PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2024

PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA FINANCIAL ACTION TASK FORCE

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-04-05
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEPUTUSAN PRESIDEN KEANGGOTAAN INDONESIA TASK FORCE. TENTANG PENETAPAN PADA FINANCIAL ACTION e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurrrf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Ta.sk Force;

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun L999 tentang Hubungan Luar Negeri (, );

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 122, a);

4. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2OI9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 97); MEMUTUSKAN: : Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force. Pelaksanaan penetapan keanggotaan lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Financial Action Ta.sk Force dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A KEEMPAT. . .

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan flukum, vanna Djaman I-IT{{f.T{fl INOONESIA 3- : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024 , ttd. JOKO WIDODO l0l8 A