PERPRES NOMOR 141 TAHUN 2024

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 56 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:141
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. l2l Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden. l2l Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3)wakil 2 SK No2480694 PNESIDEN FEPUBUK INDONESIA 3-

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. 14) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaim6ns dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan

b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan strukhrral eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan Koordinator. unsur pemimpin dalam Kementerian Pasal 5

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.

(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang politik dan keamanan; b.perumusan SK No248070A FNESIDEN FEPUEUK INDONESIA d e b c f ct h perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ; penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator; pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. I J Pasal 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu. SK No248071A

(2) Instansi EEPUEUK INDONESIA 5-

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanalan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik dan keamanan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 Kementerian Koordinator terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian Koordinator;

b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;

c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;

d. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa;

e. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; f. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi;

g. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;

h. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional; i. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman; dan j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Ttansformasi Digital. Bagran Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 9

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 10 SK No248072A FNES|DEN REPUEUK INDONESIA

PASAL l0

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. l2l Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden. l2l Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3)wakil 2 SK No2480694 PNESIDEN FEPUBUK INDONESIA 3-

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. 14) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaim6ns dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan

b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan strukhrral eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan Koordinator. unsur pemimpin dalam Kementerian Pasal 5

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.

(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang politik dan keamanan; b.perumusan SK No248070A FNESIDEN FEPUEUK INDONESIA d e b c f ct h perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ; penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator; pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. I J Pasal 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu. SK No248071A

(2) Instansi EEPUEUK INDONESIA 5-

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanalan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik dan keamanan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 Kementerian Koordinator terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian Koordinator;

b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;

c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;

d. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa;

e. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; f. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi;

g. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;

h. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional; i. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman; dan j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Ttansformasi Digital. Bagran Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 9

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 10 SK No248072A FNES|DEN REPUEUK INDONESIA Pasal l0 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian Koordinator;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan €ulggaran Kementerian Koordinator;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 SK No248073A FHESIDEN FEFUBUK INDONESIA 7- Pasal 13 Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri;

d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Pasal 15 (l) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 SK No2480744 FRESTDEN EEFUBUK INDONESIA Pasal 16 Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri;

d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Ke1ima Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. l2l Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 SK No248075A Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat REPUBUK INDONESIA -9 Pasal 19 Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;

b. perumusan keb[jakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa;

d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Pasal 21 (l) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Deputi. PasaL22 SK No248076A REPUEUK INDONESIA Pasal 22 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusem, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. perumus€rn kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijalan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;

d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. B"gian Ketqjuh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Pasal 24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 25 SK No2480774 HTESIDEN REFUEUK INDONESIA Pasal 25 Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan kementerian/lembag yang terkait dengan isu di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang komunikasi dan informasi;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi;

d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kedelapan Inspektorat

PASAL 2T

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, ) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentanlg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Taht:n 2024 Nomor 225, ); Peraturan 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2491; Peraturan 4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahw 2024 Nomor 250); MEMUTUSKAN: 3 4 SK No247582A Menetapkan 1 PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -2 MEMUTUSKAN: PERATURAN ANG POLITIK DAN KEAMANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan : Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. l2l Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden. l2l Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3)wakil 2 SK No2480694 PNESIDEN FEPUBUK INDONESIA 3-

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. 14) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaim6ns dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan

b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan strukhrral eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan Koordinator. unsur pemimpin dalam Kementerian

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.

(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan .

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang politik dan keamanan; b.perumusan SK No248070A FNESIDEN FEPUEUK INDONESIA d e b c f ct h perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ; penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator; pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. I J

PASAL 7

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c. Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu. SK No248071A

(2) Instansi EEPUEUK INDONESIA 5-

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanalan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik dan keamanan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan
Kesatuan Bangsa;
e. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi;
g. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
h. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
i.
Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
dan
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Ttansformasi Digital.
Bagran Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
SK No248072A FNES|DEN REPUEUK INDONESIA Pasal l0 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10,
Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatanKementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
€ulggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi
dan
pen5rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
SK No248073A FHESIDEN FEFUBUK INDONESIA 7- Pasal 13 Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dalam negeri.

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
politik dalam negeri;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
politik dalam negeri;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang politik dalam negeri;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Politik Dalam Negeri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
(l) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
SK No2480744 FRESTDEN EEFUBUK INDONESIA Pasal 16 Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
politik luar negeri;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
politik luar negeri;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang politik luar negeri;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Politik Luar Negeri; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagran Ke1ima
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan
Kesatuan Bangsa berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
l2l Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan
Kesatuan Bangsa dipimpin oleh Deputi.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
SK No248075A Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat REPUBUK INDONESIA -9 Pasal 19 Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan negara dan kesatuan bangsa.

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan
Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
b. perumusan keb[jakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pertahanan negara dan kesatuan bangsa;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pertahanan negara dan kesatuan
bangsa;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(l) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
SK No248076A REPUEUK INDONESIA Pasal 22 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusem, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. perumus€rn kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijalan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
B"gian Ketqjuh
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(1) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
SK No2480774 HTESIDEN REFUEUK INDONESIA Pasal 25 Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan kementerian/lembag yang terkait dengan isu di bidang komunikasi dan informasi.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
komunikasi dan informasi;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
komunikasi dan informasi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang komunikasi dan informasi;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Komunikasi dan Informasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kedelapan
Inspektorat
Pasal2T
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggaralan pengawas€u1
intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
SK No248078A FEESTDEN REFUBUK INDONESIA -t2- Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebljakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Begian Kesembilan Staf Ahli

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
(l) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ideologi dan konstitusi. (21 Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ketahanan nasional.

(3) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang kedaulatan wilayah dan kemaritiman. (4)Staf SK No248079A FNES|DEN EEFUBUI( INDONESIA (41 Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang hubungan antar lembaga dan transformasi digital. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di
lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KER.JA

PASAL 33

BAB IV: TATA KER.JA
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

PASAL 34

BAB IV: TATA KER.JA
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 35

BAB IV: TATA KER.JA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

(2) Proses SK No248080A FTTE3|DEN REPUEUK INDONESTA -t4-

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan antarkementerian/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.

PASAL 36

BAB IV: TATA KER.JA
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada n fungsi di bidang politik dan keamanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 37

BAB IV: TATA KER.JA
(U Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapErn proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian / lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/ lembaga yang terkait. (21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang politik dan keamanan.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi dilakukan melalui:

a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;

b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.

(4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencaneran, penJrusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusa.n kementerian yang dikoordinasikan.

(5) Menteri SK No248081A PNESIDEN REFUBUI( INDONESIA

(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi.

(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi perlu ditindaklanjuti, menteri dan/ atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.

(9) Menteri Koordinatormelakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (1O) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waltu sesuai kebutuhan.

PASAL 38

BAB IV: TATA KER.JA
Kementerian Koordinator menJrusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 39

BAB IV: TATA KER.JA
(U Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 40

BAB IV: TATA KER.JA
SK No248082A REPUEUK INDONESIA Pasal 40 Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 41

BAB IV: TATA KER.JA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bag
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 42

BAB IV: TATA KER.JA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGEIOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 43

BAB V: PENGEIOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. SK No248083A

PASAL 44

BAB V: PENGEIOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
FHESIDEN
REFUBUK INDONESTA
-t7-
Pasal 44
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 45

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan dengan: organisasi Kementerian Koordinator diatur

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 46

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No2480844 BABVII FRESTDEN REPUEUK INDONESIA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 47

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O2O ter:tang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 48

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahtn 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan () berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 49

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris kementerian koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O2O tr-ntang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No2480854

(2) Da1am (21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan tugas dan fungsi sekretariat kementerian koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a. politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O2O ter:tang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator; b. hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, kecuali fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan

c. penegakan SK No248086A c REPUEUK INDONESIA penegakan hukum sebagaimana dimaksud huruf b, dialihkan menjadi tugas dan Kementerian Koordinator. dalam fungsi

PASAL 51

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:

a. politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pottik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 159), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator;

b. hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, kecuali sumber daya manusia yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator, c SK No248087A

(2) Pengalihan ETES|DEN REPUEUK INDONESIA -2L- (21 Pengalihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 52

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator;

b. hukum dan hak asasi manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyaralatan, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan

c. penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator. SK No248088A

(2) Pengalihan REFUEUK INDONESIA (21 Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 53

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 159), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 54

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 55

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggat SK No248089A Agar Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, Peraturan Presiden 1nl dengan Republik dalam Lembaran Negara