PERPRES NOMOR 140 TAHUN 2024

ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-21
Total Pasal: 102 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:140
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

2. Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

3. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu .

4. Menteri Koordinator adalah pembantu or. BAB II KELOMPOK KEMENTERIAN NEGARA

PASAL 2

BAB II: KELOMPOK KEMENTERIAN NEGARA
Kementerian Koordinator dan Kementerian terdiri atas:

l. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; 3.Kementerian SK No243924A EJIFITr-FN K INDONESIA

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ;

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;

8. Kementerian Sekretariat Negara;

9. Kementerian Dalam Negeri;

10. Kementerian Luar Negeri; I 1. Kementerian Pertahanan;

12. Kementerian Agama;

13. Kementerian Hukum;

14. Kementerian Hak Asasi Manusia;

15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

16. Kementerian Keuangan;

17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

19. Kementerian Kebudayaan;

20. Kementerian Kesehatan; 2 1. Kementerian Sosial;

22. Kementerian Ketenagakerj aan;

23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

24. Kementerian Perindustrian;

25. Kementerian Perdagangan;

26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 27 . Kementerian Pekerjaan Umum;

28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

30. Kementerian Transmigrasi; 3l.Kementerian SK No243925A FIIESIDEN REFUBUK INDONESIA 3 I. Kementerian Perhubungan;

32. Kementerian Komunikasi dan Digital;

33. Kementerian Pertanian;

34. Kementerian Kehutanan;

35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional;

37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 4l.Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 42.Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

43. Kementerian Koperasi;

44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

45. Kementerian Pariwisata;

46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;

47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

48. Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pasal 3 (l) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka I sampai dengan angka 7 merupakan Kementerian Koordinator. (21 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9 sampai dengan angka 11 merupakan Kementerian yang menang€rni urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan . SK No243926A

(3) Kementerian

(3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 12 sampai dengan angka 36 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan . (41 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 8 dan angka 37 sampai dengan angka 48 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan I. iIrlIFILI!N K INDONESIA BAB III KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf I Kedudukan Paragraf 2 T\rgas Pasal 5

(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu n negara.

(2) Tugas Pasal 4 Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. SK No243927A REPUBUK INDONESIA (21 T\rgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Paragraf 3 Fungsi Pasal 6 (l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; dan

d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fu n gsi :

a. perumusan, pcnctapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. pengelolaan barang milik/ kckayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemcnterian di daerah; dan

e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\, Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

b. pelaksanaan SK No243969A b PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA pelaksanaan dukungan kepada seluruh unsur Kementerian. yang bersifat organisasi di substantif lingkungan (41 Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau tugas lain yang diberikan oleh presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal 7

(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana;

d. unsur pengawas;

e. unsur pendukung; dan

f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/ atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f merupakan perwakilan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8

(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana;

d. unsur pengawas; dan

e. unsur pendukung. II terdiri atas: SK No2439294

(2) Kementerian (21 Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelalsana tugas pokok di daerah.

(3) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 9

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (f) huruf a yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 10

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b yaitu sekretariat jenderal. (21 Sekretariat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekretaris jenderal. Pasal 11 Sekretariat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243930A Pasal 12 REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 13

(1) Sekretariat jenderal terdiri atas paling banyak Z (tujuh) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Da1am hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi SK No243931A

(7) F\ngsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBUK INDONESIA - l0- Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 14

(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (l) huruf c yaitu direktorat jenderal. (21 Direktoratjenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(3) Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal. Pasal 15

(1) Direktorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.

(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian. Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidangnya;

b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya; SK No243932A

c. pelaksanaan EIitrEIEtrN K INDONESIA

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktorat jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. Pasal 17

(1) Penentuan jumlah direktorat jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(3) Sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(4) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(5) B"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(8) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(9) Subdirektorat SK No243933A

(9) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (g) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I-:FI'SFITIIIN K INDONESIA -t2- Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 18

(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf d yaitu inspektorat jenderal. (21 Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal. Pasal 19 Inspektorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, inspektorat jenderal menyel'enggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 2L

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KELOMPOK KEMENTERIAN NEGARA
(l) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka I sampai dengan angka 7 merupakan Kementerian Koordinator. (21 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9 sampai dengan angka 11 merupakan Kementerian yang menang€rni urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan . SK No243926A

(3) Kementerian

(3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 12 sampai dengan angka 36 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan . (41 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 8 dan angka 37 sampai dengan angka 48 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan I. iIrlIFILI!N K INDONESIA BAB III KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf I Kedudukan Paragraf 2 T\rgas Pasal 5

(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu n negara.

(2) Tugas

PASAL 4

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kesatu - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kesatu - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu n negara.

(2) Tugas Pasal 4 Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. SK No243927A REPUBUK INDONESIA (21 T\rgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Paragraf 3 Fungsi Pasal 6 (l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; dan

d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fu n gsi :

a. perumusan, pcnctapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. pengelolaan barang milik/ kckayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemcnterian di daerah; dan

e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\, Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

b. pelaksanaan SK No243969A b PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA pelaksanaan dukungan kepada seluruh unsur Kementerian. yang bersifat organisasi di substantif lingkungan (41 Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau tugas lain yang diberikan oleh presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal 7

(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana;

d. unsur pengawas;

e. unsur pendukung; dan

f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/ atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f merupakan perwakilan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8

(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana;

d. unsur pengawas; dan

e. unsur pendukung. II terdiri atas: SK No2439294

(2) Kementerian (21 Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelalsana tugas pokok di daerah.

(3) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 9

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (f) huruf a yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 10

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b yaitu sekretariat jenderal. (21 Sekretariat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekretaris jenderal. Pasal 11 Sekretariat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243930A Pasal 12 REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 13

(1) Sekretariat jenderal terdiri atas paling banyak Z (tujuh) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Da1am hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi SK No243931A

(7) F\ngsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBUK INDONESIA - l0- Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 14

(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (l) huruf c yaitu direktorat jenderal. (21 Direktoratjenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(3) Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal. Pasal 15

(1) Direktorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.

(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian. Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidangnya;

b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya; SK No243932A

c. pelaksanaan EIitrEIEtrN K INDONESIA

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktorat jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. Pasal 17

(1) Penentuan jumlah direktorat jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(3) Sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(4) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(5) B"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(8) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(9) Subdirektorat SK No243933A

(9) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (g) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I-:FI'SFITIIIN K INDONESIA -t2- Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 18

(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf d yaitu inspektorat jenderal. (21 Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal. Pasal 19 Inspektorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, inspektorat jenderal menyel'enggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 2l SK No243934A Pasal 21

(1) Inspektorat jenderal terdiri atas sekretariat inspektorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat. (21 Sekretariat inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat inspektoratjenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Unsur Pendukung Pasal 22 Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (l) huruf e dan Pasal 8 ayat (l) huruf e yaitu badan dan/atau pusat. Pasal 23

(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan dipimpin oleh kepala badan. Pasal 24 SK No243935A REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 (l) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal. (21 Pusat dipimpin oleh kepala pusat. Pasal 25 Badan dan/ atau pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tqjuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, badan dan/atau pusat menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; d. pelaksanaan tugas administrasi badan dan/atau pusat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 27

(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas sekretariat badan dan paling banyak 4 (empat) pusat. (21 Sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(4) Bagian SK No243936A REPUBUK INDONESIA _15_

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan ayat (71, dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (6) yang tidak satu lokasi dengan sekretariat badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. l4l Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29

(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasil 22 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbrgian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Instansi Vertikal Pasal 30 Ketentuan mengenai unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f serta Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) merupakan instansi vertikal yang diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV KEMENTERIAN KELOMPOK III Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf I Kedudukan Pasal 31 Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf2 SK No243938A Pasal 32 (l) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu negara. (21 Ttrgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. REFUBLIK INDONESIA Paragraf 2 T\rgas Paragraf 3 Fungsi Pasal 33 (l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebiiakan di bidangnya;

c. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243939A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum Pasal 34 Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:

a. unsur pemlmpln;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana; dan

d. unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 35

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf a yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 36

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b yaitu sekretariat Kementerian.

(2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh sekretaris Kementerian. Pasal 37 b Pasal 37 Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatan Kementerian; koordinasi dan penJrusunan rencana, anggaran Kementerian; program, dan

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 39

(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagran. l4l Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam

(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 40

(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud datam Pasal 34 huruf c yaitu deputi. (21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Deputi dipimpin oleh deputi. Pasal 41

(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. l2l Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian.

(3) Sebagial tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan tqiuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. SK No243942A Pasal 42 ELIK INDONESIA -2t - Pasal 42

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, deputi menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. Pasal 43

(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada hasil analisis organisasi dan beban kerja. (21 Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi.

(3) Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (41 Dalam hal tugas dan Iungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(7) Asisten A (71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.

(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REFUBUK INDONESIA Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 44 (l) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf d yaitu inspektorat (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur. Pasal 45 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 46 ' Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan SK No243944A PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 47

(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB V KEMENTERIAN KOORDINATOR Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan Pasal 48 Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 T\rgas Pasal 49 ,

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. (21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . SK No243945A Paragraf 3 K INDONESIA Paragraf 3 Fungsi Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

c. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

e. pengawalan program prioritas nasional dan kebijahan lain yang telah diputuskan oleh ; f. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebljakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangurian nasional di bidangnya;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang grenjadi tanggung jawabnya; i. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No243946A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagran Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum Pasal 51 Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana; dan

d. unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 52

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5l huruf a yaitu Menteri Koordinator. (21 Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 53

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5T

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kesatu - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; dan

d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fu n gsi :

a. perumusan, pcnctapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. pengelolaan barang milik/ kckayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemcnterian di daerah; dan

e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\, Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

b. pelaksanaan SK No243969A b PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA pelaksanaan dukungan kepada seluruh unsur Kementerian. yang bersifat organisasi di substantif lingkungan (41 Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau tugas lain yang diberikan oleh presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum

PASAL 7

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana;

d. unsur pengawas;

e. unsur pendukung; dan

f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/ atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f merupakan perwakilan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana;

d. unsur pengawas; dan

e. unsur pendukung. II terdiri atas: SK No2439294

(2) Kementerian (21 Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelalsana tugas pokok di daerah.

(3) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 9

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (f) huruf a yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 10

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b yaitu sekretariat jenderal. (21 Sekretariat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekretaris jenderal. Pasal 11 Sekretariat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243930A Pasal 12 REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 13

(1) Sekretariat jenderal terdiri atas paling banyak Z (tujuh) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Da1am hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi SK No243931A

(7) F\ngsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBUK INDONESIA - l0- Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 14

(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (l) huruf c yaitu direktorat jenderal. (21 Direktoratjenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(3) Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal. Pasal 15

(1) Direktorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.

(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian. Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidangnya;

b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya; SK No243932A

c. pelaksanaan EIitrEIEtrN K INDONESIA

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktorat jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. Pasal 17

(1) Penentuan jumlah direktorat jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(3) Sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(4) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(5) B"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(8) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(9) Subdirektorat SK No243933A

(9) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (g) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I-:FI'SFITIIIN K INDONESIA -t2- Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 18

(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf d yaitu inspektorat jenderal. (21 Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal. Pasal 19 Inspektorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, inspektorat jenderal menyel'enggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 2l SK No243934A Pasal 21

(1) Inspektorat jenderal terdiri atas sekretariat inspektorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat. (21 Sekretariat inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat inspektoratjenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Unsur Pendukung Pasal 22 Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (l) huruf e dan Pasal 8 ayat (l) huruf e yaitu badan dan/atau pusat. Pasal 23

(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan dipimpin oleh kepala badan. Pasal 24 SK No243935A REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 (l) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal. (21 Pusat dipimpin oleh kepala pusat. Pasal 25 Badan dan/ atau pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tqjuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, badan dan/atau pusat menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; d. pelaksanaan tugas administrasi badan dan/atau pusat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 27

(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas sekretariat badan dan paling banyak 4 (empat) pusat. (21 Sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(4) Bagian SK No243936A REPUBUK INDONESIA _15_

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan ayat (71, dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (6) yang tidak satu lokasi dengan sekretariat badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. l4l Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29

(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasil 22 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbrgian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Instansi Vertikal Pasal 30 Ketentuan mengenai unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f serta Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) merupakan instansi vertikal yang diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV KEMENTERIAN KELOMPOK III Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf I Kedudukan Pasal 31 Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf2 SK No243938A Pasal 32 (l) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu negara. (21 Ttrgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. REFUBLIK INDONESIA Paragraf 2 T\rgas Paragraf 3 Fungsi Pasal 33 (l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebiiakan di bidangnya;

c. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243939A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum Pasal 34 Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:

a. unsur pemlmpln;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana; dan

d. unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 35

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf a yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 36

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b yaitu sekretariat Kementerian.

(2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh sekretaris Kementerian. Pasal 37 b Pasal 37 Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatan Kementerian; koordinasi dan penJrusunan rencana, anggaran Kementerian; program, dan

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 39

(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagran. l4l Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam

(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 40

(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud datam Pasal 34 huruf c yaitu deputi. (21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Deputi dipimpin oleh deputi. Pasal 41

(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. l2l Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian.

(3) Sebagial tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan tqiuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. SK No243942A Pasal 42 ELIK INDONESIA -2t - Pasal 42

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, deputi menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. Pasal 43

(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada hasil analisis organisasi dan beban kerja. (21 Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi.

(3) Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (41 Dalam hal tugas dan Iungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(7) Asisten A (71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.

(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REFUBUK INDONESIA Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 44 (l) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf d yaitu inspektorat (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur. Pasal 45 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 46 ' Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan SK No243944A PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 47

(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB V KEMENTERIAN KOORDINATOR Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan Pasal 48 Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 T\rgas Pasal 49 ,

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. (21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . SK No243945A Paragraf 3 K INDONESIA Paragraf 3 Fungsi Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

c. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

e. pengawalan program prioritas nasional dan kebijahan lain yang telah diputuskan oleh ; f. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebljakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangurian nasional di bidangnya;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang grenjadi tanggung jawabnya; i. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No243946A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagran Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum Pasal 51 Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana; dan

d. unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 52

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5l huruf a yaitu Menteri Koordinator. (21 Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 53

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 t huruf b yaitu sekretariat Kementerian Koordinator. (21 Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh sekretaris Kementerian Koordinator. SK No243947A Pasal 54 BUK INDONESIA Pasal 54 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatan Kementerian Koordinator;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Pasal 56

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) b"gian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam SK No2439484

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagran.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 57

(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c yaitu deputi. (21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(3) Deputi dipimpin oleh deputi. Pasal 58 (l) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksana.an kebilakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya. (21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.

(3) Bidang tugas sebagaimana dimaksud parJa ayat (21 disesuaikan dengan isu strategis serta tqjuan dan sasaran strategis Kementerian Koordinator dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pasal 59 SK No243949A REPUBUK INDONESIA Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), deputi menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Pasal 60

(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan bcban kerja.

(2) Deputi dapat terdiri atas sekretariat deputi yang menangani fungsi kesekretariatan dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi.

(3) Dalam ha1 tidak dibentuk sekretariat deputi, fungsi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwadahi dalam bentuk bagian

(4) Sekretariat deputi sebagainrana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.

(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No243950A

(8) Dalam PR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA _29_

(8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.

(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana..

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 61

(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l huruf d yaitu inspektorat. (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui sekretaris Kementerian Koordinator.

(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur. Pasal 62 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 63 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;

d. penJrusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. SK No243951A Pasal 64 Pasal 64

(1) Inspektorat terdiri atas I (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. _30_ BAB VI WAKIL MENTERI Pasal 65 Dalam melaksanakan tugas Menteri Koordinator atau Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator atau Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator atau Kementerian; dan

b. membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. atau Kementerian. (1) (2t (3) (4t (s) Pasal 66 Menteri Koordinator atau Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator atau Kementerian. SK No243952A BABVII K INDON BAB VII UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 67

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (21 Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VIII STAF AHLI Pasal 68

(1) Menteri Koordinator dan Menteri dapat dibantu oleh staf ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian. (21 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri dan dikoordinasikan oleh sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian.

(3) Staf ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai keahliannya termasuk isu strategis di bidang transformasi digital. (41 Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (f) paling banyak 5 (tima) staf ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana. BAB IX STAF KHUSUS MENTERI Pasal 69

(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.

(2) Menteri A (21 Menteri Koordinator atau Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada . (41 Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan (2).

(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator atau Menteri yang bersangkutan.

(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri. (71 Dalam ha1 staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri Koordinator atau Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri Koordinator atau Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pcmberhentian. TIr|-*fT-I{I LIK INDONESIA Pasal 7O (l) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri. (21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasEm yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur- unsur organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.

(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri. Pasal 71

(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2439544 Pasal72 PNESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 72 (i) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7l ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7l ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 73

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon Lb atau jabatan pimpinan tinggi madya. (21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian.

(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BAB X PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN Pasal 74

(1) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urLrsan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II atau Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (21 Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(3) Ruang SK No243955A -34'

(3) Ruang tingkup urusan pemerintahan Kementerian hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 75

(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l ). (21 Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l ).

(3) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada kmbaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (41 Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan urusan pemerintahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA Pasal 76 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABXII .,. SK No2439564 R,EPUBUK INDONESIA BAB XII TATA KERJA Pasal 77 Menteri Koordinator dan Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Pasal 78

(1) Dalam rangka menjamin terselenggaranya agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan, perlu dilakukan keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari dukungan manajemen strategis Presiden.

(2) Keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-sama oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(3) Dalam melaksanakan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional berperan untuk:

a. menjamin kesinambungan dan konsistensi antara rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan p€mndang-undangan;

b. menjamin konsistensi pelaksanaan agenda dan program secara terintegrasi; dan

c. sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l4l Dalam melaksanakan keterpaduarr sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berperan untuk:

a. memastikan SK No2439574

a. memastikan ketersediaan dan mengalokasikan secara tepat dan cermat anggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. menjamin fleksibilitas anggaran dalam implementasi program pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam melaksanakan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berperan untuk:

a. memastikan tercapainya reformasi birokrasi berdampak dan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, adaptif, dan akuntabel pada instansi pemerintah;

b. memastikan terwujudnya kelembagaan yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel bagi terwujudnya kolaborasi penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan percepatan transformasi digital; dan

c. menjaga keandalan kualitas dan pemenuhan sumber daya manusia aparatur sesuai kebutuhan serta penyebaran yang mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.

(6) Dukungan manajemen strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. K INDONESIA Pasal 79 Menteri Koordinator dan Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 8O SK No243958A REPUBUK INDONESIA Pasal 80

(1) Da1am mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian . Koordinator dan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator atau Menteri.

(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional antar Kementerian/ lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator sesuai bidangnya.

PASAL 8L

BAB XII: TATA KERJA
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (f) huruf a yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 10

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b yaitu sekretariat jenderal. (21 Sekretariat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekretaris jenderal. Pasal 11 Sekretariat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243930A Pasal 12 REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 13

(1) Sekretariat jenderal terdiri atas paling banyak Z (tujuh) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Da1am hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi SK No243931A

(7) F\ngsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBUK INDONESIA - l0- Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 14

(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (l) huruf c yaitu direktorat jenderal. (21 Direktoratjenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(3) Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal. Pasal 15

(1) Direktorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.

(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian. Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidangnya;

b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya; SK No243932A

c. pelaksanaan EIitrEIEtrN K INDONESIA

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktorat jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. Pasal 17

(1) Penentuan jumlah direktorat jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(3) Sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(4) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(5) B"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(8) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(9) Subdirektorat SK No243933A

(9) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (g) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I-:FI'SFITIIIN K INDONESIA -t2- Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 18

(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf d yaitu inspektorat jenderal. (21 Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal. Pasal 19 Inspektorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, inspektorat jenderal menyel'enggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 2l SK No243934A Pasal 21

(1) Inspektorat jenderal terdiri atas sekretariat inspektorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat. (21 Sekretariat inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat inspektoratjenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Unsur Pendukung Pasal 22 Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (l) huruf e dan Pasal 8 ayat (l) huruf e yaitu badan dan/atau pusat. Pasal 23

(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan dipimpin oleh kepala badan. Pasal 24 SK No243935A REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 (l) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal. (21 Pusat dipimpin oleh kepala pusat. Pasal 25 Badan dan/ atau pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tqjuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, badan dan/atau pusat menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; d. pelaksanaan tugas administrasi badan dan/atau pusat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 27

(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas sekretariat badan dan paling banyak 4 (empat) pusat. (21 Sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(4) Bagian SK No243936A REPUBUK INDONESIA _15_

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan ayat (71, dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (6) yang tidak satu lokasi dengan sekretariat badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. l4l Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29

(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasil 22 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbrgian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Instansi Vertikal Pasal 30 Ketentuan mengenai unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f serta Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) merupakan instansi vertikal yang diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV KEMENTERIAN KELOMPOK III Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf I Kedudukan Pasal 31 Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf2 SK No243938A Pasal 32 (l) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu negara. (21 Ttrgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. REFUBLIK INDONESIA Paragraf 2 T\rgas Paragraf 3 Fungsi Pasal 33 (l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebiiakan di bidangnya;

c. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243939A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum Pasal 34 Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:

a. unsur pemlmpln;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana; dan

d. unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 35

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf a yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 36

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b yaitu sekretariat Kementerian.

(2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh sekretaris Kementerian. Pasal 37 b Pasal 37 Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatan Kementerian; koordinasi dan penJrusunan rencana, anggaran Kementerian; program, dan

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 39

(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagran. l4l Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam

(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 40

(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud datam Pasal 34 huruf c yaitu deputi. (21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Deputi dipimpin oleh deputi. Pasal 41

(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. l2l Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian.

(3) Sebagial tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan tqiuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. SK No243942A Pasal 42 ELIK INDONESIA -2t - Pasal 42

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, deputi menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya. Pasal 43

(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada hasil analisis organisasi dan beban kerja. (21 Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi.

(3) Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (41 Dalam hal tugas dan Iungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(7) Asisten A (71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.

(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REFUBUK INDONESIA Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 44 (l) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf d yaitu inspektorat (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur. Pasal 45 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 46 ' Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan SK No243944A PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 47

(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. BAB V KEMENTERIAN KOORDINATOR Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan Pasal 48 Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 T\rgas Pasal 49 ,

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. (21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . SK No243945A Paragraf 3 K INDONESIA Paragraf 3 Fungsi Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

c. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

e. pengawalan program prioritas nasional dan kebijahan lain yang telah diputuskan oleh ; f. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebljakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangurian nasional di bidangnya;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang grenjadi tanggung jawabnya; i. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No243946A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagran Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum Pasal 51 Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana; dan

d. unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin Pasal 52

(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5l huruf a yaitu Menteri Koordinator. (21 Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin Pasal 53

(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 t huruf b yaitu sekretariat Kementerian Koordinator. (21 Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh sekretaris Kementerian Koordinator. SK No243947A Pasal 54 BUK INDONESIA Pasal 54 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatan Kementerian Koordinator;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Pasal 56

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) b"gian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam SK No2439484

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagran.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Unsur Pelaksana Pasal 57

(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c yaitu deputi. (21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(3) Deputi dipimpin oleh deputi. Pasal 58 (l) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksana.an kebilakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya. (21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.

(3) Bidang tugas sebagaimana dimaksud parJa ayat (21 disesuaikan dengan isu strategis serta tqjuan dan sasaran strategis Kementerian Koordinator dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pasal 59 SK No243949A REPUBUK INDONESIA Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), deputi menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Pasal 60

(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan bcban kerja.

(2) Deputi dapat terdiri atas sekretariat deputi yang menangani fungsi kesekretariatan dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi.

(3) Dalam ha1 tidak dibentuk sekretariat deputi, fungsi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwadahi dalam bentuk bagian

(4) Sekretariat deputi sebagainrana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.

(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No243950A

(8) Dalam PR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA _29_

(8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.

(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana..

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 5 Unsur Pengawas Pasal 61

(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l huruf d yaitu inspektorat. (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui sekretaris Kementerian Koordinator.

(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur. Pasal 62 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 63 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;

d. penJrusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. SK No243951A Pasal 64 Pasal 64

(1) Inspektorat terdiri atas I (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. _30_ BAB VI WAKIL MENTERI Pasal 65 Dalam melaksanakan tugas Menteri Koordinator atau Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator atau Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator atau Kementerian; dan

b. membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. atau Kementerian. (1) (2t (3) (4t (s) Pasal 66 Menteri Koordinator atau Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator atau Kementerian. SK No243952A BABVII K INDON BAB VII UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 67

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (21 Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VIII STAF AHLI Pasal 68

(1) Menteri Koordinator dan Menteri dapat dibantu oleh staf ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian. (21 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri dan dikoordinasikan oleh sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian.

(3) Staf ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai keahliannya termasuk isu strategis di bidang transformasi digital. (41 Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (f) paling banyak 5 (tima) staf ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana. BAB IX STAF KHUSUS MENTERI Pasal 69

(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.

(2) Menteri A (21 Menteri Koordinator atau Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada . (41 Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan (2).

(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator atau Menteri yang bersangkutan.

(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri. (71 Dalam ha1 staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri Koordinator atau Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri Koordinator atau Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pcmberhentian. TIr|-*fT-I{I LIK INDONESIA Pasal 7O (l) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri. (21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasEm yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur- unsur organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.

(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri. Pasal 71

(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2439544 Pasal72 PNESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 72 (i) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7l ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7l ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 73

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon Lb atau jabatan pimpinan tinggi madya. (21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian.

(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BAB X PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN Pasal 74

(1) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urLrsan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II atau Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (21 Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(3) Ruang SK No243955A -34'

(3) Ruang tingkup urusan pemerintahan Kementerian hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 75

(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l ). (21 Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l ).

(3) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada kmbaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (41 Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan urusan pemerintahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA Pasal 76 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABXII .,. SK No2439564 R,EPUBUK INDONESIA BAB XII TATA KERJA Pasal 77 Menteri Koordinator dan Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Pasal 78

(1) Dalam rangka menjamin terselenggaranya agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan, perlu dilakukan keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari dukungan manajemen strategis Presiden.

(2) Keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-sama oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(3) Dalam melaksanakan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional berperan untuk:

a. menjamin kesinambungan dan konsistensi antara rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan p€mndang-undangan;

b. menjamin konsistensi pelaksanaan agenda dan program secara terintegrasi; dan

c. sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l4l Dalam melaksanakan keterpaduarr sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berperan untuk:

a. memastikan SK No2439574

a. memastikan ketersediaan dan mengalokasikan secara tepat dan cermat anggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. menjamin fleksibilitas anggaran dalam implementasi program pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam melaksanakan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berperan untuk:

a. memastikan tercapainya reformasi birokrasi berdampak dan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, adaptif, dan akuntabel pada instansi pemerintah;

b. memastikan terwujudnya kelembagaan yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel bagi terwujudnya kolaborasi penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan percepatan transformasi digital; dan

c. menjaga keandalan kualitas dan pemenuhan sumber daya manusia aparatur sesuai kebutuhan serta penyebaran yang mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.

(6) Dukungan manajemen strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. K INDONESIA Pasal 79 Menteri Koordinator dan Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 8O SK No243958A REPUBUK INDONESIA Pasal 80

(1) Da1am mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian . Koordinator dan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator atau Menteri.

(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional antar Kementerian/ lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator sesuai bidangnya. Pasal 8l Menteri Koordinator dan Menteri menyampaikan laporan kepada n fungsi di bidangnya secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 82

(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan tnelalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/ lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ lembaga yang terkait. (21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai bidang koordinasinya.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi dilakukan mclalui:

a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

b. rapat SK No243959A TITffiITEI=Nl LIK INDONESIA

b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.

(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi.

(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (71 Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/ atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.

(9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/ atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Hasit tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 83 Kementerian Koordinator dan Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan masing-masing. Pasal 84 SK No243960A REPUBLTK INDONESIA Pasal 84

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sendiri, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 85

(1) Pelaksanaan transformasi digital nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, pada Kementerian Koordinator dan Kementerian dikoordinasikan oleh unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (ll, Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 huruf b, dan Pasal 51 huruf b.

(2) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan transformasi digital nasional pada Kementerian Koordinator atau Kementerian, unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan terhadap pelaksanaan transformasi digital sesuai dengan bidang tugas Kementerian Koordinator atau Kementerian untuk meningkatkan layanan pemerintahan yang berkualitas dan terpercaya.

(3) Dukungan terhadap pelaksanaan transformasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian, dan lintas sektor dalam mendukung keterpaduan layanan digital nasional sesuai bidang tugasnya. Pasal 86 Semua unsur di lingkungarr Kementerian Koordinator dan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243961A Pasal 87 E:I'5FITIFN INDONESIA 40- BAB XIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 89

(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, sekretaris jenderal, sekretaris Kementerian, deputi,.direkturjenderal, inspektur jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala biro, direktur, asisten deputi, inspektur, kepala pusat, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris deputi, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. (41 Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala subbagisn merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 90 Pasal 87 (l) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No243962A TIf{{IffiI K INDONESIA Pasal 9O BAB XIV EVALUASI KELEMBAGAAN

PASAL 9L

BAB XIV: EVALUASI KELEMBAGAAN
Naskah pasal.

PASAL 10

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b yaitu
sekretariat jenderal.
(21 Sekretariat jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekretaris jenderal.

PASAL 11

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Sekretariat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243930A

PASAL 12

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 13

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Sekretariat jenderal terdiri atas paling banyak Z (tujuh) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Da1am hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi SK No243931A

(7) F\ngsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBUK INDONESIA - l0- Paragraf 4 Unsur Pelaksana

PASAL 14

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (l) huruf c yaitu direktorat
jenderal.
(21 Direktoratjenderal berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Menteri.
(3) Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal.

PASAL 15

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Direktorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis
Kementerian.

PASAL 16

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidangnya;

b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya; SK No243932A

c. pelaksanaan EIitrEIEtrN K INDONESIA

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktorat jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.

PASAL 17

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Penentuan jumlah direktorat jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(3) Sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(4) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(5) B"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(8) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(9) Subdirektorat SK No243933A

(9) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (g) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I-:FI'SFITIIIN K INDONESIA -t2- Paragraf 5 Unsur Pengawas

PASAL 18

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf d yaitu
inspektorat jenderal.
(21 Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(3) Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal.

PASAL 19

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Inspektorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 20

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, inspektorat jenderal menyel'enggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 2l SK No243934A

PASAL 21

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Inspektorat jenderal terdiri atas sekretariat inspektorat
jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.
(21 Sekretariat inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat inspektoratjenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta
1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Unsur Pendukung

PASAL 22

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (l) huruf e dan Pasal 8 ayat (l) huruf e yaitu badan
dan/atau pusat.

PASAL 23

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh kepala badan.

PASAL 24

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
SK No243935A REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 (l) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal. (21 Pusat dipimpin oleh kepala pusat.

PASAL 25

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Badan dan/ atau pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat
substantif untuk mendukung pencapaian tqjuan dan sasaran
strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan
nasional.

PASAL 26

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, badan dan/atau pusat menyelenggarakan fungsi:
a.
penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif
di bidangnya;
b.
pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di
bidangnya;
d.
pelaksanaan tugas administrasi badan dan/atau pusat;
dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 27

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas sekretariat badan dan paling banyak 4 (empat) pusat. (21 Sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(4) Bagian SK No243936A REPUBUK INDONESIA _15_

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan ayat (71, dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (6) yang
tidak satu lokasi dengan sekretariat badan, fungsi yang
menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk
bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
l4l Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasil 22 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang,
serta 1 (satu) bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(71 Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan subbrgian sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 7
Instansi Vertikal

PASAL 30

BAB III: KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Ketentuan mengenai unsur pelaksana tugas pokok di daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f serta
Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) merupakan instansi vertikal yang
diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
KEMENTERIAN KELOMPOK III
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf I
Kedudukan

PASAL 31

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kesatu - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf2 SK No243938A

PASAL 32

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kesatu - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(l) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu negara. (21 Ttrgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. REFUBLIK INDONESIA Paragraf 2 T\rgas Paragraf 3 Fungsi

PASAL 33

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kesatu - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebiiakan di bidangnya;

c. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243939A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum

PASAL 34

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:
a. unsur pemlmpln;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana; dan
d. unsur pengawas.
Paragraf 2
Unsur Pemimpin

PASAL 35

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 34
huruf a yaitu Menteri.
(21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin

PASAL 36

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf b yaitu sekretariat Kementerian.
(2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh sekretaris
Kementerian.

PASAL 37

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
b

Pasal 37
Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 36
ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.

PASAL 38

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatan Kementerian;
koordinasi dan penJrusunan rencana,
anggaran Kementerian;
program, dan
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi
dan
penyusunan
peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 39

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima)
biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagran.
l4l Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam

(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
(71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada
unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan
ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 4
Unsur Pelaksana

PASAL 40

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud datam Pasal 34
huruf c yaitu deputi.
(21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(3) Deputi dipimpin oleh deputi.

PASAL 41

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. l2l Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian.

(3) Sebagial tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan tqiuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. SK No243942A

PASAL 42

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
ELIK INDONESIA -2t - Pasal 42

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, deputi menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.

PASAL 43

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada hasil analisis organisasi dan beban kerja. (21 Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi.

(3) Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (41 Dalam hal tugas dan Iungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(7) Asisten A (71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.

(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REFUBUK INDONESIA Paragraf 5 Unsur Pengawas

PASAL 44

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(l) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 34
huruf d yaitu inspektorat
(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.

PASAL 45

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 46 ' Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan SK No243944A PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 47

BAB IV: KEMENTERIAN KELOMPOK III | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB V
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1
Kedudukan

PASAL 48

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kesatu - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 T\rgas Pasal 49 ,

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. (21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . SK No243945A Paragraf 3 K INDONESIA Paragraf 3 Fungsi

PASAL 50

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian Kesatu - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

c. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

e. pengawalan program prioritas nasional dan kebijahan lain yang telah diputuskan oleh ; f. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebljakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangurian nasional di bidangnya;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang grenjadi tanggung jawabnya; i. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No243946A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagran Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum

PASAL 51

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana; dan
d. unsur pengawas.
Paragraf 2
Unsur Pemimpin

PASAL 52

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5l
huruf a yaitu Menteri Koordinator.
(21 Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin
Kementerian Koordinator.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin

PASAL 53

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 t huruf b yaitu sekretariat Kementerian Koordinator. (21 Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh sekretaris Kementerian Koordinator. SK No243947A

PASAL 54

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
FRESIDEN
BUK INDONESIA
Pasal 54
Sekretariat Kementerian Koordinator
mempunyai tugas
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 55

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54,
sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

PASAL 56

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) b"gian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam SK No2439484

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagran.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Unsur Pelaksana

PASAL 57

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
huruf c yaitu deputi.
(21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(3) Deputi dipimpin oleh deputi.

PASAL 58

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
(l) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksana.an
kebilakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
dan agenda pembangunan nasional di bidangnya.
(21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator.
(3) Bidang tugas sebagaimana dimaksud parJa ayat (21
disesuaikan dengan isu strategis serta tqjuan dan sasaran
strategis Kementerian Koordinator dalam pelaksanaan
agenda pembangunan nasional.

PASAL 59

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
SK No243949A REPUBUK INDONESIA Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), deputi menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

PASAL 60

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan bcban kerja.

(2) Deputi dapat terdiri atas sekretariat deputi yang menangani fungsi kesekretariatan dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi.

(3) Dalam ha1 tidak dibentuk sekretariat deputi, fungsi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwadahi dalam bentuk bagian

(4) Sekretariat deputi sebagainrana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.

(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No243950A

(8) Dalam PR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA _29_

(8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.

(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana..

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 5 Unsur Pengawas

PASAL 61

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l
huruf d yaitu inspektorat.
(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui sekretaris Kementerian
Koordinator.
(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.

PASAL 62

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 63

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;

d. penJrusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. SK No243951A

PASAL 64

BAB V: KEMENTERIAN KOORDINATOR | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Pasal 64
(1) Inspektorat terdiri atas I (satu) bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

_30_
BAB VI
WAKIL MENTERI

PASAL 65

BAB VI: WAKIL MENTERI
Dalam melaksanakan tugas Menteri Koordinator atau Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator atau Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator atau Kementerian; dan

b. membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. atau Kementerian. (1) (2t (3) (4t (s)

PASAL 66

BAB VI: WAKIL MENTERI
Menteri Koordinator atau Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator atau Kementerian. SK No243952A BABVII K INDON BAB VII UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 67

BAB VII: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
(21 Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran organisasi unit pelaksana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VIII
STAF AHLI

PASAL 68

BAB VIII: STAF AHLI
(1) Menteri Koordinator dan Menteri dapat dibantu oleh staf
ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan
organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.
(21 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator atau Menteri dan dikoordinasikan oleh
sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris
jenderal atau sekretaris Kementerian.
(3) Staf ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator atau
Menteri sesuai keahliannya termasuk isu strategis di
bidang transformasi digital.
(41 Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (f) paling
banyak 5 (tima) staf ahli dan tidak melebihi jumlah unsur
pelaksana.
BAB IX
STAF KHUSUS MENTERI

PASAL 69

BAB IX: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.

(2) Menteri A (21 Menteri Koordinator atau Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada . (41 Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan (2).

(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator atau Menteri yang bersangkutan.

(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri. (71 Dalam ha1 staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri Koordinator atau Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri Koordinator atau Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pcmberhentian. TIr|-*fT-I{I LIK INDONESIA

PASAL 70

BAB IX: STAF KHUSUS MENTERI
(l) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri
sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri.
(21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator atau
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penugasEm yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-
unsur organisasi Kementerian Koordinator atau
Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator atau Menteri.

PASAL 71

BAB IX: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2439544

PASAL 72

BAB IX: STAF KHUSUS MENTERI
PNESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 72
(i) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7l
ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 7l
ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 73

BAB IX: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural
eselon Lb atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris
jenderal atau sekretaris Kementerian.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa
baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang
pesangon.
BAB X
PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN

PASAL 74

BAB X: PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
(1) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urLrsan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II atau Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (21 Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(3) Ruang SK No243955A -34'

(3) Ruang tingkup urusan pemerintahan Kementerian hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 75

BAB X: PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan
tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian
dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok I, susunan organisasi mengikuti
Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (l ).
(21 Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan
tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian
dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok II, susunan organisasi mengikuti
Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (l ).
(3) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan
tertentu pada kmbaga Pemerintah Non Kementerian
dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti
Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(41 Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan urusan
pemerintahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA

PASAL 76

BAB XI: JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABXII .,. SK No2439564 R,EPUBUK INDONESIA BAB XII TATA KERJA

PASAL 77

BAB XII: TATA KERJA
Menteri Koordinator dan Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

PASAL 78

BAB XII: TATA KERJA
(1) Dalam rangka menjamin terselenggaranya agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan, perlu dilakukan keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari dukungan manajemen strategis Presiden.

(2) Keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-sama oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(3) Dalam melaksanakan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional berperan untuk:

a. menjamin kesinambungan dan konsistensi antara rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan p€mndang-undangan;

b. menjamin konsistensi pelaksanaan agenda dan program secara terintegrasi; dan

c. sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l4l Dalam melaksanakan keterpaduarr sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berperan untuk:

a. memastikan SK No2439574

a. memastikan ketersediaan dan mengalokasikan secara tepat dan cermat anggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. menjamin fleksibilitas anggaran dalam implementasi program pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam melaksanakan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berperan untuk:

a. memastikan tercapainya reformasi birokrasi berdampak dan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, adaptif, dan akuntabel pada instansi pemerintah;

b. memastikan terwujudnya kelembagaan yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel bagi terwujudnya kolaborasi penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan percepatan transformasi digital; dan

c. menjaga keandalan kualitas dan pemenuhan sumber daya manusia aparatur sesuai kebutuhan serta penyebaran yang mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.

(6) Dukungan manajemen strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. K INDONESIA

PASAL 79

BAB XII: TATA KERJA
Menteri Koordinator dan Menteri dalam memimpin pelaksanaan
tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 80

BAB XII: TATA KERJA
SK No243958A REPUBUK INDONESIA Pasal 80

(1) Da1am mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian . Koordinator dan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator atau Menteri.

(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional antar Kementerian/ lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator sesuai bidangnya. Pasal 8l Menteri Koordinator dan Menteri menyampaikan laporan kepada n fungsi di bidangnya secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 82

BAB XII: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan tnelalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/ lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ lembaga yang terkait. (21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai bidang koordinasinya.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi dilakukan mclalui:

a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

b. rapat SK No243959A TITffiITEI=Nl LIK INDONESIA

b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.

(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi.

(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (71 Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/ atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.

(9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/ atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Hasit tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 83

BAB XII: TATA KERJA
Kementerian Koordinator dan Kementerian menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan masing-masing.

PASAL 84

BAB XII: TATA KERJA
SK No243960A REPUBLTK INDONESIA Pasal 84

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sendiri, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 85

BAB XII: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan transformasi digital nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79, pada Kementerian Koordinator
dan Kementerian dikoordinasikan oleh unsur pembantu
pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (ll,
Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 huruf b, dan Pasal 51 huruf b.
(2) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan transformasi
digital nasional pada Kementerian Koordinator atau
Kementerian, unsur pembantu pemimpin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan terhadap
pelaksanaan transformasi digital sesuai dengan bidang
tugas Kementerian Koordinator atau Kementerian untuk
meningkatkan layanan pemerintahan yang berkualitas dan
terpercaya.
(3) Dukungan terhadap pelaksanaan transformasi digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
pengintegrasian sistem informasi di
lingkungan
Kementerian Koordinator atau Kementerian, dan lintas
sektor dalam mendukung keterpaduan layanan digital
nasional sesuai bidang tugasnya.

PASAL 86

BAB XII: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungarr Kementerian Koordinator dan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243961A

PASAL 87

BAB XII: TATA KERJA
E:I'5FITIFN
INDONESIA
40-
BAB XIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 89
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, sekretaris jenderal,
sekretaris Kementerian, deputi,.direkturjenderal, inspektur
jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, asisten deputi, inspektur, kepala
pusat, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris deputi,
sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon ILa.
(41 Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(5) Kepala subbagisn merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 90
Pasal 87
(l) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 88

BAB XIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Naskah pasal.

PASAL 89

BAB XIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, sekretaris jenderal,
sekretaris Kementerian, deputi,.direkturjenderal, inspektur
jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, asisten deputi, inspektur, kepala
pusat, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris deputi,
sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon ILa.
(41 Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(5) Kepala subbagisn merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 90

BAB XIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 87 (l) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No243962A TIf{{IffiI K INDONESIA Pasal 9O BAB XIV EVALUASI KELEMBAGAAN Pasal 9l

(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (21 Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kelemhagaan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XV PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 92

BAB XV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
kearsipan, dokumentasi, dan persandian
oleh masing-masing Kementerian Koordinator
dan Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan
berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi
digital.

PASAL 93

BAB XV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Koordinator dan Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan perlengkapan, BABXVI SK No243963A REPUEUK INDONESIA BAB XVI PENATAAN ORGANISASI

PASAL 94

BAB XVI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan . (21 Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara diatur dengan Peraturan .

PASAL 95

BAB XVI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator dan Kementerian diatur dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri Koordinator atau peraturan Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem aluntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan. proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian.

PASAL 96

BAB XVI: PENATAAN ORGANISASI
(l) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Lembaga Pemerintah Non Kementerial menggunakan sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok II.

(2) Dalam SK No243964A

(2) Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Kementerian Kelompok III menggunakan sumber daya dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

(3) Da1am hal Menteri merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian maka wakil menteri merangkap sebagai Wakil Kepala Lembaga pemerintah Non Kementerian. (l) Besaran REPUBUK INDONESIA _43_

PASAL 97

BAB XVI: PENATAAN ORGANISASI
organisasi BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Kementerian Koordinator dan Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

PASAL 98

BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap
diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.

PASAL 99

BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 6g Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2OB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2O21 Nomor 106) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian berdasarkan ketcntuan dalam Peraturan presiden ini. SK No243968A

PASAL 100

BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh peraturan pelaksanaan dari peraturan 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor -03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 3i Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (b6), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Erfd{tilIll BLIK INDO Pasal 100 BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 101

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan 68 Tahun 20 19 tentang Organisasi Kementerian Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan 68 Tahr.rn 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 102

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
tanggal SK No243965A Peraturan INDONESIA