Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Da1am Peraturan Jabatan F ungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Ttrnjangan Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa
Kelautan diberikan T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa
Kelautan setiap bulan.
A
PASAL 3
Pasal 3 Besaran T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b, Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pengusahaan
Jasa Kelautan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No2l1396A Agar I PRESTDEN REPUELIK INDONESIA