Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian l(s1sna gakerj aan.
PASAL 2
(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagake{aan,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kineda setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di
Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 3
T[rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
SK No2ll367A Pasal 4 TUnjangan kinerja sebagaimana dimalsud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakedaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Tunjangan kinerja bagr Menteri Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktilkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
SK No2l1368A EIiFFIIITN UBLIK INDONESIA Pasal 8 (l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerj aan setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
padajenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu unjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
SK No2ll369A REPUBUK INDONESIA Pasal 11 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 1l diatur
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 67 Tahun 2Ol7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2Ol8 tentang Pembahan atas Peraturan 67 Tahun 2Ol7 tert"ang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pada saat Peraturan , Peraturan 67 Tahun 2Ol7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan 67 Tahun 2Ol7 tentang I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 15
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Peraturan dangkan. Agar SK No243897A REPUEUK INOONESTA