PERPRES NOMOR 135 TAHUN 2024

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-18
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:135
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan :

l. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ra}yat Republik Indonesia adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqrat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kine{a pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 SK No243562A EEFUBUK INDONESIA Pasal 4 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan . Pasal 5 Pajak penghasilan atas tunjangan kineda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 T\rnjangan kine{a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan

c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. SK No243563A

(2) Perubahan REPUBUK INDONESI,A

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetqiuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggar€rn tunjangan kinerja. Pasal 8

(1) Datam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 9 Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang pada saat diundangkannya Peraturan ghasilan, besaran selisih ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

PASAL l0

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menerima tunjangan kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 1L

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqrat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kine{a pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (l.,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 141, ); Peraturan 26 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Jenderal Dewan perwakilan Rat<yat Repubtf Indonesia () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan 26 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Jenderal Dewan !erw{-<j]a1 lakyat Republik Indonesia (); MEMUTUSKAN: c Mengingat : 1 2 3 A t-tllstf-rlIl REFUELIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN I LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Dalam Peraturan :

l. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ra}yat Republik Indonesia adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqrat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kine{a pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 SK No243562A EEFUBUK INDONESIA Pasal 4 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pajak penghasilan atas tunjangan kineda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
T\rnjangan kine{a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan

c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. SK No243563A

(2) Perubahan REPUBUK INDONESI,A

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetqiuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggar€rn tunjangan kinerja.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
(1) Datam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang pada saat diundangkannya Peraturan ghasilan, besaran selisih ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal l0 Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menerima tunjangan kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1l SK No243564A REPUBUK INDONESIA Pasal 1l Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rat<yat Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku pengguna anggaran dan pejabat pembina kepegawaian.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Pada saat Peraturan , Peraturan 92 Tahun 2O16 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4...
Peraturan o243565A di Agar Agar setiap penempatannya Indonesia. INDONESIA 6- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik