PASAL 1
(1) Mengesahkan Indo-Pacific Economic Framework for hosperitg Agreement relating to Sttpplg Clwin Resilienec (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat. (21 Salinan naskah asli Indo-Pacific Economic Frameworkfor Prosperity Agreem.ent relating to Supplg Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l; MEMUTUSKAN PERATURAN - PACIFIC ECONOMIC FRAMEWORK FOR PROSPERITY AGREEMENT REI,ATING TO SUPPLY CHAIN RESILIENCE (PERSETUJUAN KERANGKA EKONOMI INDO-PASIFIK UNTUK KEMAKMURAN TERKAIT KETAHANAN RANTAI PASOK). Pasal 1
(1) Mengesahkan Indo-Pacific Economic Framework for hosperitg Agreement relating to Sttpplg Clwin Resilienec (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat. (21 Salinan naskah asli Indo-Pacific Economic Frameworkfor Prosperity Agreem.ent relating to Supplg Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan dangkan. A Agar 3