat diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang
keuangan negara dalam hal Pejabat Pengelola tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik.
(8) Penggantian Pejabat Pengelola dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (3l.,
ayat(41, dan ayat (5).
PASAL 26
(1) Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan
praktik bisnis yang sehat.
(21 Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus
diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola
secara tertib.
PASAL 27
Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah. (21 Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. men5rusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan; dan
b. melakukan REPI.JBLTK INDONESIA
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana.
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Ketua : menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
b. Anggota : 1. menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
2. menteri yang urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
3. menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
4. menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
5. menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
7. menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (41 Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
b. menunjuk narasumber utama Qrominenf) yang berasal dari Pelaku Usaha Perkebunan, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan, dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya.
(5) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
(6) Pembiayaan SK No235537A
(6) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.
PASAL 29
(1) Dalam hal:
a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor
komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil
Perkebunan; dan/ atau
c. eksporlir atas komoditas Perkebunan dan/ atau
turunannya,
yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (21 dikenakan
sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
(21 Dalam hal badan usaha tidak mengikuti ketentuan
Pasal 19 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/ atau
e. pencabutan izin usaha.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif:
a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan; dan
b. sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi.
PASAL 30
Ketentuan Pasal 15 ayat (21 Peraturan 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga JuaI Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2OL4 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 117 Tahun 2O2l tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ( dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan Dana berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
PASAL 31
A PUBLTK INDONESIA -t7- Pasal 3 I Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dibentuk berdasarkan Pasal 20 Peraturan 61 Tahun 2015 tentang dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 61 Tahun 20 15 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 134) tetap menjalankan tugas sampai dengan ditetapkannya Badan Pengelola Dana oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahErn di bidang keuangan negara berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 32
Penetapan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 33
Pada saat Peraturan , Peraturan 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 66 Tahun 2O18 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 34
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No235539A Agar