Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden.
PASAL 2
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Penasihat Khusus kan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus .
(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus inet.
PASAL 3
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang yang 1 A Menetapkan REPUBUK INDONESIA
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN , UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN. BAB I PENASIHAT KHUSUS 1 Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden. Pasal 2
(1) Penasihat Khusus kan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus .
(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus inet. Pasal 3
(1) Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus n.
(2) Penasihat Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pegawai SK No243590A REPUBUK INDONESIA 121 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus ya selama menjadi Penasihat Khusus Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Penasihat Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Penasihat Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya lagr Penasihat Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
PASAL 7
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
SK No243591A REPUEUK INDONESIA Pasal 7 Masa bakti Penasihat Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan .
PASAL 8
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Penasihat Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
PASAL 9
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Penasihat Khusus Sekretariat Kabinet.
PASAL 10
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 11
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus 1O dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 12
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No243592A
PASAL 13
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
PR.EStDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 (l) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon.
PASAL 14
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (21 Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus Presiden.
PASAL 15
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Penasihat Khusus dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
PASAL 16
BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
A REPUBUK INDONESIA Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet. BAB II UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
PASAL 17
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.
PASAL 18
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Utusan Khusus berikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunEln organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus .
(3) Laporan tugas Utusan Khusus inet.
PASAL 19
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus n. (21 Utusan Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 20
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pegawai SK No243594A REPUBUK INDONESIA (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus ya selama menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah beralhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktilkan kembali sebagai Pegawai Negeri Siprl, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 22
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
PASAL 23
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
SK No243595A ETI=FITEFN REPUBUK INDONESIA Pasal 23 Masa bakti Utusan Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan .
PASAL 24
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Utusan Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
PASAL 25
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Utusan Khusus Sekretariat Kabinet.
PASAL 26
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(l) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (21 Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 27
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 28
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No243596A
PASAL 29
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA Pasal 29
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prqjurit Tentana Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon.
PASAL 30
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (21 Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.
PASAL 31
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Selrretariat Kabinet. SK No243597A
PASAL 32
BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet. BAB III STAF KHUSUS PRESIDEN
PASAL 33
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk Staf Khusus Presiden.
PASAL 34
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus berikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Staf Khusus (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
PASAL 35
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (21 Staf Khusus nasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh n.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus .
PASAL 36
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
SK No243598A Pasal 36
(1) Staf Khusus enerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus , Sekretaris Kabinet mengatur tata ke{a Staf Khusus Presiden.
PASAL 37
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok. Staf Khusus n. (21 Staf Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 38
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang' diangkat menjadi Staf Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus ya selama menjadi Staf Khusus hesiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
SK No243599A -t2- Pasal 39
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebegei Staf Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 40
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
PASAL 41
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
Masa bakti Staf Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan .
PASAL 42
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
Staf Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
PASAL 43
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
Staf Khusus Sekretariat Kabinet.
PASAL 44
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
SK No243600A REFUELIK INDONESIA Pasal 44
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:
a. setiap Staf Khusus 5 (Iima) Asisten;
b. Sekretaris Pribadi Pribadi Presiden; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 45
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 46
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
PASAL 47
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
SK No243601A REPUALIK INDONESTA -t4- Pasal 47
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten diiabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
a. Wakil Sekretaris Pribadi s lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon I.b.
b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prqiurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon.
PASAL 48
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
( 1) Wakil Sekretaris Pribadi siden. (21 Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden. l4l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden.
PASAL 49
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
SK No243602A REPUBUK INDONESIA Pasal 49 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
PASAL 50
BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet. BAB IV STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
PASAL 51
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wa}il Presiden, dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden.
PASAL 52
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil ugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. (21 Staf Khusus Wakil (1) terdiri dari paling banyak 11 (sebelas) Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Staf Khusus Wakil (21 termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. l4l Staf Khusus Wakil Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden, yang diangkat oleh residen.
(5) Dalam A REPUBLIK INDONESTA _ 16_
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil iden.
(6) Staf Khusus Wakil wab kepada Sekretaris Kabinet.
PASAL 53
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil enerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (21 Dalam rangka pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil , Sekretaris Kabinet mengatur tata ke{a Staf Khusus Wakil Presiden.
PASAL 54
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil n. l2l Staf Khusus Wakil ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 55
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil ya selama menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No243604A
(3) Pegawai REPUELIK INDONESIA -L7-
(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil tingkat lebih tinggr dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 56
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktilkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak- hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 57
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
PASAL 58
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Masa bakti Staf Khusus Wakil n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil 243605A
PASAL 59
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA Pasal 59 Staf Khusus Wakil r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
PASAL 60
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Staf Khusus Wakil Sekretariat Kabinet.
PASAL 61
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden:
a. setiap Staf Khusus Wakil 5 (lima) Asisten;
b. Sekretaris Pribadi Wakil Pribadi Wakil Presiden; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil Presiden. l2l Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua.) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 62
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan jabatan administrator atau dengan jabatan struktural eselon III.a.
PASAL 63
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
SK No243606A Pasal 63 Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 64
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil s lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan darijabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon.
PASAL 65
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil siden. (21 Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil (1) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. SK No243607A
PASAL 66
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA Pasal 66
(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. l2l Masa tugas Asisten sglagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden.
PASAL 67
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negen Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, kepada yang bersangkutan tidak diberikan uang pensiun dan/ atau uang pesangon.
PASAL 68
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. (21 Masa tugas Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden.
PASAL 69
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
SK No243608A REPUBUK INDONESIA -2t- Pasal 69
(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:
a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil 61 ayat (1) huruf b sama dengan hak keuangan bagi Waldl Sekretaris Pribadi Presiden; dan
b. Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus esiden. l2l Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
PASAL 70
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil ri Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 71
BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. PasalT2 Ketentuan lebih lanjut mengenai .rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet. BABV SK No243609A REPUEIjK INDONESIA BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 73
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 17 Tahun 2Ol2 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 56 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan 17 Tahun 2Ol2 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 96) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 74
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 17 Tahun 2Ol2 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden () sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan 17 Tahun 2OL2 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 75
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No243610A Agar Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik