Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: SUSUNAN KEMENTERIAN
Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Kementerian Koordinator BidangPerekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8. Kementerian SekretariatNegara;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10. Kementerian Luar Negeri;
11. Kementerian Pertahanan;
12. Kementerian Agama;
13. Kementerian Hukum;
14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16. Kementerian Keuangan;
17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19. Kementerian Kebudayaan; 20.Kementerian SK No243904A 20. 2L. 22. 23. REFUELIK INDONESIA Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerj aan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Perhubungan ; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Pertanian; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Koperasi; 44.Kementerian 4t. 42. SK No243905A 43. INDONESIA 4-
44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45. Kementerian Pariwisata;
46. Kementerian Ekonomi IGeatif/Badan Ekonomi Kreatif;
47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
PASAL 2
BAB I: SUSUNAN KEMENTERIAN
(l) Dengan Peraturan yang dibentuk berdasarkan Peraturan 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. BAB II TUGAS DAN FUNGSI
PASAL 3
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republif Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2_0-24 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Neg"r" (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, ); MEMUTUSI(AN: I 2 A Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN EMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029. BAB I SUSUNAN KEMENTERIAN Pasal 1 Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Kementerian Koordinator BidangPerekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8. Kementerian SekretariatNegara;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10. Kementerian Luar Negeri;
11. Kementerian Pertahanan;
12. Kementerian Agama;
13. Kementerian Hukum;
14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16. Kementerian Keuangan;
17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19. Kementerian Kebudayaan; 20.Kementerian SK No243904A 20. 2L. 22. 23. REFUELIK INDONESIA Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerj aan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Perhubungan ; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Pertanian; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Koperasi; 44.Kementerian 4t. 42. SK No243905A 43. INDONESIA 4-
44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45. Kementerian Pariwisata;
46. Kementerian Ekonomi IGeatif/Badan Ekonomi Kreatif;
47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pasal 2 (l) Dengan Peraturan yang dibentuk berdasarkan Peraturan 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. BAB II TUGAS DAN FUNGSI Pasal 3
(1) Kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 16, angka 20, angka 21, angka 24, angka 25, angka 26, angka 31, angka 33, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, ang)<a 47, dan angka 48 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan ementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan ganisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
(2) Kementerian SK No243906A ETT#{r'IilI K IND ES]A
(2) Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 32 dan ang)<a 42, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan ementerian masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan ganisasi dan tata kerja masing- masing kementerian. Pasal 4 Menteri Sekretaris Negara pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 31 Tahun 2O2O tentang Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada araan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
PASAL 5
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 13 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 18 Tahun 2023 lenlang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali suburusan pemerintahan imigrasi dan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum.
PASAL 6
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PASAL 7
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
A Pasal 7 Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PASAL 8
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian sebagaimdna dimaksud dalam Pasal I angka 17 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 62 Tahuo 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
PASAL 9
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 18 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraErn urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 62 Tahun 2O2l terfiang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. SK No243908A
PASAL 10
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
I=1?I=FITEI!N K INDONESIA Pasal l0 Menteri Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 19 dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 62 Tallun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
PASAL 11
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Ketenagakerjaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 95 Tahun 2O2O tentang Kementerian Ketenagakerjaan kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
PASAL 12
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 memimpin dan
a. penyelenggaraan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 95 Tahun 2O2O tentang Kementerian Ketenagakerjaan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 90 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PASAL 13
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
SK No243909A PEESIDEN K INDONESIA Pasal 13 Menteri Pekerjaan Umum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tal:lun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman.
PASAL 14
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 28 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanalan oleh Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Ta}lun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat.
PASAL 15
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 29 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan suburusan pemerintahan pembangunan desa dan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
PASAL 16
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
SK No243910A ELIK INDONESIA Pasal 16 Menteri Transmigrasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 30 memimpin dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
PASAL 17
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilalsanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 92 Tahun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 18
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4l memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 92 Tahun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PASAL 19
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan SK No243911A REPUEUK INDONESIA _10_
a. penyelenggaraan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang kependudukan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana, yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 103 Tahun 2OOl tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbaga Pemerintah Non Kementerian.
PASAL 20
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Koperasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 43 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
PASAL 21
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 44 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 96 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. SK No243912A
PASAL 22
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
REPUBUK INDONESIA Pasal 22 Menteri Pariwisata pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 45 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kecuali suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
PASAL 23
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 46 memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggara€rn suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
PASAL 24
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian SK No243913A -t2-
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.
PASAL 25
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan dalam hal melaksanakan tugas dan
fungsi yang terkait dengan isu di bidang hukum, hak asasi
manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
PASAL 26
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 3 mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan; d.Kementerian SK No243914A
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
PASAL 27
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(l) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 4 mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf i
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal
melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
PASAL 28
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Pertanahan Nasional; Infrastruktur dan pada Kementerian Pasal 1 angka 5 Tata Ruang/Badan SK No243915A
b. Kementerian
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
PASAL 29
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
pada Kementerian sebagaimana dimaksud da-lam Pasal I
angka 6 mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif;
dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dalam hal melaksanakan
tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang
pemberdayaan masyarakat.
PASAL 30
BAB II: TUGAS DAN FUNGSI
(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; SK No243916A
d. Kementerian REFUEUK INDONESIA
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang pangan. BAB III PENATAAN ORGANISASI
PASAL 31
BAB III: PENATAAN ORGANISASI
Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 32
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan masing-masing kementerian dan lembaga.
PASAL 33
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan , aset, dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan sumber daya manusia dan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan SK No243917A Ef{JIIil REPUBUK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
PASAL 34
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. pegawai yang bertugas pada kementerian dan lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, ang)<a 4, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 16, angka 2O, angka 21, ang)<a 22, angka 24, ang)<a 25, ang)<a 26, angka 31, angka 33, angka 35, angka 36, angka37, angka 38, angka 39, angka 47, dan angka 48, tetap memperoleh penghasilan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai yang bertugas pada kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, dan kementerian dan lembaga baru yang dibentuk sebagai dampak dari pemisahan dan/ atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 13, angka 14, angka 15, angJr:a 17, angka 18, angka 19, ang)<a 23, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 32, angka 34, angka 40, angka 41, angka 42, angka 43, arrgka 44, angka 45, dan angka 46, tetap memperoleh penghasilan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana penghasilan pada kementerian atau lembaga asalnya, sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai penghasilan kementerian dan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama-sama dengan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum. BABV SK No243918A BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 35
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Keputusan 103 Tahun 2OO1 tentang Kedudukan, T\:gas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Ke{a lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, F\rngsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbega Pemerintah Non Kementerian ();
b. Peraturan 9O Tahun 2Ol9 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 263);
c. Peraturan 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265);
d. Peraturan 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ();
e. Peraturan 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
f. Peraturan 27 Tal:lun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengah Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ();
g. Peraturan SK No243919A REFUBLIK INDONESIA
g. Peraturan 31 Tahun 2O2O tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 45);
h. Peraturan 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 60);
i. Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ();
j. Peraturan 55 Tahun 202O tentang Sekretariat Kabinet (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 95);
k. Peraturan 73 Tahun 2O2O lentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159);
l. Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
m. Peraturan 92 Tahun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2O9);
n. Peraturan 95 Tahun 2O2O terrtan.g Kementerian Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
o. Peraturan 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 214);
p. Peraturan 62 Ta}:tun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ();
q. Peraturan SK No243920A INDONESIA 19-
q. Peraturan 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi ();
r. Peraturan 64 Tahun 2O21 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (O);
s. Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 32); dan
t. Peraturan 22 Tahur: 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (), sepanjang mengatur mengenai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pelindungan Pekeda Migran Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 36
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 31 Desember 2024.
PASAL 37
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar SK No24392lA REPUBUK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik